Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Jumlah Saksi di TPS : Aturan, Batasan, dan Penjelasan Resminya

Wamena- Halo Sobat Demokrasi! Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin pasti sobat demokrasi pernah melihat atau bertemu dengan saksi di Tempat Pemungutan Suara bukan? Pasti saksi di TPS itu mewakili setiap partai yang ikut berkontestan pada pesta demokrasi kemarin. Pernah kah sobat demokrasi bertanya? kira-kira berapa sih Jumlah saksi di TPS itu? Yuk mari kita lihat bersama!

Baca Juga : Tugas KPPS 1 sampai 7: Panduan Lengkap untuk Pemilu

Apa itu saksi di TPS ?

Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari peserta pemilu untuk menyaksikan dan memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas pemilu.

Lalu, siapa yang berhak menunjuk saksi?

Pihak yang berhak menunjuk saksi di TPS adalah Peserta Pemilu, yaitu:

  • Partai politik yang mencalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, melalui tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya.
  • Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelum melakukan pemungutan suara di TPS, saksi-saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berhak.

Aturan Resmi KPU mengenai jumlah saksi di TPS

KPU mengatur aturan mengenai saksi TPS dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Salah satunya yaitu PKPU yang berlaku, seperti PKPU No.3 Tahun 2019.

Jumlah saksi maksimal yang diizinkan

Setiap Peserta Pemilu, yaitu:

  1. Setiap Partai Politik Peserta Pemilu (Untuk Pileg)
  2. Setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
  3. Setiap Calon Anggota DPD

Berhak menunjuk paling banyak 2 (dua) orang saksi untuk setiap TPS.

Walaupun setiap peserta pemilu dapat menunjuk maksimal dua orang saksi per TPS, namun KPU menetapkan bahwa hanya 1 (satu) orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu.

Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu

Mengapa jumlah Saksi di TPS di batasi?

Pembatasan jumlah saksi di TPS dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Keterbatasan Ruang dan Kapasitas TPS menjadi salah satu pertimbangan dan alasan mengapa jumlah saksi di TPS dibatasi. Lokasi TPS di wilayah padat penduduk kadang memiliki area yang terbatas. Sehingga jika TPS tersebut dihadiri terlalu banyak orang termasuk KPPS, Pengawas TPS, Pemilih dan saksi dapat menyebabkan TPS menjadi penuh sesak, mengganggu mobilitas dan mungkin saja dapat terjadi kericuhan.

Jumlah saksi yang terlalu banyak pula dapat berpotensi mengganggu konsentrasi KPPS dan memperlambat tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. KPU ingin memastikan proses ini berjalan dengan efisien dan tertib.

Pembatasan jumlah saksi pula diharapkan akan menjamin setiap peserta mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengutus perwakilannya tanpa harus mengkhawatirkan kapasitas fisik dari TPS.

Nah sobat demokrasi, sudah mengertikan mengenai berapa jumlah saksi di TPS, apa itu saksi di TPS dan mengapa jumlah saksi di TPS di batasi kan? semoga penjelasan ini dapat membantu pemahaman sobat demokrasi lebih dalam lagi mengenai pesta demokrasi yang setiap 5 tahun sekali kita lakukan. (CHCW)

Referensi:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali