Artikel KPU Kab. Jayawijaya

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) : Peran Penting dalam Penyelenggaraan Pemilu

Wamena - PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang bertugas membantu KPU di tingkat kecamatan. Tanpa peran PPK, proses pemilihan umum tidak akan berjalan lancar karena mereka menjadi penghubung utama antara KPU kabupaten/kota dengan penyelenggara di tingkat kelurahan dan TPS.

Baca Juga : Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu

Pengertian PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan )

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan badan ad hoc (sementara) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Tugas utama PPK adalah mengoordinasikan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu seperti pendataan pemilih, distribusi logistik, dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keberadaan PPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa PPK adalah bagian dari struktur penyelenggara pemilu yang membantu memastikan proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Berikut beberapa tugas utama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.

  2. Melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  3. Menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota.

  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilu di wilayahnya.

  5. Menjaga integritas, netralitas, dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, PPK juga berperan sebagai penghubung komunikasi antara KPU dan masyarakat di tingkat kecamatan, terutama dalam menyosialisasikan informasi terkait tahapan pemilu.

Masa Kerja dan Gaji PPK

 

Masa kerja PPK bersifat sementara, yaitu mengikuti masa tahapan penyelenggaraan pemilu. Biasanya, masa kerja PPK berlangsung sekitar 8–12 bulan, tergantung kebutuhan dan jadwal resmi dari KPU.

Untuk honorarium, besaran gaji atau uang kehormatan PPK telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut kisaran honor PPK pada Pemilu 2024:

  • Ketua PPK: sekitar Rp2.500.000 per bulan

  • Anggota PPK: sekitar Rp2.200.000 per bulan

  • Sekretariat PPK: antara Rp1.300.000 – Rp1.800.000 per bulan, tergantung jabatan dan daerah.

Selain honor, PPK juga mendapatkan dukungan biaya operasional dari KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya.

Cara Rekrutmen PPK

Proses rekrutmen PPK dilakukan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam tahapan pemilu. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Pengumuman Pendaftaran
    KPU kabupaten/kota mengumumkan pembukaan pendaftaran PPK melalui situs resmi dan media sosial.

  2. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas
    Calon anggota PPK mengisi formulir dan menyerahkan berkas seperti fotokopi KTP, ijazah, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.

  3. Seleksi Administrasi dan Tertulis
    Peserta yang lolos administrasi mengikuti ujian tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test) atau manual sesuai kebijakan KPU setempat.

  4. Wawancara
    Peserta yang lolos tes tertulis mengikuti tahap wawancara untuk menilai integritas, pengetahuan kepemiluan, dan kemampuan komunikasi.

  5. Pengumuman dan Pelantikan
    KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil seleksi dan melantik anggota PPK terpilih secara resmi.

Rekrutmen PPK terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, dan berdomisili di wilayah kecamatan tempat PPK tersebut bertugas.

Kesimpulan

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki peran vital dalam memastikan proses pemilu berjalan tertib dan transparan di tingkat kecamatan. Melalui kerja keras PPK, KPU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu dengan efektif dan efisien. Dengan sistem rekrutmen terbuka serta pengawasan berlapis, keberadaan PPK menjadi bukti nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi Indonesia. (Ar)

Baca Juga : Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027

Referensi

  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Honorarium Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Portal Resmi KPU RI: https://www.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali