Apa itu SIKUM? Aplikasi Inovasi Digital KPU dalam Penanganan Permasalahan Hukum Pemilu
Wamena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Permasalahan Hukum (SIKUM) sebuah platform digital yang dirancang untuk mengelola, memantau, dan menindaklanjuti seluruh permasalahan hukum yang muncul dalam proses pemilu. Aplikasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang transparan, akuntabel, dan efisien. Melalui SIKUM, seluruh jajaran KPU baik pusat maupun daerah dapat melaporkan, mendokumentasikan, dan menyelesaikan sengketa hukum secara terintegrasi.
Baca Juga : SIKUM KPU: Solusi Digital untuk Dokumentasi Permasalahan Hukum yang Cepat
Apa Itu Aplikasi SIKUM?
Sistem Informasi Permasalahan Hukum (SIKUM) adalah aplikasi berbasis digital yang dikembangkan oleh KPU untuk mengelola dan mendokumentasikan permasalahan hukum yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Melalui platform ini, KPU dapat:
- Mengidentifikasi jenis dan sumber permasalahan hukum;
- Menyusun laporan hukum secara sistematis;
- Mengkoordinasikan tindak lanjut antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- Memantau penyelesaian kasus hukum secara real time.
Dengan demikian, SIKUM berfungsi sebagai “bank data hukum” internal KPU yang mendukung efisiensi dan konsistensi dalam pengambilan keputusan hukum.
Tujuan dan Manfaat SIKUM KPU
Kehadiran SIKUM KPU bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan juga bagian dari reformasi tata kelola kelembagaan KPU. Tujuan utama sistem ini antara lain:
- Transparansi hukum pemilu: setiap permasalahan hukum tercatat secara terbuka dan terdokumentasi.
- Efisiensi koordinasi: memudahkan komunikasi antara KPU pusat dan daerah dalam menangani perkara hukum.
- Akurasi data hukum: menyajikan data valid untuk bahan analisis dan evaluasi penyelenggaraan pemilu.
- Integrasi digital: mendukung visi KPU menuju “Smart Institution for Smart Election.”
Manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh Biro Hukum KPU, divisi teknis pemilu, serta masyarakat, karena hasil tindak lanjut hukum dapat dipantau dengan lebih cepat dan akurat.
Fitur Unggulan dalam SIKUM KPU
Beberapa fitur utama yang tersedia di aplikasi SIKUM antara lain:
- Dashboard Hukum: menampilkan statistik permasalahan hukum secara nasional.
- Pelaporan Online: memungkinkan pengunggahan dokumen hukum dari seluruh daerah.
- Klasifikasi Kasus: mengelompokkan permasalahan berdasarkan kategori, seperti sengketa administrasi, etik, atau pidana pemilu.
- Riwayat Penanganan: merekam setiap tahap penyelesaian kasus hingga putusan akhir.
- Notifikasi dan Monitoring: memberi peringatan otomatis untuk tindak lanjut perkara yang belum selesai.
Peran SIKUM dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas
Melalui implementasi SIKUM, KPU berupaya meminimalkan tumpang tindih kasus hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa. Aplikasi ini memperkuat prinsip good governance dan rule of law dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, SIKUM juga menjadi alat strategis dalam membangun arsip hukum digital nasional, yang kelak dapat diakses untuk riset, audit, dan pembelajaran kelembagaan. Dengan begitu, kehadiran SIKUM memperkuat reputasi KPU sebagai institusi independen, profesional, dan transparan dalam menjalankan mandat konstitusional.
Baca Juga : Transparansi Hukum di Era Serba Digital: JDIH Jadi Pilar Utama Akses Informasi Publik
Transformasi Digital dalam Lembaga KPU
SIKUM KPU melengkapi berbagai inovasi digital lain seperti:
- JDIH KPU (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), yang menyajikan regulasi kepemiluan secara daring.
- SIDALIH (Sistem Data Pemilih), untuk pengelolaan data pemilih nasional.
- SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik), yang mendigitalisasi hasil penghitungan suara.
Dengan sinergi berbagai sistem ini, KPU membangun ekosistem digital kepemiluan yang lebih efektif, terukur, dan mudah diawasi publik.
(Gholib)