Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Tradisi Mumi Suku Dani Akonipuk: Warisan Leluhur dari Lembah Baliem, Wamena

WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN – Mumi tak hanya identik dengan Mesir. Jauh di pedalaman Papua, tepatnya di Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, tersimpan warisan budaya yang menakjubkan dan masih lestari hingga kini, yakni tradisi mumifikasi oleh Suku Dani, atau yang menyebut diri mereka Suku Hubula. Tradisi kuno ini dikenal dengan sebutan Akonipuk, yaitu proses pengawetan jenazah melalui pengasapan. Mumi-mumi terkenal di Wamena, seperti Mumi Kurulu (Wimotok Mabel) yang diperkirakan berusia sekitar 370 tahun, bukan sekadar objek wisata, melainkan simbol penghormatan tertinggi bagi para leluhur, terutama Kepala Suku atau Panglima Perang yang berjasa besar bagi sukunya. Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Hanya untuk Tokoh Penting dalam Masyarakat Tidak semua jenazah dapat dijadikan mumi. Tradisi Akonipuk hanya dilakukan untuk tokoh penting dan dihormati yang semasa hidupnya memiliki pengaruh besar dalam menjaga suku, memimpin perang, atau menjaga kesejahteraan masyarakat. Dalam beberapa kisah, tokoh-tokoh ini bahkan telah berpesan kepada keturunannya agar jasadnya diawetkan, sebagai bentuk kehormatan dan pengingat bagi generasi selanjutnya. Tujuan utama dari proses ini adalah agar roh leluhur tetap “hadir” menjaga keturunan mereka. Menurut kepercayaan masyarakat Suku Dani, mumi yang disimpan dengan baik akan membawa keberkahan, kesejahteraan, dan ketentraman bagi kampung tempatnya berasal. Proses Pengasapan yang Unik dan Sakral Berbeda dengan metode mumifikasi di Mesir yang menggunakan bahan kimia, Akonipuk dilakukan dengan cara pengasapan alami di dalam Honai, rumah adat khusus pria. Prosesnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh ritual adat. Langkah-langkahnya meliputi: Jenazah diposisikan dalam keadaan duduk, lengkap dengan pakaian dan aksesoris kebesarannya. Kemudian diasapi secara terus-menerus di depan api unggun selama berbulan-bulan, bahkan hingga lima tahun, sampai tubuh benar-benar kering dan berwarna hitam pekat. Sebagai tanda lamanya proses, masyarakat biasanya menandai waktu dengan pertumbuhan seekor babi – mulai dari lahir hingga memiliki taring panjang. Setelah proses selesai, mumi disimpan secara sakral di Honai keluarga pewaris, dan hanya dapat dilihat pada momen tertentu seperti upacara adat atau kunjungan khusus. Usia mumi biasanya diketahui dari jumlah kalung yang melingkar di lehernya, karena setiap lima tahun sekali dilakukan upacara penghormatan dengan menambahkan satu kalung baru. Baca Juga : Salam Papua: Mengenal Salam Kumbi, Salam Khas Penuh Makna dari Wamena Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata Wamena Kini, mumi di Wamena seperti Mumi Kurulu dan Mumi Pumo menjadi salah satu daya tarik budaya paling unik di Papua Pegunungan. Namun bagi masyarakat setempat, mumi bukan semata objek wisata, melainkan warisan sejarah yang perlu dijaga dengan penuh penghormatan. Upaya pelestarian tradisi Akonipuk terus dilakukan agar generasi muda Suku Dani tetap memahami nilai-nilai leluhur mereka. Tradisi ini menjadi bukti bahwa di balik keindahan alam Lembah Baliem, tersimpan warisan budaya yang kaya, mendalam, dan sarat makna spiritual tentang penghormatan terhadap kehidupan dan kematian.(Evayanti)  

Penerapan Good Governance di KPU Kabupaten Jayawijaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik agar seluruh proses pemilu berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berintegritas dan bisa dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten Jayawijaya, sebagai bagian dari struktur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di tingkat daerah, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut khususnya di wilayah Papua Pegunungan. Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya Apa Itu Good Governance? Good governance atau pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga mampu mengambil keputusan dan memecahkan permasalahan dipemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik juga mencakup proses pengambilan keputusan, tindakan pemerintah, serta cara pengelolaan sumber daya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan. Penerapan Prinsip - Prinsip Good Governance di KPU Kabupaten Jayawijaya :  1. Transparansi dan Akses Informasi Publik KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerapkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana keterbukaan informasi. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum, keputusan, dan pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini merupakan bentuk nyata penerapan prinsip transparancy dalam good governance, yang memungkinkan publik untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan lembaga. 2. Efisiensi dan Inovasi Digital KPU Kabupaten Jayawijaya juga mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk pengelolaan surat dan arsip secara digital. Sistem ini meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan internal, serta mengurangi penggunaan kertas. Inovasi tersebut mendukung prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga publik. 3. Akuntabilitas Melalui Pengendalian Internal Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan, KPU Kabupaten Jayawijaya menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berbasis digital. SPIP berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan, sejalan dengan prinsip accountability. 4. Penegakan Asas-Asas Pemilu Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Upaya ini mencerminkan nilai integritas dan rule of law dalam penyelenggaraan demokrasi, yang merupakan pilar utama good governance. Tantangan dalam Implementasi Good Governance: Meski menunjukkan kemajuan, KPU Kabupaten Jayawijaya masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. 1. Isu Integritas Penyelenggara Pemilu Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran kode etik maka akan diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek integritas dan profesionalitas ditegakkan agar kepercayaan publik tetap terjaga. 2. Permasalahan Prosedural dalam Rekapitulasi Suara Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum adanya isu “inverse vote recapitulation” atau kesalahan dalam urutan hasil rekapitulasi suara. Jika terbukti, hal ini dapat melemahkan asas kejujuran dan akuntabilitas yang menjadi landasan good governance. 3. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Kondisi geografis Kabupaten Jayawijaya yang menantang dan keterbatasan infrastruktur teknologi menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan sistem digital dan transparansi publik secara optimal. Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Upaya Perbaikan dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik :  Untuk memperkuat penerapan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik maka KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan beberapa langkah berikut : Penguatan Etika dan Integritas Penyelenggara Melalui pelatihan berkelanjutan, pembinaan, dan penerapan reward and punishment yang tegas. Peningkatan Kapasitas Digital dan SDM (Sumber Daya Manusia) Pengembangan kemampuan teknologi informasi bagi staf dan anggota agar sistem seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dapat berjalan optimal. Kolaborasi dengan Masyarakat dan Lembaga Pengawas Melibatkan organisasi masyarakat sipil, media, dan pemantau pemilu dalam proses evaluasi kinerja untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik. Pemanfaatan Teknologi Berbasis Lokal Menyesuaikan sistem digital agar dapat berfungsi baik di wilayah dengan akses internet terbatas. (Van)

Atenius Murip, Sosok Pemimpin Asli Wamena yang Kini Menakhodai Jayawijaya

WAMENA – Kabupaten Jayawijaya kini dipimpin oleh Atenius Murip, S.H., M.H., putra asli daerah yang dikenal memiliki semangat kuat membangun tanah kelahirannya di jantung Papua Pegunungan. Bersama wakilnya, Ronny Elopere, S.IP., M.KP., keduanya resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2024–2029, membawa harapan baru bagi masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua ini. Lahir di Megapura, Distrik Asolokobal, Jayawijaya, pada 20 April 1977, Atenius Murip tumbuh dalam keluarga sederhana yang dikenal religius dan berpegang teguh pada nilai-nilai pelayanan. Sejak muda, ia sudah menunjukkan tekad untuk berkontribusi bagi masyarakat Wamena, baik melalui jalur pendidikan, organisasi, maupun pelayanan publik. Baca  Juga : Gubernur Pertama Papua Pegunungan John Tabo Jejak Karier dan Pengalaman Kepemimpinan Sebelum dikenal sebagai tokoh pemerintahan, Atenius Murip berkarier di lingkungan militer, bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Ia memiliki pengalaman di satuan penerbang (pilot helikopter) serta di satuan tempur khusus, yang membentuk karakter kepemimpinannya yang disiplin dan tangguh. Pada 1 Juli 2022, Atenius Murip dipercaya menjabat sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1702/Jayawijaya, wilayah Kodam XVIII/Cenderawasih. Pengalaman tersebut memperkuat kiprahnya dalam membangun sinergi keamanan dan pemerintahan di wilayah pegunungan tengah Papua. Menjadi Bupati Jayawijaya Periode 2024–2029 Dengan pengalaman panjang dan pengabdian di berbagai bidang, Atenius Murip kemudian maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jayawijaya bersama pasangannya Ronny Elopere, S.IP., M.KP. Keduanya berhasil memperoleh kepercayaan masyarakat dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2024–2029. Mereka dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama 961 kepala daerah lainnya di Jakarta. Sosok Pemimpin yang Merakyat Atenius Murip, S.H., M.H. dikenal sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat dan memahami kondisi sosial di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Latar belakangnya sebagai putra asli Megapura, Distrik Asolokobal, membuatnya terbiasa berinteraksi langsung dengan warga dan memahami berbagai dinamika sosial di daerahnya. Menurut Portal Papua Pikiran Rakyat, nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab yang tertanam sejak muda menjadikannya sosok yang terbuka terhadap dialog dan partisipasi masyarakat. Dalam berbagai kegiatan pemerintahan, ia kerap hadir di tengah warga untuk meninjau kondisi lapangan, terutama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Jayawijaya.(Ar)  

Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya

Negara Republik Indonesia memiliki struktur pemerintahan yang kuat dan teratur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Di dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut, terdapat berbagai lembaga negara di Indonesia yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan demokrasi berjalan, dan melayani kepentingan rakyat. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial. Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya Jenis dan Kedudukan Lembaga Negara Indonesia Secara konstitusional, lembaga negara di Indonesia memiliki kedudukan yang saling melengkapi dan berlandaskan pada prinsip trias politica, yaitu pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, lembaga negara di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama, yaitu: Lembaga Tinggi Negara, yang mencakup MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga Negara Lainnya, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga independen lainnya yang dibentuk untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis. Selain tiga cabang utama kekuasaan negara, Indonesia juga memiliki lembaga eksaminatif yang berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga akuntabilitas publik. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak integritas pemerintahan, Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berfokus pada pengawasan internal pemerintahan. Keempat lembaga ini mendukung sistem checks and balances agar pemerintahan Republik Indonesia berjalan transparan, efisien, dan sesuai amanat UUD 1945. Lembaga Negara yang Termuat dalam UUD 1945 Selain lembaga utama tersebut, terdapat lembaga lain yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara agar transparan dan akuntabel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) – menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – berperan memberantas tindak pidana korupsi dan memperkuat integritas pemerintahan. Bank Indonesia (BI) – sebagai lembaga independen yang mengatur kebijakan moneter dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – mengawasi sektor keuangan dan perlindungan konsumen dalam bidang perbankan dan investasi. Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, hubungan antar lembaga negara dibangun berdasarkan prinsip checks and balances, yaitu mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan atau dominasi kekuasaan oleh satu pihak. Prinsip ini menjadi ciri utama sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai contoh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengawasi kebijakan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga dapat membatalkan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh lembaga negara di Indonesia bekerja sejalan dengan prinsip keadilan, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat. Dengan sistem ini, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang demokratis, di mana setiap kekuasaan dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab. Hubungan yang harmonis antar lembaga negara menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pemerintahan di bawah naungan Republik Indonesia. Peran KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Struktur Pemerintahan Daerah Sebagai bagian dari sistem demokrasi nasional, KPU Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan berperan penting dalam memperkuat pelaksanaan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, KPU Jayawijaya tidak hanya menjadi penyelenggara teknis, tetapi juga penjaga nilai-nilai Pancasila dan kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Keberadaannya mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas sesuai amanat UUD 1945.(Ar) Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III 2025, KPU Jayawijaya Libatkan Stakeholder untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Dasar Negara Indonesia dan Nilai Pancasila

Republik Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi yang disebut Pancasila — dasar negara dan ideologi nasional yang menjadi pedoman seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar Negara Indonesia bukan hanya menjadi landasan hukum dan politik, tetapi juga sumber nilai moral dan sosial yang membentuk karakter bangsa. Pancasila pertama kali digali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945. Sejak saat itu, Pancasila menjadi ideologi yang mempersatukan ribuan pulau dan ratusan suku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arti dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Secara harfiah, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Dengan demikian, Pancasila adalah lima dasar yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Kelima sila tersebut adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Setiap sila memiliki nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa, mulai dari keimanan, keadilan, gotong royong, demokrasi, hingga kesejahteraan sosial. Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pancasila memiliki empat fungsi utama: Sebagai dasar negara, artinya semua peraturan dan kebijakan harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi nasional, menjadi pandangan hidup dan arah pembangunan bangsa. Sebagai kepribadian bangsa, mencerminkan jati diri rakyat Indonesia yang ramah, religius, dan menghargai perbedaan. Sebagai sumber hukum tertinggi, menjadi pedoman dalam menafsirkan UUD 1945 dan peraturan perundangan. Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Nilai-nilai Pancasila terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Dalam konteks pemerintahan, nilai musyawarah dan keadilan sosial diterapkan dalam proses pengambilan keputusan publik dan kebijakan sosial. Sebagai contoh, di tingkat daerah seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diterapkan secara nyata melalui pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Pancasila sebagai Pilar Persatuan dan Identitas Nasional Dalam era globalisasi, Pancasila berfungsi sebagai filter budaya dan moral agar bangsa Indonesia tidak kehilangan arah. Nilai-nilai toleransi, persatuan, dan keadilan menjadi benteng dalam menghadapi tantangan modern seperti disinformasi, konflik sosial, dan perpecahan politik. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, bangsa Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Penerapan Nilai Pancasila oleh KPU Kabupaten Jayawijaya KPU Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan berperan penting dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Jayawijaya menanamkan nilai kerakyatan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa sebagaimana tercantum dalam Dasar Negara Indonesia, Pancasila. Upaya ini mencerminkan semangat sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang menjadi pilar utama Negara Republik Indonesia. Selain menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu, KPU Jayawijaya juga berkomitmen memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi politik yang jujur dan adil. Dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, lembaga ini menjadi contoh nyata penerapan ideologi kebangsaan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menjaga persatuan dan integritas demokrasi Indonesia.(Ar) Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Referensi :  Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Bentuk Negara Indonesia : Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia yang memiliki sistem pemerintahan berbentuk Republik Kesatuan. Bentuk negara ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh wilayah dan kekuasaan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat, dengan pembagian wewenang kepada daerah hanya bersifat administratif dan desentralisasi terbatas. Bentuk negara ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Mengapa Indonesia Memilih Bentuk Negara Republik Kesatuan Sejak awal kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa bentuk negara Republik Kesatuan adalah pilihan yang paling sesuai dengan kondisi geografis, sosial, dan politik bangsa Indonesia. Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP, 2023), bentuk negara kesatuan dipilih untuk menghindari perpecahan antarwilayah dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri atas ribuan pulau dan ratusan suku. Dalam sistem republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyatlah yang berhak menentukan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Bentuk ini menegaskan prinsip demokrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya Ciri-Ciri Bentuk Negara Republik Indonesia Sebagai negara republik kesatuan, Indonesia memiliki beberapa ciri pokok, antara lain: Kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Tidak adanya sistem monarki atau federalisme, karena bentuk kesatuan dianggap paling sesuai untuk menjaga stabilitas nasional. Pemerintahan terpusat dengan otonomi daerah, di mana daerah diberi kewenangan terbatas untuk mengatur urusan lokal tanpa memisahkan diri dari pusat. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensial, di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Dalam sistem ini, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi memiliki kewajiban untuk menjalankan UUD 1945 dan mempertanggungjawabkan masa jabatannya kepada rakyat melalui pemilu. Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Setneg, 2024), sistem presidensial dipilih karena dianggap mampu menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat efektivitas kebijakan nasional, dan menghindari konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif sebagaimana sering terjadi dalam sistem parlementer. Perbandingan Bentuk Negara Indonesia dengan Negara Lain Jika dibandingkan dengan negara lain, bentuk Republik Kesatuan Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Negara seperti Amerika Serikat menganut sistem federal, di mana setiap negara bagian memiliki otonomi penuh. Sementara Inggris menganut sistem monarki konstitusional, di mana kepala negara adalah raja atau ratu. Indonesia berbeda karena seluruh wilayahnya berada di bawah satu pemerintahan pusat, dengan daerah diberikan hak otonomi terbatas melalui kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bentuk Negara Indonesia dan Peran KPU Jayawijaya dalam Memperkuat Demokrasi Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bentuk Negara Indonesia adalah Republik Kesatuan yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, dengan sistem pemerintahan presidensial yang menjamin pelaksanaan demokrasi rakyat. Di tingkat daerah, lembaga seperti KPU Kabupaten Jayawijaya dan KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Upaya ini menunjukkan bahwa semangat Negara Republik Indonesia terus hidup hingga ke wilayah paling timur nusantara, menjadikan seluruh rakyat Indonesia bagian dari satu kesatuan yang utuh dalam bingkai NKRI.(Ar) Baca Juga : Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan Referensi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (2024). Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Kerangka UUD 1945. BPIP (2023). Nilai-Nilai Dasar NKRI dan Semangat Persatuan Bangsa. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (2024).