
John Austin Pencetus Dasar Rasional dari Aliran Hukum Positif Analitis dalam Era Modern
Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang pentingnya pemikiran John Austin tentang hukum positif terhadap arah gerak hukum, perkembangan dalam filsafat hukum modern, dan kemajuan hukum di Indonesia.
Baca juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional
Pemikir yang Mengubah Paradigma Ilmu Hukum
John Austin (1790–1859) adalah salah satu individu yang paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran hukum Barat. Melalui ide-ide tentang aliran hukum positif analitis (Analytical Positivism), Austin membawa pendekatan ilmiah dalam hukum yang menitikberatkan pada kepastian, rasionalitas, dan otoritas negara.
Dalam tulisan terkenalnya “The Province of Jurisprudence Determined” (1832), Austin menekankan bahwa hukum bukanlah cerminan dari moral atau keadilan alami, melainkan perintah dari penguasa yang sah kepada rakyatnya, disertai dengan ancaman hukuman jika ditentang.
Dasar Teori Hukum Positif Analitis
Gagasan hukum positif analitis yang dipelopori Austin muncul dari hasrat untuk memisahkan hukum dari moral. Austin berpendapat bahwa hukum seharusnya dipelajari secara objektif sebagaimana adanya (law as it is) bukan berdasarkan idealisasi (law as it ought to be).
Ada tiga pilar kunci dalam pemikiran Austin:
- Hukum sebagai perintah (command) dari otoritas tertinggi.
- Kewajiban (duty) masyarakat untuk menaati hukum tersebut.
- Sanksi (sanction) sebagai hasil dari pelanggaran hukum.
Pendekatan ini menekankan bahwa kekuatan hukum tidak bergantung pada nilai moralitas atau keadilan, tetapi pada otoritas yang menetapkannya dan kepatuhan masyarakat terhadapnya.
Hukum sebagai Produk Kedaulatan
Dalam perspektif John Austin, kedaulatan (sovereignty) merupakan aspek paling penting. Ia berpendapat bahwa hukum diakui hanya jika diperoleh dari penguasa tertinggi dalam suatu negara yang dihormati oleh warganya.
Austin menolak pandangan bahwa sumber hukum berasal dari moral, agama, atau keadilan alam. Ia menggarisbawahi bahwa “hukum adalah perintah dari pemimpin terhadap rakyat yang patuh padanya”. Dengan demikian, hukum bersifat imperatif, mengikat, dan dapat ditegakkan melalui sanksi.
Pendapat ini menjadi dasar bagi sistem hukum positif modern yang kini menjadi ciri khas negara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.
Pengaruh dan Kritik terhadap Pemikiran Austin
Pandangan Austin memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan positivisme hukum modern terutama di Inggris dan negara-negara dengan sistem common law. Ia menjadi jembatan antara pemikiran tradisional dan pendekatan ilmiah dalam hukum.
Namun, beberapa kritik muncul dari pemikir berikutnya. H. L. A. Hart, dalam bukunya “The Concept of Law” (1961), menganggap teori Austin terlalu kaku karena mengabaikan aspek sosial dan moral dari hukum. Hart mengembangkan teori yang lebih mendalam yang membedakan antara “aturan primer” (primary rules) dan “aturan sekunder” (secondary rules) untuk menggambarkan sistem hukum yang lebih dinamis. Meskipun demikian, warisan pemikiran Austin tetap berpengaruh. Ia membuka jalan bagi pemahaman hukum sebagai sistem norma yang otonom, rasional, dan logis terlepas dari nilai-nilai subjektif.
Relevansi Pemikiran Austin di Era Kontemporer
Dalam konteks hukum modern terutama di Indonesia, pemikiran John Austin masih memiliki relevansi. Prinsip kepastian hukum dan supremasi hukum yang ditekankan Austin menjadi fondasi penting dalam sistem perundang-undangan dan penegakan hukum nasional.
Misalnya, dalam penerapan hukum positif seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan perundangan seperti Pemilu, nilai-nilai positivistik dari Austin sangat jelas terlihat dari hukum berlaku karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang berlaku.(Gholib)
Baca juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global
Referensi:
- Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832.
- Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1961.
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.