Sosialisasi

Pantarlih Pemilu: Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya

Wamena – Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memiliki peran penting dalam proses pendataan pemilih pada setiap tahapan Pemilu. Pantarlih merupakan petugas resmi yang bekerja di bawah penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan, serta bertugas langsung di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui kerja Pantarlih, data pemilih dapat diperbarui, diverifikasi, dan divalidasi agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan akurat.

Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu

Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka berfungsi sebagai garda terdepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di level paling bawah, yaitu di setiap TPS. Tugas utama mereka adalah melaksanakan pengumpulan data secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak suara tercatat akurat dalam daftar pemilih tetap. Ketepatan data yang mereka dapatkan sangat penting untuk mencegah adanya pemilih yang tidak terdaftar (ptt) atau informasi yang ganda.

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih

Sebagai garda terdepan dalam pemutakhiran data, tugas Pantarlih sangat mendetail dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Berikut adalah tanggung jawab mereka:

  1. Melakukan Pengumpulan Data Lapangan: Pantarlih datang ke setiap rumah di daerah tanggung jawabnya untuk mengumpulkan data calon pemilih.
  2. Mencatat dan Memverifikasi Data: Mereka merekam nama, alamat, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari warga yang layak sebagai pemilih.
  3. Memperbarui Data Pemilih: Menambahkan data pemilih baru (yang baru saja genap 17 tahun atau yang pindah), menghapus data pemilih yang sudah meninggal, dan memperbaiki data yang tidak tepat.
  4. Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS): Data yang telah dikumpulkan akan diolah menjadi DPS untuk diverifikasi lebih lanjut.
  5. Menyampaikan Tahapan Pemilu: Pantarlih juga berperan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jadwal serta pentingnya partisipasi dalam Pemilu.

Gaji dan Insentif Pantarlih

Pantarlih bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap KPU. Mereka direkrut secara sukarela untuk masa tertentu dan menerima insentif atau honorarium atas pekerjaan mereka.
Jumlah insentif ini bervariasi tergantung daerah masing-masing sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara umum, kisaran honorarium untuk Pantarlih berada antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta untuk keseluruhan masa kerja (biasanya beberapa minggu hingga bulan). Pembayaran sering dilakukan dalam beberapa tahap.
Selain honorarium, Pantarlih juga biasanya mendapatkan tunjangan operasional untuk kebutuhan di lapangan, termasuk biaya transportasi dan komunikasi.

Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

Syarat Pendaftaran Menjadi Pantarlih

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi Pantarlih, berikut adalah syarat umum yang umumnya diminta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Tinggal di daerah desa/kelurahan tempat pendaftaran.
  4. Setidaknya memiliki pendidikan SMA/sederajat.
  5. Bersikap netral dan tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  6. Sehat secara fisik dan mental, serta mampu bekerja dalam tim.
  7. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sendiri (syarat NPWP tidak selalu diwajibkan di semua kawasan).
  8. Siap mengikuti pembekalan (bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU setempat.
  9. Tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(Kevin)

Keterangan: Informasi mengenai besaran insentif dan syarat pendaftaran dapat berbeda di setiap daerah. Disarankan untuk menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk informasi yang paling akurat dan terbaru.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 231 kali