Jeremy Betham Membedah Aliran Hukum Utilitarianisme yang Menempatkan Kebahagiaan Terbesar sebagai Tujuan Hukum
Wamena - Dalam ranah pemikiran hukum kontemporer, Jeremy Bentham (1748-1832) berdiri sebagai sosok yang sangat berpengaruh. Ia diakui sebagai pendiri aliran utilitarianisme, berargumen bahwa tujuan utama dari hukum adalah menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak (the greatest happiness for the greatest number).
Baca Juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global
Latar Belakang dan Pemikiran Dasar Bentham
Lahir di London, Bentham sejak muda telah menunjukkan kecakapan luar biasa dalam bidang hukum dan filsafat. Ia menolak konsep hukum yang berakar dari moralitas atau keyakinan agama seperti yang diperjuangkan oleh para pengikut Aliran Hukum Alam.
Sebaliknya, Bentham berpendapat bahwa hukum adalah hasil ciptaan manusia dan patut dinilai berdasarkan manfaat praktisnya untuk masyarakat. Dalam pandangannya, hukum bukanlah sesuatu yang sakral, melainkan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Melalui karya monumental, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1789), Bentham menjelaskan konsep “kalkulus hedonistik” yaitu suatu metode guna menilai benar atau salahnya suatu tindakan berdasarkan jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang ditimbulkannya.
Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Jeremy Bentham berkeyakinan bahwa peran hukum adalah sebagai alat untuk rekayasa sosial, sebuah konsep yang kemudian memengaruhi banyak pemikir hukum modern termasuk Roscoe Pound.
Menurut pandangan Bentham, semua regulasi hukum harus dinilai dengan objektif berdasar dampak nyata terhadap kebahagiaan umum. Ia menolak pendekatan hukum yang hanya fokus pada otoritas, budaya, atau moralitas subjektif.
Pemikirannya menjadikan Bentham sebagai pelopor positivisme hukum di Inggris, yang kemudian diperkaya oleh muridnya John Austin, lewat gagasan “perintah dari penguasa yang berdaulat”.
Kritik dan Pengaruh Pemikiran Bentham
Walau banyak mendapat kritik karena terlalu menekan aspek utilitas dan mengabaikan keadilan individu, ide-ide Bentham tetap memberikan dampak yang signifikan pada perkembangan sistem hukum modern khususnya dalam ranah hukum pidana serta kebijakan publik.
Dalam konteks saat ini, pemikiran utilitarianisme Bentham banyak diadaptasi dalam pendekatan pembuatan kebijakan berbasis manfaat dan evaluasi efektivitas hukum terhadap kesejahteraan sosial.
Warisan Intelektual dan Relevansi Saat Ini
Legasi pemikiran Bentham masih tetap relevan hingga saat ini. Prinsip utilitarianisme yang ia usung menjadi fondasi bagi banyak reformasi hukum di berbagai negara, terutama terkait penetapan sanksi pidana, kebijakan sosial, serta etika administrasi.
Bahkan, konsep analisis biaya-manfaat dalam pembuatan undang-undang di zaman modern adalah penerapan langsung dari prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Bentham.(Gholib)
Baca Juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional
Referensi:
- Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
- Hart, H.L.A. Essays on Bentham: Studies in Jurisprudence and Political Theory. Oxford: Clarendon Press, 1982.