
SIKUM KPU: Solusi Digital untuk Dokumentasi Permasalahan Hukum yang Cepat
Di era digitalisasi pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berinovasi memperkuat sistem kerja berbasis teknologi melalui peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM), sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola, memantau, dan melaporkan perkara hukum di lingkungan KPU secara efisien dan terintegrasi.
Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM) KPU
Berdasarkan data dari KPU RI, SIKUM dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi dan dokumentasi perkara hukum yang dihadapi KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Platform ini memungkinkan pencatatan berbagai jenis kasus, mulai dari sengketa dalam pemilu, perdata, hingga masalah administrasi negara, dan juga menyediakan sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah diakses.
Dengan adanya SIKUM, setiap satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten dapat melaporkan perkara hukum yang terjadi di daerahnya dengan cepat dan terekam dengan baik. Informasi yang diterima akan segera terhubung ke unit hukum Sekretariat Jenderal KPU pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi. Sistem ini juga memberikan kesempatan bagi pimpinan untuk memantau perkembangan kasus secara real-time, sehingga penanganan perkara hukum menjadi lebih terstruktur.
Lebih dari itu, SIKUM berfungsi sebagai arsip digital untuk dokumen hukum KPU, menyimpan semua dokumen pendukung, kronologi kasus, hingga hasil keputusan. Dengan cara ini, SIKUM menjadi bagian dari transformasi digital KPU yang sejalan dengan pengelolaan informasi hukum lainnya seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Pelaksanaan SIKUM KPU Kabupaten Jayawijaya, menggambarkan komitmen lembaga ini untuk menguatkan prinsip akuntabilitas, dan efektivitas dalam menangani setiap perkara hukum. Melalui inovasi digital ini, KPU berharap dapat menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang adil.