Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Teori Kedaulatan Hukum Menjadi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Wamena, Dalam perjalanan panjang sejarah politik dan kenegaraan, muncul berbagai teori tentang sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Salah satu teori yang menjadi tonggak penting dalam peradaban modern adalah Teori Kedaulatan Hukum (The Theory of Legal Sovereignty). Teori ini menegaskan bahwa hukumlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, bukan individu, raja maupun kelompok rakyat tertentu. Teori ini menjadi dasar lahirnya konsep “negara hukum” (rechtsstaat) dan “rule of law” yang menempatkan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Asal-usul Teori Kedaulatan Hukum Teori ini berkembang pada abad ke-19, dipelopori oleh Immanuel Kant, Hans Kelsen, dan A.V. Dicey, yang menolak pandangan bahwa kekuasaan politik atau kehendak raja dapat berdiri di atas hukum. Menurut mereka, negara harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Tokoh yang sangat berpengaruh dalam membangun dasar teori ini adalah Hans Kelsen (1881–1973) melalui karyanya yang monumental “Reine Rechtslehre” (Pure Theory of Law) atau “Teori Hukum Murni”. Kelsen menyatakan bahwa hukum harus berdiri secara independen dari politik, moral, dan kekuasaan, sehingga menghasilkan sistem hukum yang murni, rasional, dan hierarkis. Baca Juga : Teori Kedaulatan Rakyat yang Melahirkan Demokrasi Modern Prinsip-Prinsip Utama Teori Kedaulatan Hukum Hukum sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Semua tindakan pemerintah dan rakyat harus berlandaskan hukum. Supremasi hukum di atas kekuasaan. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk penguasa negara. Kesetaraan di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Hukum sebagai sistem yang rasional dan hierarkis. Setiap norma hukum memperoleh kekuatan mengikat dari norma yang lebih tinggi, hingga mencapai norma dasar (grundnorm). Konsep Kedaulatan Hukum Menurut Hans Kelsen Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sistem norma yang tersusun secara bertingkat (stufenbau theory). Pada puncaknya terdapat grundnorm atau norma dasar, yang menjadi sumber legitimasi bagi semua norma di bawahnya. Kelsen menegaskan bahwa: “Kedaulatan tidak berada pada individu atau lembaga, tetapi pada sistem norma hukum itu sendiri.” Dengan demikian, negara bukanlah entitas yang berdaulat, melainkan organ yang menjalankan kedaulatan hukum. Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum yang sah, sehingga tercipta keteraturan dan legitimasi dalam penyelenggaraan kekuasaan. Pemikiran A.V. Dicey tentang Rule of Law Tokoh lain yang memperkuat teori ini adalah Albert Venn Dicey (1835–1922) dari Inggris. Dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885), Dicey memperkenalkan konsep Rule of Law yang terdiri dari tiga prinsip utama: Supremasi hukum atas kekuasaan. Tidak ada individu yang berada di atas hukum. Persamaan di hadapan hukum. Semua orang tunduk pada hukum yang sama dan peradilan yang sama. Hukum sebagai pelindung hak-hak dasar manusia. Hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi kebebasan warga negara. Konsep Dicey ini kemudian menjadi dasar bagi sistem hukum di berbagai negara demokratis di dunia. Implementasi Teori Kedaulatan Hukum dalam Konstitusi Indonesia Indonesia secara tegas menganut Teori Kedaulatan Hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, semua penyelenggara negara, termasuk Presiden, DPR, dan lembaga peradilan, harus tunduk dan taat pada hukum. Prinsip ini diwujudkan melalui: Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review). Prinsip check and balance antar lembaga negara untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Keterkaitan antara Kedaulatan Hukum dan Demokrasi Dalam praktiknya, Teori Kedaulatan Hukum tidak bisa dipisahkan dari prinsip demokrasi konstitusional. Demokrasi memberi kekuasaan kepada rakyat sementara hukum mengatur agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kekuasaan negara. Negara demokratis yang sehat adalah negara di mana rakyat berdaulat melalui hukum, bukan melalui kehendak politik semata. Baca Juga : Teori Kedaulatan Tuhan dalam Sejarah Politik dan Hukum Relevansi Teori Kedaulatan Hukum di Era Modern Di tengah tantangan global seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan ketidakpastian hukum, teori ini tetap relevan. Supremasi hukum menjadi pondasi bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam konteks digital dan globalisasi, kedaulatan hukum juga meluas ke ranah siber dan internasional, di mana hukum internasional dan hukum nasional harus saling mendukung untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara. Kritik terhadap Teori Kedaulatan Hukum Meski ideal, teori ini juga menuai kritik. Sebagian ahli berpendapat bahwa hukum tidak selalu netral, karena pembuat hukum adalah manusia yang memiliki kepentingan politik.Aliran Realisme Hukum,  seperti yang dikemukakan oleh Jerome Frank dan Karl N. Llewellyn, menilai bahwa hukum harus dipahami sebagai praktik sosial, bukan hanya kumpulan norma tertulis. Namun demikian, Teori Kedaulatan Hukum tetap menjadi fondasi utama negara hukum modern, karena ia menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang sah tanpa dasar hukum. (Gholib) Referensi: Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967. Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1885. Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals. Cambridge University Press, 1991. Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart & Winston, 1973.

Teori Kedaulatan Negara Sebagai Pemegang Kekuasaan Mutlak

Wamena, Dalam perjalanan sejarah pemikiran politik dan hukum, Teori Kedaulatan Negara muncul sebagai salah satu konsep paling berpengaruh dalam membentuk struktur pemerintahan modern. Teori ini menegaskan bahwa negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi, dan segala bentuk kekuasaan lainnya baik raja, rakyat, maupun lembaga agama berasal dari serta tunduk pada negara.Teori ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum publik dan konsep negara modern (nation-state) yang menekankan prinsip kesatuan, supremasi hukum, dan stabilitas kekuasaan. Asal-usul Teori Kedaulatan Negara Teori ini pertama kali dikembangkan pada abad ke-16 oleh filsuf dan ahli hukum Prancis Jean Bodin (1530–1596) melalui karyanya yang terkenal Les Six Livres de la République (Enam Buku tentang Republik) tahun 1576. Bodin mendefinisikan kedaulatan (souveraineté) sebagai: “Kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut dan permanen di dalam suatu negara.” Artinya, negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas untuk membuat, menegakkan, dan menafsirkan hukum dalam wilayahnya tanpa campur tangan pihak luar. Dalam pandangan Bodin, kedaulatan negara bersifat tunggal, mutlak, dan abadi. Baca Juga : Teori Kedaulatan Raja dalam Pemikiran Politik Klasik Prinsip-prinsip Utama Teori Kedaulatan Negara Negara sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Segala otoritas hukum dan politik berasal dari negara. Kedaulatan bersifat absolut dan tidak terbagi. Tidak ada lembaga lain yang memiliki kekuasaan setara dengan negara. Kedaulatan bersifat tetap dan berdaulat penuh. Meskipun pemerintahan berganti, kedaulatan negara tidak hilang. Negara berdiri di atas individu dan kelompok. Kepentingan negara menjadi prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi. Jean Bodin dan Fondasi Teori Kedaulatan Modern Bodin mengemukakan teorinya dalam konteks perang saudara di Prancis yang melibatkan konflik antara Katolik dan Protestan. Menurutnya, kekacauan sosial dan politik hanya bisa diakhiri jika ada satu kekuasaan tertinggi yang berwenang secara penuh yaitu negara. Bodin membedakan antara pemerintah (government) dan negara (state). Pemerintah bisa berubah seiring waktu, tetapi negara tetap abadi karena memiliki kedaulatan yang melekat. Gagasan ini menjadi dasar dari negara modern yang berdaulat secara hukum (legal sovereignty). Kontribusi Hegel terhadap Pemikiran Kedaulatan Negara Selain Jean Bodin, Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770–1831) juga berperan besar memperkuat teori ini. Dalam karyanya Philosophy of Right (1821), Hegel menyatakan bahwa: “Negara adalah perwujudan tertinggi dari kehendak moral dan rasional manusia.” Menurut Hegel, negara bukan hanya lembaga politik, tetapi juga manifestasi dari semangat etis (ethical spirit) masyarakat. Negara dianggap memiliki kehendak yang lebih tinggi (the general will) daripada kehendak individu, sehingga negara berhak menentukan arah kehidupan sosial dan moral rakyatnya. Implementasi Teori Kedaulatan Negara dalam Konteks Indonesia Dalam konteks Indonesia, prinsip kedaulatan negara tercermin dalam berbagai peraturan dan praktik kenegaraan, terutama dalam konsep negara hukum (rechtstaat) yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Meskipun UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, pelaksanaannya tetap dijalankan melalui lembaga-lembaga negara yang sah, seperti Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, negara menjadi wadah pelaksanaan kedaulatan rakyat secara legal dan terstruktur. Baca juga : Bentuk Negara Kesatuan yang Menyatukan Keragaman dalam Satu Kedaulatan Indonesia Dampak Teori Kedaulatan Negara terhadap Tata Dunia Modern Teori ini menjadi dasar bagi lahirnya negara bangsa (nation-state) di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18. Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui Perjanjian Westphalia tahun 1648, yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah dan urusannya sendiri tanpa intervensi dari negara lain. Dari sinilah muncul prinsip: Non-intervensi dalam hubungan internasional, Kesetaraan antarnegara berdaulat, Dan pengakuan terhadap batas wilayah hukum nasional. Kritik terhadap Teori Kedaulatan Negara Walau kuat secara teori, konsep ini tidak lepas dari kritik. Para pemikir liberal menilai bahwa penyerahan kekuasaan mutlak kepada negara berpotensi menimbulkan otoritarianisme. Dalam sejarah, teori ini kerap disalahgunakan untuk melegitimasi rezim totaliter, seperti pada masa fasisme di Italia dan Jerman. John Locke dan Jean-Jacques Rousseau menentang pandangan ini dengan mengajukan teori tandingan Teori Kedaulatan Rakyat yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, keseimbangan antara negara yang kuat dan hak-hak individu menjadi isu utama dalam sistem politik modern. Relevansi Teori Kedaulatan Negara di Era Globalisasi Di era modern, tantangan terhadap teori ini semakin kompleks. Munculnya organisasi internasional seperti PBB, WTO, dan Uni Eropa membuat konsep kedaulatan negara menjadi lebih fleksibel dan terbuka. Namun, di tengah globalisasi, negara tetap memegang peran sentral dalam melindungi warganya, mengatur hukum, dan menjaga identitas nasional. Dengan demikian, teori ini masih relevan sebagai dasar pemahaman kemandirian politik dan hukum nasional. (Gholib) Referensi: Bodin, Jean. Les Six Livres de la République. Paris: Jacques du Puys, 1576. Hegel, G.W.F. Philosophy of Right. Oxford: Clarendon Press, 1942. Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart & Winston, 1973.

Teori Kedaulatan Rakyat yang Melahirkan Demokrasi Modern

Wamena, Dalam sejarah perkembangan politik dan hukum, Teori Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty Theory) menandai perubahan besar dalam cara manusia memandang kekuasaan. Teori ini menegaskan bahwa sumber kekuasaan tertinggi bukan lagi raja atau Tuhan melainkan rakyat itu sendiri. Gagasan revolusioner ini menjadi dasar bagi demokrasi modern, sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kendali utama negara. Asal-usul Teori Kedaulatan Rakyat Teori Kedaulatan Rakyat berakar dari pemikiran abad ke-17 hingga ke-18, masa ketika Eropa mengalami pergolakan intelektual dan politik besar yang dikenal sebagai Zaman Pencerahan (Enlightenment). Pada masa ini, para pemikir mulai menolak kekuasaan absolut raja dan menegaskan pentingnya kebebasan individu serta partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Tokoh paling berpengaruh dalam teori ini adalah Jean-Jacques Rousseau (1712–1778), filsuf asal Prancis, melalui karya monumental berjudul Du Contrat Social (The Social Contract) tahun 1762. Rousseau menulis: “Kedaulatan sejati tidak dapat diwakilkan, karena kehendak umum (volonté générale) tidak dapat dipecah”. Artinya, rakyatlah yang menjadi pemegang kedaulatan mutlak atas negara, dan pemerintah hanya berfungsi sebagai pelaksana kehendak rakyat. Baca Juga : Teori Kedaulatan Tuhan dalam Sejarah Politik dan Hukum Prinsip-prinsip Utama Teori Kedaulatan Rakyat Kedaulatan berada di tangan rakyat. Seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah adalah wakil rakyat. Penguasa dipilih dan diberi mandat oleh rakyat, bukan sebaliknya. Kedaulatan bersifat tidak dapat dialihkan. Kekuasaan rakyat tidak bisa diberikan sepenuhnya kepada pihak lain. Partisipasi rakyat menjadi syarat legitimasi. Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memperoleh persetujuan rakyat. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi bagi sistem demokrasi konstitusional yang berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia. Teori Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Indonesia Dalam konteks Indonesia, teori ini terwujud secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hal ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki posisi tertinggi dalam sistem kenegaraan Indonesia. Segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersumber dari mandat rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat pula. Dampak Teori Kedaulatan Rakyat terhadap Perubahan Politik Dunia Teori ini menjadi pemicu lahirnya berbagai revolusi besar di dunia, seperti: Revolusi Amerika (1776), yang menegaskan hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Revolusi Prancis (1789), dengan semboyan “Liberté, Égalité, Fraternité” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan). Dari sinilah konsep demokrasi modern tumbuh dan berkembang, menggantikan sistem monarki absolut. Teori ini juga melahirkan sistem politik yang menekankan: Pemilu langsung dan bebas, Kebebasan berpendapat dan berserikat, Pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Implementasi dalam Sistem Pemerintahan Modern Bentuk konkret penerapan teori ini dapat ditemukan dalam: Pemilihan umum sebagai sarana rakyat menentukan pemimpinnya. Keterlibatan publik dalam kebijakan melalui partisipasi masyarakat, media, dan lembaga swadaya. Akuntabilitas pemerintahan setiap tindakan pemerintah harus dapat diawasi oleh rakyat. Dengan demikian, teori ini bukan hanya konsep filosofis, tetapi pilar utama sistem demokrasi konstitusional. Kritik terhadap Teori Kedaulatan Rakyat Meskipun ideal, teori ini tidak lepas dari kritik. Beberapa ahli politik menilai bahwa rakyat tidak selalu memiliki pengetahuan dan rasionalitas yang cukup untuk menentukan kebijakan terbaik. Selain itu, dalam praktiknya, kedaulatan rakyat sering “diselewengkan” oleh elite politik yang mengatasnamakan rakyat. Tokoh seperti Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America (1835) memperingatkan bahaya “tirani mayoritas”, yaitu kondisi ketika suara mayoritas mengabaikan hak minoritas. Oleh karena itu, teori ini perlu dilengkapi dengan prinsip negara hukum (rule of law) dan hak asasi manusia untuk menyeimbangkan kekuasaan rakyat dan perlindungan individu. Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Demokrasi: Kedaulatan Rakyat dalam Tindakan Relevansi di Era Modern Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, teori kedaulatan rakyat semakin menemukan bentuk baru. Partisipasi publik tidak lagi terbatas pada pemilu, tetapi juga melalui ruang digital, petisi daring, dan gerakan sosial online. Fenomena ini menandakan bahwa kedaulatan rakyat kini meluas ke ruang virtual, di mana opini publik bisa langsung memengaruhi kebijakan negara. (Gholib) Referensi: Rousseau, Jean-Jacques. Du Contrat Social (The Social Contract). Paris: Marc-Michel Rey, 1762. Locke, John. Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill, 1690. Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1973. Barker, Ernest. Principles of Social and Political Theory. Oxford University Press, 1951. Ebenstein, William. Great Political Thinkers: Plato to the Present. New York: Holt, Rinehart & Winston, 1970.

Teori Kedaulatan Raja dalam Pemikiran Politik Klasik

Wamena, Dalam sejarah politik dunia, Teori Kedaulatan Raja (The Theory of Royal Sovereignty) menjadi salah satu pilar utama legitimasi kekuasaan monarki. Teori ini menyatakan bahwa seluruh kedaulatan negara berada di tangan raja, dan kekuasaannya tidak terbatas oleh hukum atau kehendak rakyat. Pandangan ini pernah menjadi fondasi sistem pemerintahan monarki absolut, terutama di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Asal-usul Teori Kedaulatan Raja Teori Kedaulatan Raja lahir dari perpaduan antara teologi politik dan tradisi feodal. Pada masa itu, kekuasaan dianggap sebagai anugerah langsung dari Tuhan kepada raja. Dengan demikian, raja bukan hanya pemimpin politik tetapi juga wakil Tuhan di bumi. Tokoh-tokoh seperti Jean Bodin (1530–1596) dalam bukunya Six Livres de la République (1576) menegaskan bahwa: “Souveraineté est la puissance absolue et perpétuelle d’une République”. (Kedaulatan adalah kekuasaan absolut dan abadi dari suatu negara). Menurut Bodin, kedaulatan tidak dapat dibagi dan tidak terbatas oleh hukum manusia. Raja memiliki kekuasaan mutlak untuk membuat, menegakkan, dan menafsirkan hukum. Baca Juga : Teori Kedaulatan Tuhan dalam Sejarah Politik dan Hukum Prinsip Utama Teori Kedaulatan Raja Kedaulatan bersumber dari raja bukan rakyat. Raja menjadi pusat dari semua kekuasaan negara - legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Raja tidak dapat diganggu gugat. Segala tindakan raja dianggap sah dan tidak dapat ditentang. Hukum berasal dari kehendak raja. Raja sebagai sumber hukum tertinggi (lex animata - hukum yang hidup). Ketaatan rakyat adalah kewajiban moral dan politik. Menentang raja berarti menentang tatanan negara. Pemikiran ini menjadi landasan bagi sistem monarki absolut yang banyak diterapkan di Prancis, Inggris, dan Spanyol pada masa modern awal. Kedaulatan Raja dalam Praktik Politik Contoh paling terkenal dari penerapan teori ini adalah pada masa pemerintahan Raja Louis XIV dari Prancis (1643–1715) yang dikenal dengan julukan “The Sun King.” Ia menyatakan dengan lantang: “L’État, c’est moi.” (Negara adalah aku). Ungkapan ini menggambarkan bahwa identitas negara melekat pada diri raja. Semua keputusan politik, ekonomi, dan hukum bergantung pada kehendaknya semata. Kritik terhadap Teori Kedaulatan Raja Meskipun teori ini memberikan stabilitas pada masa-masa awal pembentukan negara modern, ia juga menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dinasti. Kritik mulai muncul pada abad ke-17 dan ke-18 melalui pemikiran filsuf politik modern seperti: John Locke, yang menolak kekuasaan absolut dan memperkenalkan gagasan pemisahan kekuasaan berdasarkan kontrak sosial. Jean-Jacques Rousseau, yang memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi negara. Montesquieu, yang menekankan pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi tirani. Teori-teori ini akhirnya menjadi dasar bagi lahirnya demokrasi modern dan konstitusionalisme, yang membatasi kekuasaan penguasa melalui hukum. Baca Juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pengertian, Contoh, dan Landasan Hukumnya Pengaruh Teori Kedaulatan Raja dalam Pembentukan Negara Modern Meskipun telah banyak ditinggalkan, Teori Kedaulatan Raja tetap memiliki pengaruh besar dalam perkembangan negara hukum (rechtsstaat) dan sistem monarki konstitusional. Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Thailand, masih mempertahankan raja sebagai simbol kedaulatan dan kesatuan negara, meskipun kekuasaannya kini bersifat simbolik. Refleksi Modern atas Teori Kedaulatan Raja Dalam konteks kontemporer, teori ini dapat dimaknai sebagai bagian dari evolusi konsep kedaulatan negara. Dari kekuasaan yang berpusat pada satu orang (raja), kini kedaulatan bergeser ke tangan rakyat dan hukum. Namun demikian, etos kepemimpinan yang bertanggung jawab, bermoral, dan berwibawa yang melekat pada figur raja tetap relevan bagi kepemimpinan modern. (Gholib) Referensi: Bodin, Jean. Six Livres de la République. Paris: Jacques du Puys, 1576. Filmer, Robert. Patriarcha: The Natural Power of Kings. London: Oxford University Press, 1680. Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1973. Barker, Ernest. Principles of Social and Political Theory. Oxford University Press, 1951. Ebenstein, William. Great Political Thinkers: Plato to the Present. New York: Holt, Rinehart & Winston, 1970.

Teori Kedaulatan Tuhan dalam Sejarah Politik dan Hukum

Wamena, Dalam sejarah pemikiran politik dan hukum, salah satu teori tertua dan paling berpengaruh adalah Teori Kedaulatan Tuhan (Divine Right Theory of Kingship). Teori ini meyakini bahwa kekuasaan negara berasal langsung dari Tuhan, dan penguasa hanyalah wakil-Nya di bumi. Gagasan ini menjadi dasar legitimasi bagi raja-raja Eropa abad pertengahan terutama di Inggris dan Prancis, dalam membangun sistem monarki absolut. Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Teokrasi: Kekuasaan Berdasarkan Kehendak Tuhan Asal-usul Teori Kedaulatan Tuhan Teori ini berakar dari tradisi teologi politik Kristen, khususnya dari pemikiran Santo Agustinus (354-430 M) dan kemudian diperkuat oleh Thomas Aquinas (1225-1274). Agustinus dalam karyanya De Civitate Dei (Kota Allah) menjelaskan bahwa semua kekuasaan berasal dari Tuhan dan manusia hanya menjadi perantara untuk melaksanakan kehendak ilahi. Thomas Aquinas melanjutkan gagasan tersebut dengan menegaskan bahwa Tuhan adalah sumber hukum tertinggi (lex aeterna). Dengan demikian, kedaulatan manusia hanyalah turunan dari kedaulatan Tuhan. Pemikiran ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa raja atau penguasa memiliki hak ilahi untuk memerintah (divine right of kings). Raja Sebagai Wakil Tuhan di Bumi Dalam praktik politik Eropa abad ke-15 hingga ke-17, teori ini digunakan untuk memperkuat legitimasi kekuasaan monarki absolut. Raja dianggap tidak bertanggung jawab kepada rakyat tetapi hanya kepada Tuhan. Oleh karena itu, menentang raja berarti menentang Tuhan. Salah satu tokoh penting yang membela teori ini adalah Sir Robert Filmer (1588–1653) dalam bukunya Patriarcha: The Natural Power of Kings (1680). Filmer berpendapat bahwa kekuasaan raja bersumber dari otoritas ilahi, seperti halnya kekuasaan Adam atas anak cucunya dalam Kitab Kejadian. “The King’s power is not derived from the people, but from God; the King is God’s lieutenant upon earth”. Ucap Robert Filmer, Patriarcha Implikasi terhadap Sistem Hukum dan Politik Teori Kedaulatan Tuhan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan sistem hukum dan politik Eropa. Dalam pandangan ini, hukum negara harus selaras dengan hukum Tuhan, dan penguasa berkewajiban menegakkan moralitas ilahi. Fungsi negara berdasarkan teori ini adalah: Menegakkan hukum yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Melindungi dan memelihara moralitas masyarakat. Menjamin kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari amanah ilahi. Namun, teori ini juga menimbulkan konsekuensi negatif karena menutup ruang bagi partisipasi rakyat dan demokrasi. Segala bentuk kritik terhadap raja dapat dianggap sebagai pemberontakan terhadap Tuhan. Kritik terhadap Teori Kedaulatan Tuhan Pada abad ke-17 dan 18, teori ini mulai dikritik keras oleh para filsuf rasionalis dan liberal. Tokoh seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Thomas Hobbes menentang gagasan bahwa kekuasaan bersumber dari Tuhan. John Locke dalam Two Treatises of Government (1690) menegaskan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat bukan dari Tuhan. Rousseau memperkenalkan teori kontrak sosial, yang menyatakan bahwa legitimasi pemerintahan lahir dari kesepakatan masyarakat. Hobbes, meskipun mendukung kekuasaan yang kuat, menolak konsep bahwa raja dipilih oleh Tuhan, melainkan oleh kontrak sosial demi keamanan. Perdebatan ini menandai pergeseran dari teokrasi menuju demokrasi modern, di mana kedaulatan rakyat menggantikan kedaulatan Tuhan sebagai dasar legitimasi negara. Jejak Teori Kedaulatan Tuhan dalam Dunia Modern Meskipun kini teori ini jarang digunakan dalam konteks politik modern, nilai-nilai teologisnya masih hidup dalam berbagai bentuk. Banyak konstitusi negara, termasuk Indonesia, tetap menyebutkan bahwa Tuhan merupakan sumber moralitas dan hukum tertinggi. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945, disebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”. Kalimat ini menunjukkan bahwa meskipun negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat, namun dasar moral dan spiritual tetap bersumber dari Tuhan. Baca Juga : Roscoe Pound Pencetus Aliran Hukum Sosialis Diantara Keadilan dan Kebutuhan Masyarakat Relevansi Teori Kedaulatan Tuhan Saat Ini Dalam konteks modern, teori ini dapat dilihat sebagai pengingat bahwa kekuasaan negara tidak boleh absolut dan harus memiliki dasar moral. Walaupun kekuasaan berasal dari rakyat, pelaksanaannya tetap harus mencerminkan keadilan, etika, dan nilai ketuhanan. Dengan demikian, kedaulatan Tuhan bukan sekadar legitimasi kekuasaan, melainkan sumber etika politik dan hukum agar negara tidak kehilangan arah dalam menjalankan fungsinya. (Gholib) Referensi: Filmer, Robert. Patriarcha: The Natural Power of Kings. London: Oxford University Press, 1680. Aquinas, Thomas. Summa Theologica. Translated by Fathers of the English Dominican Province. New York: Benziger Bros., 1947. Sabine, George H. A History of Political Theory. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1973. Vaughan, Michael. The History of Political Thought: From Antiquity to the Renaissance. Cambridge University Press, 2012.

Presidential Threshold : Pengertian dan Dasar Hukumnya Sebelum di Hapus

Wamena- Hallo sobat demokrasi, pasti sobat demokrasi sudah mengetahui bahwa pada Januari tahun 2025 kemarin Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diberlakukan. Sebelum itu apakah sobat demokrasi sudah mengetahui apa itu Presidential Threshold? Yuk sama-sama kita belajar bersama apa sih Presidential Threshold itu? Baca Juga : Sistem Informasi Partai Politik SIPOL dan SIPOL Online Penjelasan Resmi Pengertian Presidential Threshold Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara sah secara nasional yang harus dipenuhi oleh suatu parti politik atau gabungan partai politik agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebelum dihapus oleh MK, Presidensial Threshold merujuk pada suatu ketentuan yang mewajibkan partai politik atau gabungan parpol untuk memenuhi ambang batas tertentu sebelum mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Misalnya, sebuah parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusulkan pasangan calon presiden dan wapresnya harus memiliki kursi minimal sebesar 20% di DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya. Nah sobat demokrasi negara kita, menganut sistem presidensial. Sebelum dihapus oleh MK, Presidential Threshold ini diterapkan karena dipandang memiliki sejumlah tujuan, diantaranya: Memperkuat Sistem Presidensial, hal ini memastikan presiden yang terpilih mempunyai dukungan politik yang signifikan di parlemen. Berdasarkan dukungan mayoritas atau minimal yang kuat dari DPR, diharapkan pemerintahan dari presiden dan wakil presiden yang terpilih ini dapat lebih stabil dan efektif salam menjalankan programnya, dan tidak mudah di berhentikan karena alasan politik. Mendorong Efektivitas Pemerintahan, Dukungan yang kuat dari parlemen dianggap penting untuk kelancaran penetapan kebijakan dan undang-undang. Mengurangi Jumlah Pasangan Calon, Ambang Batas ini atau Presidential Threshold secara efektif membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden, hal ini bertujuan untuk menyederhanakan pilihan dan menghindari terlalu banyak fragmentasi politik. Dasar Hukum Presidential Threshold Ketentuan mengenai Presidential Threshold diatur dalam: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 6A Ayat 2 yang menyatakan "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Baca Juga : Bentuk Negara Indonesia : Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 Sebelum dihapus oleh MK menyatakan "Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya." Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 /PUU-XXII/ 2024, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, sistem Presidential Threshold dengan ambang batas 20% atau 25% tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam sistem pemilu di Indonesia. Sobat Demokrasi, bagaimana? sudah paham kan dengan apa itu sistem Presidential Threshold? Jangan lupa yah bahwa sistem ini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia semenjak putusan MK Nomor 62 /PUU-XXII/ 2024 diberlakukan, sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi ambang batas untuk pencalonan Presiden dan Wakil presiden. (CHCW) Referensi : Putusan MKRI PUTUSAN Nomor 62/PUU-XXII/2024  

Populer

Belum ada data.