
Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua
Wamena — Sistem Noken merupakan metode pemungutan suara khas Papua yang menggambarkan nilai demokrasi berbasis kearifan lokal. Dalam sistem ini, masyarakat tidak mencoblos secara langsung, melainkan melalui kesepakatan adat yang diwakili oleh kepala suku. Sistem ini telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu di wilayah Papua karena menghormati budaya, struktur sosial, dan tradisi musyawarah masyarakat adat. Uniknya, sistem ini tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama dalam berdemokrasi.
Baca juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah
Apa Itu Sistem Noken?
Sistem Noken berasal dari tradisi masyarakat adat Papua yang menggunakan tas anyaman (noken) sebagai simbol kesepakatan dan persatuan. Dalam konteks pemilu, sistem ini digunakan sebagai bentuk pemungutan suara berbasis musyawarah adat. Kepala suku bertindak sebagai perwakilan masyarakat yang memilih atas dasar mufakat bersama warga kampungnya.
Berbeda dengan sistem pemungutan suara langsung di daerah lain, sistem noken menekankan kebersamaan dan kepercayaan antara pemimpin adat dan masyarakatnya. Cara ini mencerminkan semangat demokrasi khas Papua yang tidak hanya melihat suara individu, tetapi juga suara komunitas secara kolektif.
Pengakuan Hukum terhadap Sistem Noken
Sistem Noken telah mendapatkan pengakuan hukum resmi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, yang menyatakan bahwa pelaksanaan sistem noken sah digunakan di beberapa wilayah Papua. MK menilai sistem ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi sepanjang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan.
KPU juga menegaskan bahwa sistem noken tetap berada dalam kerangka hukum Pemilu Nasional, dengan pengawasan dari Bawaslu serta dokumentasi hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala suku dan masyarakat setempat. Dengan demikian, sistem ini menjadi bukti bahwa negara menghargai keragaman budaya dalam penyelenggaraan demokrasi.
Apa Manfaat Sistem Noken bagi Masyarakat Papua?
-
Menjaga Kearifan Lokal – Sistem ini mempertahankan tradisi musyawarah dan gotong royong, yang menjadi nilai utama dalam kehidupan masyarakat adat Papua.
-
Meningkatkan Partisipasi Politik – Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu melalui mekanisme adat yang lebih mudah dijangkau.
-
Memperkuat Solidaritas Sosial – Proses pemilihan dilakukan secara bersama-sama, menciptakan rasa persatuan dan saling percaya antarwarga.
-
Mengurangi Konflik Politik – Karena keputusan diambil melalui mufakat, potensi konflik akibat perbedaan pilihan dapat diminimalkan.
Tantangan dan Upaya Modernisasi Sistem Noken
Meski sistem noken memiliki nilai budaya tinggi, pelaksanaannya juga menghadapi beberapa tantangan, seperti minimnya dokumentasi tertulis, keterbatasan sumber daya, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. KPU dan Bawaslu terus melakukan edukasi pemilih, pelatihan petugas, dan pengawasan berlapis untuk memastikan pelaksanaan sistem ini tetap transparan dan sesuai prinsip Pemilu Luber Jurdil.
Selain itu, pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu sedang mengupayakan digitalisasi pencatatan hasil kesepakatan adat tanpa mengubah substansi tradisi, agar sistem noken dapat lebih mudah diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem Noken sebagai Identitas Demokrasi Papua
Sistem Noken bukan sekadar metode pemungutan suara, tetapi merupakan identitas budaya dan simbol kedaulatan rakyat Papua. Melalui sistem ini, masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi bisa hadir dalam berbagai bentuk, sesuai dengan nilai-nilai lokal tanpa kehilangan makna universalnya.
Sistem ini menjadi contoh nyata bahwa keberagaman tidak menghalangi pelaksanaan demokrasi, justru memperkaya praktik politik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan menghormati perbedaan.
Kesimpulan
Sistem Noken mencerminkan cara unik masyarakat Papua dalam menyalurkan hak politiknya berdasarkan musyawarah, kepercayaan, dan nilai adat. Pengakuan sistem ini oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa negara menghormati perbedaan budaya sebagai bagian dari kekayaan demokrasi Indonesia. Dengan dukungan pengawasan dan edukasi berkelanjutan, sistem noken akan terus menjadi warisan demokrasi khas Papua yang relevan di tengah perkembangan zaman.(Ar)
Baca juga : Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data, dan Pengaruhnya
Referensi
-
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang Pengakuan Sistem Noken di Wilayah Papua.
-
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (2024). Penyelenggaraan Pemilu di Daerah dengan Sistem Noken.
-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI. (2023). Pedoman Pengawasan Pemilu di Wilayah Adat Papua.
-
Antara News. (2023, 12 Februari). Sistem Noken, Demokrasi Kultural di Tanah Papua.
-
Kompas.com. (2022, 9 Juli). Sistem Noken: Demokrasi dari Tanah Papua yang Diakui Negara.
-
Tempo.co. (2023, 4 November). MK Tegaskan Sistem Noken Masih Berlaku di Beberapa Wilayah Papua.
-
BBC Indonesia. (2022, 8 Agustus). Mengapa Sistem Noken Masih Dipertahankan di Papua?
-
Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Cenderawasih. (2021). Implementasi Sistem Noken dalam Perspektif Demokrasi Lokal di Papua.