Artikel KPU Kab. Jayawijaya

PPS (Panitia Pemungutan Suara) : Garda Terdepan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan

Wamena - PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar. Tanpa peran PPS, proses pemungutan suara di TPS tidak akan terlaksana dengan baik karena PPS menjadi penghubung langsung antara PPK dan KPPS.

Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

 

Pengertian PPS

PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan badan ad hoc (sementara) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Tugas utama PPS adalah melaksanakan semua tahapan pemilu yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pembentukan KPPS, pendataan pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Dasar hukum pembentukan PPS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Melalui PPS, KPU memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara adil dan transparan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPS

Sebagai pelaksana pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab penting, di antaranya:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melaksanakan semua tahapan pemilu di wilayahnya.

  2. Membentuk dan mengangkat anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.

  3. Mengumumkan dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT).

  4. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan.

  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pemilu kepada PPK.

  6. Menjaga netralitas, transparansi, dan profesionalitas selama proses pemilihan.

Melalui PPS, pelaksanaan pemilu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah terpencil.

Masa Kerja dan Gaji PPS

Seperti PPK, masa kerja PPS juga bersifat sementara dan menyesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Umumnya, masa kerja PPS berlangsung selama 8–12 bulan tergantung jadwal resmi dari KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut kisaran honorarium PPS pada Pemilu 2024:

  • Ketua PPS: sekitar Rp1.500.000 per bulan

  • Anggota PPS: sekitar Rp1.300.000 per bulan
    Selain itu, PPS juga menerima dukungan biaya operasional dari KPU Kabupaten/Kota selama masa tugas.

Cara Rekrutmen PPS

Proses rekrutmen PPS dilaksanakan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota melalui tahapan resmi sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran
    KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran PPS melalui situs resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa/kelurahan.

  2. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
    Calon anggota PPS mengajukan berkas administrasi seperti KTP, ijazah, surat pernyataan netralitas, dan surat keterangan sehat.

  3. Seleksi Tertulis dan Wawancara
    Peserta mengikuti seleksi tertulis (biasanya menggunakan sistem CAT) dan wawancara untuk menilai pemahaman tentang kepemiluan serta komitmen terhadap integritas.

  4. Pengumuman dan Pelantikan
    Calon terpilih diumumkan secara terbuka dan dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota.

Syarat umum menjadi anggota PPS antara lain berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah desa/kelurahan setempat, dan memiliki integritas tinggi.

Kesimpulan

PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang memastikan proses demokrasi berjalan sampai ke tingkat akar rumput. Dengan dedikasi tinggi, PPS membantu memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan hasil pemilu tersampaikan dengan transparan. Peran PPS membuktikan bahwa kekuatan demokrasi Indonesia tumbuh dari partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.(Ar)

Baca Juga : Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu

Referensi

  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Honorarium Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

  • Portal Resmi KPU RI: https://www.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali