Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang pentingnya pemikiran Hans Kelsen tentang hukum murni terhadap arah gerak hukum, perkembangan dalam filsafat hukum modern, dan kemajuan hukum di Indonesia.

Baca juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global

Menegaskan Kemandirian Ilmu Hukum dari Unsur Non-Hukum

Hans Kelsen, Austria (1881-1973) diakui sebagai salah satu individu paling berpengaruh dalam perkembangan filsafat hukum yang modern. Melalui teorinya tentang Hukum Murni, Kelsen berusaha untuk memisahkan studi hukum dari pengaruh politik, etika, dan sosiologi. Ia berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai kumpulan norma yang mandiri, bukan sebagai campuran nilai dari luar.

“Tujuan utama dari teori hukum murni adalah untuk menghapus pengaruh unsur non-yuridis dari ilmu hukum,” ujar Hans Kelsen, Reine Rechtslehre (1934).

Latar Belakang Pemikiran terhadap Campur Aduk Ilmu Hukum

Pada awal abad ke-20, banyak teori hukum yang terikat pada elemen moral, religius, dan politik. Situasi ini menciptakan kebingungan dalam memahami hukum secara ilmiah. Kelsen, yang berasal dari Wina, Austria, berargumen bahwa hukum seharusnya dipahami seperti ilmu pasti menggunakan pendekatan yang rasional dan netral.

Kelsen lantas mendirikan “Sekolah Hukum Wina” yang berfungsi sebagai pusat pengembangan teori hukum murni. Ia berusaha mengembalikan fokus pada hukum sebagai sistem normatif yang mengatur perilaku manusia melalui hierarki norma.

Konsep Dasar Norma, Hierarki, dan Grundnorm

Teori Hukum Murni, Kelsen memperkenalkan ide tentang hierarki norma hukum. Ia berpendapat bahwa setiap norma hukum mendapatkan kewenangan dari norma yang ada di atasnya. Di puncak hierarki tersebut ada Grundnorm yaitu norma dasar sebuah premis filosofis yang menjadi landasan legitimasi untuk seluruh sistem hukum.

Contohnya:

  1. Norma yaitu konstitusi menjadi dasar untuk undang-undang.
  2. Undang-undang menjadi dasar bagi peraturan pelaksana.
  3. Semua norma pada akhirnya berakar pada Grundnorm, yang tidak dapat ditelusuri lebih jauh.

Dengan cara ini, hukum menjadi sistem yang terstruktur dan konsisten secara internal.

Hukum dan Moral Dua Dunia yang Berbeda

Salah satu elemen krusial dalam teori Kelsen adalah pemisahan yang jelas antara hukum dan moralitas. Ia memprotes pandangan bahwa hukum harus berdasar pada nilai moral atau keadilan tertentu. Menurut Kelsen, hukum tidak harus “adil” untuk diakui sah, melainkan cukup apabila norma tersebut dibentuk sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi.

Pandangan ini menegaskan bahwa keabsahan hukum bersifat formal bukan berhubungan dengan substansi. Hal ini menjadikan teori Kelsen sebagai dasar utama untuk positivisme hukum modern, sekaligus titik awal bagi kritik dari para filsuf hukum naturalistik seperti Lon L. Fuller dan Gustav Radbruch.(Gholib)

Baca juga : John Austin Pencetus Dasar Rasional dari Aliran Hukum Positif Analitis dalam Era Modern

Referensi:

  1. Kelsen, Hans. Reine Rechtslehre (The Pure Theory of Law). Vienna: Franz Deuticke, 1934.
  2. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali