Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Wisata Rohani Minimo, Jejak Injil di Lembah Baliem

Wamena, Papua Pegunungan — Wisata Rohani Minimo di Distrik Maima, Kabupaten Jayawijaya, merupakan tempat bersejarah yang menjadi titik awal masuknya pekabaran Injil di Lembah Baliem. Pada 20 April 1954, pesawat pertama yang membawa para misionaris mendarat di Kampung Minimo, menandai awal mula penyebaran Injil di tengah masyarakat suku Dani. Kini, lokasi ini menjadi destinasi rohani dan sejarah yang terus dijaga serta dikembangkan oleh pemerintah daerah bersama berbagai lembaga keagamaan. Baca juga : Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data, dan Pengaruhnya Jejak Sejarah Pekabaran Injil di Minimo Menurut catatan sejarah gereja, Minimo adalah gerbang pertama masuknya misionaris ke Lembah Baliem. Dari sinilah kabar keselamatan disebarkan ke wilayah Aslokobal, Hitigima, dan kemudian meluas ke seluruh penjuru Jayawijaya. Nilai spiritual dan sejarahnya menjadikan Minimo sebagai saksi hidup perjalanan iman masyarakat Papua. Pengembangan Wisata Religi dan Edukasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama pihak gereja berencana membangun Monumen Pesawat Pembawa Injil sebagai bentuk penghormatan bagi para misionaris pertama. Pengunjung dapat menikmati keindahan alam Lembah Baliem yang asri sambil merenungkan nilai-nilai rohani yang lahir dari sejarah panjang pekabaran Injil di Papua. Peringatan Tahunan di Kampung Minimo Setiap tanggal 20 April, masyarakat Jayawijaya menggelar ibadah syukur HUT Pekabaran Injil di Kampung Minimo. Perayaan ini dihadiri ribuan umat dari berbagai denominasi gereja dan menjadi agenda tahunan yang menarik perhatian banyak pengunjung. Melalui publikasi di website KPU Kabupaten Jayawijaya, informasi tentang kegiatan ini diharapkan dapat memperkenalkan nilai-nilai sejarah dan kerohanian masyarakat Lembah Baliem kepada khalayak yang lebih luas. Minimo, Simbol Iman dan Persatuan Papua Lebih dari sekadar tempat wisata, Minimo adalah simbol iman dan tonggak sejarah penyebaran kekristenan di Tanah Papua. Dengan perpaduan panorama alam yang menakjubkan dan nilai spiritual yang mendalam, Wisata Rohani Minimo menjadi destinasi yang patut dikunjungi untuk mengenang perjalanan rohani dan budaya masyarakat Lembah Baliem. (ARD) Baca juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global Referensi: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. (2023). Profil Pariwisata Kabupaten Jayawijaya. Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII). (2020). Sejarah Pekabaran Injil di Tanah Papua. Wamena:  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2022). Destinasi Wisata Religi di Papua Pegunungan. Kijne, I.S. (1962). Sejarah Masuknya Injil di Tanah Papua. Jayapura: Percetakan Gereja Kristen Injili. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jayawijaya. (2024). Laporan Pengembangan Wisata Religi Kampung Minimo. Dokumentasi Gereja dan Arsip Misi Wamena. (1954–2024). Catatan Pendaratan Pesawat Misionaris Pertama di Kampung Minimo.

KPU Jayawijaya Dorong Optimalisasi Pelaporan Kinerja Melalui Aplikasi E-Lapkin

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan kinerja aparatur dengan menerapkan Aplikasi E-Lapkin. Aplikasi ini menjadi langkah digitalisasi penting dalam mendukung pelaporan kinerja ASN secara efektif, efisien, dan transparan. Melalui sistem daring ini, seluruh pegawai dapat menyusun serta melaporkan kegiatan harian dan capaian kinerja dengan lebih mudah, cepat, dan akurat, sejalan dengan komitmen KPU Jayawijaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan akuntabel. Baca juga : Efektivitas Implementasi SRIKANDI di KPU Jayawijaya Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan Kinerja Aplikasi E-Lapkin (Elektronik Laporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil) berfungsi sebagai platform digital untuk memantau dan mengevaluasi kinerja aparatur secara berkala. Setiap pegawai diwajibkan menginput data kegiatan harian, target, serta hasil kerja sesuai periode pelaporan. Dengan sistem ini, pimpinan dapat memantau produktivitas pegawai secara langsung dan melakukan evaluasi berbasis data yang akurat. Hal ini membantu menciptakan budaya kerja yang lebih transparan dan terukur di lingkungan KPU Jayawijaya. Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi di KPU Jayawijaya Implementasi E-Lapkin merupakan bagian dari upaya KPU Jayawijaya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja. Melalui sistem pelaporan digital ini, setiap ASN dituntut untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas serta hasil kerja mereka. Data yang terekam secara elektronik memudahkan pimpinan dalam menganalisis capaian kinerja dan mengambil keputusan yang tepat dalam perencanaan program kerja berikutnya. Pernyataan Sekretaris KPU Jayawijaya Sekretaris KPU Jayawijaya menegaskan bahwa penggunaan Aplikasi E-Lapkin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen terhadap profesionalisme ASN. “Melalui E-Lapkin, seluruh kinerja pegawai dapat terukur, terdokumentasi dengan baik, dan menjadi dasar untuk peningkatan kualitas kerja ke depan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengisian laporan agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realisasi kerja di lapangan. Menuju Administrasi Kepegawaian yang Modern dan Akuntabel KPU Jayawijaya berharap penerapan E-Lapkin dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi kerja di seluruh jajaran. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, lembaga mampu mewujudkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Inovasi digital ini menjadi bagian penting dari transformasi KPU menuju pengelolaan administrasi kepegawaian yang modern, adaptif, dan profesional di era digital.(Santha) Baca juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

Efektivitas Implementasi SRIKANDI di KPU Jayawijaya

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mengoptimalkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola arsip digital yang efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui penerapan SRIKANDI, KPU Jayawijaya berupaya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, mengurangi penggunaan kertas (paperless office), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Baca juga : UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029 Apa itu SRIKANDI SRIKANDI adalah aplikasi buatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengelola surat dan arsip secara digital. Dengan SRIKANDI, semua proses surat-menyurat bisa dilakukan lewat komputer tanpa banyak kertas, sehingga pekerjaan jadi lebih cepat, rapi, aman, dan mendukung pemerintahan berbasis elektronik. Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) KPU Kabupaten Jayawijaya secara aktif menerapkan Aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi dan kearsipan dilakukan secara elektronik, mempermudah akses data, mempercepat alur surat-menyurat, serta menjamin keamanan informasi arsip. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan KPU Jayawijaya terhadap percepatan implementasi SPBE di wilayah Papua Pegunungan. Dasar Hukum dan Kebijakan Penerapan SRIKANDI Penerapan Aplikasi SRIKANDI sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Keputusan Menteri PANRB No. 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Aplikasi ini dirancang oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai platform kearsipan nasional yang terintegrasi antarinstansi pemerintah. KPU Jayawijaya menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman utama dalam pengelolaan arsip digital agar sesuai standar nasional. Tujuan Evaluasi Implementasi Triwulan SRIKANDI Evaluasi implementasi Aplikasi SRIKANDI dilakukan setiap triwulan untuk menilai sejauh mana efektivitas sistem berjalan. Tujuan utama kegiatan ini antara lain: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip dinamis. Mendorong transformasi digital di lingkungan KPU Jayawijaya. Mengidentifikasi kendala dan menemukan solusi perbaikan sistem. Meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan arsip digital. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi. Manfaat Implementasi Aplikasi SRIKANDI Penerapan SRIKANDI memberikan berbagai manfaat signifikan bagi KPU Kabupaten Jayawijaya, di antaranya: Mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor (paperless system). Memastikan penyimpanan data arsip lebih aman dan terkelola. Mempermudah proses surat-menyurat antarinstansi pemerintah. Mendukung keterbukaan informasi publik dengan sistem yang transparan. Menunjang peningkatan nilai SPBE melalui tata kelola digital yang efektif. Dengan manfaat tersebut, KPU Jayawijaya dapat memperkuat budaya kerja berbasis teknologi dan meningkatkan efisiensi operasional lembaga. Tantangan dan Upaya Peningkatan Kinerja Aplikasi Dalam proses implementasi, terdapat beberapa tantangan seperti migrasi data antarversi SRIKANDI, penyesuaian fitur baru, serta kebutuhan pelatihan SDM agar mampu mengoperasikan sistem dengan optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Jayawijaya terus melakukan pendampingan teknis, monitoring rutin, dan evaluasi berkala agar Aplikasi SRIKANDI dapat berjalan maksimal sesuai kebutuhan lembaga. Kesimpulan Evaluasi triwulan terhadap Aplikasi SRIKANDI merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem kearsipan berjalan efektif, efisien, dan sesuai arah transformasi digital pemerintahan. Melalui implementasi yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Jayawijaya.(Vani) Baca juga : Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik

John Austin Pencetus Dasar Rasional dari Aliran Hukum Positif Analitis dalam Era Modern

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang pentingnya pemikiran John Austin tentang hukum positif terhadap arah gerak hukum, perkembangan dalam filsafat hukum modern, dan kemajuan hukum di Indonesia. Baca juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional Pemikir yang Mengubah Paradigma Ilmu Hukum John Austin (1790–1859) adalah salah satu individu yang paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran hukum Barat. Melalui ide-ide tentang aliran hukum positif analitis (Analytical Positivism), Austin membawa pendekatan ilmiah dalam hukum yang menitikberatkan pada kepastian, rasionalitas, dan otoritas negara. Dalam tulisan terkenalnya “The Province of Jurisprudence Determined” (1832), Austin menekankan bahwa hukum bukanlah cerminan dari moral atau keadilan alami, melainkan perintah dari penguasa yang sah kepada rakyatnya, disertai dengan ancaman hukuman jika ditentang. Dasar Teori Hukum Positif Analitis Gagasan hukum positif analitis yang dipelopori Austin muncul dari hasrat untuk memisahkan hukum dari moral. Austin berpendapat bahwa hukum seharusnya dipelajari secara objektif sebagaimana adanya (law as it is) bukan berdasarkan idealisasi (law as it ought to be). Ada tiga pilar kunci dalam pemikiran Austin: Hukum sebagai perintah (command) dari otoritas tertinggi. Kewajiban (duty) masyarakat untuk menaati hukum tersebut. Sanksi (sanction) sebagai hasil dari pelanggaran hukum. Pendekatan ini menekankan bahwa kekuatan hukum tidak bergantung pada nilai moralitas atau keadilan, tetapi pada otoritas yang menetapkannya dan kepatuhan masyarakat terhadapnya. Hukum sebagai Produk Kedaulatan Dalam perspektif John Austin, kedaulatan (sovereignty) merupakan aspek paling penting. Ia berpendapat bahwa hukum diakui hanya jika diperoleh dari penguasa tertinggi dalam suatu negara yang dihormati oleh warganya. Austin menolak pandangan bahwa sumber hukum berasal dari moral, agama, atau keadilan alam. Ia menggarisbawahi bahwa “hukum adalah perintah dari pemimpin terhadap rakyat yang patuh padanya”. Dengan demikian, hukum bersifat imperatif, mengikat, dan dapat ditegakkan melalui sanksi. Pendapat ini menjadi dasar bagi sistem hukum positif modern yang kini menjadi ciri khas negara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Pengaruh dan Kritik terhadap Pemikiran Austin Pandangan Austin memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan positivisme hukum modern terutama di Inggris dan negara-negara dengan sistem common law. Ia menjadi jembatan antara pemikiran tradisional dan pendekatan ilmiah dalam hukum. Namun, beberapa kritik muncul dari pemikir berikutnya. H. L. A. Hart, dalam bukunya “The Concept of Law” (1961), menganggap teori Austin terlalu kaku karena mengabaikan aspek sosial dan moral dari hukum. Hart mengembangkan teori yang lebih mendalam yang membedakan antara “aturan primer” (primary rules) dan “aturan sekunder” (secondary rules) untuk menggambarkan sistem hukum yang lebih dinamis. Meskipun demikian, warisan pemikiran Austin tetap berpengaruh. Ia membuka jalan bagi pemahaman hukum sebagai sistem norma yang otonom, rasional, dan logis terlepas dari nilai-nilai subjektif. Relevansi Pemikiran Austin di Era Kontemporer Dalam konteks hukum modern terutama di Indonesia, pemikiran John Austin masih memiliki relevansi. Prinsip kepastian hukum dan supremasi hukum yang ditekankan Austin menjadi fondasi penting dalam sistem perundang-undangan dan penegakan hukum nasional. Misalnya, dalam penerapan hukum positif seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan perundangan seperti Pemilu, nilai-nilai positivistik dari Austin sangat jelas terlihat dari hukum berlaku karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang berlaku.(Gholib) Baca juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global Referensi: Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832. Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1961. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Mengenal Pantarlih, Petugas Pembaruan Data Pemilih dalam Pemilu

Wamena — Setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan di Kabupaten Jayawijaya, keberadaan informasi pemilih yang akurat dan terbaru menjadi hal penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satu pihak yang berperan vital dalam pembaruan data pemilih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Baca juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini Apa Itu Pantarlih? Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Jayawijaya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa. Tugas utama mereka adalah melakukan pengumpulan dan pemeriksaan data pemilih secara langsung di lapangan untuk menjamin keakuratan data yang terdaftar sesuai dengan kondisi terkini. Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab utama, antara lain: Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih. Mengunjungi rumah-rumah warga untuk memastikan identitas dan alamat pemilih. Mengisi formulir data pemilih serta menyiapkan laporan hasil pembaruan data. Melaporkan temuan data tidak valid, seperti pemilih ganda, pemindahan domisili, kematian, atau pemilih yang belum memenuhi syarat. Proses Coklit umumnya dilakukan menggunakan formulir khusus dan aplikasi digital yang dikembangkan oleh KPU. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan pencatatan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pemilih. Masa Kerja dan Perekrutan Pantarlih bekerja dalam jangka waktu tertentu, biasanya sekitar satu bulan atau sesuai dengan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Proses perekrutannya dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPS, dengan syarat calon petugas harus: Berdomisili di wilayah tugas, Berusia minimal 17 tahun, serta Memiliki integritas dan kemampuan administratif yang baik. Pentingnya Peran Pantarlih Keandalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat bergantung pada kinerja Pantarlih. Tanpa keberadaan mereka, risiko munculnya pemilih yang tidak terdaftar atau data ganda akan meningkat, sehingga dapat mengganggu kelancaran dan keadilan proses Pemilu. Ajakan untuk Masyarakat KPU Kabupaten Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi ketika dikunjungi oleh Pantarlih. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta memberikan informasi yang akurat. Keterlibatan masyarakat sangat berperan dalam membangun proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif. (Kevin) Baca juga :UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029

Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

Wamena — Banyak masyarakat belum memahami apa itu Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pemilu dan pilkada. Di Kabupaten Jayawijaya, KPU Jayawijaya terus melakukan sosialisasi agar warga mengetahui peran penting Coklit dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat. Melalui kegiatan ini, petugas Pantarlih akan memverifikasi langsung data pemilih di lapangan, baik secara manual maupun digital melalui aplikasi E-Coklit, sehingga setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar. Baca juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Apa Itu Coklit dalam Pemilu dan Pilkada? Coklit adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, yaitu proses yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memverifikasi kebenaran data calon pemilih di lapangan. Tujuan utama Coklit adalah untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan tidak ganda. Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendatangi rumah-rumah warga, mencocokkan data dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan pembaruan jika ada perubahan status seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau belum berusia 17 tahun. Coklit menjadi tahapan penting karena hasilnya akan digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemungutan suara. Mengapa Coklit Itu Penting bagi Pemilu yang Akurat? Coklit memastikan setiap warga yang berhak terdaftar secara resmi sebagai pemilih, tanpa proses ini, banyak potensi permasalahan bisa muncul seperti data ganda, pemilih tidak terdaftar, atau pemilih fiktif, melalui KPU Jayawijaya, kegiatan Coklit dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung agar hasil pemutakhiran data lebih terpercaya. Apa Itu E-Coklit dan Fungsinya? E-Coklit atau Electronic Coklit adalah inovasi digital yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah kerja Pantarlih. Aplikasi ini memungkinkan petugas mencatat dan memperbarui data pemilih langsung dari perangkat smartphone, sehingga prosesnya lebih cepat, efisien, dan minim kesalahan. Melalui E-Coklit, data hasil pencocokan dapat dikirim langsung ke server KPU dan dipantau secara real-time dari tingkat kabupaten hingga pusat. Panduan Singkat Cara Pantarlih Menggunakan E-Coklit Berikut langkah sederhana cara kerja Pantarlih menggunakan aplikasi E-Coklit: Login ke aplikasi E-Coklit dengan akun resmi dari KPU. Verifikasi data pemilih berdasarkan NIK dan alamat. Perbarui data bila ada perubahan (pindah, meninggal, atau belum cukup umur). Unggah foto dokumen dan lokasi rumah pemilih. Kirim hasil coklit ke sistem KPU secara online. Langkah ini memastikan bahwa setiap perubahan data dapat terpantau dan tersimpan aman dalam sistem KPU. Peran Masyarakat dalam Mendukung Coklit Masyarakat memiliki peran penting untuk menyukseskan Coklit dengan cara: Menyediakan dokumen identitas lengkap (KTP dan KK) saat didatangi petugas. Memastikan data diri benar dan sesuai dengan alamat domisili. Memberikan informasi terbaru jika ada anggota keluarga yang pindah, meninggal, atau baru berusia 17 tahun. Partisipasi aktif masyarakat membantu KPU Jayawijaya dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesimpulan Coklit bukan sekadar tahapan administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berlangsung jujur dan adil. Melalui penerapan sistem E-Coklit, KPU Jayawijaya menunjukkan komitmen dalam menghadirkan proses demokrasi yang transparan, akurat, dan berbasis teknologi. Dengan memahami apa itu Coklit, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga hak pilihnya dan ikut menyukseskan setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. (Ar) Baca juga : Apa itu PDPB, Syarat dan Tujuannya Referensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Panduan Coklit dan E-Coklit untuk Pantarlih. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI. Pedoman Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Kompas.com. Coklit: Proses Awal Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Antara News. E-Coklit, Inovasi KPU untuk Tingkatkan Akurasi Data Pemilih Tempo.com. KPU Dorong Digitalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Lewat E-Coklit.