Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Apa itu Kedaulatan Keluar? Ini Penjelasan lengkap dan Contohnya

Wamena- Halo sobat demokrasi kali ini kita akan membahas tentang kedaulatan keluar. Sobat demokrasi dalam studi ilmu negara dan hubungan internasional, pengertian kedaulatan adalah dasar utama yang menjelaskan eksistensi sebuah entitas politik. Konsep ini terbagi menjadi dua aspek krusial sobat demokrasi: Kedaulatan ke Dalam dan Ke Luar. Nah sobat demokrasi, kali ini yang akan kita bahas adalah kedaulatan keluar atau External Sovereignity, merupakan elemen yang memungkinkan suatu negara berdiri sejajar dengan negara lain di panggung global.

Baca juga : Teori Kedaulatan Rakyat yang Melahirkan Demokrasi Modern

Pengertian Kedaulatan Keluar

Pada dasarnya kedaulatan keluar merujuk pada kekuasaan tertinggi suatu negara untuk bertindak secara mandiri dan bebas dari kontrol, campur tangan, atau pengaruh negara atau entitas asing lainnya dalam urusan-urusan yang bersifat internasional.

Kedaulatan Keluar adalah pengakuan dunia terhadap status independen sebuah negara. Hal ini meliputi:

  1. Kebebasan Penuh, suatu negara memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan luar negerinya, menjalin hubungan diplomatik, menandatangani perjanjian, dan menyatakan perang atau damai tan[a perlu persetujuan dari kekuatan luar.
  2. Kesetaraan Hukum: Di mata hukum internasional, semua negara terlepas dari ukuran, kekuatan militer, atau ekonomi, adalah entitas yang setara.
  3. Integritas Teritorial: Kedaulatan keluar juga mencakup hak untuk mempertahankan batas-batas wilayah dan integritas politik dari agresi atau upaya aneksasi asing.

Berdasarkan pengertian di atas sobat demokrasi, secara singkat bisa kita simpulkan bahwa kedaulatan keluar adalah wajah negara di dunia internasional, memastikan bahwa suatu negara dilihat dan diperlakukan sebagai suatu substansi yang berdaulat dan independen.

Perbedaan Kedaulatan ke Dalam dan Kedaulatan Keluar

Meskipun saling terkait, kedaulatan ke Dalam dan Ke Luar memiliki fokus yang berbeda :

Aspek

Kedaulatan ke Dalam (Internal)

Kedaulatan ke Luar (Eksternal)

Fokus Utama

Hubungan antara Negara (Pemerintah) dan Rakyat di dalam wilayahnya.

Hubungan antara Negara dengan negara lain di komunitas internasional.

Fungsi Inti

Hak dan kekuasaan untuk mengatur, mengelola, dan memaksakan hukum serta ketertiban di seluruh wilayah negara dan atas semua warga negara.

Hak dan kekuasaan untuk bertindak bebas, mandiri, dan setara dalam hubungan internasional tanpa intervensi asing.

Pengekspresian

Pembuatan undang-undang, penarikan pajak, penegakan hukum, pembangunan infrastruktur.

Pengiriman Duta Besar, penandatanganan perjanjian perdagangan, keanggotaan PBB, penolakan sanksi asing.

 

Kedaulatan ke Dalam adalah prasyarat bagi kedaulatan ke Luar. Sebuah pemerintah harus efektif dalam mengendalikan wilayah dan rakyatnya terlebih dahulu sebelum dapat diakui sebagai entitas berdaulat yang sah oleh negara-negara lain.

Bentuk-Bentuk Kedaulatan Keluar

Kedaulatan keluar diekspresikan melalui berbagai tindakan dan status dalam tatanan global:

  • Pengakuan Internasional (Recognition): Ini adalah bentuk fundamental. Pengakuan oleh negara lain (de jure atau de facto) dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengukuhkan status negara berdaulat.
  • Diplomasi dan Hubungan Bilateral/Multilateral: Hak untuk mengirim dan menerima misi diplomatik (Duta Besar/Konsul) serta berpartisipasi dalam organisasi internasional (misalnya, PBB, WTO, ASEAN).
  • Perumusan Traktat dan Perjanjian: Kekuasaan untuk membuat dan meratifikasi perjanjian, konvensi, dan pakta internasional yang mengikat secara hukum.
  • Penggunaan Kekuatan Bersenjata (Hukum Perang): Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki hak untuk membela diri (self-defense) dan hak untuk menyatakan perang, meskipun hak ini kini sangat dibatasi oleh Piagam PBB.

Contoh Nyata Kedaulatan Keluar

Contoh-contoh nyata kedaulatan keluar menunjukkan bagaimana sebuah negara mempraktikkan independensinya:

  • Penolakan Bantuan atau Intervensi: Ketika sebuah negara menolak tawaran bantuan asing yang datang dengan syarat-syarat yang dianggap merugikan atau melanggar kebijakan domestik. Misalnya, sebuah negara menolak pinjaman yang mensyaratkan perubahan drastis pada sistem politiknya.
  • Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Indonesia, misalnya, memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam (ikan, mineral, minyak) di ZEE-nya (sejauh 200 mil laut dari garis pangkal) tanpa campur tangan negara lain.
  • Penentuan Ibu Kota: Keputusan Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara adalah murni urusan domestik yang dilindungi oleh kedaulatan ke dalam, dan merupakan ekspresi kedaulatan keluar karena negara lain harus mengakui dan berinteraksi dengan pemerintahan di ibu kota yang baru.

Kedaulatan Keluar dan Negara Indonesia Saat Ini

Bagi Republik Indonesia (RI), kedaulatan keluar adalah prinsip yang tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya dalam tujuan "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Saat ini, Indonesia mempraktikkan kedaulatan keluarnya melalui:

  • Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Prinsip ini menegaskan kemandirian Indonesia untuk tidak memihak pada blok kekuatan manapun, tetapi aktif dalam upaya perdamaian dan kerjasama internasional. Ini adalah manifestasi kedaulatan penuh dalam menentukan arah kebijakan luar negeri.
  • Kepemimpinan di ASEAN dan G20: Peran aktif Indonesia sebagai pendiri dan pemimpin di organisasi regional (ASEAN) dan forum global (G20) menunjukkan pengakuan dunia terhadap status berdaulat Indonesia dan haknya untuk memengaruhi isu-isu global.
  • Pembelaan Perbatasan dan Maritim: Upaya penenggelaman kapal asing ilegal yang mencuri ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia adalah penegasan kedaulatan keluar, di mana Indonesia menggunakan haknya untuk melindungi sumber daya dan batas wilayahnya dari pelanggaran asing.

Pentingnya Kedaulatan Keluar bagi Negara Modern

Kedaulatan keluar bukan sekadar status hukum; ia adalah syarat mutlak bagi kelangsungan hidup dan kemakmuran sebuah negara modern:

Keamanan Nasional: Tanpa kedaulatan keluar, suatu negara rentan terhadap invasi atau intervensi militer. Hak untuk mempertahankan diri dan integritas teritorial menjadi tidak berarti tanpa pengakuan kedaulatan.

Pembangunan Ekonomi: Kedaulatan keluar memungkinkan negara untuk bernegosiasi perjanjian perdagangan yang menguntungkan, mengelola sumber daya alamnya sendiri, dan melindungi industrinya dari praktik asing yang tidak adil.

Identitas dan Harga Diri Bangsa: Kedaulatan adalah simbol kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri. Kehilangan kedaulatan luar berarti kehilangan martabat di mata dunia, mengubah status negara menjadi sekadar satelit atau protektorat.

Kedaulatan Keluar adalah jaminan kemerdekaan dan kesetaraan sebuah negara di tatanan global. Ia memastikan bahwa sebuah negara bebas dari campur tangan asing dalam urusan-urusannya, setara dengan negara-negara lain, dan mampu secara mandiri merumuskan kebijakan luar negeri yang terbaik bagi kepentingan rakyatnya. Bagi Indonesia, mempertahankan dan memperkuat kedaulatan keluar adalah tugas berkelanjutan yang diekspresikan melalui politik bebas aktif dan peran aktif di komunitas internasional. (CHCW)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali