Pembukaan UUD 1945: Melihat Makna dan Fungsinya
Wamena – Setiap kali kita melakukan upacara di sekolah atau mungkin juga apel di kantor, kita pasti mendengar pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Waktu kita sekolah kita telah belajar mengenai sejarah perumusan Pembukaan UUD 1945, mari yuk kita sama-sama memahami makna dan fungsi dari Pembukaan UUD 1945
Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Yuk kita bongkar makna di setiap alinea Pembukaan UUD 1945 :
Alinea Pertama: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "
Alinea pertama ini memiliki makna bahwa kemerdekaan adalah hak yang dimiliki oleh segala bangsa, sehingga segala bentuk penjajahan atas setiap bangsa harus dihapuskan.
Dari alinea yang pertama ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan serta mendukung perjuangan kemerdekaan dari bangsa-bangsa yang di jajah karena Bangsa Indonesia menilai penjajahan tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Alinea Kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Dalam alinea kedua ini dimaksudkan untuk menggambarkan cita-cita Bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara yang merdeka, negara yang bersatu sesuai dengan semboyan negara kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda namun tetap satu. Negara yang berdaulat, adil dan makmur. semua ini adalah cita-cita Bangsa Indonesia yang harus melewati perjuangan kemerdekaan.
Alinea Ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea yang ketiga dari Pembukaan UUD 1945 ini sangat jelas menunjukkan pernyataan Bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa bangsa kita ini telah merdeka. Dalam alinea ini pun terdapat ucapan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya kita dapat menyatakan kemerdekaan kita yang menunjukkan dimensi spiritual dan moral dalam mencapai kemerdekaan ini.
Alinea Keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Selanjutnya dalam alinea yang keempat atau alinea yang terakhir ini, berisi tujuan nasional dari Pemerintahan Negara Indonesia yaitu, melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Dalam alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 ini juga dituliskan bentuk negara kita yaitu Negara Republik Indonesia yang berdaulat dan di tutup dengan dasar negara kita yaitu Pancasila.
Baca Juga : Dasar Negara Indonesia dan Nilai Pancasila
Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara
Setelah kita memahami makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945, mari kita lihat fungsi dari Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara memberikan landasan filosofis, ideologis dan moral yang menjadi dasar pendirian dan penyelenggaran Negara Republik Indonesia.
Penentu Landasan dan Arah Cita-Cita Negara
Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi sebagai pencipta dan penentu cita-cita hukum yang akan menjadi dasar seluruh sistem hukum dan pemerintahan.
Pencatuman Dasar Filosofis dari Pembukaan UUD 1945 termuat secara gamblang memuat Pancasila dalam alinea keempat yang dijadikan sebagai dasar negara atau dasar filosofis bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua kebijakan negara, dari politik, ekonomi, sosial hingga budaya yang akan dibuat harus berlandaskan dan bertujuan mencapai nilai-nilai Pancasila.
Penentu Tujuan Nasional digambarkan melalui alinea keempat sebagai rumusan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini adalah arah mutlak yang harus dikejar oleh seluruh penyelenggara negara.
Penetapan Kaidah Fundamental Negara
Pembukaan UUD 1945 yang berfungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental menupakan norma tertinggi dan tidak dapat diubah.
Penetapan Bentuk dan Kedaulatan: dalam Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan bentuk negara Indonesia yaitu Republik dengan sistem yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Moral Kemerdekaan: Alinea ke tiga dari Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan bahwa kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia merupakan rahmat dan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta kemerdekaan merupakan hak segala bangsa yang dinyatakan dalam alinea pertama. Hal ini memberikan landasan moral dan spiritual bahwa kemerdekaan bukan hanya berasal dari perjuangan fisik tetapi juga berdimensi ilahi.
Baca Juga : Bentuk Negara Kesatuan yang Menyatukan Keragaman dalam Satu Kedaulatan Indonesia
Penunjuk Sumber Nilai Hukum
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber nilai yang mengikat.
Sumber Tertib Hukum: Pancasila yang nilai-nilainya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal ini berarti setiap undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan negara harus dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembeda Jati Diri: Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung cita-cita luhur bangsa, bentuk negara, dan juga ideologi negara yang membentuk jati diri Bangsa Indonesia sekaligus memberikan keunikan tersendiri yang membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lain.
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 bukan hanya awalan, namun menjadi jiwa dan esensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (CHCW)