Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu

Wamena - Hai Sobat Pemilu! Tahukah kalian, Verifikasi Parpol (Verifikasi Partai Politik) adalah tahapan penting dalam penyelenggaran pemilu untuk memastikan bahwa hanya partai politik yang sah, aktif, dan memenuhi semua syarat hukum yang dapat menjadi peserta Pemilu. KPU Kabupaten Jayawijaya  terus memastikan proses verifikasi parpol berjalan transparan, jujur, dan berintegritas, demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang

Apa Itu Verifikasi Parpol dan Mengapa Penting?

Verifikasi Partai Politik (Parpol) adalah proses wajib yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan calon peserta Pemilu benar-benar sah secara hukum dan faktual. Proses ini mencakup Verifikasi Administrasi (pemeriksaan kelengkapan dokumen) dan Verifikasi Faktual (pembuktian langsung kepengurusan, kantor tetap, dan keanggotaan minimum Parpol).

Tujuannya adalah menjamin integritas Pemilu dengan hanya mengizinkan partai yang memiliki struktur nyata dan basis anggota yang valid untuk berpartisipasi, sehingga mencegah adanya partai fiktif dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Dasar Hukum Verifikasi Parpol di Indonesia

Tahapan  verifikasi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pada Pasal 173 dan Pasal 176 ayat (4), yang menyebutkan bahwa jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi landasan penting dalam membedakan jenis verifikasi bagi partai politik. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hanya wajib mengikuti verifikasi administrasi,

  • Sedangkan partai politik baru atau yang tidak memiliki kursi di DPR RI maupun DPRD harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Tahapan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu

KPU melaksanakan dua jenis verifikasi utama bagi Parpol calon peserta Pemilu untuk memastikan legalitas dan eksistensi nyata mereka:

1. Verifikasi Administrasi 

Ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen partai. Aspek yang diperiksa meliputi struktur kepengurusan di semua tingkatan, legalitas kantor tetap, dokumen AD/ART, dan data keanggotaan yang terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Tahap ini memastikan Parpol memenuhi semua persyaratan formal dasar sesuai Undang-Undang Pemilu.

2. Verifikasi Faktual 

Ini adalah pembuktian langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data yang telah lolos Verifikasi Administrasi. Prosesnya meliputi mendatangi kantor tetap dan memverifikasi keanggotaan secara langsung (door to door) pada anggota yang terpilih sebagai sampel. Pengambilan sampel keanggotaan dilakukan menggunakan metode statistik Krejcie dan Morgan dan systematic sampling, untuk memastikan pemeriksaan yang efisien namun tetap representatif dan akurat, mengingat keterbatasan waktu.

Peran KPU dan Bawaslu dalam Verifikasi Parpol

Dalam penyelenggaraan verifikasi Parpol, KPU bertindak sebagai pelaksana utama, bertanggung jawab atas seluruh proses pemeriksaan data dan fakta. Sementara itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi agar proses tersebut berjalan sesuai prinsip jujur dan adil. Namun, efektivitas pengawasan sering terhambat oleh keterbatasan akses Bawaslu terhadap detail proses, khususnya selama verifikasi faktual di lapangan. Keterbatasan ini berpotensi menyebabkan kesalahan administrasi dan ketidaktepatan data.

Oleh karena itu, sinergi dan keterbukaan antara KPU dan Bawaslu sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan verifikasi dipantau secara objektif dan transparan.

Baca Juga : Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya

Mencegah Potensi Kecurangan dalam Verifikasi Parpol

Minimnya transparansi dan terbatasnya akses Bawaslu terhadap proses verifikasi Parpol menciptakan celah besar untuk manipulasi data keanggotaan atau kepengurusan. Untuk mengatasi risiko penyimpangan ini, diperlukan langkah strategis yang meliputi:

  1. KPU harus membuka data verifikasi secara berkala kepada publik melalui situs resmi.
  2. Bawaslu diberikan akses penuh terhadap seluruh data untuk memperkuat pengawasan.
  3. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) perlu dikembangkan menjadi portal data publik yang interaktif dan kolaborasi aktif masyarakat sipil serta media harus diperkuat untuk memantau jalannya proses secara objektif.

Langkah-langkah ini bertujuan mewujudkan proses verifikasi yang sepenuhnya terbuka dan akuntabel.

(Ar)

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

  3. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 339 kali