Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global

Wamena, Hugo Grotius seorang tokoh filsafat dan hukum dari Belanda, sangat dikenal sebagai pionir dalam aliran teori hukum rasional yang memiliki dampak signifikan pada evolusi hukum kontemporer. Karya-karyanya menjembatani antara konsep hukum alam tradisional dan perkembangan pemikiran tentang hukum positif yang muncul setelahnya.

Dalam karyanya yang terkenal yaitu De Jure Belli ac Pacis (1625), Grotius menyatakan bahwa hukum alam dapat dipahami melalui akal pikiran manusia dan bukan hanya diperoleh dari wahyu atau kekuasaan agama. Pandangan ini menjadi dasar awal bagi rasionalisme dalam hukum modern yang kemudian memengaruhi banyak pemikir di Eropa seperti John Locke dan Immanuel Kant.

Baca juga : Pengertian PDPB, Syarat dan Tujuan?

Latar Belakang Pemikiran Hugo Grotius

Grotius hidup pada periode yang dipenuhi dengan ketegangan politik dan religius di abad ke-17, saat Konflik 30 Tahun menghancurkan Eropa dan ide tentang kekuasaan negara mulai dipertanyakan. Dalam situasi ini, ia berupaya menemukan landasan hukum yang bersifat universal dan logis, yang dapat diterima oleh semua bangsa tanpa harus merujuk pada ajaran agama tertentu.

Menurut Grotius, hukum alam merupakan suatu kumpulan norma yang bersumber dari akal manusia dan tetap sah meskipun “Tuhan tidak ada”. Pernyataan ini sering dianggap sebagai suatu terobosan dalam pemikiran hukum, karena menempatkan intelektualitas manusia di atas kewenangan religius.

Prinsip Utama dalam Aliran Hukum Rasional

Aliran hukum rasional yang dirintis oleh Grotius mengedepankan sejumlah prinsip penting:

  1. Rasionalitas sebagai fondasi hukum: Semua hukum harus dapat dipahami secara logis dan layak diterima oleh akal manusia.
  2. Universalitas hukum alam: Hukum alam berlaku di segala tempat dan waktu, tidak terikat oleh budaya atau agama tertentu.
  3. Hak asasi manusia: Setiap individu dilengkapi dengan hak alami yang ada sejak lahir, yang tidak seharusnya dilanggar oleh penguasa.

Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi dasar bagi pemahaman hak asasi manusia modern dan sistem hukum internasional.

Dampak Pemikiran Grotius terhadap Dunia Modern

Pemikiran Grotius memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum internasional serta ide tentang negara berdaulat. Ia dijuluki sebagai “Bapak Hukum Internasional” karena berhasil mengemas prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antarnegara dengan dasar akal sehat dan keadilan yang bersifat universal.

Lebih jauh, ide-ide rasional Grotius juga menjadi fondasi bagi revolusi pemikiran di Eropa, yang pada gilirannya melahirkan para pemikir hebat dalam ranah hukum dan politik. Pemikiran ini turut memberi inspirasi pada pembentukan sistem hukum modern di banyak negara, termasuk Indonesia yang dalam undang-undangnya mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan yang universal. (Ghol)

Baca juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali