Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Parliamentary System of Government: Concept, Characteristics, and Examples

Wamena - The parliamentary system of government is a type of political system where the cabinet holds accountability to the parliament and may be replaced if it loses the legislature’s trust. This article provides a comprehensive overview of its definition, key features, advantages, and disadvantages, as well as examples of countries that apply this system. What Is a Parliamentary System of Government? A parliamentary system of government is a political system in which executive power originates from the legislature, and the cabinet or prime minister is accountable to parliament in order to remain in power. Etymologically, the term parliamentary comes from the French word parler, meaning “to speak” or “to talk,” reflecting a form of government centered on a parliament that actively debates and oversees the executive branch. Also read : Understanding the Presidential System of Government in Detail Definitions by Experts Maurice Duverger explains that the parliamentary system is a model in which the government is formed by the political party or coalition holding the majority in parliament, and its leader (the prime minister) must gain legislative confidence to govern. Merriam-Webster Dictionary defines it as “a system of government having the real executive power vested in a cabinet composed of members of the legislature who are individually and collectively responsible to the legislature.” According to the document “Parliamentary Form of Government,” in this system “the executive is responsible to the legislature for its policies and acts.” Main Characteristics of the Parliamentary System Key features of the parliamentary system include: The prime minister (or head of government) is chosen from parliament and comes from the majority party or coalition within the legislature. The cabinet consists of members of parliament and is collectively accountable to it. If the cabinet loses the confidence of parliament, it must resign or dissolve parliament for new elections. The head of state (a monarch or ceremonial president) does not manage daily governance; real executive power lies in the hands of the prime minister and the cabinet. There is a fusion of powers between the executive and legislative branches, unlike the strict separation found in a presidential system. Advantages of the Parliamentary System This system offers several notable benefits: Responsiveness to parliament: The government must maintain majority support, making it more transparent, accountable, and subject to legislative control. Flexibility in leadership change: If the cabinet loses parliamentary support, it can be quickly replaced without waiting for a fixed term to end, unlike in a presidential system. Strong coordination between legislative and executive branches: Because the cabinet originates from parliament, policymaking and lawmaking processes are often smoother. Broader representation through coalitions: In many multi-party parliamentary systems, coalition governments enable wider representation of diverse political and social groups. Disadvantages of the Parliamentary System Despite its advantages, the parliamentary system also presents challenges: Potential government instability: When the majority party is weak or coalitions are fragile, frequent government changes or snap elections may occur. Concentration of party power: Since the cabinet comes from parliament, the majority party can dominate decision-making, weakening opposition oversight. Lack of clear separation of powers: The fusion of the legislative and executive branches can reduce independent checks if checks and balances mechanisms are weak. Dependence on party discipline: The prime minister and cabinet rely heavily on party cohesion and parliamentary support, which may pressure policy decisions for political consolidation. Also Read : Papua Noken System: A Unique Form of Democracy in the Land of Papua Examples of Countries with Parliamentary Systems Several countries that apply the parliamentary system include: The United Kingdom Canada and Australia India Japan Other nations that position parliament as the main pillar of governance Official References “Parliamentary System.” Encyclopaedia Britannica “Parliamentary Form of Government.” Unit IV, University of Kashmir “Parliamentary System of Government.” Ulearngo “Parliamentary System.” Tone Academy Merriam-Webster Dictionary, “Parliamentary Government”

Understanding the Presidential System of Government in Detail

Wamena – The Presidential System of Government is a form of governance in which an elected president serves as both the head of state and the head of government, independently of the legislature. This article explains its definition, characteristics, advantages, and disadvantages as a complete guide for public understanding. What Is a Presidential System of Government? Etymologically, the term “presidential” comes from the English word presidential, derived from the root word president, meaning the head of state who also leads the government. The word president itself originates from the Latin praesidens (from praesidere), meaning “to lead,” “to supervise,” or “to sit in front.” In the context of political science, a presidential system is a form of government in which the president holds full executive power and is not accountable to the legislative body (parliament), but directly to the people through general elections. also read : Papua Noken System: A Unique Form of Democracy in the Land of Papua Definitions by Experts: Maurice Duverger Explains that a presidential system is a system of government in which the president is elected directly by the people and cannot be dismissed by parliament, except through legal procedures such as impeachment. Herman Finer States that the presidential system places the president as both head of state and head of government, with authority derived from the people’s mandate. C.F. Strong Describes the presidential system as one where the executive and legislative powers are clearly separated, ensuring that no institution dominates the other. Bagir Manan (Indonesian constitutional law expert) Defines the presidential system as one that emphasizes the principle of separation of powers among the executive, legislative, and judiciary in a functional manner. Main Characteristics of the Presidential System Several key features commonly found in a presidential system include: The president is elected directly by the people or through a legal mechanism, not by parliament. The president serves a fixed term of office and cannot be easily dismissed by the legislature for ordinary political reasons. The executive and legislative branches have separate legitimacies and operate independently, so parliament cannot automatically dissolve the president or cabinet merely due to loss of majority support. There exists a checks and balances mechanism among government institutions to prevent the concentration of power in one branch.  Advantages of the Presidential System However, this system also presents challenges and weaknesses, such as: Potential legislative-executive deadlock: Since the president and parliament are elected separately and operate independently, conflicts between the two branches may occur, hindering legislation and daily governance. Difficulty in leadership replacement: If a president fails in governance, it is more difficult to replace them quickly compared to a parliamentary system, where the legislature can flexibly change the prime minister. Excessive executive power: Despite existing control mechanisms, in practice the president may still have a broad maneuvering space, potentially leading to dominance if not properly checked. Countries with Presidential Systems Several countries that implement the presidential system include: The United States Indonesia The Philippines Brazil Mexico Also Read : Parliamentary System of Government: Concept, Characteristics, and Examples Relevance of the Presidential System in Indonesia Indonesia explicitly adopts the presidential system of government as stated in the 1945 Constitution (UUD 1945), particularly after the constitutional amendments. The president holds a strong position as they are elected directly by the people and have the authority to appoint ministers. However, presidential power is still supervised by the House of Representatives (DPR) and other institutions as part of the checks and balances framework. This system is considered effective in maintaining political stability because the president’s term is fixed. Nonetheless, it also demands political maturity to avoid conflicts or gaps between the executive and legislative branches. (Ar) References: The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Maurice Duverger, Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan (2003) C.F. Strong, Modern Political Constitutions Encyclopedia Britannica, “Presidential System of Government”

Sistem Pemerintahan Parlementer : Pengertian, Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu model politik di mana kekuasaan eksekutif berada di tangan kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada parlemen. Jika kabinet kehilangan kepercayaan, maka dapat diganti. Artikel ini mengulas secara lengkap konsep sistem parlementer, karakteristik utama, kelebihan, kekurangan, serta contoh penerapannya di berbagai negara. Apa Itu Sistem Pemerintahan Parlementer? Sistem parlementer berasal dari istilah bahasa Prancis parler yang berarti “berbicara”. Hal ini mencerminkan aktivitas diskusi dan pengawasan parlemen dalam proses pemerintahan. Dalam sistem ini, perdana menteri dan kabinetnya diangkat dari parlemen dan harus mendapatkan kepercayaan legislatif agar tetap berkuasa. Menurut ahli politik Maurice Duverger, sistem parlementer adalah pemerintah yang dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen secara langsung. Definisi Merriam-Webster menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif nyata berada di kabinet, yang anggotanya berasal dari legislatif dan bertanggung jawab bersama-sama pada parlemen. Baca Juga : Mengenal Sistem Pemerintahan Presidensial Secara Lengkap Ciri-Ciri Khas Sistem Parlementer Perdana menteri merupakan anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas atau koalisi partai di legislatif. Kabinet bertanggung jawab kolektif kepada parlemen dan harus mengundurkan diri jika kehilangan dukungan. Kepala negara berperan simbolis, sedangkan kepala pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif. Hubungan antara legislatif dan eksekutif bersifat fusi kekuasaan, bukan pemisahan seperti sistem presidensial. Kelebihan Sistem Parlementer Responsif terhadap dukungan parlemen karena pemerintahan dapat diganti kapan saja jika kehilangan kepercayaan. Fleksibilitas pergantian kabinet tanpa harus menunggu masa jabatan habis, menjaga stabilitas politik. Koordinasi erat antara legislatif dan eksekutif memudahkan pembentukan kebijakan. Pemerintahan koalisi memungkinkan representasi lebih luas dari berbagai kelompok masyarakat. Kekurangan Sistem Parlementer Potensi instabilitas politik jika mayoritas di parlemen rapuh atau koalisi mudah pecah. Konsentrasi kekuasaan dalam partai mayoritas dapat melemahkan fungsi pengawasan. Kurangnya pemisahan kekuasaan menyebabkan mekanisme checks and balances kurang maksimal. Ketergantungan tinggi pada disiplin partai politik yang dapat membatasi independensi kebijakan. Baca Juga : Mengenal Tiga Sistem Pemerintahan di Dunia Secara Lengkap (Ar) Referensi : “Parliamentary system.” Encyclopaedia Britannica. “PARLIAMENTARY FORM OF GOVERNMENT.” Unit IV, University of Kashmir. “Parliamentary System of Government — Ulearngo”. “Parliamentary System.” Tone Academy. Merriam-Webster, “parliamentary government.”  

Mengenal Sistem Pemerintahan Presidensial Secara Lengkap

Wamena - Sistem pemerintahan presidensial adalah bentuk pemerintahan di mana presiden terpilih memegang jabatan sebagai kepala negara dan pemerintahan secara independen dari legislatif, artikel ini menjelaskan pengertian, karakteristik, kelebihan dan kekurangannya sebagai panduan lengkap bagi pemahaman publik Apa Itu Sistem Pemerintahan Presidensial? Secara etimologis, istilah “Presidensial” berasal dari bahasa Inggris presidential, yang bersumber dari kata dasar president (presiden), yaitu kepala negara yang sekaligus memimpin pemerintahan. Kata president sendiri berasal dari bahasa Latin praesidens (bentuk dari praesidere) yang berarti memimpin, mengawasi, atau duduk di depan. Dalam konteks ilmu politik, sistem pemerintahan presidensial adalah bentuk sistem pemerintahan di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif secara penuh dan tidak bertanggung jawab kepada lembaga legislatif (parlemen), melainkan langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Pengertian Menurut Para Ahli: Maurice Duverger Menjelaskan bahwa sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di mana presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, kecuali melalui mekanisme hukum seperti impeachment. Herman Finer Menjelaskan bahwa sistem presidensial menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dengan kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. C.F. Strong Mengartikan sistem presidensial sebagai sistem di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif terpisah secara tegas, sehingga tidak ada dominasi satu lembaga atas lembaga lainnya. Bagir Manan (ahli hukum tata negara Indonesia) Menyebut bahwa sistem presidensial merupakan sistem yang menekankan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara fungsional. Karakteristik Utama Sistem Presidensial Beberapa ciri khas yang sering ditemukan pada sistem pemerintahan presidensial antara lain: Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui sistem yang ditentukan undang-undang, bukan oleh parlemen. Presiden memegang jabatan tetap dengan masa jabatan yang jelas dan tidak mudah dijatuhkan oleh legislatif hanya karena isu politik biasa. Eksekutif dan legislatif memiliki legitimasi yang berbeda dan saling berdiri sendiri, sehingga parlemen tidak secara otomatis dapat membubarkan presiden atau kabinetnya hanya karena kehilangan dukungan mayoritas legislatif. Adanya mekanisme checks and balances atau saling kontrol antara lembaga-lembaga pemerintahan, agar tidak terjadi penguasaan kekuasaan oleh satu lembaga saja. Baca Juga : Mengenal Tiga Sistem Pemerintahan di Dunia Secara Lengkap Kelebihan Sistem Presidensial Sistem ini memiliki sejumlah keunggulan yang sering dikemukakan oleh para pendukungnya, yaitu: Stabilitas kepemimpinan: Karena presiden memegang jabatan tetap dan tidak bergantung langsung pada politik parlemen, perubahan pemerintahan tidak terjadi terlalu sering akibat pergantian mayoritas legislatif. Legitimasi langsung: Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dianggap memiliki mandat yang jelas, sehingga rakyat merasa memiliki wakil eksekutif yang mewakili suara mereka. Pemisahan kekuasaan yang jelas: Dengan pembagian yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dikurangi jika mekanismenya berjalan baik. Kekurangan Sistem Presidensial Namun demikian, sistem ini juga menghadirkan tantangan dan kelemahan yang tidak bisa diabaikan, seperti: Potensi deadlock legislatif-eksekutif: Karena presiden dan parlemen dipilih secara terpisah dan tidak bergantung satu sama lain, terdapat risiko konflik antar lembaga yang menghambat proses legislasi atau pemerintahan sehari-hari. Kesulitan dalam penggantian pimpinan: Jika presiden gagal, sistem mungkin lebih sulit melakukan pergantian cepat dibanding sistem parlementer yang memungkinkan parlemen mengganti perdana menteri lebih fleksibel. Kekuatan eksekutif yang terlalu besar: Meskipun ada mekanisme kontrol, dalam praktiknya presiden bisa memiliki ruang manuver yang cukup luas Negara yang Menganut Sistem Presidensial: Beberapa negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain: Amerika Serikat Indonesia Filipina Brasil Meksiko Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu Relevansi Sistem Presidensial di Indonesia: Indonesia secara tegas menganut sistem pemerintahan presidensial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama setelah amandemen, di mana presiden memiliki kedudukan yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengangkat menteri. Namun, kekuasaan presiden tetap diawasi oleh DPR dan lembaga-lembaga lain sebagai wujud checks and balances. Sistem pemerintahan presidensial ini juga dianggap efektif dalam menjaga stabilitas politik karena masa jabatan presiden bersifat tetap, meski di sisi lain menuntut kedewasaan politik agar tidak terjadi kesenjangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. (Ar) Referensi : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Maurice Duverger, Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan (2003) C.F. Strong, Modern Political Constitutions Encyclopedia Britannica, “Presidential System of Government”  

Mengenal Tiga Sistem Pemerintahan di Dunia Secara Lengkap

Wamena - Sistem pemerintahan merupakan cara suatu negara mengatur, membagi, dan menjalankan kekuasaan antara lembaga negara. Artikel ini membahas tiga sistem pemerintahan di dunia antara lain presidensial, parlementer, dan semi-presidensial, beserta ciri serta contoh negaranya secara ringkas dan mudah dipahami. Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem ini menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang tetap. Ciri-ciri: Presiden memimpin kabinet tanpa bisa dijatuhkan oleh parlemen. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpisah tegas. Pemilihan presiden dan legislatif dilakukan secara terpisah. Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Brasil. Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu Sistem Pemerintahan Parlementer Dalam sistem parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, sementara kepala negara (raja/presiden) berperan simbolis. Ciri-ciri: Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika kehilangan dukungan, perdana menteri bisa diganti. Kepala negara tidak terlibat dalam kebijakan pemerintahan harian. Contoh negara: Inggris, Jepang, Belanda, Kanada. Sistem Pemerintahan Semi-Presidensia Sistem ini merupakan kombinasi antara presidensial dan parlementer. Negara memiliki presiden dan perdana menteri yang berbagi kekuasaan eksekutif. Ciri-ciri: Presiden mengurus urusan luar negeri dan keamanan. Perdana menteri mengatur pemerintahan harian. Parlemen berperan aktif dalam pengawasan pemerintah. Contoh negara: Prancis, Rusia, Korea Selatan. Kesimpulan Ketiga sistem pemerintahan ini menjadi dasar pengelolaan kekuasaan di berbagai negara. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya politik, serta konstitusi masing-masing negara. Memahami perbedaan sistem pemerintahan membantu kita mengenali bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab publik. Sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi politik masyarakat, KPU Kabupaten Jayawijaya turut aktif mensosialisasikan edukasi tentang sistem pemerintahan dan demokrasi, agar masyarakat semakin memahami perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. (Ar) Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang Referensi : Britannica.com – Forms of Government Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia – Sistem Pemerintahan di Dunia

Mutasi PNS Terbaru : Alur, Syarat, dan Panduan Pindah Instansi

Wamena - Halo Sahabat Pemilu, ayo pahami secara menyeluruh apa itu mutasi PNS, jenis-jenisnya, serta panduan lengkap mengenai alur dan syarat pengajuan mutasi PNS di Indonesia, agar proses perpindahan tugas Anda berjalan lancar dan sesuai regulasi. Apa Itu Mutasi PNS? Mutasi PNS adalah perpindahan pegawai negeri dari satu tempat kerja ke tempat lain, baik antarjabatan, antarinstansi, maupun antardaerah. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi, tapi juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk berkembang dan menambah pengalaman baru. Adanya mutasi ini sebetulnya untuk memastikan pemerataan SDM di seluruh daerah. Jadi, kita bisa hindari adanya kelebihan pegawai di satu tempat, dan setiap wilayah bisa mendapatkan orang-orang yang dibutuhkan. Ini membuktikan bahwa mutasi bukan cuma soal pindah tugas, tapi juga cara instansi membina dan memajukan karier kita sebagai pegawai. Baca Juga : PPPK dan PNS : Perbedaan Status, Hak, dan Proses Seleksi ASN Jenis-Jenis Mutasi PNS Mutasi PNS dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Mutasi antar jabatan yaitu pindah ke jabatan lain yang setara dalam satu instansi. Mutasi antar instansi yaitu pindah dari satu instansi pemerintah ke instansi lainnya. Mutasi antar daerah yaitu pindah dari satu pemerintah daerah ke daerah lain. Mutasi karena promosi yaitu pindah jabatan karena kenaikan posisi atau tanggung jawab. Setiap jenis mutasi punya prosedur dan persyaratan yang sedikit berbeda, tergantung pada aturan di instansi masing-masing. Proses Mutasi PNS Proses atau alur mutasi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem kepegawaian nasional (SAPK dan e-Mutasi). Berikut tahapan umumnya: Pengajuan Permohonan Mutasi  Pegawai mengajukan surat permohonan mutasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal, dilengkapi dengan berkas pendukung seperti SK terakhir, SKP dua tahun terakhir, dan surat rekomendasi atasan. Verifikasi Data oleh Instansi Asal  Instansi asal memeriksa berkas masuk dan memberikan surat persetujuan mutasi keluar jika memenuhi persyaratan. Persetujuan dari Instansi Tujuan Instansi tujuan memberikan surat kesediaan menerima pegawai yang bersangkutan, biasanya berdasarkan formasi jabatan yang tersedia atau kosong. Proses Administrasi di BKN Berkas permohonan mutasi dikirim ke BKN untuk diverifikasi dan diproses melalui sistem e-Mutasi. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, BKN menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) mutasi. Penetapan SK Mutasi oleh PPK Berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang kemudian menetapkan Surat Keputusan (SK) Mutasi. Dengan diterbitkannya SK tersebut, status perpindahan tugas pegawai dinyatakan sah secara hukum. Pelaporan dan Penugasan Awal di Instansi Baru Setelah SK terbit, PNS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan diri dan mulai melaksanakan tugas di unit kerja yang baru. Kehadiran dan keaktifan tersebut wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada waktu yang tertulis dalam SK mutasi.  Syarat Mutasi PNS Sebelum mengajukan mutasi, PNS harus memenuhi beberapa syarat yang juga dijelaskan dalam regulasi BKN, antara lain: Sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi asal. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Mendapat persetujuan dari atasan langsung dan instansi asal. Jabatan dan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi tujuan. Melampirkan dokumen lengkap seperti: SK CPNS dan SK PNS SK pangkat dan jabatan terakhir SKP dua tahun terakhir Surat rekomendasi atasan Surat kesediaan instansi tujuan Surat keterangan sehat (jika diminta) Baca Juga : Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai UU ASN Kesimpulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan mutasi PNS sebagai bagian fundamental dari manajemen karier ASN. Tujuan dasarnya adalah menyeimbangkan sebaran pegawai antarinstansi dan memberikan jalur bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan. Bagi organisasi seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, kebijakan mutasi sangat vital untuk memaksimalkan penempatan staf dan menjaga efektivitas kinerja lokal. Dengan menguasai syarat dan prosedur resmi dari BKN, pegawai dapat memastikan bahwa proses kepindahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa hambatan. (Ar) Download PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT9 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI Referensi : Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Situs Resmi BKN