Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Bentuk Negara Indonesia : Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia yang memiliki sistem pemerintahan berbentuk Republik Kesatuan. Bentuk negara ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh wilayah dan kekuasaan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat, dengan pembagian wewenang kepada daerah hanya bersifat administratif dan desentralisasi terbatas. Bentuk negara ini mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Mengapa Indonesia Memilih Bentuk Negara Republik Kesatuan

Sejak awal kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa bentuk negara Republik Kesatuan adalah pilihan yang paling sesuai dengan kondisi geografis, sosial, dan politik bangsa Indonesia. Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP, 2023), bentuk negara kesatuan dipilih untuk menghindari perpecahan antarwilayah dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri atas ribuan pulau dan ratusan suku.

Dalam sistem republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyatlah yang berhak menentukan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Bentuk ini menegaskan prinsip demokrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Baca Juga : Profil Lengkap Republik Indonesia: Sejarah, Bentuk Negara, dan Wilayahnya

Ciri-Ciri Bentuk Negara Republik Indonesia

Sebagai negara republik kesatuan, Indonesia memiliki beberapa ciri pokok, antara lain:

  1. Kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya.
  2. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun.
  3. Tidak adanya sistem monarki atau federalisme, karena bentuk kesatuan dianggap paling sesuai untuk menjaga stabilitas nasional.
  4. Pemerintahan terpusat dengan otonomi daerah, di mana daerah diberi kewenangan terbatas untuk mengatur urusan lokal tanpa memisahkan diri dari pusat.
  5. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistem Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensial, di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Dalam sistem ini, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi memiliki kewajiban untuk menjalankan UUD 1945 dan mempertanggungjawabkan masa jabatannya kepada rakyat melalui pemilu.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Setneg, 2024), sistem presidensial dipilih karena dianggap mampu menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat efektivitas kebijakan nasional, dan menghindari konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif sebagaimana sering terjadi dalam sistem parlementer.

Perbandingan Bentuk Negara Indonesia dengan Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara lain, bentuk Republik Kesatuan Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Negara seperti Amerika Serikat menganut sistem federal, di mana setiap negara bagian memiliki otonomi penuh. Sementara Inggris menganut sistem monarki konstitusional, di mana kepala negara adalah raja atau ratu.

Indonesia berbeda karena seluruh wilayahnya berada di bawah satu pemerintahan pusat, dengan daerah diberikan hak otonomi terbatas melalui kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bentuk Negara Indonesia dan Peran KPU Jayawijaya dalam Memperkuat Demokrasi

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bentuk Negara Indonesia adalah Republik Kesatuan yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, dengan sistem pemerintahan presidensial yang menjamin pelaksanaan demokrasi rakyat.

Di tingkat daerah, lembaga seperti KPU Kabupaten Jayawijaya dan KPU Provinsi Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi tersebut melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Upaya ini menunjukkan bahwa semangat Negara Republik Indonesia terus hidup hingga ke wilayah paling timur nusantara, menjadikan seluruh rakyat Indonesia bagian dari satu kesatuan yang utuh dalam bingkai NKRI.(Ar)

Baca Juga : Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan

Referensi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (2024). Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Kerangka UUD 1945.
  • BPIP (2023). Nilai-Nilai Dasar NKRI dan Semangat Persatuan Bangsa.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (2024). 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21,931 kali