Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Presidential Threshold : Pengertian dan Dasar Hukumnya Sebelum di Hapus

Wamena- Hallo sobat demokrasi, pasti sobat demokrasi sudah mengetahui bahwa pada Januari tahun 2025 kemarin Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diberlakukan. Sebelum itu apakah sobat demokrasi sudah mengetahui apa itu Presidential Threshold? Yuk sama-sama kita belajar bersama apa sih Presidential Threshold itu?

Baca Juga : Sistem Informasi Partai Politik SIPOL dan SIPOL Online Penjelasan Resmi

Pengertian Presidential Threshold

Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara sah secara nasional yang harus dipenuhi oleh suatu parti politik atau gabungan partai politik agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelum dihapus oleh MK, Presidensial Threshold merujuk pada suatu ketentuan yang mewajibkan partai politik atau gabungan parpol untuk memenuhi ambang batas tertentu sebelum mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Misalnya, sebuah parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusulkan pasangan calon presiden dan wapresnya harus memiliki kursi minimal sebesar 20% di DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.

Nah sobat demokrasi negara kita, menganut sistem presidensial. Sebelum dihapus oleh MK, Presidential Threshold ini diterapkan karena dipandang memiliki sejumlah tujuan, diantaranya:

  1. Memperkuat Sistem Presidensial, hal ini memastikan presiden yang terpilih mempunyai dukungan politik yang signifikan di parlemen. Berdasarkan dukungan mayoritas atau minimal yang kuat dari DPR, diharapkan pemerintahan dari presiden dan wakil presiden yang terpilih ini dapat lebih stabil dan efektif salam menjalankan programnya, dan tidak mudah di berhentikan karena alasan politik.
  2. Mendorong Efektivitas Pemerintahan, Dukungan yang kuat dari parlemen dianggap penting untuk kelancaran penetapan kebijakan dan undang-undang.
  3. Mengurangi Jumlah Pasangan Calon, Ambang Batas ini atau Presidential Threshold secara efektif membatasi jumlah pasangan calon yang maju dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden, hal ini bertujuan untuk menyederhanakan pilihan dan menghindari terlalu banyak fragmentasi politik.

Dasar Hukum Presidential Threshold

Ketentuan mengenai Presidential Threshold diatur dalam:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

pasal 6A Ayat 2 yang menyatakan "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Baca Juga : Bentuk Negara Indonesia : Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

pasal 222 Sebelum dihapus oleh MK menyatakan "Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya."

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 /PUU-XXII/ 2024, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, sistem Presidential Threshold dengan ambang batas 20% atau 25% tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam sistem pemilu di Indonesia.

Sobat Demokrasi, bagaimana? sudah paham kan dengan apa itu sistem Presidential Threshold? Jangan lupa yah bahwa sistem ini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia semenjak putusan MK Nomor 62 /PUU-XXII/ 2024 diberlakukan, sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi ambang batas untuk pencalonan Presiden dan Wakil presiden. (CHCW)

Referensi : Putusan MKRI PUTUSAN Nomor 62/PUU-XXII/2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 786 kali