Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Jeremy Betham Membedah Aliran Hukum Utilitarianisme yang Menempatkan Kebahagiaan Terbesar sebagai Tujuan Hukum

Wamena - Dalam ranah pemikiran hukum kontemporer, Jeremy Bentham (1748-1832) berdiri sebagai sosok yang sangat berpengaruh. Ia diakui sebagai pendiri aliran utilitarianisme, berargumen bahwa tujuan utama dari hukum adalah menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak (the greatest happiness for the greatest number). Baca Juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global Latar Belakang dan Pemikiran Dasar Bentham Lahir di London, Bentham sejak muda telah menunjukkan kecakapan luar biasa dalam bidang hukum dan filsafat. Ia menolak konsep hukum yang berakar dari moralitas atau keyakinan agama seperti yang diperjuangkan oleh para pengikut Aliran Hukum Alam. Sebaliknya, Bentham berpendapat bahwa hukum adalah hasil ciptaan manusia dan patut dinilai berdasarkan manfaat praktisnya untuk masyarakat. Dalam pandangannya, hukum bukanlah sesuatu yang sakral, melainkan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui karya monumental, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1789), Bentham menjelaskan konsep “kalkulus hedonistik” yaitu suatu metode guna menilai benar atau salahnya suatu tindakan berdasarkan jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang ditimbulkannya. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Jeremy Bentham berkeyakinan bahwa peran hukum adalah sebagai alat untuk rekayasa sosial, sebuah konsep yang kemudian memengaruhi banyak pemikir hukum modern termasuk Roscoe Pound. Menurut pandangan Bentham, semua regulasi hukum harus dinilai dengan objektif berdasar dampak nyata terhadap kebahagiaan umum. Ia menolak pendekatan hukum yang hanya fokus pada otoritas, budaya, atau moralitas subjektif. Pemikirannya menjadikan Bentham sebagai pelopor positivisme hukum di Inggris, yang kemudian diperkaya oleh muridnya John Austin, lewat gagasan “perintah dari penguasa yang berdaulat”. Kritik dan Pengaruh Pemikiran Bentham Walau banyak mendapat kritik karena terlalu menekan aspek utilitas dan mengabaikan keadilan individu, ide-ide Bentham tetap memberikan dampak yang signifikan pada perkembangan sistem hukum modern khususnya dalam ranah hukum pidana serta kebijakan publik. Dalam konteks saat ini, pemikiran utilitarianisme Bentham banyak diadaptasi dalam pendekatan pembuatan kebijakan berbasis manfaat dan evaluasi efektivitas hukum terhadap kesejahteraan sosial. Warisan Intelektual dan Relevansi Saat Ini Legasi pemikiran Bentham masih tetap relevan hingga saat ini. Prinsip utilitarianisme yang ia usung menjadi fondasi bagi banyak reformasi hukum di berbagai negara, terutama terkait penetapan sanksi pidana, kebijakan sosial, serta etika administrasi. Bahkan, konsep analisis biaya-manfaat dalam pembuatan undang-undang di zaman modern adalah penerapan langsung dari prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Bentham.(Gholib) Baca Juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional Referensi: Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907. Hart, H.L.A. Essays on Bentham: Studies in Jurisprudence and Political Theory. Oxford: Clarendon Press, 1982.

Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang

Partai politik di Indonesia berperan sebagai penggerak demokrasi, sarana pendidikan politik, rekrutmen kader, dan penyalur aspirasi masyarakat (UU No. 2/2008). KPU Kab Jayawijaya memastikan fungsi partai politik berjalan demokratis melalui pemilu yang jujur, adil, dan transparan, sehingga partisipasi masyarakat meningkat. Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Pengertian Partai Politik Menurut Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Partai politik menjadi sarana utama dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat dan berkeadilan, serta sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Tujuan Umum Partai Politik di Indonesia Tujuan utama partai politik di Indonesia adalah: Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Memperjuangkan aspirasi rakyat dalam kebijakan publik. Mempersiapkan dan mencetak kader pemimpin bangsa yang berintegritas. Dengan kata lain, partai politik bukan hanya wadah perebutan kekuasaan, tetapi juga sarana pendidikan politik bagi rakyat. Fungsi Partai Politik Menurut Undang-Undang Menurut Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa fungsi partai politik yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu: 1. Sarana Pendidikan Politik Partai politik bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat. Sarana Penciptaan Kader Pemimpin Parpol menjadi tempat pembinaan dan pengkaderan calon pemimpin bangsa, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun pemerintahan daerah. Sarana Partisipasi Politik Rakyat Melalui partai, rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara, mengajukan aspirasi, dan ikut serta dalam proses pemilu. Sarana Agregasi dan Artikulasi Kepentingan Parpol mengumpulkan dan menyalurkan berbagai kepentingan masyarakat menjadi kebijakan yang konkret dan terarah.  Sarana Rekrutmen Politik Partai menjadi pintu masuk bagi calon pemimpin publik yang akan maju dalam pemilihan umum. Kesimpulan Partai politik memiliki fungsi strategis sebagai pilar utama demokrasi Indonesia. Melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penyaluran aspirasi, partai membantu menjaga stabilitas politik dan mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, memahami fungsi partai politik menurut undang-undang menjadi penting bagi seluruh warga negara agar dapat berperan aktif dalam sistem demokrasi Indonesia.(Ar) Baca Juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Referensi : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 

Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya

Wamena - Fenomena ijazah palsu semakin marak di era digital saat ini. Dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi bukti resmi capaian akademik sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh pekerjaan, jabatan, atau keuntungan pribadi. Karena itu, penting bagi masyarakat, lembaga pendidikan, dan perusahaan untuk memahami cara mengenali serta memverifikasi keaslian ijazah agar tidak menjadi korban penipuan. Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme Apa Itu Ijazah Palsu dan Mengapa Bisa Terjadi Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dibuat tanpa melalui proses pendidikan resmi atau dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Pemalsuan bisa dilakukan dengan memalsukan nama universitas, tanda tangan pejabat, atau mengganti data pemilik. Motifnya beragam, mulai dari keinginan mempercepat karier hingga menipu lembaga rekrutmen. Menurut data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, praktik pemalsuan ijazah kerap melibatkan oknum perorangan maupun lembaga tidak terakreditasi yang mengaku sebagai universitas. Ciri-Ciri Ijazah Palsu yang Perlu Diwaspadai Beberapa tanda umum yang bisa menjadi indikasi ijazah palsu antara lain: Nama dan logo universitas berbeda dari aslinya. Nomor ijazah tidak tercatat dalam sistem verifikasi nasional. Kertas dan tanda tangan tidak sesuai dengan standar lembaga pendidikan resmi. Tidak ada transkrip nilai yang mendukung dokumen tersebut. Pemeriksaan detail terhadap aspek fisik dan administratif sangat penting sebelum menerima ijazah sebagai dokumen resmi. Dampak Hukum dan Sosial dari Penggunaan Ijazah Palsu Menggunakan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga berisiko kehilangan kepercayaan publik, reputasi profesional, dan peluang kerja di masa depan. Cara Verifikasi Keaslian Ijazah Untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut: Cek melalui situs resmi PDDikti (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/) dengan memasukkan nama universitas dan nomor ijazah. Hubungi pihak perguruan tinggi penerbit ijazah untuk konfirmasi langsung. Gunakan layanan verifikasi digital atau scan barcode (bila tersedia di ijazah modern). Laporkan ke instansi terkait jika ditemukan dokumen yang mencurigakan. Langkah-langkah ini membantu lembaga dan individu memastikan dokumen pendidikan yang beredar benar-benar valid. Kesimpulan Kesadaran akan bahaya ijazah palsu harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh dokumen yang tampak meyakinkan. Pemeriksaan keaslian melalui sumber resmi seperti PDDikti menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan kerja. KPU Kabupaten Jayawijaya turut menegaskan pentingnya keaslian dokumen pendidikan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi. Dengan sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan penyelenggara pemilu, diharapkan praktik pemalsuan ijazah dapat dicegah sejak dini demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. (Ar) Baca Juga : Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027 Referensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Panduan Verifikasi Ijazah melalui PDDikti. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2022). Pencegahan Pemalsuan Ijazah di Era Digital.

Wamena Papua Pegunungan, Sejarah, Budaya dan Alam Lembah Baliem

Wamena adalah jantung dari Papua Pegunungan yang terkenal dengan Lembah Baliem, rumah bagi keindahan alam luar biasa dan budaya asli Papua yang masih terjaga. Kota ini bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga simbol kekayaan tradisi suku Dani yang hidup harmonis dengan alam. Wamena menyimpan banyak cerita dari sejarahnya yang panjang hingga kehangatan masyarakatnya yang menyambut setiap pengunjung dengan senyum tulus. Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Sejarah Wamena dan Awal Kehidupan di Lembah Baliem Nama Wamena berasal dari bahasa lokal yang berarti “tanah yang subur”. Wilayah ini mulai dikenal luas setelah ekspedisi Belanda tahun 1938 menemukan Lembah Baliem, daerah pegunungan tinggi yang tersembunyi di tengah Papua. Sejak saat itu, Wamena berkembang menjadi pusat kehidupan di pegunungan, dengan masyarakat yang tetap mempertahankan adat dan nilai-nilai leluhur. Budaya Unik Suku Dani di Wamena Budaya di Wamena sangat kental dengan kehidupan Suku Dani, yang terkenal dengan rumah adat Honai dan tradisi perang suku yang kini menjadi atraksi budaya. Setiap tahun, Wamena menggelar Festival Lembah Baliem, yang menampilkan tarian perang, seni ukir, serta hasil kebun lokal seperti ubi dan sayur. Melalui festival ini, dunia bisa melihat bagaimana masyarakat Papua menjaga warisan leluhur mereka dengan penuh kebanggaan. Keindahan Alam Papua Pegunungan Wamena menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan: pegunungan tinggi, lembah hijau, sungai jernih, dan udara sejuk yang menyegarkan. Bagi pecinta petualangan, jalur pendakian di sekitar Lembah Baliem dan Pegunungan Trikora menjadi pengalaman tak terlupakan. Banyak wisatawan datang untuk menjelajahi hutan tropis, memotret pemandangan spektakuler, hingga mengenal kehidupan masyarakat adat yang masih alami. Wamena Hari Ini, Antara Modernisasi dan Kearifan Lokal Kini, Wamena terus berkembang menjadi kota penting di Papua Pegunungan, dengan infrastruktur, pendidikan, dan pariwisata yang makin maju. Namun, di tengah kemajuan itu, masyarakat tetap memegang kuat nilai-nilai kearifan lokal. Mereka percaya bahwa menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Kesimpulan Wamena merupakan pusat kehidupan di Papua Pegunungan yang menyimpan pesona alam, sejarah, dan budaya yang luar biasa. Keindahan Lembah Baliem dan kekayaan tradisi suku Dani menjadi bukti bahwa Papua memiliki warisan yang patut dijaga dan dikenal luas. Melalui peran aktif KPU Jayawijaya dalam memperkenalkan Wamena lewat website resminya, masyarakat diharapkan semakin mengenal potensi daerah ini, tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai simbol keindahan dan kearifan lokal Papua.(Ar) Baca Juga : Sejarah KPU Indonesia, Dari Reformasi 1998 hingga Era Saat ini Referensi :  Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. (2023). Profil Pariwisata Kabupaten Jayawijaya. Wamena: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027

Wamena, kab.Jayawijaya.kpu.go.id - Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024–2027, adalah sosok pemimpin yang dikenal tegas dan berintegritas dalam menjaga transparansi serta kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Baca Juga : Sejarah KPU Indonesia, Dari Reformasi 1998 hingga Era Saat ini Mochammad Afifuddin, Awal Kehidupan dan Latar Belakang Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980. Sejak muda, ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan memiliki ketertarikan besar terhadap dunia demokrasi serta kepemiluan. Latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang hukum dan politik membentuk dasar pemikirannya yang kritis dan terbuka. Pengalaman di berbagai lembaga serta kiprah panjang sebagai penggiat demokrasi menjadikannya sosok yang berkomitmen pada nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap proses pemilihan umum. Karier dan Jejak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI Karier Mochammad Afifuddin di dunia pemilu dan demokrasi berkembang secara bertahap hingga akhirnya menjadi Ketua KPU RI. Sejak masa kuliah, ia aktif sebagai aktivis dan penggiat demokrasi di berbagai organisasi kemahasiswaan, yang membentuk dasar pemahamannya tentang pentingnya partisipasi publik. Kariernya semakin berkembang ketika ia dipercaya menjadi anggota KPU RI periode 2022–2027, berperan dalam mengawasi tahapan pemilu dan memperkuat transparansi lembaga. Setelah Ketua KPU sebelumnya diberhentikan oleh DKPP, Afif ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU pada 4 Juli 2024, dan kemudian resmi menjadi Ketua KPU RI definitif pada 28 Juli 2024. Dalam kepemimpinannya, Afif menghadapi berbagai tantangan, termasuk menjaga integritas lembaga dan menghadapi dinamika pengawasan publik terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Visi, Tantangan, dan Harapan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI Sebagai Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan umum di Indonesia berjalan dengan adil, terbuka, dan kredibel. Ia tidak hanya berperan sebagai pemimpin lembaga, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, Afif berfokus menjaga integritas kelembagaan, karena KPU merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang harus bebas dari kepentingan politik dan intervensi pihak manapun. Selain itu, ia menghadapi tantangan besar dalam dinamika hukum dan regulasi, seperti perubahan aturan pemilu, keputusan Mahkamah Konstitusi, serta penyesuaian terhadap aspirasi publik yang terus berkembang. Di tengah era digital, Afif juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik, agar masyarakat dapat terlibat aktif dan percaya pada hasil pemilu. Tidak kalah penting, ia berupaya menjaga stabilitas institusi di tengah berbagai kontroversi dan tekanan, memastikan KPU tetap solid, profesional, dan independen sebagai penyelenggara pemilu yang menjadi cerminan kualitas demokrasi Indonesia. (Ar) Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Referensi :  Profil resmi KPU: “Profil Anggota KPU RI 2022-2027: Mochammad Afifuddin

Sejarah KPU Indonesia, Dari Reformasi 1998 hingga Era Saat ini

Wamena, Sejarah KPU Indonesia dimulai sejak era Reformasi 1998, ketika bangsa ini bertekad membangun sistem pemilu yang jujur, adil, dan mandiri. Pembentukan KPU pertama tahun 1999 menjadi tonggak penting lahirnya lembaga penyelenggara pemilu independen, yang terus berevolusi dari masa ke masa hingga kini menjadi pilar utama demokrasi di Indonesia. Baca Juga : Wajah Demokrasi Lokal Pasca Pemilu Nasional pada Pilkada Kabupaten Jayawijaya 2024 Awal Berdirinya KPU di Era Reformasi 1998 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia lahir sebagai tonggak demokrasi pasca Reformasi 1998. Pembentukan KPU pertama pada 1999 menandai babak baru penyelenggaraan pemilu yang bebas dari intervensi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, KPU pertama beranggotakan 53 orang dari unsur pemerintah dan partai politik, dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. Namun, sistem ini dinilai masih belum sepenuhnya mandiri. Karena itu, pada masa KPU kedua (2001–2007), komposisi berubah menjadi 11 anggota dari kalangan akademisi dan LSM — dipilih Presiden Abdurrahman Wahid pada 11 April 2001. Langkah ini memperkuat independensi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Transformasi Menuju KPU yang Independen dan Profesional Memasuki periode ketiga (2007–2012), melalui Keppres No. 101/P/2007, KPU beranggotakan tujuh orang dari unsur profesional, peneliti, birokrat, dan mantan anggota KPU provinsi. Sejak saat itu, arah pembenahan kelembagaan semakin jelas: menciptakan KPU yang mandiri, profesional, dan kredibel di mata publik. Kesadaran akan pentingnya lembaga pemilu yang bersih melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mempertegas sifat KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. UU ini juga menjadi dasar terbentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas independen. Membangun Jantung Demokrasi yang Ramping dan Inklusif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menjadi tonggak penting yang mengubah cara kita menyelenggarakan pemilu. Bukan sekadar perubahan kosmetik, UU ini hadir untuk memperkuat fondasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu terobosan paling progresif adalah perampingan jumlah anggota KPU, dari sebelas menjadi tujuh orang, disertai penegasan yang membanggakan: wajib ada kuota minimal 30% keterwakilan perempuan. Ini adalah langkah nyata menuju kepemimpinan yang lebih seimbang dan inklusif. Untuk memastikan stabilitas, KPU kini menancapkan struktur permanen yang solid hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota—layaknya tulang punggung yang kuat. Sementara itu, pasukan pelaksana di lapangan (seperti PPK, PPS, dan KPPS) bekerja secara ad hoc (sementara) dan sigap, siap bergerak sesuai kebutuhan tahapan pemilu. Tak kalah penting, untuk menjaga kesucian dan integritas seluruh proses, lahirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berfungsi sebagai palang pintu moral. DKPP inilah yang memastikan setiap anggota KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya dengan hati nurani, sehingga aspirasi kita semua benar-benar teramankan. Pemilu Serentak dan Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Perjalanan panjang reformasi pemilu mencapai babak penting ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali pada 2014 melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan ini memerintahkan agar Pemilu Presiden dan Legislatif digelar serentak, yang akhirnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. UU ini mengintegrasikan tiga undang-undang sebelumnya, sekaligus menyatukan sistem pemilu nasional. Sejak saat itu, KPU memiliki tugas lebih besar dalam mengatur seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran peserta, penetapan calon, pemutakhiran data pemilih, hingga rekapitulasi hasil suara. Tugas dan Wewenang KPU dalam UU No. 7 Tahun 2017 KPU memiliki tugas utama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Pemilu, di antaranya: Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilu Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan Mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan calon terpilih Melakukan sosialisasi dan evaluasi seluruh tahapan pemilu Sementara dalam Pasal 13, KPU juga berwenang menetapkan peserta pemilu, mengesahkan hasil rekapitulasi nasional, membentuk struktur penyelenggara di semua tingkatan, serta menunjuk auditor publik untuk mengaudit dana kampanye. Daftar Ketua KPU dari Masa ke Masa Berikut daftar Ketua KPU Republik Indonesia sejak Reformasi: Rudini (1999–2001) Nazaruddin Sjamsuddin (2001–2005) Abdul Hafiz Anshari (2007–2012) Husni Kamil Manik (2012–2016) Arief Budiman (2017–2021) Hasyim Asy’ari (2022–2024) Mochammad Afifuddin (2024-2027) Kesimpulan Sejarah KPU Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dalam memperkuat fondasi demokrasi bangsa. Dari lahirnya lembaga ini di masa reformasi 1998 hingga transformasi ke era digital, KPU terus berkembang menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, transparan, dan profesional. Setiap perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan suara rakyat benar-benar menjadi penentu arah pembangunan negara. Dengan terus beradaptasi terhadap kemajuan teknologi dan tantangan zaman, KPU Indonesia membuktikan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga kemurnian demokrasi di Indonesia. (Ar) Baca Juga : Gubernur Pertama Papua Pegunungan John Tabo Referensi: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).