Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Kiprah Soeharto: Presiden Kedua Indonesia dan Masa Orde Baru

Presiden Soeharto merupakan presiden kedua Indonesia yang menjabat selama lebih dari tiga dekade, menjadikannya pemimpin terlama dalam sejarah bangsa. Ia dikenal sebagai tokoh yang memimpin pada masa Orde Baru, dengan fokus utama pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Soeharto lahir di Yogyakarta pada 8 Juni 1921 dan memulai karier militernya sejak masa pendudukan Jepang. Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, ia naik ke tampuk kekuasaan menggantikan Presiden Soekarno. Di bawah pemerintahannya, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi pesat melalui program pembangunan lima tahun (REPELITA) dan peningkatan hasil pertanian dengan revolusi hijau. Namun, masa pemerintahannya juga tidak lepas dari kritik terkait kebebasan politik dan praktik korupsi. Artikel ini membahas biografi, kebijakan, dan warisan politik Presiden Soeharto, tokoh sentral dalam sejarah urutan presiden Indonesia. Baca Juga : Profil Lengkap Presiden Soekarno: Presiden Pertama Indonesia Biografi Singkat Soeharto Soeharto lahir di Kemusuk, Yogyakarta, dari keluarga petani sederhana. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Rakyat (SR) dan kemudian bergabung dengan dunia militer saat masa pendudukan Jepang. Setelah kemerdekaan, Soeharto berkarier di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mencapai pangkat Mayor Jenderal. Ia dikenal disiplin, tenang, dan ahli strategi. Pada 1965, Soeharto berperan penting dalam menumpas Gerakan 30 September (G30S/PKI), yang menjadi titik awal peralihannya ke kepemimpinan nasional. Naiknya Soeharto Menjadi Presiden Setelah terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 11 Maret 1966, Soeharto memperoleh kewenangan untuk mengembalikan keamanan negara. Setahun kemudian, melalui Sidang MPRS, Soeharto secara resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-2 menggantikan Soekarno. Pemerintahannya kemudian dikenal dengan nama Orde Baru, yang menekankan penertiban politik dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan dan Program Pembangunan Selama masa pemerintahannya (1967–1998), Soeharto melaksanakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Fokus utamanya adalah peningkatan ekonomi, swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan hasil pembangunan. Ia juga memperkuat hubungan luar negeri, terutama dengan negara-negara Barat dan lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Berkat kebijakan tersebut, Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi stabil pada dekade 1970–1980-an. sumber poto : https://www.sonora.co.id/news/45362/anda-setuju-presiden-ke-2-ri-soeharto-jadi-pahlawan-nasional Kontroversi dan Akhir Pemerintahan Soeharto Meskipun berhasil membawa pembangunan, masa pemerintahan Soeharto juga diwarnai oleh tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, pembatasan kebebasan pers dan politik menjadi kritik utama dari masyarakat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 memperburuk situasi nasional dan memicu gelombang reformasi. Akhirnya, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah menjabat selama 32 tahun. Warisan dan Pengaruh Soeharto Warisan terbesar Soeharto adalah stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi jangka panjang. Meski masa pemerintahannya menuai pro dan kontra, banyak kebijakan pembangunan yang masih menjadi dasar perencanaan nasional hingga kini. Soeharto wafat pada 27 Januari 2008 dan dimakamkan di Astana Giribangun, Surakarta, Jawa Tengah. (Ar) Referensi :  Buku Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (Jakarta: Citra Lamtoro Gung, 1989). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) – Koleksi Orde Baru. Situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia: www.setneg.go.id. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI – Ensiklopedia Tokoh Nasional Indonesia.  

Profil Lengkap Presiden Soekarno: Presiden Pertama Indonesia

Presiden Soekarno adalah presiden pertama Indonesia yang dikenal sebagai proklamator kemerdekaan dan pendiri dasar negara Pancasila. Lahir di Surabaya pada 6 Juni 1901, Soekarno berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan bersama Mohammad Hatta. Sebagai tokoh karismatik, Ir. Soekarno berhasil mempersatukan rakyat dari berbagai suku dan agama untuk melawan penjajahan. Ia juga dikenal di dunia internasional karena gagasannya seperti Nasakom dan Gerakan Non-Blok, yang memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Dalam masa kepemimpinannya (1945–1967), Soekarno menanamkan semangat nasionalisme dan kemandirian bangsa. Artikel ini membahas secara lengkap profil, masa pemerintahan, dan warisan perjuangan Soekarno sebagai tokoh paling berpengaruh dalam sejarah urutan presiden Indonesia. Biografi Singkat Soekarno Soekarno lahir dari pasangan Raden Sukemi Sosrodihardjo dan Ida Ayu Nyoman Rai, yang mencerminkan perpaduan budaya Jawa dan Bali. Pendidikan dasarnya ditempuh di Tulungagung, kemudian melanjutkan ke Hogere Burger School (HBS) di Surabaya. Di sana, ia berguru pada H.O.S. Tjokroaminoto, tokoh Sarekat Islam yang banyak memengaruhi pandangan politiknya. Setelah lulus, Soekarno melanjutkan studi di Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) dan meraih gelar insinyur teknik sipil pada 1926. Peran Soekarno dalam Proklamasi Kemerdekaan Pada 17 Agustus 1945, Soekarno bersama Mohammad Hatta membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Momentum tersebut menjadi tonggak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peristiwa ini bukan hanya hasil perjuangan politik, tetapi juga simbol kemenangan rakyat Indonesia atas penjajahan yang berlangsung lebih dari 350 tahun. Masa Pemerintahan dan Kebijakan Penting sumber poto : https://facts.net/history/people/10-extraordinary-facts-about-sukarno/ Sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1945–1967, Soekarno menjalankan sistem pemerintahan yang berfokus pada Demokrasi Terpimpin. Ia menekankan persatuan nasional, ideologi Pancasila, serta kemandirian ekonomi melalui program Berdikari. Di bidang luar negeri, Soekarno menggagas Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, yang memperkuat solidaritas negara-negara baru merdeka. Namun, masa pemerintahannya juga diwarnai gejolak politik dan ekonomi hingga akhirnya berakhir pada 1967. Warisan dan Pengaruh Soekarno Warisan Soekarno tidak hanya berupa kemerdekaan, tetapi juga nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Ia meletakkan dasar pembangunan bangsa, membangun ikon seperti Monumen Nasional (Monas) dan Gelora Bung Karno, serta memperjuangkan posisi Indonesia dalam dunia internasional. Pemikirannya tentang nasionalisme, humanisme, dan kemandirian bangsa masih relevan hingga kini. Soekarno wafat pada 21 Juni 1970 di Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jawa Timur. (Ar) Referensi :  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1 tentang kedudukan Presiden). Buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia oleh Cindy Adams (Jakarta: Gunung Agung, 1966). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) — Koleksi Dokumen Proklamasi 1945. Situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id) bagian “Profil Presiden Republik Indonesia”.

Sistem Informasi Partai Politik SIPOL dan SIPOL Online Penjelasan Resmi

Halo sobat pemilih! Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai platform resmi untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik di Indonesia. Melalui SIPOL, partai politik dapat mengelola data keanggotaan, kepengurusan, domisili, dan dokumen administrasi lainnya secara elektronik sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan SIPOL Online untuk cek status keanggotaan partai politik menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga hak pilih dan data pribadi terlindungi dari pencatutan. Dengan memahami SIPOL, warga bisa memastikan bahwa data mereka tidak disalahgunakan oleh partai politik manapun dan ikut aktif dalam proses demokrasi. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap SIPOL dan SIPOL Online, dasar hukum, manfaat, serta langkah-langkah aman bagi masyarakat, sehingga informasi ini menjadi panduan resmi yang terpercaya dan mudah diakses. Baca Juga : Cek DPT Online Terbaru: Panduan Lengkap Pemilih Apa Itu SIPOL? SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi partai politik. Meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan SIPOL, sistem ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya dalam hal partisipasi politik dan penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil. Apa Itu SIPOL Online? SIPOL Online adalah versi publik dari SIPOL yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan memverifikasi data partai politik secara daring. Melalui SIPOL Online, warga negara dapat memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh partai politik. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam UUD 1945, keberadaan SIPOL Online mendukung prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi, yang merupakan bagian dari implementasi kedaulatan rakyat. Baca juga Selengkapnya Cara Cek SIPOL Terbaru Secara Online  Dasar Hukum SIPOL Dasar hukum pelaksanaan SIPOL dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur penyelenggaraan Pemilu dan memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang memberikan pedoman teknis bagi partai politik dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan sebagai peserta Pemilu. FAQ – Pertanyaan Umum Tentang SIPOL Q1: Apakah SIPOL diatur dalam UUD 1945? A1: Tidak secara eksplisit, namun prinsip-prinsip yang mendasari SIPOL sejalan dengan semangat demokrasi dalam UUD 1945, khususnya terkait dengan partisipasi politik dan penyelenggaraan Pemilu. Q2: Bagaimana jika NIK saya dicatut oleh partai politik? A2: Segera laporkan kepada KPU melalui kanal resmi dan partai politik yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pemutakhiran data. Baca Selengkapnya Langkah Aman Jika NIK Terdaftar oleh Partai Politik Q3: Apakah SIPOL Online dapat diakses oleh masyarakat umum? A3: Ya, SIPOL Online dirancang untuk memberikan akses kepada masyarakat guna memverifikasi data partai politik dan memastikan transparansi dalam proses demokrasi. untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website resmi Info Pemilu

Langkah Aman Jika NIK Terdaftar oleh Partai Politik

Sobat pemilih, kasus pencatutan NIK oleh partai politik bisa terjadi dan dapat mengganggu hak politik Anda. Melalui cek SIPOL online, Anda bisa mengetahui status keanggotaan, sementara KPU Kabupaten Jayawijaya siap membantu bila NIK Anda dicatut. Artikel ini akan menjelaskan langkah aman yang bisa dilakukan untuk melindungi hak pilih Anda. Baca Selengkapnya : Cara Cek SIPOL Terbaru: Cek Status Keanggotaan Partai Politik Secara Online Tanda-Tanda NIK Dicatut Beberapa indikasi bahwa NIK Anda dicatut oleh partai politik antara lain: Muncul nama partai politik di SIPOL padahal Anda tidak pernah mendaftar. Mendapat surat, panggilan, atau informasi terkait keanggotaan partai yang bukan milik Anda. Muncul informasi jabatan atau status anggota partai politik yang tidak sesuai kenyataan. Mengetahui tanda-tanda ini lebih awal akan membantu Anda bertindak cepat sebelum masalah menjadi lebih besar. Cara Cek SIPOL Online untuk Memastikan Status Keanggotaan Sebelum melaporkan pencatutan, lakukan pengecekan status NIK secara online: Langkah-Langkah Cek SIPOL Online Buka browser di komputer atau ponsel Anda. Kunjungi Info Pemilu KPU atau langsung ke Cek NIK SIPOL Online. Masukkan 16 digit NIK dari KTP elektronik. Lakukan verifikasi keamanan, centang “I’m not a robot”. Klik tombol Cari untuk melihat hasil. Hasil yang muncul: Tercantum: NIK terdaftar pada partai politik. Tidak tercantum: NIK Anda tidak terdaftar sebagai anggota partai manapun. Langkah Aman Jika NIK Dicatut Jika pengecekan menunjukkan NIK Anda tercatut, segera lakukan langkah berikut: 1. Laporkan ke KPU Kunjungi Laman Pelaporan KPU. Pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik. Pilih kategori laporan Pencatutan Data Anggota Partai Politik. Klik Cek Anggota Parpol dan masukkan NIK Anda. Isi opsi Tanggapan, lengkapi data, unggah bukti pendukung (foto KTP), dan klik Submit. 2. Datang Langsung ke KPU Kabupaten Jayawijaya Jika kendala teknis terjadi atau website error, sobat pemilih bisa datang langsung ke KPU Kabupaten Jayawijaya atau Kantor KPU Kota/Kabupaten terdekat untuk pengecekan manual dan melaporkan pencatutan. 3. Simpan Bukti dan Dokumentasi Simpan salinan digital KTP dan dokumen penting. Simpan screenshot hasil pengecekan SIPOL online. Catat semua komunikasi atau laporan yang Anda kirim ke KPU. Tips Pencegahan Pencatutan NIK Rutin cek SIPOL online sebelum Pemilu atau Pilkada. Pastikan data pribadi dan NIK tidak disebarkan sembarangan. Laporkan segera ke KPU jika menemukan ketidaksesuaian. Edukasi keluarga dan teman agar juga melakukan pengecekan. Baca Juga : Cek DPT Online Terbaru: Panduan Lengkap Pemilih 

John Chipman Gray Pemikir Aliran Realisme Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat dalam perjalanan panjang perkembangan teori hukum, John Chipman Gray (1839-1915) muncul sebagai salah satu pemikir penting yang memberikan kontribusi terhadap aliran realisme hukum (legal realism) di Amerika Serikat. Pemikiran John Chipman Gray menjadi jembatan antara positivisme hukum klasik ala John Austin dan pendekatan sosiologis yang kelak dikembangkan oleh Roscoe Pound dan Karl Llewellyn. John Chipman Gray menolak pandangan bahwa hukum hanya sebatas apa yang tertulis dalam undang-undang. Baginya, hukum adalah apa yang benar-benar diterapkan oleh hakim dan dijalankan dalam kehidupan sosial. Dalam karya terkenalnya The Nature and Sources of the Law (1909), John Chipman Gray menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari praktik pengadilan dan perilaku masyarakat Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme John Chipman Gray Melihat Hukum sebagai Produk Keputusan Hakim Menurut John Chipman Gray, undang-undang hanyalah salah satu sumber hukum,tetapi bukan satu-satunya. John Chipman Gray berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hasil interpretasi dan keputusan hakim di pengadilan. Dalam hal ini, John Chipman Gray berpandangan senada dengan tokoh Oliver Wendell Holmes Jr., yang menyatakan bahwa “the prophecies of what the courts will do in fact, and nothing more pretentious, are what I mean by the law.” Pandangan ini menegaskan bahwa hukum bukan sesuatu yang statis melainkan produk dinamis dari praktik peradilan dan kondisi sosial. Hakim tidak hanya menjalankan hukum secara mekanis, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk hukum melalui penafsirannya terhadap kasus konkret. Kritik terhadap Positivisme dan Legalisme Menurut John Chipman Gray Dalam konteks pemikiran hukum, John Chipman Gray mengkritik pandangan positivisme hukum yang terlalu menekankan pada teks undang-undang. Ia berpendapat bahwa undang-undang sering kali tidak sempurna, ambigu, atau bahkan tidak sesuai dengan kenyataan sosial. Karena itu, peran hakim menjadi sangat penting dalam menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat. John Chipman Gray menolak gagasan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas dan realitas sosial. Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, hukum selalu melibatkan pertimbangan moral, nilai sosial, dan kebiasaan masyarakat. Hal ini menjadi dasar dari aliran realisme hukum, yang kemudian berkembang pesat di Amerika pada awal abad ke-20. Hukum sebagai Cerminan Realitas Sosial Bagi John Chipman Gray, hukum bukan hanya alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga refleksi dari nilai dan struktur sosial masyarakat. Pemikiran ini menjadi dasar penting bagi perkembangan sosiologi hukum di Amerika, yang menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang selalu berubah dan berkembang. John Chipman Gray mengajak para sarjana hukum untuk melihat fakta-fakta sosial dan psikologis yang memengaruhi penerapan hukum. Dengan demikian, hukum tidak lagi dianggap sebagai sistem yang tertutup, melainkan bagian dari kehidupan sosial yang kompleks. Baca Juga : R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan Warisan Pemikiran John Chipman Gray Pemikiran John Chipman Gray memberikan dasar kuat bagi aliran realisme hukum Amerika yang kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Roscoe Pound. Ia meletakkan fondasi bahwa hukum bukan hanya tentang teks, tetapi tentang praktik, perilaku, dan konteks sosial di mana hukum itu berlaku. Hingga kini, gagasannya tetap relevan dalam memahami dinamika hukum di tengah perubahan sosial yang cepat. Pendekatannya membantu menjembatani kesenjangan antara aturan tertulis dan kenyataan di lapangan, terutama dalam sistem hukum modern yang semakin kompleks.(Gholib) Referensi: Gray, John Chipman. The Nature and Sources of the Law. Columbia University Press, 1909. Holmes Jr., Oliver Wendell. The Common Law. Little, Brown and Company, 1881. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922. Llewellyn, Karl N. The Bramble Bush: On Our Law and Its Study. Oceana Publications, 1930.

Bentuk Pemerintahan Diktator: Kekuasaan Tertinggi di Tangan Satu Individu

Wamena — Hai Sobat Pemilu! Tahukah kalian bahwa ada bentuk pemerintahan di mana seluruh kekuasaan berada di tangan satu orang? Sistem ini dikenal dengan bentuk pemerintahan diktator, di mana pemimpin tunggal memiliki kendali penuh atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun dapat menghadirkan keputusan yang cepat dan terpusat, pemerintahan diktator sering membatasi kebebasan politik rakyat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, sehingga dampaknya bisa sangat luas bagi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Pengertian Diktator Diktator berasal dari bahasa Latin dictator, yang berarti “orang yang memerintah dengan wewenang penuh.” Secara umum, bentuk pemerintahan diktator adalah sistem politik di mana seluruh kekuasaan berada di tangan satu orang, yang memiliki kendali penuh atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurut Miriam Budiardjo (2008) dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik, diktator adalah “pemimpin yang memiliki kekuasaan absolut dan cenderung membatasi kebebasan politik serta partisipasi rakyat.” Sementara Juan J. Linz (2000) dalam Totalitarian and Authoritarian Regimes menjelaskan bahwa pemerintahan diktator bisa muncul dalam berbagai bentuk, baik melalui kudeta, revolusi, maupun sistem hukum yang memungkinkan kekuasaan terpusat. Contoh negara dengan sejarah diktator antara lain Jerman Nazi (Hitler), Italia Fasis (Mussolini), dan Korea Utara (Kim Jong-un). Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Republik: Kedaulatan di Tangan Rakyat Sejarah Singkat Perkembangan Diktator Bentuk pemerintahan diktator sudah dikenal sejak zaman Romawi, ketika jabatan dictator diberikan dalam keadaan darurat untuk menangani ancaman serius terhadap negara. Di zaman modern, diktator muncul melalui kudeta militer, revolusi, atau pengendalian partai tunggal, di mana pemimpin memusatkan seluruh kekuasaan di tangannya. Di abad ke-20, beberapa diktator terkenal, seperti Adolf Hitler, Benito Mussolini, dan Joseph Stalin, menunjukkan bagaimana sistem ini dapat mempengaruhi seluruh aspek politik, ekonomi, dan sosial suatu negara. Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Teokrasi: Kekuasaan Berdasarkan Kehendak Tuhan Ciri-Ciri Pemerintahan Diktator Kekuasaan terpusat pada satu orang atau kelompok sangat kecil. Kebebasan politik dan sipil dibatasi, termasuk kebebasan pers dan partai politik. Legislasi dan yudikatif berada di bawah kontrol eksekutif. Pemimpin sering menggunakan militer dan polisi rahasia untuk menjaga kekuasaan. Kebijakan dan hukum sering didasarkan pada kehendak pribadi pemimpin, bukan kepentingan rakyat. Dampak Bentuk Pemerintahan Diktator Bentuk pemerintahan diktator memiliki dampak signifikan baik secara politik, ekonomi, maupun sosial: Dampak Positif Pemerintahan Diktator Keputusan politik cepat dan terpusat. Stabilitas pemerintah relatif tinggi jika pemimpin kompeten. Kebijakan ekonomi dapat dijalankan konsisten tanpa hambatan politik. Dampak Negatif Pemerintahan Diktator Kebebasan rakyat dibatasi, termasuk hak pilih dan kebebasan berpendapat. Risiko penindasan, kekerasan, dan pelanggaran HAM tinggi. Kekuasaan yang terpusat meningkatkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Potensi konflik dan pemberontakan masyarakat meningkat. Menurut Juan J. Linz (2000), diktator cenderung memusatkan kekuasaan secara total dan membatasi mekanisme kontrol serta partisipasi rakyat, sehingga berisiko menimbulkan sistem pemerintahan otoriter atau totaliter.(Ar) Baca Selengkapnya : Bentuk Pemerintahan di Dunia dan Penjelasannya Lengkap Referensi :  Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Linz, Juan J. (2000). Totalitarian and Authoritarian Regimes. Boulder: Lynne Rienner Publishers. Huntington, Samuel P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century.