Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Jerome Frank Pengganut Aliran Realisme Hukum dan Melihat Ketidakpastian dalam Putusan Hakim

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat dalam sejarah pemikiran hukum kontemporer, Jerome Frank diakui sebagai salah satu tokoh sentral dalam Aliran Realisme Hukum di Amerika Serikat. Bersama dengan Karl N. Llewellyn dan Oliver Wendell Holmes Jr., Jerome Frank memperkenalkan transformasi signifikan terhadap cara pandang mengenai hukum yang sebelumnya dipahami sebagai sistem yang pasti, logis, dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor manusia. Pemahaman Jerome Frank membuka pikiran bahwa hukum sering kali tidak ditegakkan sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang melainkan banyak dipengaruhi oleh aspek manusiawi, psikologi para hakim, serta dinamika masyarakat. Pendapat ini menjadikan Jerome Frank sebagai figur yang dianggap "radikal" di kalangan para realisme hukum. Profil Singkat Jerome Frank dan Latar Belakang Pemikirannya Jerome Frank dilahirkan pada tahun 1889 di New York dan menjabat sebagai hakim federal di Amerika Serikat serta menjadi cendekiawan hukum yang terkenal. Jerome Frank adalah lulusan dari Sekolah Hukum Universitas Chicago dan pernah mengajar di beberapa universitas terkenal. Jerome Frank berada di zaman di mana formalisme hukum yang meyakini bahwa putusan hukum adalah hasil penggunaan logika berdasarkan aturan yang pasti menjadi yang dominan dalam sistem peradilan. Jerome Frank kemudian mengingkari pandangan itu dengan menekankan bahwa hakim bukanlah mesin logika melainkan individu dengan emosi, pengalaman pribadi, dan pandangan hidup yang unik. Pemikiran Utama Jerome Frank Ketidakpastian Hukum Jerome Frank terkenal dengan teorinya yang dikenal sebagai "skeptisisme fakta”. Jerome Frank berargumen bahwa ketidakpastian dalam hukum tidak hanya muncul dari cara menafsirkan aturan hukum tetapi juga dari ketidakpastian fakta yang ada dalam proses pengadilan. Menurut Jerome Frank, dua kasus yang identik dapat berujung pada hasil yang berbeda disebabkan oleh: Fakta-fakta yang dihadirkan di ruang sidang sangat bergantung pada cara saksi menyampaikan kesaksiannya, karakter hakim, dan pandangan pengacara. Hakim menilai fakta dengan mempertimbangkan latar belakang psikologi dan pengalamannya masing-masing. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh pengadilan bersifat manusiawi dan tidak sepenuhnya objektif. Pendapat ini menjadi landasan bagi pengembangan teori-teori psikologi hukum modern serta analisis perilaku para hakim. Jerome Frank, Hukum Sebagai Produk Manusia Bukan Mesin Rasional Dalam karyanya yang terkenal, Law and the Modern Mind yang diterbitkan pada tahun 1930, Jerome Frank menekankan bahwa anggapan hukum sebagai sistem yang pasti adalah “mitos bagi anak-anak”. Jerome Frank mendorong para ahli hukum untuk menyadari kenyataan bahwa sistem hukum diciptakan oleh manusia yang memiliki keterbatasan, logika yang tidak sempurna, dan persepsi yang subjektif. Bagi Jerome Frank, pencapaian kepastian hukum absolut adalah sesuatu yang tidak mungkin. Namun, yang dapat dicapai adalah keadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Dengan cara ini, Jerome Frank menginspirasi lahirnya pendekatan yang lebih empiris, kritis, dan berfokus pada kemanusiaan dalam sistem hukum. Dampak dan Relevansi Pemikiran Jerome Frank Pemikiran Jerome Frank memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan sosiologi hukum dan analisis yudisial modern. Bahkan hingga kini, pandangannya relevan dengan tantangan dunia peradilan, di mana faktor manusia seperti integritas hakim, tekanan publik, hingga media sosial dapat memengaruhi arah putusan hukum. Di Indonesia, gagasan Jerome Frank menemukan resonansi dalam pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang juga menolak pandangan hukum yang kaku dan menekankan bahwa “hukum harus berpihak pada manusia”. Karya dan Kontribusi Jerome Frank Beberapa karya penting Jerome Frank yang menjadi landasan bagi realisme hukum antara lain: Law and the Modern Mind (1930) Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice (1949) Melalui karya-karya tersebut, Jerome Frank memperkenalkan analisis kritis terhadap sistem pengadilan dan menyoroti peran manusia dalam membentuk keadilan, bukan hanya aturan tertulis.  Warisan Intelektual Jerome Frank Warisan terbesar Jerome Frank bukan sekadar pada teori hukum tetapi pada cara berpikir kritis terhadap praktik hukum. Jerome Frank mengingatkan bahwa hukum adalah fenomena sosial yang kompleks, bukan sekadar sistem logika tertutup. Bagi Jerome Frank, keadilan sejati muncul ketika hukum mampu mengakomodasi kompleksitas manusia dan realitas sosial yang berubah. (Gholib) Referensi: Frank, Jerome. Law and the Modern Mind. New York: Anchor Books, 1930. Frank, Jerome. Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice. Princeton University Press, 1949. Llewellyn, Karl N. Jurisprudence: Realism in Theory and Practice. University of Chicago Press, 1962.

Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang bahwa dalam sejarah pemikiran hukum modern, nama Karl Nickerson Llewellyn dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam aliran Realisme Hukum (Legal Realism). Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn mengguncang dunia hukum pada awal abad ke-20 dengan gagasan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis melainkan praktik nyata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sebagai seorang profesor hukum di Amerika Serikat, Karl Nickerson Llewellyn mengubah cara pandang terhadap hukum yang sebelumnya didominasi oleh aliran positivisme hukum seperti yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen. Karl Nickerson Llewellyn menegaskan bahwa hakim dan aparat penegak hukum bukan sekadar penerjemah undang-undang tetapi juga aktor sosial yang keputusan dan tindakannya dipengaruhi oleh nilai, pengalaman, dan konteks sosial. Baca Juga : Sir Henry Sumner Maine Pelopor Aliran Hukum Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Sejarah Peradaban Latar Belakang dan Konteks Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn Karl Nickerson Llewellyn lahir pada tahun 1893 dan menjadi salah satu figur sentral dalam dunia hukum Amerika pada era 1920-1960-an. Karl Nickerson Llewellyn mengajar di beberapa universitas ternama seperti Columbia Law School dan University of Chicago Law School. Karl Nickerson Llewellyn hidup di masa di mana kepercayaan terhadap hukum sebagai sistem logis dan tertutup mulai dipertanyakan. Realitas sosial dan politik yang kompleks menuntut hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pandangan ini muncul sebagai respons terhadap aliran formalisme hukum yang beranggapan bahwa hakim hanya perlu menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial. Karl Nickerson Llewellyn menolak pandangan tersebut dan mengemukakan bahwa putusan hukum selalu melibatkan pertimbangan manusiawi dan realitas sosial. Pokok Pikiran Karl Nickerson Llewellyn dalam Realisme Hukum Pemikiran utama Karl Nickerson Llewellyn dalam aliran Realisme Hukum mencakup beberapa prinsip penting: Hukum adalah perilaku sosial, bukan sekadar teks. Karl Nickerson Llewellyn berpendapat bahwa hukum harus dipahami melalui apa yang dilakukan hakim dan aparat penegak hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam undang-undang. Prediktabilitas hukum. Karl Nickerson Llewellyn menekankan pentingnya memprediksi bagaimana pengadilan akan memutuskan suatu perkara, karena praktik hukum sering kali bergantung pada pola keputusan sebelumnya. Kontekstualitas hukum. Karl Nickerson Llewellyn percaya bahwa keputusan hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat tempat hukum itu hidup. Pragmatisme dalam hukum. Menurut Karl Nickerson Llewellyn hukum harus fungsional artinya, harus melayani kebutuhan sosial dan memperbaiki kehidupan masyarakat bukan hanya menjaga formalitas. Karl Nickerson Llewellyn dan Kontribusinya terhadap Sistem Hukum Modern Salah satu karya penting Karl Nickerson Llewellyn adalah keterlibatannya dalam penyusunan Uniform Commercial Code (UCC) sebuah kodifikasi hukum perdagangan di Amerika Serikat. Kode ini menjadi tonggak penting dalam penyatuan praktik bisnis antarnegara bagian. Keterlibatan Karl Nickerson Llewellyn menunjukkan bagaimana teori hukum realistis dapat diterapkan secara praktis dalam kebijakan publik dan sistem hukum nasional. Selain itu, Karl Nickerson Llewellyn memperkenalkan konsep “law in action” yaitu hukum sebagaimana dijalankan dalam praktik, bukan “law in books” yang hanya tertulis di atas kertas. Melalui konsep ini, Karl Nickerson Llewellyn membuka jalan bagi pendekatan sosiologis dan empiris dalam studi hukum, yang hingga kini menjadi fondasi dalam penelitian hukum kontemporer. Baca Juga :  Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme Pengaruh Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn dalam Dunia Hukum Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn memiliki pengaruh luas tidak hanya di Amerika tetapi juga di berbagai negara dengan sistem hukum berbeda. Dalam konteks Indonesia, gagasan Karl Nickerson Llewellyn tercermin dalam pendekatan hukum progresif yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo, yang juga menekankan pentingnya “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Dengan demikian, Karl Nickerson Llewellyn dianggap sebagai jembatan antara teori hukum dan kenyataan sosial yang mengajarkan bahwa keadilan tidak hanya ditemukan di ruang siding tetapi juga dalam cara hukum menjawab persoalan masyarakat. (Gholib) Referensi: Karl N. Llewellyn. The Bramble Bush: On Our Law and Its Study. New York: Columbia University Press, 1930. Karl N. Llewellyn. Jurisprudence: Realism in Theory and Practice. Chicago: University of Chicago Press, 1962. Roscoe Pound. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas, 2009.

Peran Generasi Muda dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Wamena - Generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Di tangan mereka, arah dan nasib Indonesia akan ditentukan. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab. Pemahaman tentang hak dan kewajiban bukan hanya teori yang dipelajari di sekolah, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan nyata. Saat generasi muda sadar akan tanggung jawabnya, maka lahirlah warga negara yang berjiwa nasionalis, disiplin, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Indonesia. Baca Juga : Pembukaan UUD 1945: Melihat Makna dan Fungsinya Pentingnya Kesadaran Kewarganegaraan bagi Generasi Muda Kesadaran kewarganegaraan berarti memahami peran diri sendiri sebagai bagian dari bangsa. Generasi muda yang memiliki kesadaran ini akan menghargai hak orang lain, taat pada hukum, dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Menurut UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum serta berhak mendapatkan pendidikan dan perlindungan. Namun, bersama hak itu, ada kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga persatuan, dan membela negara. Bagi pelajar dan mahasiswa, kesadaran ini bisa diwujudkan melalui sikap jujur, disiplin belajar, menghormati guru, serta menghargai perbedaan di lingkungan sekolah dan kampus. Bentuk Nyata Pelaksanaan Hak dan Kewajiban oleh Generasi Muda Berikut beberapa contoh konkret bagaimana generasi muda dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara:                Hak Generasi Muda         Kewajiban Generasi Muda Mendapatkan pendidikan yang layak Belajar dengan tekun dan disiplin Menyampaikan pendapat Menghormati pendapat dan hak orang lain Mendapatkan perlindungan hukum Menjaga ketertiban dan menaati aturan Berpartisipasi dalam kegiatan sosial Turut serta membantu masyarakat dan menjaga lingkungan Mendapatkan kesempatan kerja Mengembangkan keterampilan dan berkontribusi bagi bangsa   Dari contoh di atas, terlihat bahwa menjalankan kewajiban merupakan bagian penting agar hak-hak tersebut dapat dinikmati secara adil oleh semua warga negara. Tantangan Generasi Muda di Era Digital Di era digital seperti sekarang, tantangan bagi generasi muda semakin besar. Informasi yang cepat dan bebas sering kali membuat sebagian anak muda lupa untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab. Banyak yang menuntut hak, seperti kebebasan berpendapat di media sosial, tetapi belum sepenuhnya memahami kewajiban untuk menggunakan kebebasan itu dengan bijak. Generasi muda perlu menanamkan literasi digital  yaitu kemampuan menggunakan teknologi secara positif, memeriksa kebenaran informasi, dan menghindari ujaran kebencian atau penyebaran hoaks. Dengan begitu, hak kebebasan berpendapat dapat dijalankan tanpa melanggar kewajiban moral dan hukum. Baca Juga : Hubungan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Membangun Jiwa Nasionalisme dan Tanggung Jawab Menjalankan hak dan kewajiban warga negara tidak terlepas dari semangat nasionalisme. Nasionalisme bukan hanya cinta tanah air secara lisan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata: belajar dengan tekun, membantu sesama, menjaga lingkungan, dan berperan aktif dalam pembangunan. Generasi muda juga harus memiliki rasa tanggung jawab sosial, peduli terhadap sesama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Dengan semangat gotong royong dan persatuan, generasi muda bisa menjadi motor penggerak perubahan menuju Indonesia yang lebih maju.

Hubungan dan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setiap individu mempunyai dua aspek yang tidak dapat dipisahkan: hak dan kewajiban. Keduanya diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai pedoman utama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan kolektif. Memahami hubungan antara hak-hak dan kewajiban kewarganegaraan bukan hanya krusial untuk pelajar atau mahasiswa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang adil, teratur, dan harmonis. Dengan pemahaman yang mendalam, setiap warga negara tidak hanya akan menuntut hak mereka, tetapi juga akan menyadari tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Baca juga : Pembukaan UUD 1945: Melihat Makna dan Fungsinya Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak-hak warga negara mencakup segala hal yang seharusnya diterima oleh individu dari negara, seperti akses pendidikan, perlindungan hukum, dan kebebasan untuk mengekspresikan pendapat. Sementara itu, kewajiban warga negara adalah tanggung jawab yang perlu dipenuhi kepada negara, meliputi mematuhi undang-undang, membayar pajak, serta menjaga persatuan dan keamanan. Keduanya memiliki tingkat kepentingan yang setara. Hak-hak memberi kesempatan bagi setiap warga untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan, sedangkan kewajiban menjamin bahwa seluruh warga berperan aktif dalam menjaga ketertiban agar hak-hak tersebut dapat dipertahankan. Jika hanya satu aspek yang dijalankan, ketidakseimbangan akan muncul dan dapat mengganggu stabilitas negara. Dasar Hukum dalam UUD 1945 UUD 1945 berfungsi sebagai landasan utama yang menjamin keseimbangan antara hak dan tanggung jawab setiap individu. Beberapa pasal yang secara langsung menggarisbawahi hubungan ini adalah: Pasal 27 ayat (1) : Setiap individu mempunyai posisi yang setara di dalam hukum dan pemerintahan, serta diwajibkan untuk menghormati hukum dan pemerintahan tersebut tanpa adanya pengecualian. Pasal 28A–28J : Memuat ketentuan tentang hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, kebebasan beribadah, berpendapat, dan berorganisasi, dengan batasan yang diatur oleh perundang-undangan. Pasal 30 ayat (1) : Setiap individu berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam usaha mempertahankan dan mengamankan negara. Pasal 31 ayat (1) : Menjamin hak bagi individu untuk memperoleh pendidikan, di mana juga terdapat kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Dari pasal-pasal tersebut, terlihat dengan jelas bahwa UUD 1945 tidak hanya memberikan hak-hak bagi individu, tetapi juga menetapkan kewajiban yang perlu dilaksanakan dengan seimbang. Keterkaitan Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan antara hak dan kewajiban dapat diamati dalam berbagai aspek. Contohnya: Hak untuk mendapatkan pendidikan sejalan dengan kewajiban untuk mengikuti pendidikan dan belajar dengan serius.  Hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum disertai dengan kewajiban untuk menghargai pendapat orang lain serta menjaga ketertiban. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum diiringi kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi kewajiban, kita berkontribusi dalam menjaga lingkungan sosial agar semua individu bisa menikmati hak mereka dengan aman dan tenteram. Ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan wujud solidaritas dalam kehidupan berbangsa. Dampak Ketidakseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Ketidakseimbangan hak dengan kewajiban dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan. Apabila warga negara hanya fokus pada hak saja tanpa melaksanakan kewajiban, maka akan muncul ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan bahkan konflik sosial. Sebaliknya, ketika kewajiban dilaksanakan namun hak diabaikan, bisa timbul rasa ketidakpuasan serta penindasan. Dengan demikian, sangat penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyadari bahwa setiap hak yang dimiliki selalu disertai dengan tanggung jawab yang menyertainya. Keseimbangan ini menjadi pondasi bagi terbentuknya negara yang adil, demokratis, dan berdaulat. Baca Juga : Dasar Negara Indonesia dan Nilai Pancasila Dampak Ketidakseimbangan Antara Hak dan Kewajiban Ketidakseimbangan hak dengan kewajiban dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan. Apabila warga negara hanya fokus pada hak saja tanpa melaksanakan kewajiban, maka akan muncul ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan bahkan konflik sosial. Sebaliknya, ketika kewajiban dilaksanakan namun hak diabaikan, bisa timbul rasa ketidakpuasan serta penindasan. Dengan demikian, sangat penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyadari bahwa setiap hak yang dimiliki selalu disertai dengan tanggung jawab yang menyertainya. Keseimbangan ini menjadi pondasi bagi terbentuknya negara yang adil, demokratis, dan berdaulat.  

Pembukaan UUD 1945: Melihat Makna dan Fungsinya

Wamena – Setiap kali kita melakukan upacara di sekolah atau mungkin juga apel di kantor, kita pasti mendengar pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Waktu kita sekolah kita telah belajar mengenai sejarah perumusan Pembukaan UUD 1945, mari yuk kita sama-sama memahami makna dan fungsi dari Pembukaan UUD 1945 Makna Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Yuk kita bongkar makna di setiap alinea Pembukaan UUD 1945 : Alinea Pertama: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. " Alinea pertama ini memiliki makna bahwa kemerdekaan adalah hak yang dimiliki oleh segala bangsa, sehingga segala bentuk penjajahan atas setiap bangsa harus dihapuskan. Dari alinea yang pertama ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan serta mendukung perjuangan kemerdekaan dari bangsa-bangsa yang di jajah karena Bangsa Indonesia menilai penjajahan tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Alinea Kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Dalam alinea kedua ini dimaksudkan untuk menggambarkan cita-cita Bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara yang merdeka, negara yang bersatu sesuai dengan semboyan negara kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda namun tetap satu. Negara yang berdaulat, adil dan makmur. semua ini adalah cita-cita Bangsa Indonesia yang harus melewati perjuangan kemerdekaan. Alinea Ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Alinea yang ketiga dari Pembukaan UUD 1945 ini sangat jelas menunjukkan pernyataan Bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa bangsa kita ini telah merdeka. Dalam alinea ini pun terdapat ucapan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya kita dapat menyatakan kemerdekaan kita yang menunjukkan dimensi spiritual dan moral dalam mencapai kemerdekaan ini. Alinea Keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Selanjutnya dalam alinea yang keempat atau alinea yang terakhir ini, berisi tujuan nasional dari Pemerintahan Negara Indonesia yaitu, melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Dalam alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 ini juga dituliskan bentuk negara kita yaitu Negara Republik Indonesia yang berdaulat dan di tutup dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Baca Juga : Dasar Negara Indonesia dan Nilai Pancasila Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Setelah kita memahami makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945, mari kita lihat fungsi dari Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara memberikan landasan filosofis, ideologis dan moral yang menjadi dasar pendirian dan penyelenggaran Negara Republik Indonesia. Penentu Landasan dan Arah Cita-Cita Negara Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi sebagai pencipta dan penentu cita-cita hukum yang akan menjadi dasar seluruh sistem hukum dan pemerintahan. Pencatuman Dasar Filosofis dari Pembukaan UUD 1945 termuat secara gamblang memuat Pancasila dalam alinea keempat yang dijadikan sebagai dasar negara atau dasar filosofis bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua kebijakan negara, dari politik, ekonomi, sosial hingga budaya yang akan dibuat harus berlandaskan dan bertujuan mencapai nilai-nilai Pancasila. Penentu Tujuan Nasional digambarkan melalui alinea keempat sebagai rumusan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini adalah arah mutlak yang harus dikejar oleh seluruh penyelenggara negara. Penetapan Kaidah Fundamental Negara Pembukaan UUD 1945 yang berfungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental menupakan norma tertinggi dan tidak dapat diubah. Penetapan Bentuk dan Kedaulatan: dalam Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan bentuk negara Indonesia yaitu Republik dengan sistem yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Landasan Moral Kemerdekaan: Alinea ke tiga dari Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia merupakan rahmat dan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta kemerdekaan merupakan hak segala bangsa yang dinyatakan dalam alinea pertama. Hal ini memberikan landasan moral dan spiritual bahwa kemerdekaan bukan hanya berasal dari perjuangan fisik tetapi juga berdimensi ilahi. Baca Juga : Bentuk Negara Kesatuan yang Menyatukan Keragaman dalam Satu Kedaulatan Indonesia Penunjuk Sumber Nilai Hukum Pembukaan UUD 1945 adalah sumber nilai yang mengikat. Sumber Tertib Hukum: Pancasila yang nilai-nilainya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini berarti setiap undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan negara harus dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pembeda Jati Diri: Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung cita-cita luhur bangsa, bentuk negara, dan juga ideologi negara yang membentuk jati diri Bangsa Indonesia sekaligus memberikan keunikan tersendiri yang membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 bukan hanya awalan, namun menjadi jiwa dan esensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (CHCW)

Jumlah Saksi di TPS : Aturan, Batasan, dan Penjelasan Resminya

Wamena- Halo Sobat Demokrasi! Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin pasti sobat demokrasi pernah melihat atau bertemu dengan saksi di Tempat Pemungutan Suara bukan? Pasti saksi di TPS itu mewakili setiap partai yang ikut berkontestan pada pesta demokrasi kemarin. Pernah kah sobat demokrasi bertanya? kira-kira berapa sih Jumlah saksi di TPS itu? Yuk mari kita lihat bersama! Baca Juga : Tugas KPPS 1 sampai 7: Panduan Lengkap untuk Pemilu Apa itu saksi di TPS ? Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari peserta pemilu untuk menyaksikan dan memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas pemilu. Lalu, siapa yang berhak menunjuk saksi? Pihak yang berhak menunjuk saksi di TPS adalah Peserta Pemilu, yaitu: Partai politik yang mencalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, melalui tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelum melakukan pemungutan suara di TPS, saksi-saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berhak. Aturan Resmi KPU mengenai jumlah saksi di TPS KPU mengatur aturan mengenai saksi TPS dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Salah satunya yaitu PKPU yang berlaku, seperti PKPU No.3 Tahun 2019. Jumlah saksi maksimal yang diizinkan Setiap Peserta Pemilu, yaitu: Setiap Partai Politik Peserta Pemilu (Untuk Pileg) Setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Setiap Calon Anggota DPD Berhak menunjuk paling banyak 2 (dua) orang saksi untuk setiap TPS. Walaupun setiap peserta pemilu dapat menunjuk maksimal dua orang saksi per TPS, namun KPU menetapkan bahwa hanya 1 (satu) orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu. Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu Mengapa jumlah Saksi di TPS di batasi? Pembatasan jumlah saksi di TPS dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Keterbatasan Ruang dan Kapasitas TPS menjadi salah satu pertimbangan dan alasan mengapa jumlah saksi di TPS dibatasi. Lokasi TPS di wilayah padat penduduk kadang memiliki area yang terbatas. Sehingga jika TPS tersebut dihadiri terlalu banyak orang termasuk KPPS, Pengawas TPS, Pemilih dan saksi dapat menyebabkan TPS menjadi penuh sesak, mengganggu mobilitas dan mungkin saja dapat terjadi kericuhan. Jumlah saksi yang terlalu banyak pula dapat berpotensi mengganggu konsentrasi KPPS dan memperlambat tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. KPU ingin memastikan proses ini berjalan dengan efisien dan tertib. Pembatasan jumlah saksi pula diharapkan akan menjamin setiap peserta mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengutus perwakilannya tanpa harus mengkhawatirkan kapasitas fisik dari TPS. Nah sobat demokrasi, sudah mengertikan mengenai berapa jumlah saksi di TPS, apa itu saksi di TPS dan mengapa jumlah saksi di TPS di batasi kan? semoga penjelasan ini dapat membantu pemahaman sobat demokrasi lebih dalam lagi mengenai pesta demokrasi yang setiap 5 tahun sekali kita lakukan. (CHCW) Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Populer

Belum ada data.