Gelombang PHK Masih Terjadi: Mengapa Pekerja Jadi Korban?
Jayawijaya - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia. Meski kondisi ekonomi nasional mulai pulih, banyak perusahaan tetap melakukan perampingan karyawan karena tekanan operasional, transformasi bisnis, hingga penurunan permintaan pasar. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, laporan aduan PHK masih tercatat tinggi dalam dua tahun terakhir, mencerminkan adanya ketidakstabilan di sektor ketenagakerjaan. Para pekerja dari beragam level mulai dari operator hingga staf professional mengaku kehilangan pekerjaan dengan alasan yang beragam.
Ragam Alasan Mengapa Korban Menjadi Target PHK
1. Penurunan Kinerja Perusahaan
Banyak perusahaan mengaku kesulitan menjaga arus kas akibat:
- menurunnya daya beli masyarakat,
- merosotnya permintaan produk/jasa,
- meningkatnya biaya bahan baku.
Ketika pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional, pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu opsi yang dipilih perusahaan untuk bertahan.
2. Restrukturisasi dan Efisiensi Organisasi
Transformasi bisnis akibat digitalisasi membuat sebagian posisi dianggap tidak lagi relevan. Beberapa alasan umum:
- otomatisasi menggantikan pekerjaan manual,
- merger dan akuisisi yang menggabungkan posisi serupa,
- penyesuaian struktur perusahaan untuk menjadi lebih ramping.
PHK jenis ini biasanya menyasar karyawan di posisi administratif dan middle management.
3. Kinerja Individu yang Tidak Memenuhi Target
Di sejumlah perusahaan, terutama sektor penjualan, PHK dilakukan karena:
- target kerja tidak tercapai dalam jangka waktu lama,
- evaluasi performa menunjukkan ketidaksesuaian kompetensi,
- pelanggaran kedisiplinan atau SOP.
Meski demikian, beberapa korban PHK merasa evaluasi tersebut tidak objektif atau menjadi alasan yang “dicari-cari”.
4. Dampak Kemerosotan Ekonomi Global
Gejolak ekonomi global seperti:
- konflik geopolitik,
- krisis energi,
- fluktuasi nilai mata uang,
- penurunan ekspor,
mengakibatkan perusahaan multinasional melakukan penyesuaian tenaga kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
5. Perusahaan Mengalami Kerugian Berkepanjangan
UU Ketenagakerjaan memperbolehkan PHK jika perusahaan secara nyata mengalami kerugian dua tahun berturut‐turut.
Alasan ini banyak dipakai oleh perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu bertahan menghadapi persaingan pasar atau perubahan teknologi.
6. Perubahan Arah Bisnis
Kadang perusahaan:
- menutup divisi tertentu,
- mengalihkan investasi ke sektor lain,
- menghentikan proyek yang tidak lagi strategis.
Hal ini menyebabkan posisi tertentu dihapuskan sepenuhnya dan pekerja terpaksa terkena PHK.
7. Konflik Internal atau Relasi Buruk dengan Atasan
Walau jarang diakui secara resmi, sejumlah korban PHK menyebut bahwa keputusan perusahaan dipengaruhi oleh:
- konflik personal dengan pimpinan,
- ketidakharmonisan relasi kerja,
- dinamika politik kantor.
Alasan ini kerap sulit dibuktikan namun banyak dialami pekerja di lapangan.
Dampak Sosial-Ekonomi bagi Korban PHK
Korban PHK umumnya menghadapi:
- hilangnya pendapatan tetap,
- tekanan psikologis dan kecemasan masa depan,
- kesulitan mencari pekerjaan baru,
- tuntutan ekonomi keluarga.
Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan jaminan sosial, peningkatan skill pekerja, dan sistem early warning di perusahaan sebelum melakukan PHK.
Upaya yang Dapat Dilakukan Pekerja yang Terkena PHK
1. Mengajukan Hak Sesuai UU
Korban PHK berhak atas:
- pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak.
2. Mencari Pelatihan Ulang (Reskilling/Upgrading)
Banyak program pemerintah seperti:
- Kartu Prakerja,
- pelatihan BLK,
- pelatihan digital profesional.
3. Menghubungi Serikat Pekerja atau Mediator Ketenagakerjaan
Jika PHK dirasa tidak sesuai prosedur, korban dapat mengajukan:
- perundingan bipartit,
- mediasi,
- gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(ARD)
Referensi:
- Payaman J. Simanjuntak – Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia – Lembaga Penerbit FE UI.
- Suhartono – Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia – Kencana Prenada Media.
- Handri Raharjo – Manajemen Sumber Daya Manusia – BPFE Yogyakarta.
- Dessler, Gary – Human Resource Management – Pearson.
- Hasibuan, Malayu S.P. – Manajemen Sumber Daya Manusia – Bumi Aksara.