Artikel KPU Kab. Jayawijaya

KPU Kabupaten Jayawijaya Teken Perjanjian Kinerja 2026, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lembaga

KPU Kabupaten Jayawijaya terus menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Hal ini diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu di daerah.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas kinerja KPU Kabupaten Jayawijaya, sekaligus mempertegas komitmen seluruh jajaran dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, efektif, dan berintegritas. Momentum ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Pelantikan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Jayawijaya : Penguatan Profesionalisme dan Integritas Aparatur Pemilu

Komitmen KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi

Perjanjian kinerja merupakan instrumen manajemen yang digunakan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki target yang jelas, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Dalam konteks KPU Kabupaten Jayawijaya, perjanjian kinerja menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu secara optimal.

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026, KPU Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmen untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur penyelenggara pemilu
  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja
  • Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
  • Menjaga integritas dan independensi lembaga

Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta nilai-nilai dasar aparatur sipil negara yang menekankan integritas, kolaborasi, dan orientasi pada hasil.

Strategi Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu

Dalam penyelenggaraan pemilu, kualitas tata kelola kelembagaan menjadi faktor penentu keberhasilan. KPU Kabupaten Jayawijaya memahami bahwa pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga oleh sistem manajemen organisasi yang solid.

Perjanjian kinerja tahun 2026 dirancang untuk memperkuat berbagai aspek strategis, antara lain:

1. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja

Setiap unit kerja dan individu di lingkungan KPU Kabupaten Jayawijaya memiliki target kinerja yang jelas. Hal ini memungkinkan evaluasi yang objektif terhadap capaian kerja, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

2. Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu

Integritas merupakan nilai utama dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan perjanjian kinerja, seluruh jajaran KPU Kabupaten Jayawijaya berkomitmen menjaga netralitas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu.

3. Sinergi Internal dan Eksternal

Penandatanganan perjanjian kinerja juga mendorong terbangunnya sinergi antarunit kerja serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan efektif dan partisipatif.

Perjanjian Kinerja sebagai Fondasi Pemilu Berkualitas

Pemilu yang berkualitas lahir dari proses penyelenggaraan yang terencana, terukur, dan diawasi secara ketat. Dalam konteks ini, perjanjian kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

KPU Kabupaten Jayawijaya menempatkan perjanjian kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola pemilu. Dengan sistem kerja yang lebih terstruktur, lembaga diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali