Kolusi Mengancam Integritas Pemerintahan dan Penegakan Hukum
Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang bahwa fenomena kolusi menjadi salah satu contoh penyimpangan kekuasaan yang paling merusak struktur pemerintahan modern. Bersama dengan praktik korupsi dan nepotisme, kolusi membentuk apa yang disebut sebagai KKN yang telah menjadi tantangan utama dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia selama bertahun-tahun. Kolusi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum namun juga sebuah perilaku tidak etis yang menghancurkan prinsip-prinsip keadilan, meritokrasi, serta keterbukaan. Pengaruhnya meluas, tidak hanya terhadap sektor ekonomi tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat dan legitimasi lembaga pemerintah.
Baca Juga : Nepotisme Bentuk Jejak Kuasa yang Menggerogoti Keadilan dan Sistem Merit
Pengertian Kolusi Menurut Hukum dan Ilmu Sosial
Pada umumnya, kolusi didefinisikan sebagai bentuk kolaborasi antara dua pihak atau lebih dengan tujuan melanggar hukum, untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu dengan cara yang ilegal dan merugikan kepentingan publik. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi berarti kerja sama secara rahasia untuk tujuan yang tidak etis atau melanggar hukum.
Dalam perspektif hukum, kolusi sering terjadi antara pejabat pemerintah dan sektor swasta seperti dalam pengadaan barang dan jasa, penerbitan izin usaha, atau pengambilan keputusan publik yang cenderung memihak kelompok tertentu. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara jelas mengategorikan kolusi sebagai tindakan tercela yang melanggar norma jabatan sekaligus hukum yang berlaku.
Bentuk dan Modus Kolusi di Berbagai Sektor
Kolusi bisa muncul dalam berbagai aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, maupun politik. Beberapa jenis kolusi yang umum antara lain:
- Kolusi dalam Proyek Pemerintah
Pejabat pemerintah berkolaborasi dengan kontraktor tertentu untuk mendapatkan tender dengan cara yang tidak adil biasanya diimbangi oleh suap atau keuntungan materi.
- Kolusi dalam Dunia Peradilan
Ini terjadi saat para penegak hukum, seperti hakim atau jaksa, bersekongkol dengan pihak yang terlibat dalam perkara untuk mempengaruhi hasil keputusan.
- Kolusi dalam Pendidikan dan Bisnis
Contohnya pemberian izin bagi lembaga pendidikan, pengadaan sarana, atau penentuan hasil seleksi dilakukan bukan berdasarkan prestasi melainkan karena hubungan atau keuntungan tertentu.
- Kolusi Politik
Partai politik atau pejabat publik berkolaborasi untuk menjaga kekuasaan, mengatur jabatan, atau membagi keuntungan dari proyek pemerintah.
Dampak Kolusi terhadap Pemerintahan dan Masyarakat
Kolusi menyebabkan kerusakan yang bersifat sistemik dalam pengelolaan pemerintahan dan perekonomian. Beberapa dampaknya antara lain:
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum.
- Meningkatnya ketidakadilan sosial dan ekonomi karena keputusan publik tidak didasarkan pada kepentingan rakyat.
- Terhambatnya perkembangan nasional karena kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
- Menurunnya moral serta etika pejabat publik yang pada akhirnya menyebar ke seluruh sistem birokrasi.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Kolusi
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah praktik kolusi, antara lain:
- Penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
- Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 Tahun 2002 yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi dan kolusi.
- Peningkatan transparansi publik melalui sistem digital, seperti e-procurement, e-budgeting, dan keterbukaan informasi publik.
- Edukasi anti korupsi di berbagai institusi pendidikan untuk menanamkan budaya integritas sejak dini.
Meski begitu, efektivitas dalam pemberantasan kolusi masih menghadapi tantangan besar karena adanya budaya patronase dan politik balas budi yang masih mengakar kuat di berbagai tingkat pemerintahan.
Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya
Kolusi dalam Lensa Etika dan Filosofi Hukum
Dalam konteks filosofi hukum, kolusi adalah suatu tindakan yang menyimpang dari norma moral yang mengedepankan keadilan sosial dan sistem hukum yang mandiri. Bila disandingkan dengan pemikiran hukum murni dari Hans Kelsen, kolusi bisa dianggap sebagai pelanggaran struktur norma hukum sebab keputusan yang diambil, baik oleh otoritas administratif maupun peradilan tidak didasarkan pada hukum yang sah tetapi lebih pada kepentingan individu.
Sementara itu, menurut pandangan Rudolf von Jhering, kolusi merupakan suatu bentuk hukum yang telah kehilangan maknanya karena seharusnya hukum berfungsi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat luas bukan sekadar untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Gholib)
Referensi:
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
- Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1986.
- Transparency International. Global Corruption Report 2023. Berlin: TI Secretariat, 2023.
- Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.