Sosialisasi

Pantarlih Pemilu: Arti, Tugas, Gaji, dan Syarat Pendaftarannya

Wamena – Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memiliki peran penting dalam proses pendataan pemilih pada setiap tahapan Pemilu. Pantarlih merupakan petugas resmi yang bekerja di bawah penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan, serta bertugas langsung di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui kerja Pantarlih, data pemilih dapat diperbarui, diverifikasi, dan divalidasi agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan akurat. Baca Juga : Verifikasi Parpol : Tahapan, Dasar Hukum, dan Upaya Mencegah Kecurangan dalam Pemilu Apa Itu Pantarlih? Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka berfungsi sebagai garda terdepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di level paling bawah, yaitu di setiap TPS. Tugas utama mereka adalah melaksanakan pengumpulan data secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak suara tercatat akurat dalam daftar pemilih tetap. Ketepatan data yang mereka dapatkan sangat penting untuk mencegah adanya pemilih yang tidak terdaftar (ptt) atau informasi yang ganda. Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Sebagai garda terdepan dalam pemutakhiran data, tugas Pantarlih sangat mendetail dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Berikut adalah tanggung jawab mereka: Melakukan Pengumpulan Data Lapangan: Pantarlih datang ke setiap rumah di daerah tanggung jawabnya untuk mengumpulkan data calon pemilih. Mencatat dan Memverifikasi Data: Mereka merekam nama, alamat, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari warga yang layak sebagai pemilih. Memperbarui Data Pemilih: Menambahkan data pemilih baru (yang baru saja genap 17 tahun atau yang pindah), menghapus data pemilih yang sudah meninggal, dan memperbaiki data yang tidak tepat. Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS): Data yang telah dikumpulkan akan diolah menjadi DPS untuk diverifikasi lebih lanjut. Menyampaikan Tahapan Pemilu: Pantarlih juga berperan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jadwal serta pentingnya partisipasi dalam Pemilu. Gaji dan Insentif Pantarlih Pantarlih bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap KPU. Mereka direkrut secara sukarela untuk masa tertentu dan menerima insentif atau honorarium atas pekerjaan mereka. Jumlah insentif ini bervariasi tergantung daerah masing-masing sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara umum, kisaran honorarium untuk Pantarlih berada antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta untuk keseluruhan masa kerja (biasanya beberapa minggu hingga bulan). Pembayaran sering dilakukan dalam beberapa tahap. Selain honorarium, Pantarlih juga biasanya mendapatkan tunjangan operasional untuk kebutuhan di lapangan, termasuk biaya transportasi dan komunikasi. Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini Syarat Pendaftaran Menjadi Pantarlih Bagi Anda yang berminat untuk menjadi Pantarlih, berikut adalah syarat umum yang umumnya diminta: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun. Tinggal di daerah desa/kelurahan tempat pendaftaran. Setidaknya memiliki pendidikan SMA/sederajat. Bersikap netral dan tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Sehat secara fisik dan mental, serta mampu bekerja dalam tim. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sendiri (syarat NPWP tidak selalu diwajibkan di semua kawasan). Siap mengikuti pembekalan (bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU setempat. Tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Kevin) Keterangan: Informasi mengenai besaran insentif dan syarat pendaftaran dapat berbeda di setiap daerah. Disarankan untuk menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk informasi yang paling akurat dan terbaru.

Cara jadi KPU dan Jenis Pegawai Penyelenggara Pemilu

KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang berperan penting dalam menjaga demokrasi. Banyak orang tertarik untuk menjadi bagian dari KPU karena selain berperan dalam proses pemilu, juga memberikan pengalaman kerja di bidang pemerintahan, administrasi, dan pelayanan publik. Artikel ini membahas cara bergabung di KPU serta jenis-jenis pegawai penyelenggara pemilu yang ada di lembaga tersebut. Baca Juga : Belum Tahu Apa Itu Coklit? Simak Penjelasannya di Sini Apa Itu KPU dan Peranya dalam Pemilu KPU merupakan lembaga negara yang bersifat independen, nasional, tetap, dan mandiri, yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara jujur, adil, dan transparan. KPU berada di tiga tingkatan, diantaranya KPU RI (Pusat), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Di setiap tingkatan, KPU membutuhkan pegawai profesional untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara. Cara Jadi Pegawai di KPU Menjadi bagian dari KPU bisa dilakukan melalui beberapa jalur, tergantung pada status dan kebutuhan pegawai di masing-masing satuan kerja. Secara umum, berikut cara bergabung dengan KPU: Melalui Seleksi Anggota KPU: Diperuntukkan bagi mereka yang ingin menjadi pimpinan lembaga KPU di tingkat nasional maupun daerah, melalui seleksi terbuka oleh tim independen. Melalui Seleksi ASN (CPNS dan PPPK): Calon pelamar mendaftar lewat situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Setelah lulus seleksi, mereka ditempatkan di KPU sesuai kebutuhan formasi. Melalui Rekrutmen PPNPN dan Tenaga Pendukung: Rekrutmen dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setiap tahun melalui seleksi administrasi dan wawancara. Melalui Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc: Pendaftaran dilakukan menjelang pemilu atau pilkada di wilayah masing-masing, biasanya dibuka oleh KPU daerah. Jenis-Jenis Pegawai di Lingkungan KPU 1.  Anggota KPU Komisioner KPU adalah pejabat publik independen yang menjadi pimpinan lembaga di setiap tingkatan. Mereka berjumlah lima orang dan bertanggung jawab menetapkan tahapan, peserta, dan hasil pemilu. Seleksi komisioner dilakukan secara terbuka oleh tim seleksi independen, lalu ditetapkan oleh Presiden (tingkat nasional) atau KPU di atasnya (tingkat daerah). 2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PNS dan PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara profesional di lingkungan KPU. Mereka bertugas membantu urusan administrasi, hukum, keuangan, dan sistem informasi pemilu. Pegawai ASN direkrut melalui seleksi nasional CPNS/PPPK, dan setelah lulus akan ditempatkan di KPU pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. 3. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PPNPN merupakan pegawai kontrak non-ASN yang bekerja membantu tugas sekretariat KPU. Mereka mengerjakan tugas-tugas administrasi, keuangan, dokumentasi, dan kegiatan teknis lainnya. Proses rekrutmen dilakukan oleh KPU daerah setiap tahun dengan masa kerja kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang. 4. Kelompok Tenaga Pendukung Kelompok tenaga pendukung ini berperan menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan kantor KPU. Pramusaji: Menyiapkan konsumsi saat kegiatan atau rapat. Pramubakti: Menjaga kebersihan dan membantu urusan umum kantor. Satpam: Menjaga keamanan dan mengatur keluar-masuk tamu. Rekrutmen mereka dilakukan secara kontrak melalui proses seleksi internal di KPU kabupaten/kota. 4. Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Penyelenggara ad hoc adalah petugas sementara yang bekerja selama tahapan pemilu atau pilkada berlangsung. Mereka direkrut langsung oleh KPU kabupaten/kota dan memiliki peran besar di lapangan. Jenis penyelenggara ad hoc meliputi: PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) PPS (Panitia Pemungutan Suara) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Tugas mereka mencakup pendataan pemilih, pelaksanaan pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil pemilu. Kesimpulan Menjadi bagian dari KPU adalah bentuk pengabdian untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam demokrasi Indonesia. Ada banyak jalur untuk menjadi pegawai di KPU, baik sebagai ASN, pegawai kontrak, tenaga pendukung, penyelenggara ad hoc, maupun komisioner. Setiap posisi memiliki peran penting agar pemilu berjalan lancar, transparan, dan berintegritas tinggi.(Ar) Baca Juga : Sistem Noken Papua, Demokrasi Unik di Tanah Papua  

SPIP KPU: Meningkatkan Akuntabilitas Melalui Sistem Pengendalian Internal Berbasis Digital

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan yang mengelola pemilu dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terus berupaya berinovasi untuk memperkuat tata kelola organisasi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU, sebuah sistem digital bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas dan proses di dalam KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar pengawasan dari pemerintah. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan KPU RI, SPIP KPU adalah alat penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Aplikasi ini mendukung semua satuan kerja KPU baik yang berada di pusat maupun daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian internal dengan cara yang sistematis dan terdokumentasi. Dengan adanya SPIP, potensi risiko penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan ditangani dengan cepat dan tepat. SPIP KPU dirancang untuk memperlancar proses pelaporan dan evaluasi kegiatan secara lebih efisien. Setiap unit kerja memiliki kesempatan untuk memasukkan data, menilai risiko, serta membuat laporan pengendalian internal secara elektronik. Data yang terkumpul kemudian akan dianalisis oleh tim pengawasan internal supaya bisa memastikan efektivitas sistem pengendalian di setiap tingkatan organisasi. SPIP sejalan dengan komitmen KPU dalam menerapkan prinsip Good Governance, di mana integritas dan akuntabilitas menjadi dasar di setiap pelaksanaan tugas. Hal ini sejalan dengan pengembangan sistem digital lainnya, seperti Sistem Informasi Permasalahan Hukum (SIKUM) KPU dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi publik dalam bidang hukum dan pengelolaan kelembagaan. Implementasi SPIP KPU Kabupaten Jayawijaya, menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Jayawijaya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Dengan aplikasi ini, semua proses administratif, pengelolaan anggaran, hingga kegiatan operasional dapat diawasi dengan lebih efektif, guna mencegah kesalahan administratif atau pelanggaran prosedural.

SIKUM KPU: Solusi Digital untuk Dokumentasi Permasalahan Hukum yang Cepat

Di era digitalisasi pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya terus berinovasi memperkuat sistem kerja berbasis teknologi melalui peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM), sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola, memantau, dan melaporkan perkara hukum di lingkungan KPU secara efisien dan terintegrasi. Sistem Informasi Perkara Hukum (SIKUM) KPU Berdasarkan data dari KPU RI, SIKUM dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi dan dokumentasi perkara hukum yang dihadapi KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Platform ini memungkinkan pencatatan berbagai jenis kasus, mulai dari sengketa dalam pemilu, perdata, hingga masalah administrasi negara, dan juga menyediakan sistem pelaporan yang terintegrasi dan mudah diakses. Dengan adanya SIKUM, setiap satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten dapat melaporkan perkara hukum yang terjadi di daerahnya dengan cepat dan terekam dengan baik. Informasi yang diterima akan segera terhubung ke unit hukum Sekretariat Jenderal KPU pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi. Sistem ini juga memberikan kesempatan bagi pimpinan untuk memantau perkembangan kasus secara real-time, sehingga penanganan perkara hukum menjadi lebih terstruktur. Lebih dari itu, SIKUM berfungsi sebagai arsip digital untuk dokumen hukum KPU, menyimpan semua dokumen pendukung, kronologi kasus, hingga hasil keputusan. Dengan cara ini, SIKUM menjadi bagian dari transformasi digital KPU yang sejalan dengan pengelolaan informasi hukum lainnya seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Pelaksanaan SIKUM KPU Kabupaten Jayawijaya, menggambarkan komitmen lembaga ini untuk menguatkan prinsip akuntabilitas, dan efektivitas dalam menangani setiap perkara hukum. Melalui inovasi digital ini, KPU berharap dapat menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang adil.

Apa itu PDPB, Syarat dan Tujuannya

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan penting yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaharui data pemilih secara terus-menerus. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025. PDPB bertujuan memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Apa itu PDPB? PDPB merupakan proses pemeliharaan dan pembaruan data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir. Data ini kemudian disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional yang bersumber dari instansi berwenang, sehingga daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi nyata penduduk yang memiliki hak pilih. Melalui PDPB, setiap perubahan status kependudukan masyarakat seperti adanya pemilih baru yang genap berusia 17 tahun, pemilih yang pindah domisili, perubahan status perkawinan, hingga mereka yang telah meninggal dunia akan terdata dengan baik untuk menjaga akurasi daftar pemilih di daerah tersebut. Syarat Menjadi Pemilih dalam PDPB Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, seseorang dapat masuk dalam data pemilih berkelanjutan apabila memenuhi syarat berikut: Berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, dengan bukti kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bukan anggota TNI atau Polri aktif, sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan PDPB Pelaksanaan PDPB memiliki dua tujuan utama: Memelihara dan memperbaharui DPT secara berkelanjutan dengan tujuan agar daftar pemilih selalu terkini dan siap digunakan dalam Pemilu atau pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih. Menyediakan data dan informasi pemilih secara nasional dengan menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan, partisipatif, dan kredibel. Pentingnya PDPB Bagi Demokrasi PDPB bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan daftar pemilih yang valid, masyarakat dapat lebih terjamin hak pilihnya, mengurangi potensi masalah pada hari pemungutan suara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Melalui partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan, PDPB dapat berjalan dengan baik. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk terus menghadirkan Pemilu yang inklusif, adil, dan demokratis. Baca juga : Kapan Pemilu Berikutnya Digelar, Jadwal Resmi dan Isu Pemisahan Pemilu Pusat dan Daerah

KPU Jayawijaya Terbitkan Aturan Baru untuk Transparansi Data Pemilih 2025

KPU Jayawijaya resmi menerbitkan Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Aturan Baru KPU Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025 Jayawijaya, Papua Pegunungan - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Jayawijaya) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga. Peraturan tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 36 Tahun 2025, dan menjadi langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas serta transparansi data pemilih menjelang Pemilu yang akan datang. Dalam peraturan baru ini, KPU Kabupaten Jayawijaya menetapkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui rapat pleno terbuka. Perihal ini telah sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui metode ini, diharapkan kepada masyarakat dapat mengawasi secara langsung hasil pemutakhiran dan memberikan masukan terhadap data disajikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain keterbukaan data, aturan baru ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi. Melalui sistem pengawasan terbuka, stakeholder lokal dapat memberikan laporan jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Jayawijaya. Penerapan peraturan baru menjadi suatu penanda baru dalam penyelenggaraan pemilu pada Kabupaten Jayawijaya. Penyelenggaraan yang dimaksud agar lebih terbuka dan dapat berjalan secara demokratis serta akurat.