Sosialisasi

KPU Jayawijaya Terbitkan Aturan Baru untuk Transparansi Data Pemilih 2025

KPU Jayawijaya resmi menerbitkan Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Aturan Baru KPU Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025

Jayawijaya, Papua Pegunungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Jayawijaya) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga. Peraturan tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025, dan menjadi langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas serta transparansi data pemilih menjelang Pemilu yang akan datang.

Dalam peraturan baru ini, KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui rapat pleno terbuka. Perihal ini telah sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui metode ini, diharapkan kepada masyarakat dapat mengawasi secara langsung hasil pemutakhiran dan memberikan masukan terhadap data disajikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

Selain keterbukaan data, aturan baru ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi. Melalui sistem pengawasan terbuka, stakeholder lokal dapat memberikan laporan jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Jayawijaya.

Penerapan peraturan baru menjadi suatu penanda baru dalam penyelenggaraan pemilu pada Kabupaten Jayawijaya. Penyelenggaraan yang dimaksud agar lebih terbuka dan dapat berjalan secara demokratis serta akurat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali