Sosialisasi

SPIP KPU: Meningkatkan Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal Berbasis Digital

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan yang mengelola pemilu dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terus berupaya berinovasi untuk memperkuat tata kelola organisasi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU, sebuah sistem digital bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas dan proses di dalam KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar pengawasan dari pemerintah. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan KPU RI, SPIP KPU adalah alat penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Aplikasi ini mendukung semua satuan kerja KPU baik yang berada di pusat maupun daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian internal dengan cara yang sistematis dan terdokumentasi. Dengan adanya SPIP, potensi risiko penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan ditangani dengan cepat dan tepat. SPIP KPU dirancang untuk memperlancar proses pelaporan dan evaluasi kegiatan secara lebih efisien. Setiap unit kerja memiliki kesempatan untuk memasukkan data, menilai risiko, serta membuat laporan pengendalian internal secara elektronik. Data yang terkumpul kemudian akan dianalisis oleh tim pengawasan internal supaya bisa memastikan efektivitas sistem pengendalian di setiap tingkatan organisasi. SPIP sejalan dengan komitmen KPU dalam menerapkan prinsip Good Governance, di mana integritas dan akuntabilitas menjadi dasar di setiap pelaksanaan tugas. Hal ini sejalan dengan pengembangan sistem digital lainnya, seperti Sistem Informasi Permasalahan Hukum (SIKUM) KPU dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi publik dalam bidang hukum dan pengelolaan kelembagaan. Implementasi SPIP KPU Kabupaten Jayawijaya, menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Jayawijaya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Dengan aplikasi ini, semua proses administratif, pengelolaan anggaran, hingga kegiatan operasional dapat diawasi dengan lebih efektif, guna mencegah kesalahan administratif atau pelanggaran prosedural.

SIKUM KPU: Solusi Digital untuk Dokumentasi Permasalahan Hukum yang Cepat

Di era digitalisasi pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berinovasi memperkuat sistem kerja berbasis teknologi melalui peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM), sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola, memantau, dan melaporkan perkara hukum di lingkungan KPU secara efisien dan terintegrasi. Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM) KPU Berdasarkan data dari KPU RI, SIKUM dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi dan dokumentasi perkara hukum yang dihadapi KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Platform ini memungkinkan pencatatan berbagai jenis kasus, mulai dari sengketa dalam pemilu, perdata, hingga masalah administrasi negara, dan juga menyediakan sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah diakses. Dengan adanya SIKUM, setiap satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten dapat melaporkan perkara hukum yang terjadi di daerahnya dengan cepat dan terekam dengan baik. Informasi yang diterima akan segera terhubung ke unit hukum Sekretariat Jenderal KPU pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi. Sistem ini juga memberikan kesempatan bagi pimpinan untuk memantau perkembangan kasus secara real-time, sehingga penanganan perkara hukum menjadi lebih terstruktur. Lebih dari itu, SIKUM berfungsi sebagai arsip digital untuk dokumen hukum KPU, menyimpan semua dokumen pendukung, kronologi kasus, hingga hasil keputusan. Dengan cara ini, SIKUM menjadi bagian dari transformasi digital KPU yang sejalan dengan pengelolaan informasi hukum lainnya seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Pelaksanaan SIKUM KPU Kabupaten Jayawijaya, menggambarkan komitmen lembaga ini untuk menguatkan prinsip akuntabilitas, dan efektivitas dalam menangani setiap perkara hukum. Melalui inovasi digital ini, KPU berharap dapat menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang adil.

Apa itu PDPB, Syarat dan Tujuannya

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan penting yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaharui data pemilih secara terus-menerus. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025. PDPB bertujuan memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Apa itu PDPB? PDPB merupakan proses pemeliharaan dan pembaruan data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir. Data ini kemudian disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional yang bersumber dari instansi berwenang, sehingga daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi nyata penduduk yang memiliki hak pilih. Melalui PDPB, setiap perubahan status kependudukan masyarakat seperti adanya pemilih baru yang genap berusia 17 tahun, pemilih yang pindah domisili, perubahan status perkawinan, hingga mereka yang telah meninggal dunia akan terdata dengan baik untuk menjaga akurasi daftar pemilih di daerah tersebut. Syarat Menjadi Pemilih dalam PDPB Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, seseorang dapat masuk dalam data pemilih berkelanjutan apabila memenuhi syarat berikut: Berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, dengan bukti kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bukan anggota TNI atau Polri aktif, sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan PDPB Pelaksanaan PDPB memiliki dua tujuan utama: Memelihara dan memperbaharui DPT secara berkelanjutan dengan tujuan agar daftar pemilih selalu terkini dan siap digunakan dalam Pemilu atau pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih. Menyediakan data dan informasi pemilih secara nasional dengan menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan, partisipatif, dan kredibel. Pentingnya PDPB Bagi Demokrasi PDPB bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan daftar pemilih yang valid, masyarakat dapat lebih terjamin hak pilihnya, mengurangi potensi masalah pada hari pemungutan suara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Melalui partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan, PDPB dapat berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk terus menghadirkan Pemilu yang inklusif, adil, dan demokratis. Baca juga : Kapan Pemilu Berikutnya Digelar, Jadwal Resmi dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat dan Daerah

KPU Jayawijaya Terbitkan Aturan Baru untuk Transparansi Data Pemilih 2025

KPU Jayawijaya resmi menerbitkan Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Aturan Baru KPU Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025 Jayawijaya, Papua Pegunungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Jayawijaya) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga. Peraturan tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025, dan menjadi langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas serta transparansi data pemilih menjelang Pemilu yang akan datang. Dalam peraturan baru ini, KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui rapat pleno terbuka. Perihal ini telah sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui metode ini, diharapkan kepada masyarakat dapat mengawasi secara langsung hasil pemutakhiran dan memberikan masukan terhadap data disajikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain keterbukaan data, aturan baru ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi. Melalui sistem pengawasan terbuka, stakeholder lokal dapat memberikan laporan jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Jayawijaya. Penerapan peraturan baru menjadi suatu penanda baru dalam penyelenggaraan pemilu pada Kabupaten Jayawijaya. Penyelenggaraan yang dimaksud agar lebih terbuka dan dapat berjalan secara demokratis serta akurat.

KPU Jayawijaya Umumkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Jayawijaya resmi mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Wamena. Melalui rapat pleno terbuka, KPU menyajikan data terbaru mengenai pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pemilih di Kabupaten Jayawijaya. Hasil PDPB ini menjadi dasar penting dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2025, sekaligus wujud komitmen KPU Jayawijaya menjaga transparansi dan akurasi data pemilih Berdasarkan laporan, jumlah pemilih di Kabupaten Jayawijaya pada Triwulan III tercatat sebanyak 230.387 pemilih, dengan rincian: Pemilih baru: 3234 orang Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS): 83 orang Perbaikan data pemilih: 63 orang Pemilih Laki-Laki   : 118.611 orang Pemilih Perempuan : 111.776 orang Jumlah Desa/Kelurahan : 332 Desa/Kelurahan Jumlah Kecamatan/Distrik : 40 Distrik Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jayawijaya menyampaikan bahwa hasil ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menghadirkan data pemilih yang mutakhir dan akurat. “Seluruh proses rekapitulasi telah melalui tahapan verifikasi dan koordinasi dengan stakeholder, sehingga data ini valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. KPU Jayawijaya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan perubahan data kepemiluan, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan/TNI/Polri, hingga pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Jayawijaya juga mengingatkan masyarakat bahwa data pemilih dapat dicek secara mandiri melalui DPT Online KPU di laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat cukup memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memastikan statusnya sudah terdaftar sebagai pemilih. Dengan cara ini, setiap warga dapat lebih mudah memastikan hak pilihnya pada Pemilu 2025. Dengan diumumkannya hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III, KPU Jayawijaya berharap daftar pemilih di wilayah Kabupaten Jayawijaya semakin berkualitas dan siap digunakan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Periode Januari s.d Juni 2025

Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Periode Januari s.d Juni 2025 dan disusun sebagai bentuk evaluasi dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di KPU Kabupaten Jayawijaya, adapaun Hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagai berikut. Survei Kepuasan Masyarakat Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen penting untuk menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Pada periode Januari hingga Juni 2025, telah dilaksanakan secara online, survei ini guna mengukur persepsi, pengalaman, serta masukan dari masyarakat terhadap layanan yang tersedia. Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi dalam rangka memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari hasil SKM yang telah dilaksanakan, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menyusun langkah-langkah perbaikan pada aspek pelayanan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Upaya ini meliputi peningkatan kecepatan layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, aspek yang sudah memperoleh nilai baik akan tetap dipertahankan agar kualitas pelayanan dapat konsisten dan terus meningkat. Laporan tindak lanjut ini juga menjadi bentuk komitmen dari KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya di k pubabupaten Jayawijaya. Dengan adanya evaluasi berkelanjutan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, sehingga tercipta hubungan yang lebih baik antara penyelenggara pelayanan publik  dan masyarakat setempat. Laporan Tindak Lanjut Hasil SKM Periode Januari .s,d Juni 2025 KPU Kabupaten Jayawijaya dapat dilihat disini