 
                  Sir Henry Sumner Maine Pelopor Aliran Hukum Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Sejarah Peradaban
Wamena, KPU Kabupaten Jayawijaya memandang pemikiran Sir Henry Sumner Maine (1822–1888) menjadi titik perubahan yang signifikan dalam teori hukum masa kini. Sebagai salah satu tokoh kunci dalam Aliran Hukum Sejarah, Sir Henry Sumner Maine menolak ide bahwa hukum hanya hasil dari abstraksi logika semata. Ia berpendapat bahwa hukum tumbuh dari evolusi sosial yang berlangsung seiring dengan dinamika masyarakat dari masyarakat yang berbasis status menuju masyarakat yang didasari kontrak.
“Di mana-mana, gerakan masyarakat yang progresif hingga saat ini telah menjadi pergerakan dari Status ke Kontrak”. Ucap Sir Henry Sumner Maine, Ancient Law (1861). Pemikiran Sir Henry Sumner Maine tidak hanya memberikan dampak pada teori hukum tetapi juga berpengaruh pada sosiologi hukum, antropologi hukum, serta pengembangan hukum modern di Inggris dan Eropa.
Baca Juga : Hans Kelsen Menyingkap Aliran Hukum Murni yang Menggetarkan Fondasi Positivisme
Latar Belakang Pemikiran Sir Henry Sumner Maine
Sir Henry Sumner Maine lahir di Inggris dan mendapatkan pendidikan di Universitas Cambridge, sebuah pusat pemikiran terkemuka di Eropa. Ia kemudian berkarir sebagai seorang ahli hukum, sejarawan, serta administrator koloni Inggris di India.
Pengalamannya dalam mengamati berbagai sistem hukum adat di Asia dan Eropa memberinya wawasan bahwa hukum tidak bersifat universal melainkan muncul dari tradisi dan struktur sosial masing-masing masyarakat.
Karya paling berpengaruhnya, “Ancient Law” (1861), menjadi tonggak bagi pendekatan historis dan sosiologis terhadap hukum yang selanjutnya memengaruhi pemikiran tokoh-tokoh seperti Rudolf von Jhering, Eugen Ehrlich, dan Max Weber.
Pokok Pikiran Sir Henry Sumner Maine
Pemikiran Sir Henry Sumner Maine dapat diringkas dalam beberapa poin penting sebagai berikut:
- Evolusi Hukum dari Status ke Kontrak
Sir Henry Sumner Maine berargumen bahwa masyarakat kuno ditandai oleh ikatan darah dan stratifikasi sosial yang kaku. Namun seiring pertumbuhan peradaban, hukum mengalami pergeseran menuju kesetaraan hak melalui kontrak sosial. Dengan kata lain, kebebasan individu dan kesepakatan antar-warga menggantikan ikatan keluarga atau golongan sosial.
- Hukum sebagai Produk Sejarah
Sir Henry Sumner Maine tidak setuju dengan pandangan hukum alam yang menganggap hukum bersifat mutlak. Ia menegaskan bahwa hukum berkembang dan berubah dalam konteks sejarah, sejalan dengan perubahan moral, politik, dan ekonomi dalam masyarakat.
- Peranan Hukum Adat dan Institusi Sosial
Saat meneliti di India, Sir Henry Sumner Maine menemukan bahwa hukum adat sangat penting dalam menjaga ketentraman masyarakat. Ia menilai institusi sosial dan tradisi sebagai landasan hukum formal.
- Evolusi Moral dan Legalitas
Sir Henry Sumner Maine, hukum berkembang bersamaan dengan perubahan kesadaran moral manusia, bukan hanya ditentukan oleh keputusan penguasa. Oleh karena itu, mempelajari sejarah hukum berarti juga mempelajari sejarah moralitas masyarakat.
Aliran Hukum Sejarah: Menggabungkan Tradisi dan Rasionalitas
Aliran Hukum Sejarah yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny dan dilanjutkan oleh Sir Henry Sumner Maine berargumen bahwa hukum tidak diciptakan semerta-merta oleh negara tetapi berkembang dari jiwa bangsa (Volksgeist).
Jika Friedrich Carl von Savigny menekankan aspek jiwa bangsa maka Sir Henry Sumner Maine memperluas konsep tersebut dengan pendekatan evolusi sosial dan antropologis menegaskan bahwa hukum adalah hasil penyesuaian manusia terhadap perubahan sosial. “Hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh”. Ucap Friedrich Carl von Savigny.
Pengaruh Sir Henry Sumner Maine terhadap Ilmu Hukum Modern
Pemikiran Sir Henry Sumner Maine memiliki dampak yang besar di berbagai bidang ilmu, khususnya:
- Sosiologi Hukum, Sir Henry Sumner Maine menginisiasi studi mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat.
- Antropologi Hukum, Observasinya terhadap sistem hukum tradisional di India menjadi landasan untuk penelitian hukum antar budaya.
- Hukum Perdata Modern, Ide "dari status ke kontrak" memengaruhi pembentukan hukum perjanjian dan hak individu dalam sistem hukum di Barat.
- Pemikiran Reformasi Sosial, Sir Henry Sumner Maine mendorong pemahaman bahwa hukum harus beradaptasi mengikuti perubahan nilai-nilai masyarakat bukan terjebak dalam tradisi feodal.
Di Indonesia, konsep-konsep yang diusung Sir Henry Sumner Maine terlihat dalam upaya pengakuan hukum adat, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat selama sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : Hugo Grotius: Pionir Aliran Hukum Rasional yang Merevolusi Wajah Pemikiran Hukum Global
Kritik terhadap Pemikiran Sir Henry Sumner Maine
Walaupun memiliki dampak yang signifikan, teori Sir Henry Sumner Maine tidak terhindar dari kritik, antara lain:
- Ia dianggap terlalu deterministik, seolah hukum hanya mengikut pola sosial tanpa kesempatan bagi inovasi legislatif.
- Beberapa akademisi modern menilai pendekatannya kurang memperhatikan peran kekuasaan dan ekonomi dalam pembentukan hukum.
Meski begitu, pendekatan historis yang diajukan Sir Henry Sumner Maine tetap relevan untuk menganalisis akar sosial hukum terutama dalam konteks negara berkembang yang menghadapi benturan antara hukum adat dan hukum modern.
Relevansi Pemikiran Sir Henry Sumner Maine di Era Modern
Di tengah pergeseran globalisasi hukum, gagasan Sir Henry Sumner Maine mengenai evolusi sosial hukum kembali menjadi penting.
Sir Henry Sumner Maine menekankan bahwa perubahan hukum yang efektif harus dimulai dari struktur sosial dan budaya Masyarakat bukan sekadar menjaga bentuk dari sistem luar.
Dalam konteks reformasi hukum di Indonesia, semangat ini tercermin dalam kebijakan yang mengakui kearifan lokal dan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Sir Henry Sumner Maine bahwa hukum yang hidup lebih kuat dibandingkan hukum yang dipaksakan.
(Gholib)
Referensi:
- Maine, Henry Sumner. Ancient Law: Its Connection with the Early History of Society and Its Relation to Modern Ideas. London: John Murray, 1861.
- Savigny, Friedrich Carl von. Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence. London: Littlewood & Co., 1831.
- Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1986.
                           
                           
                           
                        
