Georg Friedrich Puchta Menyempurnakan Aliran Hukum Sejarah sebagai Cerminan Kesadaran Sosial dan Tradisi Bangsa
Wamena, Georg Friedrich Puchta (1798-1846) merupakan salah satu tokoh penting dalam Aliran Hukum Sejarah di Jerman. Ia dikenal sebagai murid sekaligus penerus Friedrich Carl von Savigny, yang berupaya menyempurnakan gagasan bahwa hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh bersama kesadaran dan kehidupan masyarakat (Volksgeist). Melalui pemikiran sistematis dan rasional, Puchta menggabungkan antara aspek historis hukum dan peran ilmiah para ahli hukum (juristen) dalam pembentukan sistem hukum nasional.
Latar Belakang: Dari Tradisi ke Sistem Ilmiah Hukum
Sebagai penerus pemikiran Savigny, Puchta menolak gagasan bahwa hukum dapat diciptakan secara instan oleh negara atau penguasa. Namun berbeda dari gurunya, Puchta menekankan bahwa hukum kebiasaan (customary law) dan doktrin hukum ilmiah perlu disistematisasi agar dapat diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, hukum berakar pada kebiasaan rakyat tetapi kemudian dibentuk secara sadar oleh para ahli hukum menjadi sistem normatif yang teratur. Pandangan ini menjembatani perdebatan antara hukum sebagai tradisi hidup dan hukum sebagai sistem rasional.
Konsep Utama: Volksgeist, Hukum Kebiasaan dan Peran Ilmu Hukum
Puchta memperluas konsep Volksgeist dengan menekankan bahwa perkembangan hukum melewati dua tahap utama:
- Tahap Spontan (Hukum Kebiasaan)
Pada tahap ini, hukum muncul dari praktik dan kesadaran sosial masyarakat. Nilai-nilai dan norma tumbuh alami tanpa campur tangan lembaga formal.
- Tahap Ilmiah (Hukum Sistematik)
Setelah hukum kebiasaan mapan, para ahli hukum mengambil peran untuk menyusun dan menafsirkan hukum secara rasional. Mereka bertugas menjadikan hukum lebih teratur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Melalui dua tahap ini, Puchta menegaskan bahwa hukum tidak hanya hasil spontan masyarakat, tetapi juga produk rasionalisasi ilmuwan hukum. “Kesadaran hukum rakyat adalah akar, sedangkan ilmu hukum adalah batang yang menegakkan struktur hukum nasional”. Ucap G.F. Puchta.
Kontribusi terhadap Aliran Hukum Sejarah
Puchta dianggap sebagai teoretikus sistem hukum yang paling terstruktur dalam mazhab sejarah. Ia memperkenalkan ide bahwa hukum adat dan hukum ilmiah bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan bagian dari satu proses evolusi hukum.
Karya monumentalnya “Das Gewohnheitsrecht” (1828–1837) menjadi tonggak dalam memahami bagaimana hukum kebiasaan dapat berkembang menjadi hukum positif. Ia juga menulis “Cursus der Institutionen”, buku ajar yang digunakan luas di universitas hukum Jerman pada abad ke-19.
Pengaruh Puchta terhadap Ilmu Hukum Modern
Pemikiran Puchta memberikan landasan penting bagi berkembangnya doktrin hukum sistematik (systematic jurisprudence) yang memengaruhi banyak negara Eropa. Ia menempatkan ilmu hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, antara kebiasaan dan undang-undang.
Di Indonesia, pemikirannya tercermin dalam pendekatan hukum adat dan hukum tidak tertulis yang masih menjadi sumber hukum hidup. Prinsip bahwa hukum berkembang dari kesadaran sosial juga diakui dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan agar hakim menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Baca Juga : Cut Nyak Meutia: Wanita Pemberani dari Aceh Lambang Perlawanan Penjajah
Kritik terhadap Pemikiran Puchta
Meski memberikan kontribusi besar terhadap sistematisasi hukum, pemikiran Puchta dikritik karena dianggap terlalu menekankan peran ahli hukum (juristen) dibanding masyarakat. Sebagian filsuf hukum menilai pandangan ini berpotensi menciptakan juristokrasi, di mana hukum dikuasai oleh segelintir intelektual dan tidak lagi mencerminkan suara rakyat.
Namun, dalam konteks modern gagasan Puchta tentang pentingnya ilmuwan hukum dalam membentuk sistem hukum yang rasional masih sangat relevan, terutama untuk memperkuat penegakan hukum berbasis ilmu bukan sekadar tradisi.
(Gholib)
Referensi:
- Puchta, Georg Friedrich. Das Gewohnheitsrecht. Erlangen: Palm & Enke, 1828-1837.
- Puchta, Georg Friedrich. Cursus der Institutionen. Leipzig: Breitkopf und Härtel, 1833.
- Savigny, Friedrich Carl von. Vom Beruf unserer Zeit für Gesetzgebung und Rechtswissenschaft. Heidelberg: Mohr und Zimmer, 1814.