Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Mengenal Pantarlih, Petugas Pembaruan Data Pemilih dalam Pemilu

Wamena — Setiap kali Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan di Kabupaten Jayawijaya, keberadaan informasi pemilih yang akurat dan terbaru menjadi hal penting untuk memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satu pihak yang berperan vital dalam pembaruan data pemilih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini

Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Jayawijaya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa. Tugas utama mereka adalah melakukan pengumpulan dan pemeriksaan data pemilih secara langsung di lapangan untuk menjamin keakuratan data yang terdaftar sesuai dengan kondisi terkini.

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih

Pantarlih memiliki beberapa tanggung jawab utama, antara lain:

  1. Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih.

  2. Mengunjungi rumah-rumah warga untuk memastikan identitas dan alamat pemilih.

  3. Mengisi formulir data pemilih serta menyiapkan laporan hasil pembaruan data.

  4. Melaporkan temuan data tidak valid, seperti pemilih ganda, pemindahan domisili, kematian, atau pemilih yang belum memenuhi syarat.

Proses Coklit umumnya dilakukan menggunakan formulir khusus dan aplikasi digital yang dikembangkan oleh KPU. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan pencatatan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pemilih.

Masa Kerja dan Perekrutan

Pantarlih bekerja dalam jangka waktu tertentu, biasanya sekitar satu bulan atau sesuai dengan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Proses perekrutannya dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPS, dengan syarat calon petugas harus:

  • Berdomisili di wilayah tugas,

  • Berusia minimal 17 tahun, serta

  • Memiliki integritas dan kemampuan administratif yang baik.

Pentingnya Peran Pantarlih

Keandalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat bergantung pada kinerja Pantarlih. Tanpa keberadaan mereka, risiko munculnya pemilih yang tidak terdaftar atau data ganda akan meningkat, sehingga dapat mengganggu kelancaran dan keadilan proses Pemilu.

Ajakan untuk Masyarakat

KPU Kabupaten Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi ketika dikunjungi oleh Pantarlih. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta memberikan informasi yang akurat.
Keterlibatan masyarakat sangat berperan dalam membangun proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif. (Kevin)

Baca juga :UU Pemilu 2026, Menuju Reformasi Demokrasi Indonesia di Pemilu 2029

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali