Artikel KPU Kab. Jayawijaya

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) : Peran Penting dalam Penyelenggaraan Pemilu

Wamena - PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang bertugas membantu KPU di tingkat kecamatan. Tanpa peran PPK, proses pemilihan umum tidak akan berjalan lancar karena mereka menjadi penghubung utama antara KPU kabupaten/kota dengan penyelenggara di tingkat kelurahan dan TPS. Baca Juga : Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu Pengertian PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan badan ad hoc (sementara) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Tugas utama PPK adalah mengoordinasikan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu seperti pendataan pemilih, distribusi logistik, dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Keberadaan PPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa PPK adalah bagian dari struktur penyelenggara pemilu yang membantu memastikan proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan. Tugas dan Tanggung Jawab PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Berikut beberapa tugas utama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilu di wilayahnya. Menjaga integritas, netralitas, dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung. Selain itu, PPK juga berperan sebagai penghubung komunikasi antara KPU dan masyarakat di tingkat kecamatan, terutama dalam menyosialisasikan informasi terkait tahapan pemilu. Masa Kerja dan Gaji PPK   Masa kerja PPK bersifat sementara, yaitu mengikuti masa tahapan penyelenggaraan pemilu. Biasanya, masa kerja PPK berlangsung sekitar 8–12 bulan, tergantung kebutuhan dan jadwal resmi dari KPU. Untuk honorarium, besaran gaji atau uang kehormatan PPK telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut kisaran honor PPK pada Pemilu 2024: Ketua PPK: sekitar Rp2.500.000 per bulan Anggota PPK: sekitar Rp2.200.000 per bulan Sekretariat PPK: antara Rp1.300.000 – Rp1.800.000 per bulan, tergantung jabatan dan daerah. Selain honor, PPK juga mendapatkan dukungan biaya operasional dari KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya. Cara Rekrutmen PPK Proses rekrutmen PPK dilakukan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam tahapan pemilu. Berikut langkah-langkah umumnya: Pengumuman Pendaftaran KPU kabupaten/kota mengumumkan pembukaan pendaftaran PPK melalui situs resmi dan media sosial. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Calon anggota PPK mengisi formulir dan menyerahkan berkas seperti fotokopi KTP, ijazah, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik. Seleksi Administrasi dan Tertulis Peserta yang lolos administrasi mengikuti ujian tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test) atau manual sesuai kebijakan KPU setempat. Wawancara Peserta yang lolos tes tertulis mengikuti tahap wawancara untuk menilai integritas, pengetahuan kepemiluan, dan kemampuan komunikasi. Pengumuman dan Pelantikan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil seleksi dan melantik anggota PPK terpilih secara resmi. Rekrutmen PPK terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, dan berdomisili di wilayah kecamatan tempat PPK tersebut bertugas. Kesimpulan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki peran vital dalam memastikan proses pemilu berjalan tertib dan transparan di tingkat kecamatan. Melalui kerja keras PPK, KPU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu dengan efektif dan efisien. Dengan sistem rekrutmen terbuka serta pengawasan berlapis, keberadaan PPK menjadi bukti nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi Indonesia. (Ar) Baca Juga : Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027 Referensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Honorarium Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Portal Resmi KPU RI: https://www.kpu.go.id

Sejarah Papua Pegunungan

Wamena - Sejarah Papua Pegunungan mencerminkan perjalanan panjang wilayah pegunungan tengah Papua dari masa eksplorasi Hindia Belanda hingga terbentuknya provinsi baru pada tahun 2022 yang kini menjadi simbol kemajuan dan identitas masyarakat di Bumi Cenderawasih. Baca Juga : Wamena Papua Pegunungan, Sejarah, Budaya dan Alam Lembah Baliem Apa yang Dimaksud Papua Pegunungan Papua Pegunungan adalah provinsi baru yang terletak di bagian tengah atau pegunungan papua, dikarenakan wilayah ini dikenal dengan alamnya yang didominasi pegunungan tinggi, lembah yang subur, dan budaya lokal yang masih sangat terjaga dari tradisi leluhur. Eksplorasi terhadap wilayah ini telah dilakukan sejak masa Hindia Belanda. Pada abad ke-17, pelaut Jan Carstenszoon mencatat adanya pegunungan tinggi bersalju di wilayah khatulistiwa yang kini dikenal sebagai pegunungan Papua. Bangsa Eropa menyebut kawasan tersebut sebagai terra incognita—daerah yang belum terpetakan. Ekspedisi besar kemudian dilakukan oleh Hendrikus Albertus Lorentz pada tahun 1909. Dalam perjalanannya menuju Puncak Wilhelmina (sekarang Puncak Trikora), tim ekspedisi melakukan kontak dengan suku Pesegem (Nduga). Nama Lorentz kemudian diabadikan menjadi Taman Nasional Lorentz, salah satu kawasan konservasi terbesar di dunia. Bagaimana Berdirinya Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Papua adalah provinsi yang terletak di bagian barat Pulau Nugini atau West New Guinea. Dalam sejarahnya, wilayah ini pernah dikenal dengan berbagai nama. Pada masa kolonial Belanda, daerah ini disebut Nugini Belanda (Dutch New Guinea). Setelah bergabung dengan Indonesia, wilayah ini dinamai Irian Barat (1969–1973), kemudian Irian Jaya oleh Presiden Soeharto saat meresmikan tambang Freeport pada 1973. Pada tahun 2001, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, nama provinsi resmi diubah menjadi Papua. Seiring waktu, pemerintah melakukan pemekaran wilayah untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, hingga akhirnya lahirlah provinsi baru yaitu Papua Pegunungan. Papua Pegunungan Dibentuk Tahun Berapa dan Suku-suku yang Ada Provinsi Papua Pegunungan secara resmi jadi provinsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022. Wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Papua, kemudian dimekarkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah Pegunungan Papua. di Papua Pegunungan terdapat rumah bagi berbagai suku besar, di antaranya suku Dani, Lani, Yali, Nduga, dan Mee, yang memiliki kekayaan budaya, bahasa, dan adat istiadat yang beragam. Tradisi mereka, seperti pesta bakar batu dan seni ukir, menjadi bagian penting dari identitas masyarakat pegunungan Papua. Berapa Kabupaten di Papua Pegunungan Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan, yaitu: Jayawijaya Pegunungan Bintang Yahukimo Tolikara Mamberamo Tengah Yalimo Lanny Jaya Nduga Delapan kabupaten ini merupakan wilayah administratif utama yang bersama-sama membentuk pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan. Ibu Kota Papua Pegunungan Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan terletak di Kabupaten Jayawijaya, dengan pusat pemerintahan berada di Kota Wamena. Wamena dikenal sebagai jantung aktivitas masyarakat pegunungan, sekaligus pusat ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan di kawasan tersebut. Selain itu, Wamena juga menjadi gerbang utama menuju berbagai daerah pedalaman di Papua Pegunungan. Kesimpulan Sejarah Papua Pegunungan menggambarkan perjalanan panjang wilayah pegunungan tengah Papua, dari masa eksplorasi kolonial hingga terbentuk sebagai provinsi baru yang mandiri pada tahun 2022. Dengan delapan kabupaten dan ibu kota di Jayawijaya, Papua Pegunungan menjadi simbol kemajuan serta kemandirian masyarakat yang hidup di tengah alam pegunungan. (Ar) Baca Juga : Gubernur Pertama Papua Pegunungan John Tabo Referensi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. (2024). Sejarah Papua Pegunungan. Kompas.com. (2022, 29 Juli). Profil Papua Pegunungan, Salah Satu Provinsi Baru di Bumi Cenderawasih. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Salam Papua: Mengenal Salam Kumbi, Salam Khas Penuh Makna dari Wamena

Wamena, yang terletak di Lembah Baliem, dikenal sebagai pusat budaya masyarakat pegunungan Papua yang kaya akan tradisi dan nilai kemanusiaan. Salah satu tradisi yang paling terkenal adalah Salam Papua yang disebut “Salam Kumbi”, sebuah sapaan khas yang menggambarkan persaudaraan, kasih sayang, dan kebersamaan. Salam ini bukan sekadar ungkapan, melainkan simbol identitas dan perdamaian masyarakat Papua Pegunungan yang menjunjung tinggi nilai harmoni dalam kehidupan sehari-hari. Baca Juga : Wamena Papua Pegunungan, Sejarah, Budaya dan Alam Lembah Baliem Asal Usul Salam Kumbi Istilah “Kumbi” berasal dari bahasa lokal yang digunakan oleh suku-suku di sekitar Lembah Baliem, terutama suku Dani. Dalam budaya mereka, kata ini digunakan sebagai ungkapan selamat datang atau sambutan penuh hangat kepada tamu dan sesama warga. Biasanya, salam ini disertai gerakan khas seperti menyentuh dada atau mengangkat tangan dengan jari terbuka, menunjukkan ketulusan dan niat baik. Dalam konteks sosial masyarakat Papua, salam ini menandakan seseorang datang dengan niat damai dan persaudaraan. Arti Simbolis Salam Papua “Kumbi” Makna dari “Kumbi” sangat dalam — ia melambangkan kedamaian, cinta, dan saling menghargai. Salam ini mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Pegunungan Papua yang menjunjung tinggi gotong royong, persatuan, dan keharmonisan antarindividu maupun antarsuku. Dalam perkembangan modern, Salam Papua Kumbi menjadi identitas budaya positif yang menegaskan bahwa masyarakat Papua adalah pecinta damai, terbuka terhadap perbedaan, dan menjunjung tinggi rasa kekeluargaan di tengah keragaman budaya Indonesia. Cara Melakukan Salam Kumbi atau Kaonak Selain ucapan “Kumbi”, masyarakat juga mengenal salam fisik khas yang disebut “Kaonak”, yaitu cara berjabat tangan unik dari suku-suku di pegunungan Papua. Berikut langkah-langkahnya: Sodorkan Jari Telunjuk yang Dibengkokkan Salah satu pihak menyiapkan jari telunjuk dalam posisi bengkok dan menyodorkannya ke arah lawan bicara. Jepitkan di Antara Jari Lawan Jari telunjuk yang bengkok tersebut kemudian dijepit di antara jari telunjuk dan jari tengah orang yang diajak berjabat tangan. Hentakkan Bersama-sama Kedua belah pihak menghentakkan tangan secara bersamaan, hingga menghasilkan bunyi khas yang menjadi simbol keakraban dan kekompakan. Gerakan ini tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga ungkapan niat baik dan komitmen terhadap perdamaian di tengah kehidupan sosial masyarakat Papua. Salam Papua sebagai Identitas Budaya Kini, Salam Papua Kumbi telah menjadi bagian dari identitas budaya dan promosi wisata di wilayah Papua Pegunungan. Tradisi ini sering diperkenalkan dalam acara adat, pendidikan, dan kegiatan budaya untuk menanamkan semangat persaudaraan dan kedamaian sejak dini. Melalui Salam Kumbi, masyarakat Papua menunjukkan kepada dunia bahwa tanah mereka bukan hanya kaya akan alam yang indah, tetapi juga kaya akan nilai kemanusiaan dan cinta damai.(ARD) Baca Juga : Sejarah KPU Indonesia, Dari Reformasi 1998 hingga Era Saat ini

Jeremy Betham Membedah Aliran Hukum Utilitarianisme yang Menempatkan Kebahagiaan Terbesar sebagai Tujuan Hukum

Wamena - Dalam ranah pemikiran hukum kontemporer, Jeremy Bentham (1748-1832) berdiri sebagai sosok yang sangat berpengaruh. Ia diakui sebagai pendiri aliran utilitarianisme, berargumen bahwa tujuan utama dari hukum adalah menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak (the greatest happiness for the greatest number). Baca Juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global Latar Belakang dan Pemikiran Dasar Bentham Lahir di London, Bentham sejak muda telah menunjukkan kecakapan luar biasa dalam bidang hukum dan filsafat. Ia menolak konsep hukum yang berakar dari moralitas atau keyakinan agama seperti yang diperjuangkan oleh para pengikut Aliran Hukum Alam. Sebaliknya, Bentham berpendapat bahwa hukum adalah hasil ciptaan manusia dan patut dinilai berdasarkan manfaat praktisnya untuk masyarakat. Dalam pandangannya, hukum bukanlah sesuatu yang sakral, melainkan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Melalui karya monumental, “An Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1789), Bentham menjelaskan konsep “kalkulus hedonistik” yaitu suatu metode guna menilai benar atau salahnya suatu tindakan berdasarkan jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang ditimbulkannya. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Jeremy Bentham berkeyakinan bahwa peran hukum adalah sebagai alat untuk rekayasa sosial, sebuah konsep yang kemudian memengaruhi banyak pemikir hukum modern termasuk Roscoe Pound. Menurut pandangan Bentham, semua regulasi hukum harus dinilai dengan objektif berdasar dampak nyata terhadap kebahagiaan umum. Ia menolak pendekatan hukum yang hanya fokus pada otoritas, budaya, atau moralitas subjektif. Pemikirannya menjadikan Bentham sebagai pelopor positivisme hukum di Inggris, yang kemudian diperkaya oleh muridnya John Austin, lewat gagasan “perintah dari penguasa yang berdaulat”. Kritik dan Pengaruh Pemikiran Bentham Walau banyak mendapat kritik karena terlalu menekan aspek utilitas dan mengabaikan keadilan individu, ide-ide Bentham tetap memberikan dampak yang signifikan pada perkembangan sistem hukum modern khususnya dalam ranah hukum pidana serta kebijakan publik. Dalam konteks saat ini, pemikiran utilitarianisme Bentham banyak diadaptasi dalam pendekatan pembuatan kebijakan berbasis manfaat dan evaluasi efektivitas hukum terhadap kesejahteraan sosial. Warisan Intelektual dan Relevansi Saat Ini Legasi pemikiran Bentham masih tetap relevan hingga saat ini. Prinsip utilitarianisme yang ia usung menjadi fondasi bagi banyak reformasi hukum di berbagai negara, terutama terkait penetapan sanksi pidana, kebijakan sosial, serta etika administrasi. Bahkan, konsep analisis biaya-manfaat dalam pembuatan undang-undang di zaman modern adalah penerapan langsung dari prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Bentham.(Gholib) Baca Juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional Referensi: Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907. Hart, H.L.A. Essays on Bentham: Studies in Jurisprudence and Political Theory. Oxford: Clarendon Press, 1982.

Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang

Partai politik di Indonesia berperan sebagai penggerak demokrasi, sarana pendidikan politik, rekrutmen kader, dan penyalur aspirasi masyarakat (UU No. 2/2008). KPU Kab Jayawijaya memastikan fungsi partai politik berjalan demokratis melalui pemilu yang jujur, adil, dan transparan, sehingga partisipasi masyarakat meningkat. Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Pengertian Partai Politik Menurut Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Partai politik menjadi sarana utama dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat dan berkeadilan, serta sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Tujuan Umum Partai Politik di Indonesia Tujuan utama partai politik di Indonesia adalah: Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Memperjuangkan aspirasi rakyat dalam kebijakan publik. Mempersiapkan dan mencetak kader pemimpin bangsa yang berintegritas. Dengan kata lain, partai politik bukan hanya wadah perebutan kekuasaan, tetapi juga sarana pendidikan politik bagi rakyat. Fungsi Partai Politik Menurut Undang-Undang Menurut Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa fungsi partai politik yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu: 1. Sarana Pendidikan Politik Partai politik bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat. Sarana Penciptaan Kader Pemimpin Parpol menjadi tempat pembinaan dan pengkaderan calon pemimpin bangsa, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun pemerintahan daerah. Sarana Partisipasi Politik Rakyat Melalui partai, rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara, mengajukan aspirasi, dan ikut serta dalam proses pemilu. Sarana Agregasi dan Artikulasi Kepentingan Parpol mengumpulkan dan menyalurkan berbagai kepentingan masyarakat menjadi kebijakan yang konkret dan terarah.  Sarana Rekrutmen Politik Partai menjadi pintu masuk bagi calon pemimpin publik yang akan maju dalam pemilihan umum. Kesimpulan Partai politik memiliki fungsi strategis sebagai pilar utama demokrasi Indonesia. Melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penyaluran aspirasi, partai membantu menjaga stabilitas politik dan mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, memahami fungsi partai politik menurut undang-undang menjadi penting bagi seluruh warga negara agar dapat berperan aktif dalam sistem demokrasi Indonesia.(Ar) Baca Juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Referensi : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 

Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya

Wamena - Fenomena ijazah palsu semakin marak di era digital saat ini. Dokumen pendidikan yang seharusnya menjadi bukti resmi capaian akademik sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh pekerjaan, jabatan, atau keuntungan pribadi. Karena itu, penting bagi masyarakat, lembaga pendidikan, dan perusahaan untuk memahami cara mengenali serta memverifikasi keaslian ijazah agar tidak menjadi korban penipuan. Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme Apa Itu Ijazah Palsu dan Mengapa Bisa Terjadi Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dibuat tanpa melalui proses pendidikan resmi atau dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang. Pemalsuan bisa dilakukan dengan memalsukan nama universitas, tanda tangan pejabat, atau mengganti data pemilik. Motifnya beragam, mulai dari keinginan mempercepat karier hingga menipu lembaga rekrutmen. Menurut data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, praktik pemalsuan ijazah kerap melibatkan oknum perorangan maupun lembaga tidak terakreditasi yang mengaku sebagai universitas. Ciri-Ciri Ijazah Palsu yang Perlu Diwaspadai Beberapa tanda umum yang bisa menjadi indikasi ijazah palsu antara lain: Nama dan logo universitas berbeda dari aslinya. Nomor ijazah tidak tercatat dalam sistem verifikasi nasional. Kertas dan tanda tangan tidak sesuai dengan standar lembaga pendidikan resmi. Tidak ada transkrip nilai yang mendukung dokumen tersebut. Pemeriksaan detail terhadap aspek fisik dan administratif sangat penting sebelum menerima ijazah sebagai dokumen resmi. Dampak Hukum dan Sosial dari Penggunaan Ijazah Palsu Menggunakan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga berisiko kehilangan kepercayaan publik, reputasi profesional, dan peluang kerja di masa depan. Cara Verifikasi Keaslian Ijazah Untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut: Cek melalui situs resmi PDDikti (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/) dengan memasukkan nama universitas dan nomor ijazah. Hubungi pihak perguruan tinggi penerbit ijazah untuk konfirmasi langsung. Gunakan layanan verifikasi digital atau scan barcode (bila tersedia di ijazah modern). Laporkan ke instansi terkait jika ditemukan dokumen yang mencurigakan. Langkah-langkah ini membantu lembaga dan individu memastikan dokumen pendidikan yang beredar benar-benar valid. Kesimpulan Kesadaran akan bahaya ijazah palsu harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh dokumen yang tampak meyakinkan. Pemeriksaan keaslian melalui sumber resmi seperti PDDikti menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan kerja. KPU Kabupaten Jayawijaya turut menegaskan pentingnya keaslian dokumen pendidikan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi. Dengan sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan penyelenggara pemilu, diharapkan praktik pemalsuan ijazah dapat dicegah sejak dini demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan berintegritas. (Ar) Baca Juga : Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Periode 2024-2027 Referensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Panduan Verifikasi Ijazah melalui PDDikti. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2022). Pencegahan Pemalsuan Ijazah di Era Digital.

Populer

Belum ada data.