Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global

Wamena, Hugo Grotius seorang tokoh filsafat dan hukum dari Belanda, sangat dikenal sebagai pionir dalam aliran teori hukum rasional yang memiliki dampak signifikan pada evolusi hukum kontemporer. Karya-karyanya menjembatani antara konsep hukum alam tradisional dan perkembangan pemikiran tentang hukum positif yang muncul setelahnya. Dalam karyanya yang terkenal yaitu De Jure Belli ac Pacis (1625), Grotius menyatakan bahwa hukum alam dapat dipahami melalui akal pikiran manusia dan bukan hanya diperoleh dari wahyu atau kekuasaan agama. Pandangan ini menjadi dasar awal bagi rasionalisme dalam hukum modern yang kemudian memengaruhi banyak pemikir di Eropa seperti John Locke dan Immanuel Kant. Baca juga : Pengertian PDPB, Syarat dan Tujuan? Latar Belakang Pemikiran Hugo Grotius Grotius hidup pada periode yang dipenuhi dengan ketegangan politik dan religius di abad ke-17, saat Konflik 30 Tahun menghancurkan Eropa dan ide tentang kekuasaan negara mulai dipertanyakan. Dalam situasi ini, ia berupaya menemukan landasan hukum yang bersifat universal dan logis, yang dapat diterima oleh semua bangsa tanpa harus merujuk pada ajaran agama tertentu. Menurut Grotius, hukum alam merupakan suatu kumpulan norma yang bersumber dari akal manusia dan tetap sah meskipun “Tuhan tidak ada”. Pernyataan ini sering dianggap sebagai suatu terobosan dalam pemikiran hukum, karena menempatkan intelektualitas manusia di atas kewenangan religius. Prinsip Utama dalam Aliran Hukum Rasional Aliran hukum rasional yang dirintis oleh Grotius mengedepankan sejumlah prinsip penting: Rasionalitas sebagai fondasi hukum: Semua hukum harus dapat dipahami secara logis dan layak diterima oleh akal manusia. Universalitas hukum alam: Hukum alam berlaku di segala tempat dan waktu, tidak terikat oleh budaya atau agama tertentu. Hak asasi manusia: Setiap individu dilengkapi dengan hak alami yang ada sejak lahir, yang tidak seharusnya dilanggar oleh penguasa. Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi dasar bagi pemahaman hak asasi manusia modern dan sistem hukum internasional. Dampak Pemikiran Grotius terhadap Dunia Modern Pemikiran Grotius memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum internasional serta ide tentang negara berdaulat. Ia dijuluki sebagai “Bapak Hukum Internasional” karena berhasil mengemas prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antarnegara dengan dasar akal sehat dan keadilan yang bersifat universal. Lebih jauh, ide-ide rasional Grotius juga menjadi fondasi bagi revolusi pemikiran di Eropa, yang pada gilirannya melahirkan para pemikir hebat dalam ranah hukum dan politik. Pemikiran ini turut memberi inspirasi pada pembentukan sistem hukum modern di banyak negara, termasuk Indonesia yang dalam undang-undangnya mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan yang universal. (Ghol) Baca juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional

Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data, dan Pengaruhnya

Wamena-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia kali ini didominasi oleh orang muda dari dua generasi yaitu generasi Milenial dan Generasi Z. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelompok usia muda ini menjadi penentu arah masa depan bangsa, memegang peran krusial dalam peta politik nasional. baca juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Fakta dan Data Kunci Pemilih Muda KPU KPU mencatat bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 adalah sekitar 204,8 juta pemilih. Dari jumlah ini, lebih dari separuhnya didominasi oleh generasi muda. Terdapat 55%-56% atau sekitar 114 Juta hingga 115,6 juta generasi muda yang akan ikut memilih dalam pesta demokrasi 2024. Untuk di Kabupaten Jayawijaya sendiri, jumlah pemilih muda dari generasi Z diperkirakan terdapat 30,56% atau 70.417 pemilih dari total keseluruhan data pemilih tetap yaitu, 230.387 pemilih. Data pemilih generasi Z ini di ambil berdasarkan rentang umur dari 28 tahun hingga 17 tahun. Data ini menegaskan bahwa setiap satu dari dua suara yang diberikan dalam Pemilu 2024 berasal dari kalangan muda (Gen Z dan Milenial). Kekuatan suara ini menjadi potensi penentu pemimpin masa depan. Pengaruh Kunci Generasi Muda 1. Kekuatan Penentu (Kingmaker) Dengan porsi suara yang mencapai lebih dari 55%, pemilih muda memiliki kekuatan yang besar untuk menentukan pemenang dalam Pemilu, baik di tingkat legislatif maupun pemilihan presiden. Mereka adalah target utama kampanye dan janji politik para calon. 2. Pemilih yang Lebih Rasional dan Kritis Pemilih muda cenderung lebih rasional, kritis, dan adaptif terhadap modernisasi. Mereka tidak mudah terpikat hanya pada popularitas atau status sosial semata. Berdasarkan survey dari Centre For Strategic And International Studies (CSIS) menemukan bahwa di kalangan pemilih muda ini, cenderung menginginkan pemimpin yang jujur dan anti korupsi. Pemilih muda ini juga menginginkan sejumlah kompetensi yang dibutuhkan bagi pemimpin Indonesia ke depan di antaranya yaitu, kemampuan melakukan perubahan, memimpin di saat kritis dan membuat kebijakan yang inovatif. 3. Agen Perubahan dan Melek Politik Keterlibatan generasi muda pada pemilu tahun 2024 ini dilihat sebagai sinyal perubahan yang berpotensi membawa angin segar dalam kancah politik. Partisipasi pemilih muda tergolong tinggi dalam pemilihan umum kali ini, terdapat pula sekelompok generasi muda yang memiliki ketertarikan tinggi dalam politik dan memerlukan akomodasi partai politik untuk bisa terlibat lebih jauh. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif, memastikan Pemilu berjalan lancar, jujur, dan adil. Keterlibatan orang muda dalam aktivisme sosial memperlihatkan adanya ceruk generasi muda yang dapat menjadi motor penggerak di basis komunitasnya. 4. Pengaruh Media Sosial dan Literasi Digital Generasi muda sangat akrab dengan media sosial, yang menjadi sumber informasi politik dan dapat mempengaruhi perilaku serta dinamika pilihan mereka. Hal ini menuntut para calon pemimpin untuk dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan platform digital. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan terkait perlunya literasi digital agar pemilih muda cerdas dalam menyaring informasi yang valid dan tidak mudah terpengaruh berita bohong (hoax). Isu-Isu Kunci yang Diperhatikan Pemilih Muda   Sebagai kelompok yang dinamis dan responsif, isu-isu yang menjadi perhatian utama pemilih muda mencakup: 1. Ekonomi dan Lapangan Kerja: Permasalahan seputar ketersediaan lapangan kerja, ekonomi kreatif/digital, dan keberlanjutan ekonomi. 2. Persepsi Korupsi: Keinginan untuk melihat komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 3. Isu Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Kepedulian terhadap agenda lingkungan dan pembangunan yang terintegrasi. 4. Kebebasan Sipil dan Berpendapat: Isu kebebasan dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, Pemilu 2024 telah menegaskan bahwa Generasi Z dan Milenial bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan tulang punggung partisipasi politik yang memegang kunci untuk menentukan masa depan kepemimpinan nasional. (CHCW) baca juga : KPU Jayawijaya Umumkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah

WAMENA, Pemilu Nasional Indonesia berikutnya direncanakan digelar tahun 2029, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya dalam jadwal resminya. Kepastian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wapres, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Kepala Daerah, DPRD) akan dilaksanakan secara terpisah mulai Pemilu 2029, meskipun aturan pelaksana rinci pemisahan tersebut masih menunggu pengesahan Undang-Undang baru. baca juga : KPU Jayawijaya Terbitkan Aturan Baru untuk Transparansi Data Pemilih 2025 Jadwal Resmi Pemilu 2029 Berdasarkan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029. Jadwal ini merupakan kelanjutan dari siklus lima tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan ketentuan tersebut, masa jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif periode 2024–2029 akan berakhir pada tahun 2029, sehingga pemilu selanjutnya dijadwalkan untuk digelar pada Februari 2029, dengan tahapan persiapan dimulai sejak tahun 2027. Persiapan dan Evaluasi KPU Menuju Pemilu 2029 KPU saat ini tengah melakukan kajian awal terkait desain tahapan pemilu, perbaikan sistem data pemilih berkelanjutan (PDPB), serta evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya Wacana Pemisahan Pemilu Pusat dan Daerah Selain jadwal resmi tersebut, publik juga menyoroti isu pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah bersama DPR dan KPU telah mendiskusikan opsi agar Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dilaksanakan terpisah dari Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Sebagai dasar hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dipisahkan mulai tahun 2029, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Putusan ini menjadi rujukan awal bagi pembuat kebijakan untuk menyusun perubahan undang-undang pemilu. Namun hingga Oktober 2025, aturan pemisahan pemilu tersebut belum disahkan secara resmi. Wacana ini masih dalam tahap kajian dan konsultasi antar-lembaga, terutama terkait aspek teknis, anggaran, serta kesiapan penyelenggara di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban kerja penyelenggara, dan memberi ruang lebih luas bagi pemilih untuk memahami calon di setiap tingkatan. Tujuan dan Dampak dari Pemisahan Jadwal Pemilu Pemisahan jadwal antara pemilu pusat dan daerah dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, meningkatkan fokus pemilih karena setiap pemilihan akan memiliki ruang sosialisasi yang lebih luas. Kedua, memperkuat kualitas demokrasi lokal karena perhatian publik tidak terserap sepenuhnya oleh isu nasional. Di sisi lain, tantangan yang muncul adalah potensi meningkatnya biaya penyelenggaraan dan durasi tahapan pemilu. Oleh karena itu, pemerintah dan KPU masih menimbang secara cermat dampak administratif serta politik sebelum mengambil keputusan final. Persiapan KPU Menjelang Pemilu Serentak 2029 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya saat ini terus memperkuat infrastruktur data pemilih melalui Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di setiap dIstrik/kecamatan se-Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara di tingkat daerah juga menjadi fokus utama, agar pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Berbagai evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi dasar bagi KPU untuk menyempurnakan tata kelola logistik, digitalisasi data, serta sistem pengawasan berbasis teknologi.(Ar) baca juga : KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Secara Online, Satu Suara Penting Untuk Demokrasi

Mengapa Pemilu Penting? Membedah Tiga Sistem Pemilu sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) berfungsi sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia, di mana hak rakyat dijamin melalui regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta pelaksanaan transparan yang didukung oleh KPU dan penerapan sistem, utamanya Sistem Proporsional, untuk menentukan arah pembangunan negara. Baca juga: KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Online, Satu Suara Penting untuk Demokrasi Rakyat Pemilihan umum atau pemilu berfungsi sebagai salah satu fondasi utama dalam penerapan prinsip demokrasi di Indonesia. Lewat mekanisme ini, warga negara diberikan kesempatan untuk memilih perwakilan dan pemimpin mereka secara langsung, terbuka, tanpa tekanan, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu bukan hanya sebagai alat untuk memberikan legitimasi kepada penguasa, tetapi juga sebagai platform bagi partisipasi politik publik yang menentukan arah pembangunan negara. Secara umum, regulasi pemilu di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah. Tiga Jenis Sistem dalam Pemilu Dalam konteks teori dan praktik politik, terdapat tiga jenis sistem pemilu utama, yakni sistem mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem Mayoritas (First Past the Post) yaitu pemenang ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh di setiap daerah pemilihan. Model ini banyak diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Sistem Proporsional yaitu kursi di badan legislatif dibagikan berdasarkan proporsi suara yang diraih oleh setiap partai politik. Model ini diterapkan di Indonesia untuk pemilihan legislatif. Sistem Campuran yaitu menggabungkan elemen mayoritas dan proporsional guna mempertahankan keseimbangan dalam perwakilan individu dan partai. Perkembangan Sistem Pemilu di Indonesia Sejak pelaksanaan pemilu perdana pada tahun 1955, sistem pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Reformasi politik setelah tahun 1998 membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bersifat independen menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas demokrasi. Selain itu, kemajuan teknologi digital juga mendukung peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya sistem seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik), proses penghitungan suara kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan. Baca juga: Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik

Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional

KPU Kabupaten Jayawijaya memandang bahwa Pemikiran hukum dari Thomas Aquinas tetap menjadi topik yang hangat dalam pembahasan filsafat hukum kontemporer. Baca juga: SPIP KPU: Meningkatkan Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal Berbasis Digital Thomas Aquinas dan Konsep Hukum Alam Pemikiran hukum dari Thomas Aquinas tetap menjadi topik yang hangat dalam pembahasan filsafat hukum kontemporer. Meskipun dikenal sebagai tokoh sentral aliran hukum alam, pandangannya sering diasosiasikan dengan aliran hukum irrasional, yang menekankan bahwa iman dan kehendak Ilahi lebih tinggi daripada akal manusia. Thomas Aquinas (1225–1274), seorang filsuf dan teolog dari Italia, berusaha mengharmoniskan ajaran iman Kristen dengan prinsip-prinsip rasional dari Aristoteles. Dalam karyanya yang terkenal, Summa Theologica, ia menyatakan bahwa hukum hakiki atau mutlak berasal dari hukum kekal (lex aeterna), yang akan menjadi fondasi utama bagi semua hukum alam dan hukum positif. Pandangan ini mengindikasikan bahwa hukum tidak sepenuhnya dapat dipahami hanya melalui akal, melainkan juga lewat wahyu dan nilai spiritual. Dalam bingkai aliran hukum irrasional, Aquinas melihat moralitas dan keyakinan sebagai komponen esensial dalam pembentukan hukum. Ia berpendapat bahwa tanpa dasar moral dan nilai religius, hukum akan kehilangan keabsahan serta tujuannya dalam mencoba mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Pemikirannya kemudian menginspirasi banyak intelektual Eropa padamasa pertengahan dan modern, termasuk dalam pengembangan teori hukum gereja. Para pakar hukum modern beranggapan bahwa pemikiran Aquinas tetap mengandung unsur rasional yang signifikan. Ia tidak mengingkari akal sebagai dasar, tetapi meletakkannya dalam konteks iman. Sebagai hasilnya, beberapa kalangan menganggapnya sebagai jembatan antara rasionalisme dan irrasionalisme dalam hukum. Di sisi lain, aliran dari hukum irrasional umumnya merangkum semua pemikiran yang menolak rasionalitas tulen sebagai dasar fondasi hukum, dengan menekankan pada emosi, keyakinan, dan intuisi. Dalam hal ini, Thomas Aquinas menjadi contoh yang menarik bahwa ia tidak menolak akal tetapi menganggapnya tidak cukup tanpa petunjuk dari Ilahi. Pemikiran Thomas Aquinas masih dianggap masih sangat relevan hingga saat ini, terutama saat dunia menghadapi dilema etika dan moral dalam sistem hukum modern. Banyak lembaga dan institusi pendidikan hukum masih mempelajari teori hukum alam Thomas Aquinas untuk memahami bagaimana nilai-nilai transendental dapat berperan dalam menciptakan keadilan sejati. Dengan demikian, Thomas Aquinas lebih dari sekadar filsuf hukum tetapi juga seorang pemikir yang mengajarkan bahwa keseimbangan diantara akal dan iman manusia adalah kunci untuk hukum yang bermartabat. Baca juga: Pengertian PDPB dan Tujuanya

KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Online, Satu Suara Penting untuk Demokrasi

Cek DPT Online KPU Jayawijaya: Pastikan Nama Anda Terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu/Pilkada melalui cekdptonline.kpu.go.id. PDPB Jaminan Hak Konstitusi Melalui Cek DPT Online KPU WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus memastikan data pemilih di wilayah Papua Pegunungan akurat dan mutakhir. Upaya krusial ini dilaksanakan secara rutin melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang hasilnya diperbarui setiap tiga bulan dalam Rapat Pleno Terbuka. Setelah melaksanakan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 bersama stakeholder dan instansi terkait, KPU Kabupaten Jayawijaya kini kembali menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Ajakan ini dikemas dalam kampanye masif untuk melakukan cek mandiri melalui laman resmi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online KPU di seluruh Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Ibu Ria Urianty Daby, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama tegaknya demokrasi yang berintegritas. "Satu suara adalah penentu masa depan daerah kita. Data ini sangat dinamis, dan kami di KPU Kabupaten Jayawijaya mengimbau seluruh warga di Papua Pegunungan untuk proaktif memastikan namanya tercantum. Jangan sampai hak konstitusi Anda terlewatkan hanya karena belum terdaftar," tegasnya. Cara Mudah Cek Mandiri Status Pemilih di DPT Online KPU Proses PDPB oleh KPU Kabupaten Jayawijaya telah mencatat pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data. Untuk memastikan data Anda sudah ter-update dalam sistem, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara melakukan pengecekan DPT Online KPU secara mandiri: Akses Laman Resmi Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi laman resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan Data Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera di e-KTP Anda pada kolom pencarian yang tersedia. Verifikasi StatusKlik tombol 'Cari'. Sistem akan menampilkan status Anda: terdaftar, belum terdaftar, atau memerlukan perbaikan data. Catat Informasi Jika Anda terdaftar, catat nama lengkap, nomor TPS, serta lokasi tempat Anda akan mencoblos pada Pemilu/Pilkada 2024/2025 yang akan datang. Pentingnya Proaktif Melapor kepada KPU   Meskipun KPU Kabupaten Jayawijaya telah bekerja maksimal melalui Pleno PDPB, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. KPU Kabupaten Jayawijaya mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada petugas KPU di tingkat Distrik atau Sekretariat KPU jika: Nama Anda Belum Muncul padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Terdapat Kesalahan Data pada nama, alamat, atau tempat tanggal lahir. Anda adalah Pemilih Pemula (baru berusia 17 tahun) dan belum terdata. Terdapat anggota keluarga yang sudah meninggal atau pindah domisili yang masih tercantum dalam data pemilih lama. "Dengan akurasi data pemilih yang tinggi, proses rekapitulasi dan penetapan hasil akan berjalan lebih lancar dan akuntabel, baik di Jayawijaya maupun seluruh Papua Pegunungan. Ini adalah wujud transparansi KPU Kabupaten Jayawijaya kepada seluruh rakyat Indonesia," tutupnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengecekan. Pastikan hak pilih Anda terjamin, karena satu suara penting untuk demokrasi kita.