Artikel KPU Kab. Jayawijaya

R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan

Wamena – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang sosok perempuan tangguh, Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat. Sosoknya bukan sekadar simbol berkebaya, melainkan pelopor emansipasi wanita dan pendidikan pribumi yang pemikirannya melintasi zaman. Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang Biografi Singkat Sang Pelopor Raden Ajeng Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. Ia berasal dari keluarga bangsawan Jawa atau priyayi. Ayahnya, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, adalah Bupati Jepara pada waktu itu. Ibunya, M.A. Ngasirah, adalah istri pertama namun bukan istri utama, dan merupakan putri seorang guru agama. Kartini muda beruntung dapat mengenyam pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS) hingga usia 12 tahun, di mana ia belajar bahasa Belanda. Namun, sesuai tradisi Jawa saat itu, ia harus menjalani masa pingitan di rumah setelah usia 12 tahun. Dalam masa pingitan inilah, semangat juangnya justru menyala. Ia memperkaya diri dengan membaca buku, koran, dan majalah berbahasa Belanda, serta menjalin hubungan baik dengan sahabat-sahabatnya di Eropa, seperti Rosa Abendanon. Pada 8 November 1903, Kartini menikah dengan Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang. Suaminya yang progresif sangat mendukung cita-citanya. Kartini kemudian wafat pada usia yang sangat muda, 25 tahun, pada 17 September 1904, empat hari setelah melahirkan putra pertamanya. Fakta Menarik R.A. Kartini Di balik sosoknya yang tenang, terdapat beberapa fakta menarik mengenai Kartini: Cerdas dan Berpikir Maju: Kartini dikenal karena pemikirannya yang kritis tentang pendidikan, kebebasan, dan kesetaraan gender, yang dituangkan dalam surat-suratnya. Mendirikan Sekolah dengan Syarat Menikah: Sebelum menikah, Kartini mengajukan syarat kepada suaminya untuk diizinkan mendirikan sekolah khusus perempuan. Berkat kegigihannya, ia berhasil mendirikan Sekolah Wanita di Rembang. Sekolah ini kemudian diikuti di kota-kota lain dan dikenal sebagai Sekolah Kartini. Karya Terbit Lebih Dulu di Belanda: Kumpulan surat-surat Kartini kepada teman-temannya di Eropa, yang mengungkapkan impian dan kritik sosialnya, dibukukan oleh Mr. J.H. Abendanon dengan judul “Door Duisternis tot Licht” (Habis Gelap Terbitlah Terang) dan diterbitkan di Belanda pada tahun 1911, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Perjuangan Utama R.A. Kartini Apa sih yang diperjuangkan oleh Kartini? Perjuangan utama dari R.A. Kartini berfokus pada emansipasi wanita dan pendidikan untuk perempuan pribumi. Di masa itu, perempuan, terutama dari kalangan pribumi, sangat terbatas haknya dan terbelenggu oleh adat istiadat feodal. Kartini meyakini bahwa pendidikan adalah kunci untuk membebaskan perempuan dari keterbelakangan, membuat mereka mandiri, dan kelak menjadi ibu yang cerdas dalam mendidik generasi penerus bangsa. Melalui korespondensinya, ia mengkritik keras status sosial perempuan yang rendah dan praktik-praktik adat yang mengekang, serta menyuarakan pentingnya persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Penetapan sebagai Pahlawan Nasional dan Dasar Hukum Kapan Kartini di sahkan menjadi pahlawan? R.A. Kartini secara resmi disahkan sebagai Pahlawan Nasional (lebih tepatnya Pahlawan Kemerdekaan Nasional) pada tanggal 2 Mei 1964. Siapa yang Mensahkan? Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu yaitu, Presiden Soekarno. Apa Dasar Hukumnya? Penetapannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Baca Juga : Sejarah Papua Pegunungan Mengapa 21 April Disebut Hari Kartini? Tanggal 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini karena tanggal tersebut merupakan tanggal kelahirannya. Penetapan ini juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964. Peringatan ini bertujuan untuk menghormati jasa besar dan semangat perjuangan Kartini yang telah menjadi tonggak penting dalam kebangkitan perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak-hak dan kesetaraan di berbagai bidang, terutama pendidikan. Raden Ajeng Kartini adalah seorang tokoh penting yang mewariskan pemikiran revolusioner mengenai hak-hak perempuan dan pendidikan. Meskipun hidupnya singkat, perjuangannya melalui pena berhasil menembus batas-batas sosial dan budaya, menginspirasi gerakan kebangkitan perempuan di Indonesia. Penetapannya sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Presiden Soekarno pada tahun 1964, menjamin bahwa semangatnya—yang disimbolkan dalam perayaan Hari Kartini setiap 21 April—akan terus dikenang dan menjadi motivasi bagi perempuan Indonesia untuk terus maju dan berkarya.(CHCW) Referensi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. (Diakses melalui JDIH/Peraturan BPK/Setkab RI). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" (Door Duisternis tot Licht), kumpulan surat-surat R.A. Kartini.

Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu

Wamena - Hai Sobat Pemilu! Tahukah kalian, Verifikasi Parpol (Verifikasi Partai Politik) adalah tahapan penting dalam penyelenggaran pemilu untuk memastikan bahwa hanya partai politik yang sah, aktif, dan memenuhi semua syarat hukum yang dapat menjadi peserta Pemilu. KPU Kabupaten Jayawijaya  terus memastikan proses verifikasi parpol berjalan transparan, jujur, dan berintegritas, demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia. Baca Juga : Fungsi Partai Politik Menurut Undang - Undang Apa Itu Verifikasi Parpol dan Mengapa Penting? Verifikasi Partai Politik (Parpol) adalah proses wajib yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan calon peserta Pemilu benar-benar sah secara hukum dan faktual. Proses ini mencakup Verifikasi Administrasi (pemeriksaan kelengkapan dokumen) dan Verifikasi Faktual (pembuktian langsung kepengurusan, kantor tetap, dan keanggotaan minimum Parpol). Tujuannya adalah menjamin integritas Pemilu dengan hanya mengizinkan partai yang memiliki struktur nyata dan basis anggota yang valid untuk berpartisipasi, sehingga mencegah adanya partai fiktif dan meningkatkan kualitas demokrasi. Dasar Hukum Verifikasi Parpol di Indonesia Tahapan  verifikasi partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pada Pasal 173 dan Pasal 176 ayat (4), yang menyebutkan bahwa jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi landasan penting dalam membedakan jenis verifikasi bagi partai politik. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa: Partai politik yang memiliki kursi di DPR RI hanya wajib mengikuti verifikasi administrasi, Sedangkan partai politik baru atau yang tidak memiliki kursi di DPR RI maupun DPRD harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Tahapan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu KPU melaksanakan dua jenis verifikasi utama bagi Parpol calon peserta Pemilu untuk memastikan legalitas dan eksistensi nyata mereka: 1. Verifikasi Administrasi  Ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen partai. Aspek yang diperiksa meliputi struktur kepengurusan di semua tingkatan, legalitas kantor tetap, dokumen AD/ART, dan data keanggotaan yang terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Tahap ini memastikan Parpol memenuhi semua persyaratan formal dasar sesuai Undang-Undang Pemilu. 2. Verifikasi Faktual  Ini adalah pembuktian langsung di lapangan untuk memverifikasi kebenaran data yang telah lolos Verifikasi Administrasi. Prosesnya meliputi mendatangi kantor tetap dan memverifikasi keanggotaan secara langsung (door to door) pada anggota yang terpilih sebagai sampel. Pengambilan sampel keanggotaan dilakukan menggunakan metode statistik Krejcie dan Morgan dan systematic sampling, untuk memastikan pemeriksaan yang efisien namun tetap representatif dan akurat, mengingat keterbatasan waktu. Peran KPU dan Bawaslu dalam Verifikasi Parpol Dalam penyelenggaraan verifikasi Parpol, KPU bertindak sebagai pelaksana utama, bertanggung jawab atas seluruh proses pemeriksaan data dan fakta. Sementara itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi agar proses tersebut berjalan sesuai prinsip jujur dan adil. Namun, efektivitas pengawasan sering terhambat oleh keterbatasan akses Bawaslu terhadap detail proses, khususnya selama verifikasi faktual di lapangan. Keterbatasan ini berpotensi menyebabkan kesalahan administrasi dan ketidaktepatan data. Oleh karena itu, sinergi dan keterbukaan antara KPU dan Bawaslu sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan verifikasi dipantau secara objektif dan transparan. Baca Juga : Waspada Ijazah Palsu: Kenali Ciri, Dampak, dan Cara Verifikasinya Mencegah Potensi Kecurangan dalam Verifikasi Parpol Minimnya transparansi dan terbatasnya akses Bawaslu terhadap proses verifikasi Parpol menciptakan celah besar untuk manipulasi data keanggotaan atau kepengurusan. Untuk mengatasi risiko penyimpangan ini, diperlukan langkah strategis yang meliputi: KPU harus membuka data verifikasi secara berkala kepada publik melalui situs resmi. Bawaslu diberikan akses penuh terhadap seluruh data untuk memperkuat pengawasan. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) perlu dikembangkan menjadi portal data publik yang interaktif dan kolaborasi aktif masyarakat sipil serta media harus diperkuat untuk memantau jalannya proses secara objektif. Langkah-langkah ini bertujuan mewujudkan proses verifikasi yang sepenuhnya terbuka dan akuntabel. (Ar) Referensi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  

Lembah Baliem Tempat Hidup untuk Bahasa-Bahasa Trans-New Guinea yang Terjaga

Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Lembah Baliem menghadirkan keindahan alam yang memukau serta beragam bahasa yang sangat beragam. Di kawasan ini, berbagai suku seperti Dani, Lani, Yali, dan Hubula hidup berdampingan dengan masing-masing dengan bahasa dan dialek yang berbeda semuanya tergolong dalam satu kelompok besar yang dikenal sebagai Trans-New Guinea. Baca Juga : Bahasa Papua: Kekayaan Budaya dari Tanah Cenderawasih Bahasa Dani dan Rumpun Lembah Baliem Bahasa yang paling umum digunakan di Lembah Baliem adalah Bahasa Dani (Lembah Besar Dani). Dalam “Bahasa Dani”, terdapat pembagian dialek yang cukup signifikan: Dialek Dani Bawah (Lower Grand Valley Dani) misalnya di wilayah Kurima, Bele, Kimbin. Dialek Dani Tengah (Mid Grand Valley Dani / Tulem) desa seperti Tulem, Wesaput, Pugima. Dialek Dani Atas (Upper Grand Valley Dani) contohnya di distrik Asologaima, Mulia, Tiom. Selain itu, ada pula bahasa/kerabat bahasanya seperti Yali (bagian dari Ngalik dalam kelompok Dani) yang digunakan di bagian timur lembah. Bahasa Dani termasuk dalam keluarga Bahasa Trans-New Guinea, cabang West Trans-New Guinea, dalam kelompok Dani murni, yang menunjukkan hubungan tipologis dengan bahasa lain di area pegunungan Papua. Ciri Kebahasaan dan Perbedaan Dialek Struktur kalimat dalam banyak bahasa yang digunakan di Lembah Baliem umumnya mengikuti pola SOV (Subjek-Objek-Kata Kerja) yang biasa ditemui dalam bahasa Trans-New Guinea. Perbedaan dalam suara dan fonologi antar dialek Dani cukup mencolok walaupun umumnya masih dapat saling dimengerti. Penggunaan bahasa Indonesia semakin meluas, khususnya di kota Wamena atau daerah yang banyak berinteraksi dengan luar lembah. Hal ini mengakibatkan terjadi proses bilingualisme antara bahasa Dani/logat lokal dan Bahasa Indonesia. Kosakata sehari-hari dalam bahasa Dani juga mengandung kuat unsur lokal, seperti kata “Wamena” yang diyakini berasal dari dua kata dalam bahasa Dani: wam (babi) dan ena/mena (jinak) sehingga “Wamena” sering diterjemahkan menjadi “babi jinak”. Fungsi Sosial dan Dinamika Bahasa di Komunitas Bahasa-bahasa lokal di Lembah Baliem berfungsi bukan hanya untuk berkomunikasi tetapi juga sebagai identitas kultural, sarana untuk ritual, tradisi, dan pendidikan non-formal. Festival Budaya Lembah Baliem yang diadakan setiap tahun menunjukkan bagaimana bahasa lokal dipakai dalam tarian, lagu, musik tradisional (seperti witawo) dan kerajinan budaya. Namun, munculnya modernisasi dan perkembangan pendidikan nasional menciptakan tantangan bagi keberlangsungan bahasa lokal: generasi muda semakin banyak beralih menggunakan Bahasa Indonesia atau campuran dialek yang bisa menyebabkan pergeseran bahasa. Isu dan Tantangan: Pelestarian Bahasa Lokal Dengan banyaknya dialek dan variasi bahasa lokal, dokumentasi linguistik menjadi sangat penting namun masih minimal hanya beberapa dialek yang telah diteliti secara mendalam. Pendidikan formal di area tersebut umumnya menggunakan Bahasa Indonesia sehingga ruang untuk penggunaan bahasa lokal di dalam sekolah atau media menjadi terbatas, yang dapat mengurangi jumlah penutur aktif di kalangan generasi muda. Kegiatan revitalisasi, seperti penerbitan materi pembelajaran dalam bahasa daerah atau kurikulum lokal, muncul sebagai solusi untuk mempertahankan keberlanjutan bahasa-bahasa lokal. (ARD) Baca Juga : Sejarah Papua Pegunungan Referensi: Bromley, H. M. The Grammar of Lower Grand Valley Dani. (1981). Memuat studi mendalam tentang dialek Dani bawah. Foley, William A. The Papuan Languages of New Guinea. Cambridge University Press, 1986/2000. Pembahasan luas mengenai bahasa-bahasa Trans-New Guinea termasuk kelompok Dani.

John Stuart Mill Menemukan Keseimbangan antara Keadilan, Kebebasan, dan Kemanusiaan dalam Aliran Hukum Utilitarianisme Modern

Wamena, John Stuart Mill (1806–1873) diakui sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh di bidang hukum dan moralitas modern. Ia merupakan penerus yang mengembangkan gagasan Jeremy Bentham mengenai hukum utilitarianisme dengan memberikan dimensi yang lebih mendalam pada aspek kemanusiaan serta keadilan sosial. Baca Juga : Bahasa Papua: Kekayaan Budaya dari Tanah Cenderawasih Latar Belakang Pemikiran dan Pengaruh Bentham Sebagai pengikut utama pandangan Jeremy Bentham, Mill terpengaruh oleh ide bahwa hukum seharusnya bertujuan untuk menghasilkan kebahagiaan paling besar bagi sebanyak mungkin orang. Namun, ia menganggap bahwa pemikiran Bentham terlalu kaku dan bersifat kuantitatif yang hanya menilai tindakan berdasarkan seberapa banyak kebahagiaan yang dihasilkan tanpa menganalisis kualitas kebahagiaan itu. Dalam karya terkenalnya “Utilitarianism” (1863), Mill menekankan bahwa tidak semua bentuk kebahagiaan memiliki nilai yang setara. Ia membedakan antara kesenangan tinggi, seperti yang bersifat intelektual, moral, dan spiritual, dan kesenangan rendah yang cenderung bersifat fisik. Mill berpendapat hukum perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan materi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan martabat serta kebebasan manusia. Kebebasan Individu sebagai Prinsip Hukum Salah satu sumbangan terbesar Mill bagi dunia hukum adalah pemikiran tentang kebebasan individu yang ia jelaskan dalam karyanya yang terkenal “On Liberty” (1859). Mill menggarisbawahi bahwa hukum dan pemerintah tidak seharusnya menghalangi kebebasan individu, kecuali jika tindakan yang diambil tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pandangan ini dikenal dengan istilah "prinsip tanpa merugikan orang lain". Prinsip ini menjadi landasan penting dalam teori hukum liberal serta menjadi pedoman dalam pembuatan berbagai regulasi yang menjamin hak asasi manusia termasuk kebebasan berpendapat, menganut agama, dan mengekspresikan diri. “The only purpose for which power can be rightfully exercised over any member of a civilized community, against his will, is to prevent harm to others”. Ucap John Stuart Mill, “On Liberty” (1859) Hukum, Moralitas, dan Keadilan Sosial Berbeda dengan pandangan Bentham yang menilai hukum hanya dari segi utilitarian, Mill menambahkan unsur moralitas dan keadilan dalam konteks hukum. Ia berpendapat bahwa hukum yang baik tidak hanya bermanfaat bagi Masyarakat tetapi juga harus adil dari segi moral. Ide-ide ini kemudian memberi pengaruh yang signifikan pada perkembangan asal-usul filsafat hukum modern yang bertujuan untuk mengintegrasikan utilitarianisme dengan hak asasi manusia, terutama selama abad ke-20. Bahkan, pemikir hukum seperti H. L. A. Hart banyak memanfaatkan prinsip Mill untuk mendiskusikan keterkaitan antara hukum, kebebasan, dan moralitas kolektif. Relevansi Pemikiran Mill dalam Konteks Hukum Modern Dalam konteks hukum masa kini, pemikiran John Stuart Mill sangat penting untuk menghadapi tantangan global seperti perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan keadilan sosial. Konsep prinsip tanpa merugikan orang lain diterapkan secara luas dalam sistem hukum saat ini, termasuk dalam regulasi tentang kebebasan pers, privasi digital, dan hak-hak minoritas. Selain itu, pandangan Mill mengenai pentingnya keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat juga menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan hukum demokratis di banyak negara, termasuk Indonesia. (Gholib) Baca Juga : Jeremy Betham Membedah Aliran Hukum Utilitarianisme yang Menempatkan Kebahagiaan Terbesar sebagai Tujuan Hukum Referensi: Mill, John Stuart. Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn, 1863. Mill, John Stuart. On Liberty. London: John W. Parker and Son, 1859. Hart, H.L.A. Law, Liberty, and Morality. Stanford University Press, 1963.

Bahasa Papua: Kekayaan Budaya dari Tanah Cenderawasih

Wamena - Bahasa Papua adalah salah satu kekayaan terbesar di Indonesia yang mencerminkan keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat di Tanah Cenderawasih. Papua dikenal sebagai daerah dengan jumlah bahasa daerah terbanyak di Indonesia — lebih dari 270 bahasa daerah yang berbeda digunakan oleh berbagai suku di pegunungan, lembah, dan pesisir. Baca Juga : Sejarah Papua Pegunungan Bahasa Dani Kabupaten Jayawijaya Bahasa Dani Kabupaten Jayawijaya digunakan oleh masyarakat di Lembah Baliem, yang menjadi pusat kehidupan Suku Dani. Bahasa ini memiliki beberapa dialek seperti Dani Barat dan Dani Timur, dan merupakan bahasa utama yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Bahasa Lani Kabupaten Lanny Jaya Bahasa Lani Kabupaten Lanny Jaya dituturkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan Lanny Jaya. Bahasa ini termasuk dalam rumpun Trans–New Guinea dan masih digunakan secara aktif dalam percakapan sehari-hari, kegiatan adat, serta komunikasi antarwarga di Kabupaten Lanny Jaya. Bahasa Yali Kabupaten Yalimo Bahasa Yali Kabupaten Yalimo digunakan oleh Suku Yali yang mendiami wilayah pegunungan curam dan lembah di Kabupaten Yalimo. Bahasa ini memiliki banyak variasi dialek di setiap distrik, menjadikan Bahasa Yali sebagai salah satu identitas budaya penting masyarakat Yalimo. Bahasa Wano dan Lani Kabupaten Tolikara Bahasa Wano dan Lani Kabupaten Tolikara merupakan dua bahasa utama yang berkembang di wilayah Tolikara. Bahasa Wano banyak digunakan di daerah bagian timur, sedangkan Bahasa Lani lebih dominan di wilayah barat. Kedua bahasa ini menjadi ciri khas komunikasi masyarakat Kabupaten Tolikara. Bahasa Ok dan Kimki Kabupaten Pegunungan Bintang Bahasa Ok dan Kimki Kabupaten Pegunungan Bintang digunakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan timur Papua, dekat dengan wilayah Papua Nugini. Kabupaten Pegunungan Bintang dikenal memiliki lebih dari 20 bahasa lokal, dan Bahasa Ok serta Kimki menjadi dua di antaranya yang paling banyak dituturkan. Bahasa Ngalik dan Mek Kabupaten Yahukimo Bahasa Ngalik dan Mek Kabupaten Yahukimo digunakan di wilayah pegunungan curam serta lembah-lembah di Kabupaten Yahukimo. Karena kondisi geografis yang sulit dijangkau, bahasa-bahasa ini berkembang secara mandiri di setiap daerah, menjadikan Bahasa Ngalik dan Mek bagian penting dari kekayaan budaya Yahukimo. Bahasa Nduga Kabupaten Nduga Bahasa Nduga Kabupaten Nduga merupakan bahasa utama masyarakat yang tinggal di lembah dan dataran tinggi Kabupaten Nduga. Bahasa ini memiliki kedekatan dengan Bahasa Dani, namun berkembang dengan dialek tersendiri yang menjadi identitas khas masyarakat Nduga. Bahasa Kobakma dan Dani Kabupaten Mamberamo Tengah Bahasa Kobakma dan Dani Kabupaten Mamberamo Tengah digunakan oleh masyarakat di wilayah pegunungan tengah dan lembah-lembah Kabupaten Mamberamo Tengah. Bahasa Kobakma banyak digunakan di sekitar pegunungan, sementara Bahasa Dani juga tetap menjadi bahasa komunikasi utama di daerah tersebut. Kesimpulan Keberagaman bahasa di Papua Pegunungan mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakatnya. Setiap bahasa membawa nilai sejarah dan identitas yang perlu dijaga agar tidak punah di tengah perkembangan zaman. (Ar) Baca Juga : Wamena Papua Pegunungan, Sejarah, Budaya dan Alam Lembah Baliem Referensi: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2025). Papua, Surganya Ratusan Bahasa Daerah! Kompas.com. (2022). Profil Papua Pegunungan, Salah Satu Provinsi Baru di Bumi Cenderawasih.

PPS (Panitia Pemungutan Suara) : Garda Terdepan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa dan Kelurahan

Wamena - PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan lancar. Tanpa peran PPS, proses pemungutan suara di TPS tidak akan terlaksana dengan baik karena PPS menjadi penghubung langsung antara PPK dan KPPS. Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini   Pengertian PPS PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan badan ad hoc (sementara) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Tugas utama PPS adalah melaksanakan semua tahapan pemilu yang berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pembentukan KPPS, pendataan pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara. Dasar hukum pembentukan PPS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Melalui PPS, KPU memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara adil dan transparan. Tugas dan Tanggung Jawab PPS Sebagai pelaksana pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab penting, di antaranya: Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melaksanakan semua tahapan pemilu di wilayahnya. Membentuk dan mengangkat anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS. Mengumumkan dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT). Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan. Menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pemilu kepada PPK. Menjaga netralitas, transparansi, dan profesionalitas selama proses pemilihan. Melalui PPS, pelaksanaan pemilu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah terpencil. Masa Kerja dan Gaji PPS Seperti PPK, masa kerja PPS juga bersifat sementara dan menyesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Umumnya, masa kerja PPS berlangsung selama 8–12 bulan tergantung jadwal resmi dari KPU. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut kisaran honorarium PPS pada Pemilu 2024: Ketua PPS: sekitar Rp1.500.000 per bulan Anggota PPS: sekitar Rp1.300.000 per bulan Selain itu, PPS juga menerima dukungan biaya operasional dari KPU Kabupaten/Kota selama masa tugas. Cara Rekrutmen PPS Proses rekrutmen PPS dilaksanakan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota melalui tahapan resmi sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran PPS melalui situs resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa/kelurahan. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas Calon anggota PPS mengajukan berkas administrasi seperti KTP, ijazah, surat pernyataan netralitas, dan surat keterangan sehat. Seleksi Tertulis dan Wawancara Peserta mengikuti seleksi tertulis (biasanya menggunakan sistem CAT) dan wawancara untuk menilai pemahaman tentang kepemiluan serta komitmen terhadap integritas. Pengumuman dan Pelantikan Calon terpilih diumumkan secara terbuka dan dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota. Syarat umum menjadi anggota PPS antara lain berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah desa/kelurahan setempat, dan memiliki integritas tinggi. Kesimpulan PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang memastikan proses demokrasi berjalan sampai ke tingkat akar rumput. Dengan dedikasi tinggi, PPS membantu memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan hasil pemilu tersampaikan dengan transparan. Peran PPS membuktikan bahwa kekuatan demokrasi Indonesia tumbuh dari partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.(Ar) Baca Juga : Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu Referensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2022). Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Honorarium Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Portal Resmi KPU RI: https://www.kpu.go.id

Populer

Belum ada data.