Teori Keadilan Menurut Plato: Harmoni Jiwa dan Negara dalam Filsafat Klasik Yunani
Wamena, Konsep keadilan merupakan salah satu tema paling mendasar dalam filsafat dan hukum. Sejak zaman kuno, para pemikir telah berdebat tentang apa yang disebut “adil”. Salah satu tokoh yang memberikan dasar kuat bagi pemahaman keadilan adalah Plato, filsuf besar Yunani yang hidup pada abad ke-4 SM. Melalui karyanya yang monumental, The Republic (Politeia), Plato membahas keadilan bukan hanya sebagai nilai moral pribadi, tetapi juga sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial dan politik.
Baca Juga : Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma
Plato dan Latar Belakang Pemikirannya
Plato (427–347 SM) adalah murid dari Socrates dan guru dari Aristoteles. Ia mendirikan Akademia di Athena, lembaga pendidikan filsafat pertama di dunia Barat. Bagi Plato, dunia yang kita lihat hanyalah bayangan dari dunia ide yang sempurna. Dengan demikian, pemahaman tentang keadilan tidak bisa hanya dilihat dari praktik kehidupan sehari-hari, melainkan harus dilandaskan pada ide keadilan yang abadi dan universal.
Konsep Keadilan Menurut Plato
Menurut Plato, keadilan adalah keseimbangan dan keharmonisan antara bagian-bagian yang ada dalam suatu sistem, baik dalam jiwa manusia maupun negara. Ia menjelaskan bahwa keadilan muncul ketika setiap unsur menjalankan fungsi sesuai dengan kodratnya, tanpa mencampuri urusan yang bukan bagiannya. Plato membagi keadilan dalam dua dimensi:
Keadilan dalam Jiwa Individu, Jiwa manusia menurut Plato terdiri dari tiga bagian:
- Logos (rasio) → berpikir dan mencari kebenaran,
- Thymos (semangat) → keberanian dan kehormatan,
- Eros (nafsu) → dorongan fisik dan keinginan.
Keadilan terjadi ketika rasio mengendalikan dua unsur lainnya, sehingga terjadi keseimbangan antara pikiran, semangat, dan keinginan.
Keadilan dalam Negara, Negara yang ideal menurut Plato juga memiliki tiga golongan utama:
- Kaum filsuf (pemimpin) → yang memiliki kebijaksanaan,
- Kaum prajurit (penjaga) → yang menjamin keamanan,
- Kaum pekerja (pengrajin dan petani) → yang memenuhi kebutuhan ekonomi.
Keadilan negara terwujud ketika tiap kelas sosial tersebut menjalankan tugasnya sesuai perannya tanpa saling berebut kekuasaan.
Keadilan sebagai Harmoni Sosial
Plato menegaskan bahwa keadilan bukan kesetaraan mutlak, melainkan harmoni peran dalam masyarakat. Bagi Plato, seorang pemimpin tidak harus sama dengan rakyatnya dalam segala hal, melainkan harus bijak dan berpengetahuan, karena kebijaksanaan adalah syarat utama dalam memimpin negara yang adil. Dalam The Republic, ia menulis: “Justice means minding one’s own business and not meddling with other men’s concerns.” (Keadilan berarti setiap orang mengurus urusannya sendiri dan tidak mencampuri urusan orang lain.)
Tujuan Akhir: Keadilan sebagai Kebaikan Tertinggi
Dalam pandangan Plato, keadilan bukan sekadar aturan sosial, melainkan manifestasi dari kebaikan tertinggi (The Good). Keadilan adalah keadaan ideal di mana jiwa dan masyarakat berfungsi secara seimbang, mencerminkan keselarasan antara moralitas pribadi dan tatanan politik. Dengan demikian, keadilan menurut Plato memiliki dimensi etis, psikologis, dan politis sekaligus.
Relevansi Pemikiran Plato di Era Modern
Pemikiran Plato tetap relevan hingga kini, terutama dalam membahas hubungan antara etika dan politik. Konsep bahwa keadilan muncul dari harmoni antara peran individu dan tatanan sosial menginspirasi banyak teori modern, seperti teori keadilan sosial John Rawls dan teori struktur fungsional dalam sosiologi.
Baca Juga : Fungsi Negara Menurut Cornelis Van Vollenhoven Sebagai Penjaga Keadilan dan Hukum Rakyat
Kritik terhadap Konsep Keadilan Plato
Meski mendalam, teori keadilan Plato juga mendapat kritik dari berbagai pemikir. Aristoteles, muridnya sendiri, menilai konsep keadilan Plato terlalu utopis dan tidak realistis, karena mengabaikan dinamika sosial yang sesungguhnya. Sementara filsuf modern seperti Karl Popper dalam bukunya The Open Society and Its Enemies menuduh Plato cenderung totalitarian, karena membayangkan negara ideal yang mengorbankan kebebasan individu demi stabilitas sosial. Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa Plato telah meletakkan dasar bagi diskursus keadilan yang rasional dan filosofis, yang terus menjadi bahan refleksi hingga hari ini.
(Gholib)
Referensi:
- Plato. The Republic (Politeia). Terjemahan oleh Desmond Lee. Penguin Classics, 2007.
- Barker, Ernest. Greek Political Theory: Plato and His Predecessors. London: Methuen, 1951.
- Popper, Karl R. The Open Society and Its Enemies, Vol. 1: The Spell of Plato. London: Routledge, 1966.