Tugas KPPS 1 sampai 7: Panduan Lengkap untuk Pemilu
Wamena – Halo Sobat Pemilu! Penting bagi kita untuk mengenal tugas setiap anggota KPPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial dalam kelancaran pemilu di Indonesia. Untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil, dan transparan, setiap anggota KPPS memiliki tanggung jawab yang spesifik. Berikut penjelasan lengkap Tugas KPPS 1 sampai 7:
Baca Juga : KPPS : Pengertian, Tugas, Gaji dan Cara Daftar Terbaru
Tugas KPPS 1: Persiapan TPS
KPPS 1 bertanggung jawab menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pemilu dimulai. Tugas ini meliputi menata logistik, kotak suara, bilik pemungutan, dan memastikan semua perlengkapan siap digunakan.
Tugas KPPS 2: Memeriksa Pemilih
KPPS 2 bertugas memeriksa daftar pemilih dan memastikan setiap pemilih memiliki hak pilih. Mereka memverifikasi identitas pemilih serta mengarahkan pemilih agar proses pemungutan suara berjalan tertib.
Tugas KPPS 3: Membagikan Surat Suara
KPPS 3 bertanggung jawab membagikan surat suara kepada pemilih yang telah terdaftar dan memastikan pemilih memahami tata cara menggunakan surat suara dengan benar.
Tugas KPPS 4: Mengawasi Pemungutan Suara
KPPS 4 mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Mereka memastikan proses berlangsung adil, tidak ada kecurangan, dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara.
Tugas KPPS 5: Membantu Pemilih Khusus
KPPS 5 membantu pemilih dengan kebutuhan khusus, seperti pemilih lansia, penyandang disabilitas, atau pemilih yang kesulitan memahami prosedur. Tugas ini memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Tugas KPPS 6: Menghitung Suara
KPPS 6 bertanggung jawab menghitung suara setelah pemungutan selesai. Proses penghitungan harus dilakukan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas KPPS 7: Melaporkan Hasil Pemilu
KPPS 7 bertugas merekapitulasi dan melaporkan hasil penghitungan suara ke PPK. Laporan harus lengkap, jelas, dan sesuai fakta agar hasil pemilu dapat diterima semua pihak.(Ar)
Download Panduan Lengkap KPPS Terbaru