Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu
KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang berperan penting dalam menjaga demokrasi. Banyak orang tertarik untuk menjadi bagian dari KPU karena selain berperan dalam proses pemilu, juga memberikan pengalaman kerja di bidang pemerintahan, administrasi, dan pelayanan publik. Artikel ini membahas cara bergabung di KPU serta jenis-jenis pegawai penyelenggara pemilu yang ada di lembaga tersebut.
Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini
Apa Itu KPU dan Peranya dalam Pemilu
KPU merupakan lembaga negara yang bersifat independen, nasional, tetap, dan mandiri, yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara jujur, adil, dan transparan. KPU berada di tiga tingkatan, diantaranya KPU RI (Pusat), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Di setiap tingkatan, KPU membutuhkan pegawai profesional untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara.
Cara Jadi Pegawai di KPU
Menjadi bagian dari KPU bisa dilakukan melalui beberapa jalur, tergantung pada status dan kebutuhan pegawai di masing-masing satuan kerja. Secara umum, berikut cara bergabung dengan KPU:
-
Melalui Seleksi Anggota KPU:
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin menjadi pimpinan lembaga KPU di tingkat nasional maupun daerah, melalui seleksi terbuka oleh tim independen. -
Melalui Seleksi ASN (CPNS dan PPPK):
Calon pelamar mendaftar lewat situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Setelah lulus seleksi, mereka ditempatkan di KPU sesuai kebutuhan formasi. -
Melalui Rekrutmen PPNPN dan Tenaga Pendukung:
Rekrutmen dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setiap tahun melalui seleksi administrasi dan wawancara. -
Melalui Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc:
Pendaftaran dilakukan menjelang pemilu atau pilkada di wilayah masing-masing, biasanya dibuka oleh KPU daerah.
Jenis-Jenis Pegawai di Lingkungan KPU
1. Anggota KPU
Komisioner KPU adalah pejabat publik independen yang menjadi pimpinan lembaga di setiap tingkatan. Mereka berjumlah lima orang dan bertanggung jawab menetapkan tahapan, peserta, dan hasil pemilu. Seleksi komisioner dilakukan secara terbuka oleh tim seleksi independen, lalu ditetapkan oleh Presiden (tingkat nasional) atau KPU di atasnya (tingkat daerah).
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PNS dan PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara profesional di lingkungan KPU. Mereka bertugas membantu urusan administrasi, hukum, keuangan, dan sistem informasi pemilu. Pegawai ASN direkrut melalui seleksi nasional CPNS/PPPK, dan setelah lulus akan ditempatkan di KPU pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
3. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
PPNPN merupakan pegawai kontrak non-ASN yang bekerja membantu tugas sekretariat KPU. Mereka mengerjakan tugas-tugas administrasi, keuangan, dokumentasi, dan kegiatan teknis lainnya. Proses rekrutmen dilakukan oleh KPU daerah setiap tahun dengan masa kerja kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang.
4. Kelompok Tenaga Pendukung
Kelompok tenaga pendukung ini berperan menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan kantor KPU.
-
Pramusaji: Menyiapkan konsumsi saat kegiatan atau rapat.
-
Pramubakti: Menjaga kebersihan dan membantu urusan umum kantor.
-
Satpam: Menjaga keamanan dan mengatur keluar-masuk tamu.
Rekrutmen mereka dilakukan secara kontrak melalui proses seleksi internal di KPU kabupaten/kota.
4. Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Penyelenggara ad hoc adalah petugas sementara yang bekerja selama tahapan pemilu atau pilkada berlangsung.
Mereka direkrut langsung oleh KPU kabupaten/kota dan memiliki peran besar di lapangan.
Jenis penyelenggara ad hoc meliputi:
Tugas mereka mencakup pendataan pemilih, pelaksanaan pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil pemilu.
Kesimpulan
Menjadi bagian dari KPU adalah bentuk pengabdian untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam demokrasi Indonesia. Ada banyak jalur untuk menjadi pegawai di KPU, baik sebagai ASN, pegawai kontrak, tenaga pendukung, penyelenggara ad hoc, maupun komisioner. Setiap posisi memiliki peran penting agar pemilu berjalan lancar, transparan, dan berintegritas tinggi.(Ar)
Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua