
KPPS : Pengertian, Tugas, Gaji dan Cara Daftar Terbaru
Wamena - Hai Sahabat Pemilu! Tahukah Kalian apa itu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)?. KPPS adalah tim yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri dari tujuh anggota, KPPS memegang peran penting dalam menjaga transparansi, keakuratan, dan keadilan proses demokrasi, serta memastikan setiap pemilih, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan bermartabat.
Baca Juga : PPS (Panitia Pemungutan Suara) : Garda Terdepan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan
Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS merupakan badan ad hoc (sementara) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk melaksanakan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 1 Ketua merangkap anggota dan 6 Anggota lainnya. Merekalah yang berdiri di garis terdepan, memastikan pemilih menerima surat suara dengan benar, menjaga kerahasiaan bilik suara, hingga memastikan hasil akhir di TPS tercatat akurat.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
Tugas dan Tanggung Jawab anggota KPPS sangatlah vital karena mereka adalah penyelenggara teknis pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap anggota (Ketua KPPS dan 6 Anggota KPPS) memiliki peran spesifik.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Meliputi persiapan TPS, mengumumkan daftar pemilih, memanggil pemilih, hingga memastikan proses pencoblosan berjalan lancar dan rahasia. Ketua KPPS bertanggung jawab penuh memimpin rapat pemungutan suara.
- Penghitungan Suara: Ini adalah bagian terberat, di mana KPPS bertugas menghitung suara secara terbuka di TPS, membuat berita acara, dan mengisi sertifikat hasil perhitungan suara dengan cermat.
- Menjaga Keamanan dan Integritas: KPPS wajib menjaga keutuhan kotak suara, menindaklanjuti temuan atau laporan, serta memastikan seluruh tahapan di TPS dilaksanakan dengan integritas, jujur, dan adil.
Cara Daftar KPPS: Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Tertarik menjadi bagian dari KPPS? Proses pendaftaran biasanya dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Berikut adalah poin-poin penting mengenai Cara Daftar KPPS yang perlu Anda ketahui:
- Persyaratan Umum: Calon anggota harus Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Persyaratan Administrasi: Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat, surat pernyataan bermaterai, dan surat keterangan sehat jasmani/rohani.
- Prosedur Pendaftaran: Pendaftar wajib menyerahkan berkas persyaratan fisik ke Sekretariat PPS di wilayah domisili kerja KPPS yang bersangkutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Pantarlih Pemilu: Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya
Besaran Gaji KPPS
Menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa periode pemilihan terakhir. Besaran honorarium (gaji) ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras selama masa tugas yang sangat krusial, terutama pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
- Rincian Honor/Gaji KPPS: Biasanya, terdapat perbedaan honor antara Ketua dan Anggota KPPS. Misalnya, dalam Pemilu 2024, honor Ketua KPPS mengalami kenaikan yang substansial dibandingkan periode sebelumnya, demikian pula dengan honor Anggota KPPS.
- Santunan Kecelakaan Kerja: Selain gaji pokok, anggota KPPS juga dilindungi dengan santunan bagi risiko kecelakaan kerja, menunjukkan perhatian serius terhadap keamanan dan keselamatan para petugas.
Keterangan: Informasi mengenai besaran insentif dan syarat pendaftaran dapat berbeda di setiap daerah. Disarankan untuk menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk informasi yang paling akurat dan terbaru.
(Ar)
Referensi :
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (2024). Panduan Lengkap KPPS