Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya

Wamena - Fenomena ijazah palsu semakin marak di era digital saat ini. Dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi bukti resmi capaian akademik sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh pekerjaan, jabatan, atau keuntungan pribadi. Karena itu, penting bagi masyarakat, lembaga pendidikan, dan perusahaan untuk memahami cara mengenali serta memverifikasi keaslian ijazah agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme

Apa Itu Ijazah Palsu dan Mengapa Bisa Terjadi

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dibuat tanpa melalui proses pendidikan resmi atau dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Pemalsuan bisa dilakukan dengan memalsukan nama universitas, tanda tangan pejabat, atau mengganti data pemilik. Motifnya beragam, mulai dari keinginan mempercepat karier hingga menipu lembaga rekrutmen. Menurut data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, praktik pemalsuan ijazah kerap melibatkan oknum perorangan maupun lembaga tidak terakreditasi yang mengaku sebagai universitas.

Ciri-Ciri Ijazah Palsu yang Perlu Diwaspadai

Beberapa tanda umum yang bisa menjadi indikasi ijazah palsu antara lain:

  1. Nama dan logo universitas berbeda dari aslinya.

  2. Nomor ijazah tidak tercatat dalam sistem verifikasi nasional.

  3. Kertas dan tanda tangan tidak sesuai dengan standar lembaga pendidikan resmi.

  4. Tidak ada transkrip nilai yang mendukung dokumen tersebut.

Pemeriksaan detail terhadap aspek fisik dan administratif sangat penting sebelum menerima ijazah sebagai dokumen resmi.

Dampak Hukum dan Sosial dari Penggunaan Ijazah Palsu

Menggunakan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga berisiko kehilangan kepercayaan publik, reputasi profesional, dan peluang kerja di masa depan.

Cara Verifikasi Keaslian Ijazah

Untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Cek melalui situs resmi PDDikti (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/) dengan memasukkan nama universitas dan nomor ijazah.

  2. Hubungi pihak perguruan tinggi penerbit ijazah untuk konfirmasi langsung.

  3. Gunakan layanan verifikasi digital atau scan barcode (bila tersedia di ijazah modern).

  4. Laporkan ke instansi terkait jika ditemukan dokumen yang mencurigakan.

Langkah-langkah ini membantu lembaga dan individu memastikan dokumen pendidikan yang beredar benar-benar valid.

Kesimpulan

Kesadaran akan bahaya ijazah palsu harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh dokumen yang tampak meyakinkan. Pemeriksaan keaslian melalui sumber resmi seperti PDDikti menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan kerja.

KPU Kabupaten Jayawijaya turut menegaskan pentingnya keaslian dokumen pendidikan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi. Dengan sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan penyelenggara pemilu, diharapkan praktik pemalsuan ijazah dapat dicegah sejak dini demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. (Ar)

Baca Juga : Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027

Referensi

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Panduan Verifikasi Ijazah melalui PDDikti.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2022). Pencegahan Pemalsuan Ijazah di Era Digital.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 207 kali