Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma

Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang bahwa dalam sejarah pemikiran hukum modern, nama Karl Nickerson Llewellyn dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam aliran Realisme Hukum (Legal Realism). Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn mengguncang dunia hukum pada awal abad ke-20 dengan gagasan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis melainkan praktik nyata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sebagai seorang profesor hukum di Amerika Serikat, Karl Nickerson Llewellyn mengubah cara pandang terhadap hukum yang sebelumnya didominasi oleh aliran positivisme hukum seperti yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen. Karl Nickerson Llewellyn menegaskan bahwa hakim dan aparat penegak hukum bukan sekadar penerjemah undang-undang tetapi juga aktor sosial yang keputusan dan tindakannya dipengaruhi oleh nilai, pengalaman, dan konteks sosial.

Baca Juga : Sir Henry Sumner Maine Pelopor Aliran Hukum Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Sejarah Peradaban

Latar Belakang dan Konteks Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn

Karl Nickerson Llewellyn lahir pada tahun 1893 dan menjadi salah satu figur sentral dalam dunia hukum Amerika pada era 1920-1960-an. Karl Nickerson Llewellyn mengajar di beberapa universitas ternama seperti Columbia Law School dan University of Chicago Law School. Karl Nickerson Llewellyn hidup di masa di mana kepercayaan terhadap hukum sebagai sistem logis dan tertutup mulai dipertanyakan. Realitas sosial dan politik yang kompleks menuntut hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pandangan ini muncul sebagai respons terhadap aliran formalisme hukum yang beranggapan bahwa hakim hanya perlu menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial. Karl Nickerson Llewellyn menolak pandangan tersebut dan mengemukakan bahwa putusan hukum selalu melibatkan pertimbangan manusiawi dan realitas sosial.

Pokok Pikiran Karl Nickerson Llewellyn dalam Realisme Hukum

Pemikiran utama Karl Nickerson Llewellyn dalam aliran Realisme Hukum mencakup beberapa prinsip penting:

  1. Hukum adalah perilaku sosial, bukan sekadar teks.

Karl Nickerson Llewellyn berpendapat bahwa hukum harus dipahami melalui apa yang dilakukan hakim dan aparat penegak hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam undang-undang.

  1. Prediktabilitas hukum.

Karl Nickerson Llewellyn menekankan pentingnya memprediksi bagaimana pengadilan akan memutuskan suatu perkara, karena praktik hukum sering kali bergantung pada pola keputusan sebelumnya.

  1. Kontekstualitas hukum.

Karl Nickerson Llewellyn percaya bahwa keputusan hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat tempat hukum itu hidup.

  1. Pragmatisme dalam hukum.

Menurut Karl Nickerson Llewellyn hukum harus fungsional artinya, harus melayani kebutuhan sosial dan memperbaiki kehidupan masyarakat bukan hanya menjaga formalitas.

Karl Nickerson Llewellyn dan Kontribusinya terhadap Sistem Hukum Modern

Salah satu karya penting Karl Nickerson Llewellyn adalah keterlibatannya dalam penyusunan Uniform Commercial Code (UCC) sebuah kodifikasi hukum perdagangan di Amerika Serikat. Kode ini menjadi tonggak penting dalam penyatuan praktik bisnis antarnegara bagian. Keterlibatan Karl Nickerson Llewellyn menunjukkan bagaimana teori hukum realistis dapat diterapkan secara praktis dalam kebijakan publik dan sistem hukum nasional. Selain itu, Karl Nickerson Llewellyn memperkenalkan konsep “law in action” yaitu hukum sebagaimana dijalankan dalam praktik, bukan “law in books” yang hanya tertulis di atas kertas. Melalui konsep ini, Karl Nickerson Llewellyn membuka jalan bagi pendekatan sosiologis dan empiris dalam studi hukum, yang hingga kini menjadi fondasi dalam penelitian hukum kontemporer.

Baca Juga :  Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme

Pengaruh Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn dalam Dunia Hukum

Pemikiran Karl Nickerson Llewellyn memiliki pengaruh luas tidak hanya di Amerika tetapi juga di berbagai negara dengan sistem hukum berbeda. Dalam konteks Indonesia, gagasan Karl Nickerson Llewellyn tercermin dalam pendekatan hukum progresif yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo, yang juga menekankan pentingnya “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Dengan demikian, Karl Nickerson Llewellyn dianggap sebagai jembatan antara teori hukum dan kenyataan sosial yang mengajarkan bahwa keadilan tidak hanya ditemukan di ruang siding tetapi juga dalam cara hukum menjawab persoalan masyarakat.

(Gholib)

Referensi:

  1. Karl N. Llewellyn. The Bramble Bush: On Our Law and Its Study. New York: Columbia University Press, 1930.
  2. Karl N. Llewellyn. Jurisprudence: Realism in Theory and Practice. Chicago: University of Chicago Press, 1962.
  3. Roscoe Pound. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
  4. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas, 2009.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali