Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN

Wamena — Tahukah kalian? Perbedaan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 diatur dalam Perpres Nomor 10 dan 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, PNS menerima gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun, sedangkan PPPK memperoleh gaji dan tunjangan tanpa pensiun. Simak penjelasan lengkapnya sesuai aturan resmi BKN dan Undang-Undang ASN terbaru. Baca Juga : PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN Gaji PNS Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah disesuaikan agar lebih sejalan dengan tanggung jawab dan kinerja. PNS juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta jaminan pensiun dan hari tua Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan: Golongan Pegawai Negeri Sipil  Gaji Terendah (Rp) Gaji Tertinggi (Rp) Golongan I 1.685.000 2.522.600 Golongan II 2.183.000 3.820.000 Golongan III 2.785.000 4.602.400 Golongan IV 3.044.300 5.901.200   Selain itu, PNS menerima berbagai tunjangan tambahan, antara lain: Tunjangan Kinerja (Tukin), tergantung instansi dan jabatan. Tunjangan Keluarga dan Beras. Jaminan Pensiun dan Hari Tua, yang tidak dimiliki oleh PPPK.  Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sistem gaji berbeda sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan fungsional, dengan hak tambahan berupa tunjangan sesuai kinerja dan peraturan instansi. Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2024: Golongan Jabatan (Fungsional Umum) Gaji Terendah (Rp) Gaji Tertinggi (Rp) Golongan I 1.938.000 2.843.900 Golongan II 2.156.900 3.820.000 Golongan III 2.785.000 4.602.400 Golongan IV 3.044.300 5.901.200   PPPK juga mendapatkan: Tunjangan Kinerja dan Keluarga sesuai ketentuan. Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Namun, PPPK tidak mendapatkan pensiun, karena statusnya berbasis perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.  Perbandingan Singkat Gaji PNS dan PPPK                         Aspek                       PNS PPPK Status Kepegawaian Tetap Kontrak (perjanjian kerja) Gaji Pokok Berdasarkan golongan Berdasarkan jabatan dan masa kerja Tunjangan Ada (kinerja, jabatan, keluarga) Ada (kinerja, keluarga) Pensiun ✅ Ada ❌ Tidak ada Aturan Gaji Perpres No. 10 Tahun 2024 Perpres No. 11 Tahun 2024    Kesimpulan Secara umum, gaji PPPK dan PNS tahun 2024 tidak jauh berbeda, karena pemerintah sudah menyesuaikan skema penggajian agar lebih adil. Namun, PNS tetap memiliki keunggulan berupa jaminan pensiun dan karier yang berjenjang. Baik PNS maupun PPPK, keduanya tetap bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan menjaga pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, termasuk di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya. (Ar) Referensi : Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Ensiklopedia ASN: Penggajian, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 – Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 – Tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Lebih Baik PNS atau PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya

Wamena -  Hai Sobat Pemilu, Pertanyaan “Lebih baik PNS atau PPPK?” sering muncul di kalangan calon pelamar ASN. Keduanya sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja untuk pemerintah, namun memiliki perbedaan dari segi status, hak, dan jenjang karier. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut penjelasan sederhana agar kamu bisa menentukan mana yang lebih baik sesuai kebutuhan. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Status dan Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional. PNS memiliki jenjang karier yang bisa naik pangkat, promosi jabatan, dan mendapatkan jaminan pensiun. Sementara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu. PPPK tidak memiliki pangkat atau golongan seperti PNS, namun tetap memiliki hak gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan kompetensi selama masa kontrak. Baca Juga : Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai UU ASN Mana yang Lebih Baik: PNS atau PPPK? Jika dilihat dari keamanan pekerjaan dan masa depan, maka PNS lebih unggul karena bersifat tetap dan mendapat pensiun. Namun dari sisi fleksibilitas dan peluang masuk ASN, PPPK lebih terbuka, terutama bagi tenaga profesional atau guru honorer yang ingin diangkat tanpa batasan usia ketat seperti CPNS. Menurut BKN, tujuan pemerintah membuka jalur PPPK adalah untuk memperluas kesempatan kerja di sektor publik tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, keduanya sama pentingnya: PNS cocok bagi yang ingin karier jangka panjang di birokrasi. PPPK cocok bagi profesional dengan keahlian tertentu yang ingin berkontribusi langsung. Kesimpulan Jadi, menjawab pertanyaan “Lebih baik PNS atau PPPK?”, jawabannya tergantung pada tujuan karier dan kebutuhan pribadi. Jika kamu mencari stabilitas dan jenjang karier panjang, PNS adalah pilihan tepat. Namun, jika kamu ingin kesempatan cepat untuk bergabung menjadi ASN sesuai keahlian, PPPK juga sama berharganya. Keduanya berperan penting dalam mendukung pelayanan publik, termasuk di instansi seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, yang mengandalkan profesionalisme ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. (Ar)  

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai UU ASN

Wamena - PPPK dan PNS adalah dua jenis kepegawaian dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun keduanya terlibat dalam tugas pemerintahan, status, hak, dan mekanisme pengangkatannya berbeda. Pertanyaannya: “Apakah PPPK bisa jadi PNS?” Berikut penjelasan lengkapnya. Apa Itu PPPK dan PNS? PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, memiliki status yang permanen. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS? Menurut BKN, hingga saat ini PPPK tidak bisa langsung atau otomatis berubah status menjadi PNS. Artinya, jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, maka ia harus mengikuti jalur seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum lainnya.  Untuk memberikan gambaran: Ada regulasi yang disebutkan sebagai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN yang menjelaskan mekanisme bagi PPPK yang ingin mencoba menjadi PNS. Namun, regulasi itu tidak berarti otomatis bahwa PPPK menjadi PNS tetap diperlukan proses seleksi, persyaratan usia, kompetensi, dan formasi yang tersedia. Baca Juga : PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN Kenapa Tidak Otomatis? Beberapa alasan utama: Status kepegawaian PNS diatur dalam UU dan regulasi tersendiri, sedangkan PPPK memiliki kontrak kerja terbatas. Pengangkatan PNS melalui seleksi resmi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang berbasis meritokrasi. Jika PPPK bisa langsung jadi PNS tanpa proses seleksi, maka akan melemahkan asas persaingan terbuka yang diatur. Bagaimana Jika PPPK Ingin Jadi PNS? Jika Anda seorang PPPK dan tertarik menjadi PNS, berikut langkah umum yang perlu diketahui: Pantau formasi CPNS yang dibuka oleh instansi pemerintah. Pastikan memenuhi persyaratan usia, pendidikan, dan kompetensi sesuai regulasi CPNS. Ikuti seleksi yang sama seperti pelamar non-PPPK: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi bidang (tergantung jabatan). Jika lulus, Anda bisa diangkat sebagai PNS sesuai formasi yang tersedia. Jika tidak lulus, Anda tetap dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK sesuai perjanjian kerja kontrak Anda. Kesimpulan Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah PPPK bisa jadi PNS?”  jawaban singkatnya: bisa, tetapi bukan otomatis. Seorang PPPK hanya dapat menjadi PNS apabila ia mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ini berarti jalur perubahan status ada, namun tetap melalui proses yang sama seperti pelamar umum. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami mekanisme dan kondisi seputar PPPK dan PNS. Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi atau ingin menyiapkan diri, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait.  (Ar) Download Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2024 untuk mengatur persyaratan dan mekanisme peralihan PPPK menjadi PNS Referensi : Sur­at Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 - mengatur tentang persyaratan dan mekanisme bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS  

PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN

Wamena - PPPK dan PNS merupakan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan; ketahui perbedaan keduanya mulai dari status, hak, gaji, hingga masa kerja sesuai Undang-Undang ASN terbaru. Perbedaan PPPK dan PNS dari Status hingga Hak Kepegawaian Dari sisi status, PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Perbedaan juga terlihat dari segi hak kepegawaian. PNS berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, serta pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun belum termasuk jaminan pensiun. Baca Juga : PPPK Baru KPU Kabupaten Jayawijaya Resmi Melapor dan Siap Bertugas Perbedaan Manajemen, Masa Kerja, dan Proses Seleksi PPPK dan PNS Manajemen ASN dibagi menjadi dua: Manajemen PNS (PP No. 17 Tahun 2020) dan Manajemen PPPK (PP No. 49 Tahun 2018). PNS memiliki jenjang karir, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, serta dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional dengan masa kerja sesuai kontrak (1–5 tahun) yang bisa diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja. Dalam proses seleksi, PNS melalui tahapan: Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Dasar (TWK, TIU, TKP) Seleksi Kompetensi Bidang Sedangkan PPPK melewati: Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara). Batas usia pendaftar CPNS adalah 18–35 tahun, sedangkan PPPK bisa hingga 59 tahun tergantung jabatan. Kesimpulan Secara keseluruhan, PPPK dan PNS memiliki peran penting dalam memperkuat sistem birokrasi dan pelayanan publik. Keduanya berbeda dari segi status, hak, dan masa kerja, namun sama-sama berkontribusi bagi kemajuan instansi pemerintah. Di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya, sinergi antara PNS dan PPPK menjadi bukti nyata kolaborasi ASN dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berintegritas (Ar) Referensi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beserta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Informasi resmi terkait pengangkatan CASN 2025

R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan

Wamena – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang sosok perempuan tangguh, Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat. Sosoknya bukan sekadar simbol berkebaya, melainkan pelopor emansipasi wanita dan pendidikan pribumi yang pemikirannya melintasi zaman. Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang Biografi Singkat Sang Pelopor Raden Ajeng Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. Ia berasal dari keluarga bangsawan Jawa atau priyayi. Ayahnya, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, adalah Bupati Jepara pada waktu itu. Ibunya, M.A. Ngasirah, adalah istri pertama namun bukan istri utama, dan merupakan putri seorang guru agama. Kartini muda beruntung dapat mengenyam pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS) hingga usia 12 tahun, di mana ia belajar bahasa Belanda. Namun, sesuai tradisi Jawa saat itu, ia harus menjalani masa pingitan di rumah setelah usia 12 tahun. Dalam masa pingitan inilah, semangat juangnya justru menyala. Ia memperkaya diri dengan membaca buku, koran, dan majalah berbahasa Belanda, serta menjalin hubungan baik dengan sahabat-sahabatnya di Eropa, seperti Rosa Abendanon. Pada 8 November 1903, Kartini menikah dengan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang. Suaminya yang progresif sangat mendukung cita-citanya. Kartini kemudian wafat pada usia yang sangat muda, 25 tahun, pada 17 September 1904, empat hari setelah melahirkan putra pertamanya. Fakta Menarik R.A. Kartini Di balik sosoknya yang tenang, terdapat beberapa fakta menarik mengenai Kartini: Cerdas dan Berpikir Maju: Kartini dikenal karena pemikirannya yang kritis tentang pendidikan, kebebasan, dan kesetaraan gender, yang dituangkan dalam surat-suratnya. Mendirikan Sekolah dengan Syarat Menikah: Sebelum menikah, Kartini mengajukan syarat kepada suaminya untuk diizinkan mendirikan sekolah khusus perempuan. Berkat kegigihannya, ia berhasil mendirikan Sekolah Wanita di Rembang. Sekolah ini kemudian diikuti di kota-kota lain dan dikenal sebagai Sekolah Kartini. Karya Terbit Lebih Dulu di Belanda: Kumpulan surat-surat Kartini kepada teman-temannya di Eropa, yang mengungkapkan impian dan kritik sosialnya, dibukukan oleh Mr. J.H. Abendanon dengan judul “Door Duisternis tot Licht” (Habis Gelap Terbitlah Terang) dan diterbitkan di Belanda pada tahun 1911, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Perjuangan Utama R.A. Kartini Apa sih yang diperjuangkan oleh Kartini? Perjuangan utama dari R.A. Kartini berfokus pada emansipasi wanita dan pendidikan untuk perempuan pribumi. Di masa itu, perempuan, terutama dari kalangan pribumi, sangat terbatas haknya dan terbelenggu oleh adat istiadat feodal. Kartini meyakini bahwa pendidikan adalah kunci untuk membebaskan perempuan dari keterbelakangan, membuat mereka mandiri, dan kelak menjadi ibu yang cerdas dalam mendidik generasi penerus bangsa. Melalui korespondensinya, ia mengkritik keras status sosial perempuan yang rendah dan praktik-praktik adat yang mengekang, serta menyuarakan pentingnya persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Penetapan sebagai Pahlawan Nasional dan Dasar Hukum Kapan Kartini di sahkan menjadi pahlawan? R.A. Kartini secara resmi disahkan sebagai Pahlawan Nasional (lebih tepatnya Pahlawan Kemerdekaan Nasional) pada tanggal 2 Mei 1964. Siapa yang Mensahkan? Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu yaitu, Presiden Soekarno. Apa Dasar Hukumnya? Penetapannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Baca Juga : Sejarah Papua Pegunungan Mengapa 21 April Disebut Hari Kartini? Tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini karena tanggal tersebut merupakan tanggal kelahirannya. Penetapan ini juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati jasa besar dan semangat perjuangan Kartini yang telah menjadi tonggak penting dalam kebangkitan perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak-hak dan kesetaraan di berbagai bidang, terutama pendidikan. Raden Ajeng Kartini adalah seorang tokoh penting yang mewariskan pemikiran revolusioner mengenai hak-hak perempuan dan pendidikan. Meskipun hidupnya singkat, perjuangannya melalui pena berhasil menembus batas-batas sosial dan budaya, menginspirasi gerakan kebangkitan perempuan di Indonesia. Penetapannya sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Presiden Soekarno pada tahun 1964, menjamin bahwa semangatnya—yang disimbolkan dalam perayaan Hari Kartini setiap 21 April—akan terus dikenang dan menjadi motivasi bagi perempuan Indonesia untuk terus maju dan berkarya.(CHCW) Referensi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. (Diakses melalui JDIH/Peraturan BPK/Setkab RI). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" (Door Duisternis tot Licht), kumpulan surat-surat R.A. Kartini.

Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu

Wamena - Hai Sobat Pemilu! Tahukah kalian, Verifikasi Parpol (Verifikasi Partai Politik) adalah tahapan penting dalam penyelenggaran pemilu untuk memastikan bahwa hanya partai politik yang sah, aktif, dan memenuhi semua syarat hukum yang dapat menjadi peserta Pemilu. KPU Kabupaten Jayawijaya  terus memastikan proses verifikasi parpol berjalan transparan, jujur, dan berintegritas, demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia. Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang Apa Itu Verifikasi Parpol dan Mengapa Penting? Verifikasi Partai Politik (Parpol) adalah proses wajib yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan calon peserta Pemilu benar-benar sah secara hukum dan faktual. Proses ini mencakup Verifikasi Administrasi (pemeriksaan kelengkapan dokumen) dan Verifikasi Faktual (pembuktian langsung kepengurusan, kantor tetap, dan keanggotaan minimum Parpol). Tujuannya adalah menjamin integritas Pemilu dengan hanya mengizinkan partai yang memiliki struktur nyata dan basis anggota yang valid untuk berpartisipasi, sehingga mencegah adanya partai fiktif dan meningkatkan kualitas demokrasi. Dasar Hukum Verifikasi Parpol di Indonesia Tahapan  verifikasi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pada Pasal 173 dan Pasal 176 ayat (4), yang menyebutkan bahwa jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi landasan penting dalam membedakan jenis verifikasi bagi partai politik. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa: Partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hanya wajib mengikuti verifikasi administrasi, Sedangkan partai politik baru atau yang tidak memiliki kursi di DPR RI maupun DPRD harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Tahapan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu KPU melaksanakan dua jenis verifikasi utama bagi Parpol calon peserta Pemilu untuk memastikan legalitas dan eksistensi nyata mereka: 1. Verifikasi Administrasi  Ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen partai. Aspek yang diperiksa meliputi struktur kepengurusan di semua tingkatan, legalitas kantor tetap, dokumen AD/ART, dan data keanggotaan yang terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Tahap ini memastikan Parpol memenuhi semua persyaratan formal dasar sesuai Undang-Undang Pemilu. 2. Verifikasi Faktual  Ini adalah pembuktian langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data yang telah lolos Verifikasi Administrasi. Prosesnya meliputi mendatangi kantor tetap dan memverifikasi keanggotaan secara langsung (door to door) pada anggota yang terpilih sebagai sampel. Pengambilan sampel keanggotaan dilakukan menggunakan metode statistik Krejcie dan Morgan dan systematic sampling, untuk memastikan pemeriksaan yang efisien namun tetap representatif dan akurat, mengingat keterbatasan waktu. Peran KPU dan Bawaslu dalam Verifikasi Parpol Dalam penyelenggaraan verifikasi Parpol, KPU bertindak sebagai pelaksana utama, bertanggung jawab atas seluruh proses pemeriksaan data dan fakta. Sementara itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi agar proses tersebut berjalan sesuai prinsip jujur dan adil. Namun, efektivitas pengawasan sering terhambat oleh keterbatasan akses Bawaslu terhadap detail proses, khususnya selama verifikasi faktual di lapangan. Keterbatasan ini berpotensi menyebabkan kesalahan administrasi dan ketidaktepatan data. Oleh karena itu, sinergi dan keterbukaan antara KPU dan Bawaslu sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan verifikasi dipantau secara objektif dan transparan. Baca Juga : Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya Mencegah Potensi Kecurangan dalam Verifikasi Parpol Minimnya transparansi dan terbatasnya akses Bawaslu terhadap proses verifikasi Parpol menciptakan celah besar untuk manipulasi data keanggotaan atau kepengurusan. Untuk mengatasi risiko penyimpangan ini, diperlukan langkah strategis yang meliputi: KPU harus membuka data verifikasi secara berkala kepada publik melalui situs resmi. Bawaslu diberikan akses penuh terhadap seluruh data untuk memperkuat pengawasan. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) perlu dikembangkan menjadi portal data publik yang interaktif dan kolaborasi aktif masyarakat sipil serta media harus diperkuat untuk memantau jalannya proses secara objektif. Langkah-langkah ini bertujuan mewujudkan proses verifikasi yang sepenuhnya terbuka dan akuntabel. (Ar) Referensi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik