Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Dasar Negara Indonesia dan Nilai Pancasila

Republik Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi yang disebut Pancasila — dasar negara dan ideologi nasional yang menjadi pedoman seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar Negara Indonesia bukan hanya menjadi landasan hukum dan politik, tetapi juga sumber nilai moral dan sosial yang membentuk karakter bangsa.

Pancasila pertama kali digali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengesahan UUD 1945. Sejak saat itu, Pancasila menjadi ideologi yang mempersatukan ribuan pulau dan ratusan suku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arti dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara harfiah, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Dengan demikian, Pancasila adalah lima dasar yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap sila memiliki nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa, mulai dari keimanan, keadilan, gotong royong, demokrasi, hingga kesejahteraan sosial.

Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya

Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pancasila memiliki empat fungsi utama:

  1. Sebagai dasar negara, artinya semua peraturan dan kebijakan harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
  2. Sebagai ideologi nasional, menjadi pandangan hidup dan arah pembangunan bangsa.
  3. Sebagai kepribadian bangsa, mencerminkan jati diri rakyat Indonesia yang ramah, religius, dan menghargai perbedaan.
  4. Sebagai sumber hukum tertinggi, menjadi pedoman dalam menafsirkan UUD 1945 dan peraturan perundangan.

Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Nilai-nilai Pancasila terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Dalam konteks pemerintahan, nilai musyawarah dan keadilan sosial diterapkan dalam proses pengambilan keputusan publik dan kebijakan sosial.

Sebagai contoh, di tingkat daerah seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diterapkan secara nyata melalui pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Pancasila sebagai Pilar Persatuan dan Identitas Nasional

Dalam era globalisasi, Pancasila berfungsi sebagai filter budaya dan moral agar bangsa Indonesia tidak kehilangan arah. Nilai-nilai toleransi, persatuan, dan keadilan menjadi benteng dalam menghadapi tantangan modern seperti disinformasi, konflik sosial, dan perpecahan politik.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, bangsa Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Penerapan Nilai Pancasila oleh KPU Kabupaten Jayawijaya

KPU Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan berperan penting dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Jayawijaya menanamkan nilai kerakyatan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa sebagaimana tercantum dalam Dasar Negara Indonesia, Pancasila. Upaya ini mencerminkan semangat sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang menjadi pilar utama Negara Republik Indonesia.

Selain menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu, KPU Jayawijaya juga berkomitmen memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi politik yang jujur dan adil. Dengan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, lembaga ini menjadi contoh nyata penerapan ideologi kebangsaan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menjaga persatuan dan integritas demokrasi Indonesia.(Ar)

Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua

Referensi : 

  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 244 kali