Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua

Wamena — Sistem Noken merupakan metode pemungutan suara khas Papua yang menggambarkan nilai demokrasi berbasis kearifan lokal. Dalam sistem ini, masyarakat tidak mencoblos secara langsung, melainkan melalui kesepakatan adat yang diwakili oleh kepala suku. Sistem ini telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu di wilayah Papua karena menghormati budaya, struktur sosial, dan tradisi musyawarah masyarakat adat. Uniknya, sistem ini tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama dalam berdemokrasi. Baca juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Apa Itu Sistem Noken? Sistem Noken berasal dari tradisi masyarakat adat Papua yang menggunakan tas anyaman (noken) sebagai simbol kesepakatan dan persatuan. Dalam konteks pemilu, sistem ini digunakan sebagai bentuk pemungutan suara berbasis musyawarah adat. Kepala suku bertindak sebagai perwakilan masyarakat yang memilih atas dasar mufakat bersama warga kampungnya. Berbeda dengan sistem pemungutan suara langsung di daerah lain, sistem noken menekankan kebersamaan dan kepercayaan antara pemimpin adat dan masyarakatnya. Cara ini mencerminkan semangat demokrasi khas Papua yang tidak hanya melihat suara individu, tetapi juga suara komunitas secara kolektif. Pengakuan Hukum terhadap Sistem Noken Sistem Noken telah mendapatkan pengakuan hukum resmi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, yang menyatakan bahwa pelaksanaan sistem noken sah digunakan di beberapa wilayah Papua. MK menilai sistem ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi sepanjang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan. KPU juga menegaskan bahwa sistem noken tetap berada dalam kerangka hukum Pemilu Nasional, dengan pengawasan dari Bawaslu serta dokumentasi hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala suku dan masyarakat setempat. Dengan demikian, sistem ini menjadi bukti bahwa negara menghargai keragaman budaya dalam penyelenggaraan demokrasi. Apa Manfaat Sistem Noken bagi Masyarakat Papua? Menjaga Kearifan Lokal – Sistem ini mempertahankan tradisi musyawarah dan gotong royong, yang menjadi nilai utama dalam kehidupan masyarakat adat Papua. Meningkatkan Partisipasi Politik – Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu melalui mekanisme adat yang lebih mudah dijangkau. Memperkuat Solidaritas Sosial – Proses pemilihan dilakukan secara bersama-sama, menciptakan rasa persatuan dan saling percaya antarwarga. Mengurangi Konflik Politik – Karena keputusan diambil melalui mufakat, potensi konflik akibat perbedaan pilihan dapat diminimalkan. Tantangan dan Upaya Modernisasi Sistem Noken Meski sistem noken memiliki nilai budaya tinggi, pelaksanaannya juga menghadapi beberapa tantangan, seperti minimnya dokumentasi tertulis, keterbatasan sumber daya, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. KPU dan Bawaslu terus melakukan edukasi pemilih, pelatihan petugas, dan pengawasan berlapis untuk memastikan pelaksanaan sistem ini tetap transparan dan sesuai prinsip Pemilu Luber Jurdil. Selain itu, pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu sedang mengupayakan digitalisasi pencatatan hasil kesepakatan adat tanpa mengubah substansi tradisi, agar sistem noken dapat lebih mudah diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Sistem Noken sebagai Identitas Demokrasi Papua Sistem Noken bukan sekadar metode pemungutan suara, tetapi merupakan identitas budaya dan simbol kedaulatan rakyat Papua. Melalui sistem ini, masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi bisa hadir dalam berbagai bentuk, sesuai dengan nilai-nilai lokal tanpa kehilangan makna universalnya. Sistem ini menjadi contoh nyata bahwa keberagaman tidak menghalangi pelaksanaan demokrasi, justru memperkaya praktik politik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan menghormati perbedaan. Kesimpulan Sistem Noken mencerminkan cara unik masyarakat Papua dalam menyalurkan hak politiknya berdasarkan musyawarah, kepercayaan, dan nilai adat. Pengakuan sistem ini oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa negara menghormati perbedaan budaya sebagai bagian dari kekayaan demokrasi Indonesia. Dengan dukungan pengawasan dan edukasi berkelanjutan, sistem noken akan terus menjadi warisan demokrasi khas Papua yang relevan di tengah perkembangan zaman.(Ar) Baca juga : Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data, dan Pengaruhnya Referensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang Pengakuan Sistem Noken di Wilayah Papua. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (2024). Penyelenggaraan Pemilu di Daerah dengan Sistem Noken. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI. (2023). Pedoman Pengawasan Pemilu di Wilayah Adat Papua. Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Cenderawasih. (2021). Implementasi Sistem Noken dalam Perspektif Demokrasi Lokal di Papua.

UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029

Wamena — Revisi UU Pemilu 2026 kini menjadi agenda penting bagi DPR dan pemerintah sebagai langkah memperkuat sistem demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029. Pembahasan RUU ini dijadwalkan mulai bergulir pada 2026, dengan harapan bahwa regulasi baru akan memperbaiki kelemahan yang muncul selama pelaksanaan pemilu sebelumnya, serta menyelaraskan berbagai UU terkait pemilu, pilkada, dan partai politik. Baca juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Latar Belakang Revisi UU Pemilu 2026 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017) menjadi landasan hukum yang selama ini digunakan dalam pemilu nasional. Namun, berbagai evaluasi terhadap pemilu-pemilu terakhir menunjukkan bahwa banyak aspek masih rentan terhadap lemahnya regulasi di bidang logistik, teknologi, dan koordinasi antara penyelenggara di pusat dan daerah. Pentingnya revisi UU Pemilu juga ditegaskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa rezim pemilu dan pilkada harus diselaraskan sehingga tidak menjadi dua rezim berbeda. Hal ini membuka kemungkinan kodifikasi UU Pemilu bersama UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu payung regulasi. Agenda dan Tahapan Pembahasan RUU Pemilu 2026 Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Revisi UU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.  Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, pembahasan akan mulai dilakukan penuh mulai tahun 2026 agar ada waktu yang memadai untuk diskusi mendalam. Penanganan di Komisi II DPR Komisi II DPR diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi dan menangani pembahasan RUU ini. Hal ini karena Komisi II memiliki kewenangan menyangkut pemerintahan dalam negeri, termasuk penyelenggaraan pemilu. Zulfikar Arse menyatakan bahwa Komisi II akan mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU sejak dini. Metode Kodifikasi Salah satu opsi kuat dalam revisi ini adalah penggunaan metode kodifikasi, yaitu menyatukan regulasi pemilu, pilkada, dan partai politik dalam satu undang-undang.  Dengan kodifikasi, diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih regulasi dan penyederhanaan sistem hukum politik. Poin Perubahan (Yang Diusulkan) Berdasarkan laporan dan kajian, berikut beberapa poin krusial dalam revisi yang direncanakan: Perubahan daerah pemilihan (dapil) agar lebih proporsional berdasarkan jumlah penduduk Penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar lebih adil dan tidak menghambat partai kecil Penguatan sistem pendataan pemilih berkelanjutan melalui teknologi (data digital terintegrasi) Kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif Penyesuaian aturan mengenai syarat pendidikan calon legislatif Penguatan pengawasan dan sanksi melalui KPU, Bawaslu, dan DKPP agar pelaksanaan pemilu lebih transparan dan akuntabel Penataan ulang tahapan pemilu dan pilkada sehingga tidak saling bertabrakan dan lebih efisien Tantangan & Risiko Revisi UU Pemilu Konflik Kepentingan Politik Antarpartai – Setiap partai memiliki posisi dan strategi berbeda, sehingga mencapai kesepakatan dalam perubahan aturan sering kali menjadi sulit. Waktu Pembahasan Terbatas – Meski rencana revisi dimulai tahun 2026, banyak agenda legislatif lain yang harus diselesaikan DPR, sehingga proses revisi bisa tertunda bila prioritas berubah. Integrasi Regulasi dan Sistem Teknologi – Kodifikasi aturan harus dilakukan dengan hati-hati agar penerapan sistem IT baru tidak menimbulkan masalah pada keamanan data, integrasi sistem, atau potensi diskriminasi. Resistensi dari Daerah dan Stakeholder – Pemerintah daerah, partai lokal, serta organisasi masyarakat bisa menolak jika regulasi baru dinilai merugikan kepentingan mereka. Dampak yang Diharapkan untuk Pemilu 2029 Sistem pemilu yang lebih simpel dan jelas → mudah dipahami masyarakat Waktu dan anggaran yang lebih efisien karena tahapan pemilu dan pilkada disinergikan Peningkatan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu melalui regulasi yang transparan Partisipasi politik yang lebih luas, terutama dari kaum muda dan perempuan Konsolidasi hukum politik nasional, tanpa tumpang-tindih antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politk Kesimpulan Revisi UU Pemilu 2026 merupakan langkah komprehensif dan strategis dalam memperkuat demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029. Dengan masuknya RUU ini di Prolegnas Prioritas dan pembahasan di Komisi II DPR, peluang perubahan aturan cukup besar. Namun, keberhasilan revisi ini sangat bergantung pada konsensus politik, kesiapan teknologi, dan keterlibatan publik secara aktif. Bila dilaksanakan dengan tepat, regulasi baru bisa menjadi fondasi demokrasi yang lebih sehat dan inklusif. (Ar) Baca juga : Apa itu PDPB, Syarat dan Tujuannya

Inovasi Pengawasan Barang dan Aset lewat Kartu Kendali Logistik

Wamena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus menerapkan pendekatan dalam memperbaiki manajemen logistik pemilu dengan menggunakan Kartu Kendali Logistik yang terhubung dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inovasi ini diarahkan untuk menjamin bahwa seluruh tahapan pengelolaan logistik pemilu Kabupaten Jayawijaya dilakukan dengan cara yang efisien, terbuka, dan bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan hingga fase distribusi. Dengan kartu kendali ini, KPU Kabupaten Jayawijaya mampu mengawasi alur pengeluaran dan pemasukan barang logistik dengan cara yang lebih sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen KPU Kabuapaten Jayawijaya untuk memperkuat integritas organisasional melalui pengendalian internal yang terukur. Baca juga : SPIP KPU: Meningkatkan Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal Berbasis Digital Fungsi dan Mekanisme Kartu Kendali Logistik Kartu Kendali Logistik merupakan alat penting dalam pemantauan serta pendataan barang yang ada dalam KPU Kabupaten Jayawijaya. Semua aktivitas barang dipantau mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi harus dicatat dalam sistem kartu kendali agar terhindar dari kesalahan administrasi dan kehilangan aset. Sistem ini memberikan kemampuan kepada operator logistik untuk: Mengawasi ketersediaan logistik pemilu dengan informasi yang selalu diperbarui. Mendeteksi kemungkinan risiko penyimpangan lebih awal. Menyusun laporan pengendalian logistik yang terhubung dengan sistem SPIP. Dengan cara ini, pengawasan logistik menjadi lebih modern, tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi berbasis kepada data digital yang telah diverifikasi dan dapat diaudit secara berkelanjutan.   Peran SPIP KPU Jayawijaya dalam Menjamin Pengendalian yang Efektif SPIP KPU Kabupaten Jayawijaya berfungsi sebagai dasar pengendalian yang vital, memastikan bahwa semua aktivitas dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Melalui sistem ini, setiap langkah dalam logistik diawasi dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, kepatuhan, dan akurasi pelaporan. Penerapan SPIP yang terintegrasi dengan Kartu Kendali Logistik juga memberikan dukungan bagi KPU Kabupaten Jayawijaya: Mengenali dan mengelola risiko yang berhubungan dengan operasi. Memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran untuk logistik pemilu. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Jayawijaya.   Dampak Nyata terhadap Akuntabilitas dan Integritas KPU Kabupaten Jayawijaya Sejak diluncurkannya Kartu Kendali Logistik, KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan adanya peningkatan yang signifikan dalam ketepatan waktu pengiriman barang, serta penurunan risiko kesalahan administratif. Di samping itu, sistem ini juga memperkuat pengawasan KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dengan data yang terorganisir dengan baik, pengawasan logistik pemilu di Kabupaten Jayawijaya sekarang dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Ini sejalan dengan tujuan utama SPIP, yaitu membentuk lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan memiliki integritas yang tinggi. (Ghol) Baca juga : SIKUM KPU: Solusi Digital untuk Dokumentasi Permasalahan Hukum yang Cepat

Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global

Wamena, Hugo Grotius seorang tokoh filsafat dan hukum dari Belanda, sangat dikenal sebagai pionir dalam aliran teori hukum rasional yang memiliki dampak signifikan pada evolusi hukum kontemporer. Karya-karyanya menjembatani antara konsep hukum alam tradisional dan perkembangan pemikiran tentang hukum positif yang muncul setelahnya. Dalam karyanya yang terkenal yaitu De Jure Belli ac Pacis (1625), Grotius menyatakan bahwa hukum alam dapat dipahami melalui akal pikiran manusia dan bukan hanya diperoleh dari wahyu atau kekuasaan agama. Pandangan ini menjadi dasar awal bagi rasionalisme dalam hukum modern yang kemudian memengaruhi banyak pemikir di Eropa seperti John Locke dan Immanuel Kant. Baca juga : Pengertian PDPB, Syarat dan Tujuan? Latar Belakang Pemikiran Hugo Grotius Grotius hidup pada periode yang dipenuhi dengan ketegangan politik dan religius di abad ke-17, saat Konflik 30 Tahun menghancurkan Eropa dan ide tentang kekuasaan negara mulai dipertanyakan. Dalam situasi ini, ia berupaya menemukan landasan hukum yang bersifat universal dan logis, yang dapat diterima oleh semua bangsa tanpa harus merujuk pada ajaran agama tertentu. Menurut Grotius, hukum alam merupakan suatu kumpulan norma yang bersumber dari akal manusia dan tetap sah meskipun “Tuhan tidak ada”. Pernyataan ini sering dianggap sebagai suatu terobosan dalam pemikiran hukum, karena menempatkan intelektualitas manusia di atas kewenangan religius. Prinsip Utama dalam Aliran Hukum Rasional Aliran hukum rasional yang dirintis oleh Grotius mengedepankan sejumlah prinsip penting: Rasionalitas sebagai fondasi hukum: Semua hukum harus dapat dipahami secara logis dan layak diterima oleh akal manusia. Universalitas hukum alam: Hukum alam berlaku di segala tempat dan waktu, tidak terikat oleh budaya atau agama tertentu. Hak asasi manusia: Setiap individu dilengkapi dengan hak alami yang ada sejak lahir, yang tidak seharusnya dilanggar oleh penguasa. Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi dasar bagi pemahaman hak asasi manusia modern dan sistem hukum internasional. Dampak Pemikiran Grotius terhadap Dunia Modern Pemikiran Grotius memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum internasional serta ide tentang negara berdaulat. Ia dijuluki sebagai “Bapak Hukum Internasional” karena berhasil mengemas prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antarnegara dengan dasar akal sehat dan keadilan yang bersifat universal. Lebih jauh, ide-ide rasional Grotius juga menjadi fondasi bagi revolusi pemikiran di Eropa, yang pada gilirannya melahirkan para pemikir hebat dalam ranah hukum dan politik. Pemikiran ini turut memberi inspirasi pada pembentukan sistem hukum modern di banyak negara, termasuk Indonesia yang dalam undang-undangnya mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan yang universal. (Ghol) Baca juga : Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional

Pemilih Muda di Pemilu 2024: Fakta, Data, dan Pengaruhnya

Wamena-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia kali ini didominasi oleh orang muda dari dua generasi yaitu generasi Milenial dan Generasi Z. Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelompok usia muda ini menjadi penentu arah masa depan bangsa, memegang peran krusial dalam peta politik nasional. baca juga : Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah Fakta dan Data Kunci Pemilih Muda KPU KPU mencatat bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 adalah sekitar 204,8 juta pemilih. Dari jumlah ini, lebih dari separuhnya didominasi oleh generasi muda. Terdapat 55%-56% atau sekitar 114 Juta hingga 115,6 juta generasi muda yang akan ikut memilih dalam pesta demokrasi 2024. Untuk di Kabupaten Jayawijaya sendiri, jumlah pemilih muda dari generasi Z diperkirakan terdapat 30,56% atau 70.417 pemilih dari total keseluruhan data pemilih tetap yaitu, 230.387 pemilih. Data pemilih generasi Z ini di ambil berdasarkan rentang umur dari 28 tahun hingga 17 tahun. Data ini menegaskan bahwa setiap satu dari dua suara yang diberikan dalam Pemilu 2024 berasal dari kalangan muda (Gen Z dan Milenial). Kekuatan suara ini menjadi potensi penentu pemimpin masa depan. Pengaruh Kunci Generasi Muda 1. Kekuatan Penentu (Kingmaker) Dengan porsi suara yang mencapai lebih dari 55%, pemilih muda memiliki kekuatan yang besar untuk menentukan pemenang dalam Pemilu, baik di tingkat legislatif maupun pemilihan presiden. Mereka adalah target utama kampanye dan janji politik para calon. 2. Pemilih yang Lebih Rasional dan Kritis Pemilih muda cenderung lebih rasional, kritis, dan adaptif terhadap modernisasi. Mereka tidak mudah terpikat hanya pada popularitas atau status sosial semata. Berdasarkan survey dari Centre For Strategic And International Studies (CSIS) menemukan bahwa di kalangan pemilih muda ini, cenderung menginginkan pemimpin yang jujur dan anti korupsi. Pemilih muda ini juga menginginkan sejumlah kompetensi yang dibutuhkan bagi pemimpin Indonesia ke depan di antaranya yaitu, kemampuan melakukan perubahan, memimpin di saat kritis dan membuat kebijakan yang inovatif. 3. Agen Perubahan dan Melek Politik Keterlibatan generasi muda pada pemilu tahun 2024 ini dilihat sebagai sinyal perubahan yang berpotensi membawa angin segar dalam kancah politik. Partisipasi pemilih muda tergolong tinggi dalam pemilihan umum kali ini, terdapat pula sekelompok generasi muda yang memiliki ketertarikan tinggi dalam politik dan memerlukan akomodasi partai politik untuk bisa terlibat lebih jauh. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif, memastikan Pemilu berjalan lancar, jujur, dan adil. Keterlibatan orang muda dalam aktivisme sosial memperlihatkan adanya ceruk generasi muda yang dapat menjadi motor penggerak di basis komunitasnya. 4. Pengaruh Media Sosial dan Literasi Digital Generasi muda sangat akrab dengan media sosial, yang menjadi sumber informasi politik dan dapat mempengaruhi perilaku serta dinamika pilihan mereka. Hal ini menuntut para calon pemimpin untuk dapat berkomunikasi dan beradaptasi dengan platform digital. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan terkait perlunya literasi digital agar pemilih muda cerdas dalam menyaring informasi yang valid dan tidak mudah terpengaruh berita bohong (hoax). Isu-Isu Kunci yang Diperhatikan Pemilih Muda   Sebagai kelompok yang dinamis dan responsif, isu-isu yang menjadi perhatian utama pemilih muda mencakup: 1. Ekonomi dan Lapangan Kerja: Permasalahan seputar ketersediaan lapangan kerja, ekonomi kreatif/digital, dan keberlanjutan ekonomi. 2. Persepsi Korupsi: Keinginan untuk melihat komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 3. Isu Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Kepedulian terhadap agenda lingkungan dan pembangunan yang terintegrasi. 4. Kebebasan Sipil dan Berpendapat: Isu kebebasan dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, Pemilu 2024 telah menegaskan bahwa Generasi Z dan Milenial bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan tulang punggung partisipasi politik yang memegang kunci untuk menentukan masa depan kepemimpinan nasional. (CHCW) baca juga : KPU Jayawijaya Umumkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Jadwal Pemilu 2029 dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat serta Daerah

WAMENA, Pemilu Nasional Indonesia berikutnya direncanakan digelar tahun 2029, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya dalam jadwal resminya. Kepastian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wapres, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Kepala Daerah, DPRD) akan dilaksanakan secara terpisah mulai Pemilu 2029, meskipun aturan pelaksana rinci pemisahan tersebut masih menunggu pengesahan Undang-Undang baru. baca juga : KPU Jayawijaya Terbitkan Aturan Baru untuk Transparansi Data Pemilih 2025 Jadwal Resmi Pemilu 2029 Berdasarkan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029. Jadwal ini merupakan kelanjutan dari siklus lima tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan ketentuan tersebut, masa jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif periode 2024–2029 akan berakhir pada tahun 2029, sehingga pemilu selanjutnya dijadwalkan untuk digelar pada Februari 2029, dengan tahapan persiapan dimulai sejak tahun 2027. Persiapan dan Evaluasi KPU Menuju Pemilu 2029 KPU saat ini tengah melakukan kajian awal terkait desain tahapan pemilu, perbaikan sistem data pemilih berkelanjutan (PDPB), serta evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya Wacana Pemisahan Pemilu Pusat dan Daerah Selain jadwal resmi tersebut, publik juga menyoroti isu pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah bersama DPR dan KPU telah mendiskusikan opsi agar Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dilaksanakan terpisah dari Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Sebagai dasar hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dipisahkan mulai tahun 2029, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Putusan ini menjadi rujukan awal bagi pembuat kebijakan untuk menyusun perubahan undang-undang pemilu. Namun hingga Oktober 2025, aturan pemisahan pemilu tersebut belum disahkan secara resmi. Wacana ini masih dalam tahap kajian dan konsultasi antar-lembaga, terutama terkait aspek teknis, anggaran, serta kesiapan penyelenggara di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mengurangi beban kerja penyelenggara, dan memberi ruang lebih luas bagi pemilih untuk memahami calon di setiap tingkatan. Tujuan dan Dampak dari Pemisahan Jadwal Pemilu Pemisahan jadwal antara pemilu pusat dan daerah dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, meningkatkan fokus pemilih karena setiap pemilihan akan memiliki ruang sosialisasi yang lebih luas. Kedua, memperkuat kualitas demokrasi lokal karena perhatian publik tidak terserap sepenuhnya oleh isu nasional. Di sisi lain, tantangan yang muncul adalah potensi meningkatnya biaya penyelenggaraan dan durasi tahapan pemilu. Oleh karena itu, pemerintah dan KPU masih menimbang secara cermat dampak administratif serta politik sebelum mengambil keputusan final. Persiapan KPU Menjelang Pemilu Serentak 2029 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya saat ini terus memperkuat infrastruktur data pemilih melalui Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di setiap dIstrik/kecamatan se-Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara di tingkat daerah juga menjadi fokus utama, agar pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Berbagai evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi dasar bagi KPU untuk menyempurnakan tata kelola logistik, digitalisasi data, serta sistem pengawasan berbasis teknologi.(Ar) baca juga : KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Secara Online, Satu Suara Penting Untuk Demokrasi