Sosialisasi

Jika Surat Suara Rusak, Apakah Bisa Diganti? Ini Aturannya Menurut KPU

Surat suara rusak sering menjadi kekhawatiran pemilih saat berada di bilik suara. Situasi ini bisa terjadi karena kesalahan teknis, seperti kertas yang robek, noda tinta, atau kesalahan mencoblos yang tidak disengaja. Pertanyaannya, jika surat suara rusak, apakah pemilih masih bisa menggantinya?

Dalam sistem demokrasi Indonesia, surat suara rusak tidak serta-merta menghilangkan hak pilih warga negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme penggantian surat suara melalui regulasi resmi, sehingga setiap pemilih tetap memiliki kesempatan menyalurkan hak pilihnya secara sah dan sesuai aturan.

Baca Juga : Apa Saja Sih Tugas Penyelenggaraan Pemilu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Surat Suara Rusak? 

Surat suara rusak adalah surat suara yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya karena mengalami kerusakan fisik atau kesalahan pencoblosan. Kerusakan ini dapat terjadi sebelum atau sesudah surat suara diterima oleh pemilih.

Secara umum, surat suara rusak dapat disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor logistik dan faktor kesalahan pemilih.

1. Kerusakan dari Proses Produksi dan Distribusi 

Kerusakan ini meliputi:

  • Kertas surat suara robek atau berlubang sebelum digunakan
  • Tinta pudar atau tercetak tidak jelas
  • Noda tinta yang mengganggu kolom kandidat
  • Kertas kusut atau terlipat tidak wajar

2. Kerusakan Akibat Kesalahan Pemilih 

Kesalahan pemilih dapat berupa:

  • Salah mencoblos kandidat
  • Kertas robek saat dibuka
  • Coblosan tidak sesuai aturan
  • Kertas rusak karena tekanan berlebihan saat mencoblos

KPU memahami bahwa kondisi tersebut bisa terjadi di lapangan, sehingga mekanisme penggantian surat suara disediakan untuk melindungi hak pilih warga.

Apakah Surat Suara Rusak Bisa Diganti?

Jawabannya adalah bisa. Pemilih berhak meminta penggantian surat suara jika surat suara yang diterima rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos.

Namun, hak penggantian surat suara tidak berlaku tanpa batas. Ada aturan yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas pemilu dan ketersediaan logistik di TPS.

Aturan Penggantian Surat Suara Rusak Menurut PKPU

(PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Pemilih dapat meminta surat suara pengganti jika menerima surat suara rusak atau keliru mencoblos.
  • Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Penggantian dilakukan oleh Ketua KPPS sesuai prosedur.

Selain itu, penggantian surat suara juga bergantung pada ketersediaan surat suara cadangan di TPS. Biasanya, KPU menyediakan cadangan sekitar 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Prosedur Penggantian Surat Suara Rusak di TPS 

Jika pemilih mengalami surat suara rusak, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Tetap Tenang di Bilik Suara
    Pemilih tidak perlu panik dan tidak diperbolehkan keluar membawa surat suara terbuka.

  2. Melapor kepada Ketua KPPS
    Pemilih menyampaikan bahwa surat suara rusak atau salah mencoblos.

  3. Verifikasi oleh KPPS
    Ketua KPPS memastikan kondisi surat suara tanpa membuka rahasia pilihan pemilih.

  4. Pemberian Surat Suara Pengganti
    KPPS memberikan satu lembar surat suara baru kepada pemilih.

  5. Pencatatan Administratif
    Surat suara rusak diberi tanda dan disimpan terpisah, serta dicatat dalam berita acara.

Prosedur ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemungutan suara.

Baca juga : Tantangan KPPS: Kendala dan Saran dalam Penyelenggaraan Pemilu di Papua dengan Sistem Noken

Ciri-Ciri Surat Suara Sah 

Agar suara pemilih dinyatakan sah, surat suara harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Coblosan berada pada salah satu kolom pasangan calon atau partai politik
  • Coblosan tidak mengenai lebih dari satu pasangan calon
  • Tidak terdapat tulisan atau tanda khusus lainnya
  • Tidak rusak secara fisik yang menghilangkan identitas kandidat

Ketentuan ini merujuk pada prinsip yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah 

Surat suara dinyatakan tidak sah jika:

  • Tidak ada tanda coblos sama sekali
  • Coblosan berada di luar kolom kandidat
  • Mencoblos lebih dari satu pasangan calon
  • Terdapat tulisan atau coretan lain
  • Kertas rusak parah hingga menghilangkan identitas kandidat

Pemahaman tentang ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah sangat penting agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia.

Peran KPPS dalam Penanganan Surat Suara Rusak 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran strategis dalam menangani surat suara rusak. KPPS bertanggung jawab memastikan bahwa:

  • Surat suara rusak tidak masuk ke kotak suara
  • Penggantian dilakukan sesuai prosedur
  • Semua kejadian dicatat dalam berita acara
  • Transparansi proses terjaga di hadapan saksi dan pengawas

Peran KPPS menjadi kunci dalam menjaga integritas pemilu di tingkat TPS.

Simak juga : KPPS : Pengertian, Tugas, Gaji dan Cara Daftar Terbaru

Tips Agar Surat Suara Tidak Rusak 

Untuk menghindari surat suara rusak, pemilih dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara
  2. Pastikan ada tanda tangan Ketua KPPS
  3. Buka lipatan kertas dengan hati-hati
  4. Gunakan alat coblos yang disediakan
  5. Perhatikan bantalan saat mencoblos

Dengan sikap teliti, pemilih dapat meminimalkan risiko kesalahan teknis.

Referensi : 

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali