Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Contoh Penerapan Makna Sumpah Pemuda bagi Pelajar: Menyatukan Semangat Persatuan di Era Modern

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat Sumpah Pemuda yang dicanangkan pada 28 Oktober 1928, menjadi titik tolak yang signifikan bagi semangat persatuan dan nasionalisme di Indonesia. Di tengah tantangan era digital yang ada sekarang, pelajar berperan sebagai pelopor penerus semangat Sumpah Pemuda, dengan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun dalam masyarakat. Sumpah Pemuda bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan juga sebuah sumber nilai yang aktif: kecintaan terhadap tanah air, semangat kebersamaan, serta pengakuan terhadap satu bangsa dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Makna Sumpah Pemuda dalam Kehidupan Pelajar   Makna paling esensial dari Sumpah Pemuda adalah persatuan di tengah keberagaman. Pelajar masa kini diharapkan menyadari bahwa meskipun berasal dari berbagai latar belakang suku, bahasa, dan budaya yang berbeda mereka tetap bersatu dalam identitas kebangsaan Indonesia. Semangat ini dapat dilaksanakan melalui sikap: Menghargai teman-teman dari berbagai daerah dan budaya; Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar; dan Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah yang mencerminkan nilai kebangsaan. Nilai-nilai tersebut membentuk karakter pelajar yang nasionalis, toleran, dan memiliki jiwa gotong royong. Baca Juga : Kenapa Hari Sumpah Pemuda Diperingati Setiap 28 Oktober? Simak Sejarahnya di Sini! Cinta Tanah Air Melalui Kegiatan Sekolah Rasa cinta tanah air bisa diekspresikan dalam berbagai aktivitas di sekolah, seperti: Menghadiri upacara bendera dengan rasa hormat setiap hari Senin; Menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu daerah dengan penuh semangat; Menjaga kebersihan lingkungan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap tanah air; dan Berpartisipasi dalam perlombaan pada Hari Kemerdekaan atau Sumpah Pemuda. Dengan cara ini, pelajar tidak hanya mengenal sejarah bangsa, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme dalam tindakan nyata. Menumbuhkan Persatuan dan Toleransi Antar Teman Salah satu pesan utama dalam Sumpah Pemuda adalah pentingnya persatuan di tengah perbedaan. Pelajar bisa mengamalkan prinsip ini dengan: Menghindari perilaku bullying dan diskriminasi di sekolah; Membangun pertemanan antar kelas dan latar belakang yang beragam; Mengutamakan kolaborasi dalam kegiatan kelompok; dan Menghargai perbedaan pendapat saat berdiskusi. Dengan sikap yang demikian pelajar akan menjadi bagian dari generasi yang menerapkan nilai-nilai persaudaraan dan solidaritas sosial, seperti yang dicita-citakan oleh para pemuda tahun 1928. “Perbedaan tidak memecah kita, tetapi memperkaya cara kita Bersatu”. Ucap Ki Hajar Dewantara. Menjunjung Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan Salah satu pernyataan penting dalam Sumpah Pemuda adalah mengedepankan bahasa Indonesia. Pelajar masa kini dapat menerapkan nilai ini dengan: Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dalam berbicara dan menulis; Menulis karya ilmiah, puisi, atau cerpen dalam bahasa Indonesia; Menghindari penggunaan bahasa yang kasar atau merendahkan di media sosial; dan Mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan formal di sekolah. Hal ini menegaskan rasa bangga terhadap identitas nasional dan memperkuat peran pelajar sebagai penjaga bahasa persatuan bangsa. Meningkatkan Semangat Kebangsaan Melalui Teknologi dan Media Sosial Generasi muda hidup di zaman digital saat ini, Sumpah Pemuda bisa diterapkan melalui pemanfaatan media sosial yang positif, contohnya: Menyebarkan informasi edukatif mengenai sejarah serta kebangsaan; Menyampaikan pesan akan toleransi, menolak hoaks, dan mencintai perdamaian; Menghindari pernyataan kebencian dan konflik di dunia maya; dan Mendukung produk lokal dan kebudayaan di platform digital. Dengan cara ini, semangat Sumpah Pemuda tetap berhubungan dengan upaya menciptakan nasionalisme digital sebuah bentuk baru dari kecintaan tanah air di era ke-21. Mengambil Inspirasi dari Perjuangan Tokoh Pemuda 1928 Para pelajar dapat mengambil pelajaran dari tokoh-tokoh Sumpah Pemuda seperti: Soegondo Djojopoespito, pemimpin Kongres Pemuda II yang berani dan berwawasan; Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya; dan Mohammad Yamin, sosok yang mengusulkan ide “satu bangsa dan satu bahasa”. Meneladani semangat perjuangan mereka berarti siap untuk berpendapat, bekerja keras, dan memberikan sumbangsih bagi bangsa melalui prestasi di bidang akademik maupun sosial. Baca Juga : Sejarah Sumpah Pemuda: Pergerakan, Kongres, Simbol, Makna, dan Dampak untuk Bangsa Indonesia Membangun Kepemimpinan dan Kerja Sama Nilai Sumpah Pemuda juga bisa diwujudkan dalam berbagai aktivitas: Organisasi siswa (OSIS); Pramuka; Palang Merah Remaja; dan Kegiatan sosial seperti bakti lingkungan dan bantuan kemanusiaan. Melalui aktivitas tersebut, pelajar dapat belajar untuk: Bekerja sama demi mencapai tujuan bersama; Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi; dan Menjadi pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab. (ARD) Referensi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Modul Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Jakarta: Kemendikbudristek, 2022. Dewantara, Ki Hajar. Pendidikan Nasional dan Kebudayaan. Yogyakarta: Taman Siswa, 1977. Notosusanto, Nugroho. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai Pustaka, 2011. Sardiman A.M. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Rajawali Press, 2018. Supardan, Dadang. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta, 2016.

Bupati Kabupaten Jayawijaya dari masa ke masa

Selama hampir lebih dari 5 dekade bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi daerah birokrasi di bawah Pemerintahan Republik Indonesia. Kabupaten Jayawijaya telah dipimpin dari masa sebelum peradaban dan sampai di masa modern oleh putra terbaik bangsa. Berikut adalah profil Bupati Kabupaten Jayawijaya dari masa ke masa Muhammad Harahap — 1965–1968. Muhammad Harahap adalah bupati pertama Kabupaten Jayawijaya  semenjak dimekarkan menjadi Kabupaten. Beliau dapat disebut perintis kabupaten Jayawijaya yang berdarah Batak. Tidak banyak informasi yang dapat ditemukan mengenai beliau atau masa kepemimpinannya Baca Juga : Profil dan Biografi Atenius Murip, Bupati Jayawijaya Periode 2024 - 2029 Clemens Kiriwaib — 1969–1971. Clemens Kiriwaib adalah Bupati ke-dua di Kabupaten Jayawijaya. Beliau berasal dari Boven Digoel. Puncak kiprah nasionalnya terjadi saat ia menjadi Ketua Dewan Musyawarah Pepera Kabupaten Jayawijaya pada 16 Juli 1969. Dalam peristiwa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tersebut, ia memimpin delegasi musyawarah yang secara resmi menyatakan bahwa wilayah Irian Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Pernyataan ini menjadi bagian dari proses historis yang mengukuhkan kedaulatan Indonesia atas Papua di mata dunia internasional. Meskipun masa jabatanya sebagai Bupati Kabupaten Jayawijaya,namun beliau telah memberikan dampak yang besar bagi perubahan di kabupaten Jayawijaya pada waktu itu, Andreas Karma — 1971–1978. Andreas Karma merupakan Bupati ke –tiga Kabupaten Jayawijaya yang menjabat dari tahun 1971-1978 yang menjadikannya menjabat selama dua periode. Beliau termasuk birokrat orang Asli Papua (OAP) yang dipercaya oleh Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki keadaan Irian Jaya (sekarang Papua). Sebelum diangkat menjadi Bupati Jayawijaya, pada tahun 60-an beliau juga pernah menjabat sebagai Camat Bokondini,sebuah distrik di wilayah pegunungan jayawijaya yang sekarang telah menjadi bagian dari Kabupaten Mamberamo Tengah. Albert Dien — 1978–13 April 1989.   Albert Dien atau yang sering dikenal dengan julukan “Bapak Pembangunan Jayawijaya” merupakan Bupati Ke-lima di Kabupaten Jayawijaya yang menjabat dari tahun 1978-1989. Beliau berasal dari Sulawesi Utara. Awal mula karir dimulai dari Perwira TNI Angkatan Darat dan Komandan Kodim Jayawijaya. Beliau berperan penting dalam membuka keterisolasian wilayah Pegunungan Tengah Papua (Sekarang Papua Pegunungan) dengan membangun jalan,jembatan,infrastruktur lainnya guna meningkatkan akses public dan kesejahteraan masyarakat. Albert Dien Wafat pada 14 Oktober 2007 di Jayapura pada usia 72 Tahun. Warisannya sebagai pemimpin berdedikasi tinggi tetap dikenang oleh masyarakat Papua Pegunungan,khususnya Jayawijaya. Jos Buce Wenas — 13 April 1989–24 Februari 1998. Jos Buce Wenas atau yang sering dikenal J.B Wenas adalah bupati ke-enam Kabupaten Jayawijaya. Beliau berasal daro Tomohon,Sulawesi utara dan menjabat dari tahun 1989-1998. Karir beliau berawal dari AKABRI Darat pada 1968 dan kemudian berkaris di TNI hingga menjadi Brigjen (Purn.). Beliau dikenal karena membangun Museum Pilamo dan Pusat Pendidikan Silimo Pemuda,serta memajukan budidaya kopi Arabika di Jayawijaya. Sebagai penghormatan atas jasa-jasa beliau selama di Lembah Baliem, masyarakat setempat memberikat penghargaan dengan memberi nama salah satu jalan umu di wamena dengan nama beliau,JB Wenas (Jalan dari Pasar Jibama sampai di lapangan terbang). Warisannya tetap hidup dan dikenang hingga hari ini David Agus Hubi (1998-2003) Davif Agus Huby merupakan Bupati Ke-tujuh Kabupaten Jayawijaya yang menjabat dari tahun 1998-2003. Beliau adalah Bupati pertama yang merupakan Anak asli lembah baliem dari suku Dani/hubula. Beliau melanjutkan program dari bupati sebelumnya dimana membangun kabupaten jayawijaya dalam pembangunan jalan dan jembatan serta sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayawijaya terutama pada masa itu dimana akses jalan masih belum terlalu memadai. Meskipun banyak tantangan dalam kepemimpinannya,nama David Agus Huby masih kerap terdengar dan tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Jayawijaya terutama generasi mudanya. John Wempi Wetipo — 18 Desember 2008 – 18 Desember 2013 John Wempi Wetipo adalah Bupati Ke-delapan Kabupaten Jayawijaya yang menjabat selama dua periode dari tahun 2008-2013. Beliau adalah anak asli lembah baliem dari suku dani dan merupakan Bupati termuda di Kabupaten Jayawijaya. Pada masa kepemimpinannya, beliau berfokus pada infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan di wilayah pegununganLanjutkan program “Wamena Bangkit”; dan meningkatkan PAD dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya. Baca Juga : Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan John Richard Banua (Rouw) — 18 Desember 2018 – 18 Desember 2023 John R Banua adalah Bupati Jayawijaya Ke-sembilan. Beliau sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati jayawijaya mendampingi John Wempi Wetipo selama dua periode masa jabatannya. Beliau berasal dari daerah Saireri di Serui.John R Banua atau sering dikenal dengan panggilan JRB, Selama menjabat sebagai bupati DI Kabupaten Jayawijaya, ada beberapa program yang sudah dicanangkan oleh beliau,diantaranya; Prioritas pemerataan imunisasi Polio di semua distrik Kabupaten Jayawijaya, termasuk distrik yang sangat sulit dijangkau. Pendorong pengembangan usaha ekonomi lokal, misalnya pengembangan usaha pembuatan bata di distrik wilayah pegunungan sebagai alternatif penghidupan masyarakat.Pelantikan pejabat eselon II & III di lingkungan Pemkab Jayawijaya dalam upaya memperkuat birokrasi pemerintahan daerah. Beliau juga merupakan Bupati dengan kekayaan cukup besar di daerah Papua Pegunungan. Atenius (Athenius) Murip, S.H., M.H. — Dilantik 20 Februari 2025 – sekarang Athenius Murib atau Bupati saat ini merupakan Bupati Ke sepuluh di Kabupaten Jayawijaya. Beliau dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin setelah memenangkan pemilihan legislative tahun 2024. Masa Jabatan sampai tahun 2030. Beliau merupakan anak asli daerah Lembah Baliem yang berasal dari suku Dani. Beliau memulai karirnya sebagai seorang perwira TNI yang berasal dari kecabangan Korps Penerbang dan merupakan putra asli Papua Pegunungan pertama yang menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Jayawijaya. Sebagai aparat keamanan negara,beliau telah meraih berbagi penghargaan. Tidak hanya itu, beliaupun ikut berkontribusi dalam menegakkan keamanan dan kedamaian di kota Wamena.Hal ini membuatnya mendapatkan simpati yang sangat baik dari masyarakat Lembah Baliem. Selain itu,beliau juga memiliki kemahiran dalam bidang Tarik suara (menyanyi). Dalam kepempinannya mereke,sebagai manusia tentu tidak terlepas dari segala macam kekurangan dan kesalahan. Namun. Tidak dapat dipungkiri bahwa karena beliau-beliau inilah Kabupaten Jayawijaya bisa menjadi Kabupaten yang maju dan modern. Berawal dari dunia yang tertutup dan terisolasi dari dunia luar hingga sekarang jayawijaya bisa bersaing dengan kabupaten-kabupaten lain di skala nasional. Apalagi dengan gelar baru sebagai Kabupaten Induk di Papua Pegunungan yang telah melahirkan delapan kabupaten lain. Semua ini tidak terlepas dari visi,misi,gagasan dan kerja keras dari para pemimpin-pemimpin di Kabupaten Jayawijaya. Liat biografi selengkapnya disini Profil dan Biografi Atenius Murip, Bupati Jayawijaya Periode 2024 - 2029 Referensi: Lintas Papua Lintas Papua Pegunungan Info Wamena

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA: DEMOKRASI YANG KUAT DAN STABIL

Sistem pemerintahan adalah cara atau mekanisme suatu negara dalam menjalankan kekuasaan, mengatur lembaga-lembaga negara, serta mengelola kehidupan rakyatnya. Sistem ini menjadi pondasi penting dalam menjaga stabilitas politik, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Pengertian Sistem Pemerintahan Secara umum, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai struktur dan mekanisme pelaksanaan kekuasaan negara yang mencakup proses pengambilan keputusan, pembagian wewenang, serta hubungan antar lembaga negara. Melalui sistem ini, negara dapat menjalankan fungsi pemerintahan dengan teratur dan terkendali. Sistem pemerintahan memiliki tiga unsur utama: Struktur pemerintahan  meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Proses pengambilan keputusan cara penetapan kebijakan dan peraturan negara. Hubungan antar lembaga  keseimbangan dan koordinasi antar cabang kekuasaan. Tujuan utama sistem pemerintahan adalah menjalankan kekuasaan secara efektif, melindungi hak warga negara, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga keamanan nasional. Baca Juga : Mengenal Sistem Pemerintahan Presidensial Secara Lengkap Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia Berbagai negara di dunia menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda, tergantung sejarah, budaya politik, dan konstitusinya. Berikut tiga sistem utama yang paling dikenal: 1. Sistem Presidensial Dalam sistem presidensial, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu. Ciri-ciri sistem presidensial: Presiden memimpin kabinet dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah dengan jelas. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kecuali melalui mekanisme hukum (impeachment). Contoh negara: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina. 2. Sistem Parlementer Dalam sistem parlementer, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh perdana menteri yang dipilih oleh parlemen. Kepala negara (raja atau presiden) hanya berperan simbolis. Ciri-ciri sistem parlementer: Perdana menteri berasal dari partai politik mayoritas di parlemen. Pemerintah dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Hubungan eksekutif dan legislatif bersifat sangat erat. Contoh negara: Inggris, Jepang, Kanada. 3. Sistem Semi-Presidensial Sistem ini merupakan kombinasi antara presidensial dan parlementer. Presiden memiliki kekuasaan penting, tetapi pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri. Contoh negara: Perancis, Rusia, Mesir. Sistem Pemerintahan di Indonesia Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Dalam sistem ini, Presiden Republik Indonesia berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Struktur Pemerintahan Indonesia Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para menteri kabinet. Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berfungsi membuat undang-undang serta mengawasi pemerintah. Yudikatif: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), bertugas menegakkan hukum dan menjaga konstitusi. Prinsip Checks and Balances Sistem pemerintahan Indonesia menerapkan prinsip checks and balances, yaitu pengawasan timbal balik antar lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap presiden, sementara presiden tidak dapat membubarkan DPR. Pemilihan Umum dan Otonomi Daerah Setiap lima tahun, Indonesia mengadakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah. Selain itu, diterapkan sistem otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri sesuai kebutuhan masyarakat setempat. (Evayanti)  

Roscoe Pound Pencetus Aliran Hukum Sosialis Diantara Keadilan dan Kebutuhan Masyarakat

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat bahwa dalam sejarah kemajuan ilmu hukum modern, sosok Roscoe Pound memiliki peranan penting sebagai pencetus gagasan “Sociological Jurisprudence” atau Aliran Hukum Sosiologis. Berbeda dengan pemikir sebelumnya seperti John Austin yang melihat hukum sebagai instruksi dari penguasa serta Hans Kelsen yang mendeskripsikan hukum sebagai sistem norma dalam arti yang murni, Roscoe Pound menekankan pentingnya hukum untuk beradaptasi dan berkembang seiring dengan masyarakat. Roscoe Pound merombak cara pandang terhadap hukum dari yang statis menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama. “Hukum harus stabil, tetapi ia tidak bisa diam”. Ucap Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (1922). Baca Juga : R.A. Kartini: Perempuan Hebat Pembawa Perubahan Riwayat Singkat Roscoe Pound Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum serta mantan dekan di Harvard Law School, yang terletak di Amerika Serikat. Latar belakang Pendidikan Roscoe Pound di bidang botani dan hukum memberikannya perspektif yang unik mengenai hukum di mana hukum, layaknya makhluk hidup, mengalami evolusi sejalan dengan perubahan sosial di sekitarnya. Roscoe Pound menolak pandangan positivisme hukum yang hanya menganggap hukum sebagai aturan tertulis tanpa mempertimbangkan implikasi sosialnya. Sebaliknya, Roscoe Pound memperkenalkan sebuah pendekatan yang menghubungkan hukum dengan sosiologi, sehingga hukum dapat berfungsi lebih efektif untuk masyarakat. Konsep Utama Roscoe Pound: Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Salah satu sumbangan paling penting dari Roscoe Pound adalah gagasan “Hukum sebagai alat rekayasa sosial” yang menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial. Dengan menggunakan hukum, negara dapat mengarahkan transformasi sosial secara teratur dan tanpa kekerasan melalui aturan yang logis dan berkeadilan. Menurut Roscoe Pound, terdapat tiga peran utama hukum dalam masyarakat: Menjaga ketertiban (order); Mewujudkan keadilan (justice); dan Menyeimbangkan kepentingan (balancing of interests). Roscoe Pound membagi kepentingan tersebut menjadi tiga kategori besar: Kepentingan individu (private interests); Kepentingan publik (public interests); dan Kepentingan sosial (social interests). Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menjaga keseimbangan di antara ketiganya tanpa memunculkan ketidakadilan sosial. Hukum Sosiologis Roscoe Pound: Menggabungkan Hukum dan Realitas Aliran hukum sosiologis yang dipopulerkan oleh Roscoe Pound merupakan respons terhadap kekakuan aliran hukum positif. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidak dapat diinterpretasikan hanya melalui teks undang-undang, melainkan harus ditinjau berdasarkan fungsi sosialnya dalam masyarakat. “Hukum seharusnya dinilai dari hasilnya dalam kehidupan sosial”. Ucap Roscoe Pound, Interpretations of Legal History (1923). Dalam konteks ini, hukum melaksanakan peran tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk mengubah perilaku sosial ke arah yang lebih adil dan teratur. Pemikiran Roscoe Pound memberikan fondasi bagi munculnya pendekatan hukum progresif yang selanjutnya dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Satjipto Rahardjo di Indonesia. Perbandingan Roscoe Pound dengan Tokoh-Tokoh Aliran Hukum Lain John Austin, Positivisme Analitis Hukum = Perintah penguasa Hans Kelsen, Hukum Murni Hukum = Sistem norma tanpa unsur sosial Rudolf von Jhering, Utilitarianisme Sosial Hukum = Melindungi kepentingan masyarakat Roscoe Pound, Sosiologi Hukum = Hukum sebagai alat rekayasa sosial Roscoe Pound terletak pada titik pertemuan antara norma dan empirisme menghubungkan hukum sebagai suatu sistem nilai dan sebagai sarana untuk kebijakan sosial. Pengaruh Pemikiran Roscoe Pound di Indonesia Gagasan yang dibawa oleh Roscoe Pound memiliki dampak signifikan terhadap kemajuan ilmu hukum kontemporer di Indonesia khususnya terkait dengan ide hukum progresif. Tokoh seperti Prof. Satjipto Rahardjo mengadopsi pandangan Roscoe Pound dengan menekankan bahwa hukum seharusnya tidak terperangkap dalam teks tetapi harus pro terhadap masyarakat dan keadilan sosial. Hal ini juga terlihat pada pendekatan hukum pembangunan yang diterapkan di era Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang mengartikan hukum sebagai “alat untuk merubah masyarakat” frasa ini sejalan dengan ide hukum sebagai instrumen rekayasa sosial. “Hukum harus mampu menuntun arah perubahan masyarakat ke arah yang lebih adil dan beradab”. Ucap Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional (1976). Baca Juga : Sir Henry Sumner Maine Pelopor Aliran Hukum Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Sejarah Peradaban Kritik terhadap Pemikiran Roscoe Pound Walaupun banyak yang mengapresiasi, ide-ide Roscoe Pound juga mendapatkan kritik. Beberapa pakar berpendapat bahwa konsep “rekayasa sosial” berpotensi memberi kekuasaan yang berlebihan bagi pemerintah dalam mengatur masyarakat, yang bisa berujung pada pengawasan sosial yang berlebihan. Di samping itu, pendekatan sosiologis yang dianggap terlalu fleksibel bisa menyebabkan hilangnya kepastian hukum sebab hukum dapat bertransformasi mengikuti tekanan sosial. Namun, Roscoe Pound menegaskan bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang bisa beradaptasi tanpa kehilangan prinsip keadilan yang mendasar. (Gholib) Referensi: Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922. Pound, Roscoe. Interpretations of Legal History. Harvard University Press, 1923. Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1983. Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 1976.

Makna dan Proses Rapat Paripurna dalam Sistem Pemerintahan

Wamena - Halo Sobat Pemilih, tahukah kalian apa itu rapat paripurna? Dalam dunia pemerintahan dan lembaga legislatif, rapat paripurna merupakan forum tertinggi tempat anggota dewan berkumpul untuk mengambil keputusan penting secara bersama-sama. Rapat ini menjadi wadah musyawarah yang melibatkan seluruh anggota untuk menyetujui rancangan undang-undang, kebijakan, maupun laporan kinerja lembaga. Istilah “paripurna” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “sempurna” atau “lengkap”, sehingga rapat ini mencerminkan keterlibatan penuh seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD, rapat paripurna menandakan puncak dari setiap tahapan pembahasan sebelum kebijakan resmi disahkan dan diberlakukan. Rapat Paripurna Rapat paripurna adalah sidang resmi tertinggi dalam lembaga legislatif yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Fungsinya untuk membahas dan memutuskan kebijakan, peraturan, atau rancangan undang-undang yang telah dibahas di tingkat komisi atau panitia khusus. Dalam rapat ini, setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, mengajukan pendapat, serta memberikan suara terhadap keputusan yang akan diambil. Rapat paripurna menjadi simbol transparansi, keterbukaan, dan partisipasi kolektif dalam sistem demokrasi. Baca Juga : Makna dan Proses Rapat Pleno: Dasar Pengambilan Keputusan Resmi Etimologi dan Dasar Hukum Secara etimologis, kata “paripurna” berasal dari bahasa Sanskerta pari (seluruh) dan purna (penuh), yang berarti “sepenuhnya lengkap”. Istilah ini menggambarkan kehadiran penuh semua anggota dalam satu forum resmi. Dalam konteks hukum, pelaksanaan rapat paripurna diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rapat paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang wajib dihadiri minimal separuh dari total anggota, dengan hasil keputusan ditetapkan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Tujuan dan Fungsi Rapat Paripurna Rapat paripurna memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya: Menetapkan keputusan akhir terhadap rancangan undang-undang atau kebijakan. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban lembaga legislatif kepada publik. Menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat. Mengukuhkan hasil pembahasan dari komisi dan badan legislasi. Selain itu, rapat paripurna juga berfungsi sebagai sarana evaluasi, di mana hasil kerja setiap komisi dapat dipresentasikan dan dikritisi secara terbuka untuk peningkatan kualitas kebijakan. Tahapan Pelaksanaan Rapat Paripurna Rapat paripurna biasanya melalui beberapa tahapan berikut: Pembukaan oleh pimpinan dewan. Pembacaan agenda dan tata tertib rapat. Penyampaian laporan hasil pembahasan dari komisi. Penyampaian pandangan umum fraksi. Tanggapan pemerintah (jika terkait RUU). Musyawarah dan pengambilan keputusan. Penutupan rapat oleh pimpinan. Setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan sering kali disiarkan publik agar masyarakat dapat mengikuti prosesnya. Baca Juga : Mengenal Tiga Sistem Pemerintahan di Dunia Secara Lengkap Pentingnya Rapat Paripurna dalam Demokrasi Rapat paripurna menjadi simbol nyata dari prinsip kedaulatan rakyat karena seluruh kebijakan publik yang akan berlaku harus mendapat persetujuan dari perwakilan rakyat. Melalui forum ini, rakyat diwakili oleh para legislator dalam menentukan arah pembangunan dan hukum negara. Dengan demikian, rapat paripurna bukan hanya formalitas, tetapi juga wujud nyata transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan demokratis.(Ar) Referensi: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kementerian Sekretariat Negara RI – Penjelasan Mekanisme Rapat Paripurna DPR. DPR RI – Tata Tertib Rapat Paripurna Tahun 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – Arti kata “paripurna”. BPHN Kemenkumham – Dasar Hukum dan Prosedur Persidangan Paripurna.  

Makna dan Proses Rapat Pleno: Dasar Pengambilan Keputusan Resmi

Wamena – Halo Sobat Pemilih! Tahukah kalian apa itu Rapat Pleno? Dalam dunia kelembagaan, khususnya di instansi pemerintah seperti KPU Kabupaten Jayawijaya, rapat pleno menjadi tahap penting dalam setiap pengambilan keputusan resmi. Melalui forum ini, seluruh anggota komisioner atau pejabat terkait berkumpul untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan hasil kegiatan secara kolektif. Misalnya, penetapan daftar pemilih tetap, hasil rekapitulasi suara, hingga kebijakan administratif lainnya semua diputuskan melalui rapat pleno. Proses ini memastikan bahwa setiap keputusan tidak bersifat sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, memahami makna dan mekanisme rapat pleno sangat penting, terutama bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses demokrasi secara lebih terbuka dan partisipatif. Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III 2025, KPU Jayawijaya Libatkan Stakeholder untuk Pemutakhiran Data Pemilih Rapat Pleno adalah Forum Tertinggi dalam Pengambilan Keputusan Secara etimologis, kata pleno berasal dari bahasa Latin plenus yang berarti penuh atau lengkap. Dalam konteks kelembagaan, rapat pleno berarti rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota suatu organisasi atau lembaga untuk membahas dan menetapkan keputusan penting secara kolektif. Di KPU Kabupaten Jayawijaya, rapat pleno memiliki fungsi utama sebagai forum sah dalam menetapkan keputusan strategis, seperti: Penetapan tahapan dan jadwal pemilu; Penetapan daftar pemilih tetap (DPT); Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten; Pengesahan berita acara resmi KPU. Rapat pleno juga menjamin akuntabilitas publik, karena seluruh hasil keputusan dicatat dalam berita acara, disahkan bersama, dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Tujuan dan Prinsip Rapat Pleno Tujuan utama rapat pleno adalah: Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Menjaga prinsip kolektif kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama, bukan oleh satu individu. Menetapkan hasil akhir yang sah dan mengikat bagi seluruh pihak terkait. Di KPU, setiap rapat pleno berjalan dengan pedoman peraturan yang ketat agar hasilnya sah menurut hukum dan administratif. Hasil pleno sering menjadi dasar bagi pengumuman publik, seperti hasil rekapitulasi suara atau penetapan calon terpilih. Prosedur Umum Pelaksanaan Rapat Pleno Rapat pleno biasanya diawali dengan undangan resmi kepada seluruh anggota. Selanjutnya dilakukan pembahasan agenda, penyampaian laporan, dan proses diskusi. Setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan melalui musyawarah atau voting bila tidak ada kesepakatan bulat. Semua hasil dicatat dalam berita acara rapat pleno dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Rapat Pleno di KPU Jayawijaya: Wujud Demokrasi yang Transparan Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU Kabupaten Jayawijaya selalu mendasarkan setiap kebijakan dan keputusan penting melalui rapat pleno. Hal ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan transparansi publik. Mulai dari penetapan TPS, daftar pemilih, logistik, hingga rekapitulasi hasil pemilu semuanya harus dibahas dan disahkan dalam forum pleno. Dengan begitu, masyarakat dapat yakin bahwa setiap keputusan KPU diambil secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Ar) Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua Referensi Resmi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Portal Resmi Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id). Badan Pengawas Pemilu (https://www.bawaslu.go.id).