Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Mengapa Pemilu Penting? Membedah Tiga Sistem Pemilu sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) berfungsi sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia, di mana hak rakyat dijamin melalui regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta pelaksanaan transparan yang didukung oleh KPU dan penerapan sistem, utamanya Sistem Proporsional, untuk menentukan arah pembangunan negara. Baca juga: KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Online, Satu Suara Penting untuk Demokrasi Rakyat Pemilihan umum atau pemilu berfungsi sebagai salah satu fondasi utama dalam penerapan prinsip demokrasi di Indonesia. Lewat mekanisme ini, warga negara diberikan kesempatan untuk memilih perwakilan dan pemimpin mereka secara langsung, terbuka, tanpa tekanan, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu bukan hanya sebagai alat untuk memberikan legitimasi kepada penguasa, tetapi juga sebagai platform bagi partisipasi politik publik yang menentukan arah pembangunan negara. Secara umum, regulasi pemilu di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah. Tiga Jenis Sistem dalam Pemilu Dalam konteks teori dan praktik politik, terdapat tiga jenis sistem pemilu utama, yakni sistem mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem Mayoritas (First Past the Post) yaitu pemenang ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak yang diperoleh di setiap daerah pemilihan. Model ini banyak diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Sistem Proporsional yaitu kursi di badan legislatif dibagikan berdasarkan proporsi suara yang diraih oleh setiap partai politik. Model ini diterapkan di Indonesia untuk pemilihan legislatif. Sistem Campuran yaitu menggabungkan elemen mayoritas dan proporsional guna mempertahankan keseimbangan dalam perwakilan individu dan partai. Perkembangan Sistem Pemilu di Indonesia Sejak pelaksanaan pemilu perdana pada tahun 1955, sistem pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Reformasi politik setelah tahun 1998 membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bersifat independen menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas demokrasi. Selain itu, kemajuan teknologi digital juga mendukung peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya sistem seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik), proses penghitungan suara kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan. Baca juga: Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik

Thomas Aquinas, Menggabungkan Rasio dan Iman dalam Tradisi Hukum Irrasional

KPU Kabupaten Jayawijaya memandang bahwa Pemikiran hukum dari Thomas Aquinas tetap menjadi topik yang hangat dalam pembahasan filsafat hukum kontemporer. Baca juga: SPIP KPU: Meningkatkan Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal Berbasis Digital Thomas Aquinas dan Konsep Hukum Alam Pemikiran hukum dari Thomas Aquinas tetap menjadi topik yang hangat dalam pembahasan filsafat hukum kontemporer. Meskipun dikenal sebagai tokoh sentral aliran hukum alam, pandangannya sering diasosiasikan dengan aliran hukum irrasional, yang menekankan bahwa iman dan kehendak Ilahi lebih tinggi daripada akal manusia. Thomas Aquinas (1225–1274), seorang filsuf dan teolog dari Italia, berusaha mengharmoniskan ajaran iman Kristen dengan prinsip-prinsip rasional dari Aristoteles. Dalam karyanya yang terkenal, Summa Theologica, ia menyatakan bahwa hukum hakiki atau mutlak berasal dari hukum kekal (lex aeterna), yang akan menjadi fondasi utama bagi semua hukum alam dan hukum positif. Pandangan ini mengindikasikan bahwa hukum tidak sepenuhnya dapat dipahami hanya melalui akal, melainkan juga lewat wahyu dan nilai spiritual. Dalam bingkai aliran hukum irrasional, Aquinas melihat moralitas dan keyakinan sebagai komponen esensial dalam pembentukan hukum. Ia berpendapat bahwa tanpa dasar moral dan nilai religius, hukum akan kehilangan keabsahan serta tujuannya dalam mencoba mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Pemikirannya kemudian menginspirasi banyak intelektual Eropa padamasa pertengahan dan modern, termasuk dalam pengembangan teori hukum gereja. Para pakar hukum modern beranggapan bahwa pemikiran Aquinas tetap mengandung unsur rasional yang signifikan. Ia tidak mengingkari akal sebagai dasar, tetapi meletakkannya dalam konteks iman. Sebagai hasilnya, beberapa kalangan menganggapnya sebagai jembatan antara rasionalisme dan irrasionalisme dalam hukum. Di sisi lain, aliran dari hukum irrasional umumnya merangkum semua pemikiran yang menolak rasionalitas tulen sebagai dasar fondasi hukum, dengan menekankan pada emosi, keyakinan, dan intuisi. Dalam hal ini, Thomas Aquinas menjadi contoh yang menarik bahwa ia tidak menolak akal tetapi menganggapnya tidak cukup tanpa petunjuk dari Ilahi. Pemikiran Thomas Aquinas masih dianggap masih sangat relevan hingga saat ini, terutama saat dunia menghadapi dilema etika dan moral dalam sistem hukum modern. Banyak lembaga dan institusi pendidikan hukum masih mempelajari teori hukum alam Thomas Aquinas untuk memahami bagaimana nilai-nilai transendental dapat berperan dalam menciptakan keadilan sejati. Dengan demikian, Thomas Aquinas lebih dari sekadar filsuf hukum tetapi juga seorang pemikir yang mengajarkan bahwa keseimbangan diantara akal dan iman manusia adalah kunci untuk hukum yang bermartabat. Baca juga: Pengertian PDPB dan Tujuanya

KPU Jayawijaya Ajak Warga Cek Mandiri DPT Online, Satu Suara Penting untuk Demokrasi

Cek DPT Online KPU Jayawijaya: Pastikan Nama Anda Terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu/Pilkada melalui cekdptonline.kpu.go.id. PDPB Jaminan Hak Konstitusi Melalui Cek DPT Online KPU WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus memastikan data pemilih di wilayah Papua Pegunungan akurat dan mutakhir. Upaya krusial ini dilaksanakan secara rutin melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang hasilnya diperbarui setiap tiga bulan dalam Rapat Pleno Terbuka. Setelah melaksanakan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 bersama stakeholder dan instansi terkait, KPU Kabupaten Jayawijaya kini kembali menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Ajakan ini dikemas dalam kampanye masif untuk melakukan cek mandiri melalui laman resmi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online KPU di seluruh Indonesia. Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Ibu Ria Urianty Daby, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama tegaknya demokrasi yang berintegritas. "Satu suara adalah penentu masa depan daerah kita. Data ini sangat dinamis, dan kami di KPU Kabupaten Jayawijaya mengimbau seluruh warga di Papua Pegunungan untuk proaktif memastikan namanya tercantum. Jangan sampai hak konstitusi Anda terlewatkan hanya karena belum terdaftar," tegasnya. Cara Mudah Cek Mandiri Status Pemilih di DPT Online KPU Proses PDPB oleh KPU Kabupaten Jayawijaya telah mencatat pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data. Untuk memastikan data Anda sudah ter-update dalam sistem, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara melakukan pengecekan DPT Online KPU secara mandiri: Akses Laman Resmi Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi laman resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan Data Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera di e-KTP Anda pada kolom pencarian yang tersedia. Verifikasi StatusKlik tombol 'Cari'. Sistem akan menampilkan status Anda: terdaftar, belum terdaftar, atau memerlukan perbaikan data. Catat Informasi Jika Anda terdaftar, catat nama lengkap, nomor TPS, serta lokasi tempat Anda akan mencoblos pada Pemilu/Pilkada 2024/2025 yang akan datang. Pentingnya Proaktif Melapor kepada KPU   Meskipun KPU Kabupaten Jayawijaya telah bekerja maksimal melalui Pleno PDPB, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. KPU Kabupaten Jayawijaya mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada petugas KPU di tingkat Distrik atau Sekretariat KPU jika: Nama Anda Belum Muncul padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Terdapat Kesalahan Data pada nama, alamat, atau tempat tanggal lahir. Anda adalah Pemilih Pemula (baru berusia 17 tahun) dan belum terdata. Terdapat anggota keluarga yang sudah meninggal atau pindah domisili yang masih tercantum dalam data pemilih lama. "Dengan akurasi data pemilih yang tinggi, proses rekapitulasi dan penetapan hasil akan berjalan lebih lancar dan akuntabel, baik di Jayawijaya maupun seluruh Papua Pegunungan. Ini adalah wujud transparansi KPU Kabupaten Jayawijaya kepada seluruh rakyat Indonesia," tutupnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengecekan. Pastikan hak pilih Anda terjamin, karena satu suara penting untuk demokrasi kita.

Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik

Cara memperkuat akuntabilitas dan transparansi pada bidang hukum, terutama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi sarana utama dalam memberikan keterbukaan akses berupa produk-produk hukum yang disahkan. Kehadiran dari website resmi JDIH KPU Jayawijaya memudahkan akademisi, aparatur negara, serta masyarakat mendapat informasi secara terpecaya, akurat, dan cepat. Fungsi dan Tujuan JDIH JDIH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuan utamanya adalah mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, tertib, dan berkesinambungan. Situs JDIH Kementerian Hukum dan HAM menjadi pusat jaringan nasional utama yang menghubungkan JDIH di lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Melalui JDIH, setiap lembaga pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mempublikasikan peraturan, surat keputusan, maupun edaran kebijakan publik. Manfaat JDIH bagi Masyarakat dan Pemerintah   Website JDIH berperan strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai kebijakan berupa peraturan tanpa harus datang langsung ke instansi pemerintah. Dengan fitur pencarian yang terstruktur, publik dapat menelusuri produk hukum berdasarkan lembaga pembuat, jenis, dan tahun. Bagi pemerintah, khususnya KPU Kabupaten Jayawijaya, JDIH berfungsi sebagai dokumentasi digital untuk menyimpan seluruh peraturan, pedoman, dan keputusan tentang penyelenggaraan pemilu. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pemerintahan. Arah Pengembangan dan Transformasi Digital JDIH   Pemerintah berkomitmen memperkuat peran JDIH sebagai alat literasi publik dan pendidikan hukum. Dengan adanya akses mudah, masyarakat dapat memahami serta menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pengembangan website JDIH terus ditingkatkan agar lebih ramah pengguna, responsif, dan terintegrasi. Sinkronisasi antara JDIH pusat dan daerah juga diperkuat melalui sistem berbasis cloud, sehingga data yang ditampilkan lebih akurat dan cepat diperbarui.      

Ikrar Kesaktian Pancasila 2025, Tekad Bangsa Menjaga Persatuan di Tengah Tantangan

Hari Kesaktian Pancasila 2025 dengan pembacaan dan penandatangan Ikrar oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi momentum penting bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen menjaga Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi NKRI. Ikrar Kesaktian Pancasila 2025 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kembali menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen terhadap dasar negara. Tahun ini, pembacaan dan penandatanganan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, mewakili seluruh rakyat Indonesia. Dalam ikrar yang dibacakan, bangsa Indonesia diingatkan kembali bahwa sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, perjalanan NKRI tidak pernah lepas dari ancaman dan rongrongan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kerap kali, ancaman itu muncul karena kelengahan dan kurangnya kewaspadaan bangsa sendiri terhadap upaya yang ingin menggoyahkan Pancasila sebagai ideologi negara. Tekad Bangsa Menjaga Persatuan di Tengah Tantangan Namun, sejarah membuktikan bahwa dengan semangat kebersamaan dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila, Indonesia mampu menjaga tegaknya NKRI. Pancasila bukan hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi sumber kekuatan yang mengikat persatuan, memperjuangkan kebenaran, dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa Pancasila harus terus dihidupkan dalam keseharian bangsa. Nilai gotong royong, persatuan, dan keadilan sosial bukan sekadar jargon, melainkan pedoman nyata untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. Dengan ikrar ini, seluruh bangsa Indonesia kembali membulatkan tekad, menjaga Pancasila bukan hanya tugas pemerintah, melainkan kewajiban setiap warga negara. Karena hanya dengan persatuan yang berlandaskan Pancasila, Indonesia dapat terus kokoh menghadapi segala ancaman dan melangkah menuju masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Sumber : LIVE Youtube Sekretariat Presiden., Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Jakarta, 1 Oktober 2025