Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Jerome Frank Pengganut Aliran Realisme Hukum dan Melihat Ketidakpastian dalam Putusan Hakim

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya melihat dalam sejarah pemikiran hukum kontemporer, Jerome Frank diakui sebagai salah satu tokoh sentral dalam Aliran Realisme Hukum di Amerika Serikat. Bersama dengan Karl N. Llewellyn dan Oliver Wendell Holmes Jr., Jerome Frank memperkenalkan transformasi signifikan terhadap cara pandang mengenai hukum yang sebelumnya dipahami sebagai sistem yang pasti, logis, dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor manusia. Pemahaman Jerome Frank membuka pikiran bahwa hukum sering kali tidak ditegakkan sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang melainkan banyak dipengaruhi oleh aspek manusiawi, psikologi para hakim, serta dinamika masyarakat. Pendapat ini menjadikan Jerome Frank sebagai figur yang dianggap "radikal" di kalangan para realisme hukum.

Profil Singkat Jerome Frank dan Latar Belakang Pemikirannya

Jerome Frank dilahirkan pada tahun 1889 di New York dan menjabat sebagai hakim federal di Amerika Serikat serta menjadi cendekiawan hukum yang terkenal. Jerome Frank adalah lulusan dari Sekolah Hukum Universitas Chicago dan pernah mengajar di beberapa universitas terkenal. Jerome Frank berada di zaman di mana formalisme hukum yang meyakini bahwa putusan hukum adalah hasil penggunaan logika berdasarkan aturan yang pasti menjadi yang dominan dalam sistem peradilan. Jerome Frank kemudian mengingkari pandangan itu dengan menekankan bahwa hakim bukanlah mesin logika melainkan individu dengan emosi, pengalaman pribadi, dan pandangan hidup yang unik.

Pemikiran Utama Jerome Frank Ketidakpastian Hukum

Jerome Frank terkenal dengan teorinya yang dikenal sebagai "skeptisisme fakta”. Jerome Frank berargumen bahwa ketidakpastian dalam hukum tidak hanya muncul dari cara menafsirkan aturan hukum tetapi juga dari ketidakpastian fakta yang ada dalam proses pengadilan. Menurut Jerome Frank, dua kasus yang identik dapat berujung pada hasil yang berbeda disebabkan oleh:

  1. Fakta-fakta yang dihadirkan di ruang sidang sangat bergantung pada cara saksi menyampaikan kesaksiannya, karakter hakim, dan pandangan pengacara.
  2. Hakim menilai fakta dengan mempertimbangkan latar belakang psikologi dan pengalamannya masing-masing.

Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh pengadilan bersifat manusiawi dan tidak sepenuhnya objektif. Pendapat ini menjadi landasan bagi pengembangan teori-teori psikologi hukum modern serta analisis perilaku para hakim.

Jerome Frank, Hukum Sebagai Produk Manusia Bukan Mesin Rasional

Dalam karyanya yang terkenal, Law and the Modern Mind yang diterbitkan pada tahun 1930, Jerome Frank menekankan bahwa anggapan hukum sebagai sistem yang pasti adalah “mitos bagi anak-anak”. Jerome Frank mendorong para ahli hukum untuk menyadari kenyataan bahwa sistem hukum diciptakan oleh manusia yang memiliki keterbatasan, logika yang tidak sempurna, dan persepsi yang subjektif. Bagi Jerome Frank, pencapaian kepastian hukum absolut adalah sesuatu yang tidak mungkin. Namun, yang dapat dicapai adalah keadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Dengan cara ini, Jerome Frank menginspirasi lahirnya pendekatan yang lebih empiris, kritis, dan berfokus pada kemanusiaan dalam sistem hukum.

Dampak dan Relevansi Pemikiran Jerome Frank

Pemikiran Jerome Frank memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan sosiologi hukum dan analisis yudisial modern. Bahkan hingga kini, pandangannya relevan dengan tantangan dunia peradilan, di mana faktor manusia seperti integritas hakim, tekanan publik, hingga media sosial dapat memengaruhi arah putusan hukum. Di Indonesia, gagasan Jerome Frank menemukan resonansi dalam pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang juga menolak pandangan hukum yang kaku dan menekankan bahwa “hukum harus berpihak pada manusia”.

Karya dan Kontribusi Jerome Frank

Beberapa karya penting Jerome Frank yang menjadi landasan bagi realisme hukum antara lain:

  1. Law and the Modern Mind (1930)
  2. Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice (1949)

Melalui karya-karya tersebut, Jerome Frank memperkenalkan analisis kritis terhadap sistem pengadilan dan menyoroti peran manusia dalam membentuk keadilan, bukan hanya aturan tertulis.

 Warisan Intelektual Jerome Frank

Warisan terbesar Jerome Frank bukan sekadar pada teori hukum tetapi pada cara berpikir kritis terhadap praktik hukum. Jerome Frank mengingatkan bahwa hukum adalah fenomena sosial yang kompleks, bukan sekadar sistem logika tertutup. Bagi Jerome Frank, keadilan sejati muncul ketika hukum mampu mengakomodasi kompleksitas manusia dan realitas sosial yang berubah.

(Gholib)

Referensi:

  1. Frank, Jerome. Law and the Modern Mind. New York: Anchor Books, 1930.
  2. Frank, Jerome. Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice. Princeton University Press, 1949.
  3. Llewellyn, Karl N. Jurisprudence: Realism in Theory and Practice. University of Chicago Press, 1962.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali