Fungsi Negara Menurut Cornelis Van Vollenhoven Sebagai Penjaga Keadilan dan Hukum Rakyat
Wamena, Nama Cornelis van Vollenhoven (1874-1933) tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran hukum di Indonesia khususnya dalam konteks hukum adat. Sebagai seorang ahli hukum asal Belanda, Van Vollenhoven memberikan kontribusi besar dalam memahami fungsi negara bukan hanya sebagai penguasa administratif tetapi juga sebagai penjaga tatanan hukum rakyat (adat law) yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran Cornelis van Vollenhoven menjadi dasar penting bagi pengembangan konsep hukum nasional Indonesia yang menghargai keragaman budaya dan kearifan lokal. Cornelis van Vollenhoven menolak pandangan hukum yang hanya bersumber dari Barat dan menegaskan bahwa fungsi negara adalah melindungi hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat.
Baca Juga : Fungsi Negara Menurut Montesquieu untuk Membagi Kekuasaan dan Kebebasan Rakyat
Latar Belakang Pemikiran Cornelis van Vollenhoven
Cornelis van Vollenhoven hidup di masa kolonial Belanda ketika hukum Eropa diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia sekarang). Namun, Cornelis van Vollenhoven melihat kenyataan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki sistem hukum adat yang kaya dan mengatur kehidupan sosial secara efektif jauh sebelum datangnya hukum kolonial.
Dalam pandangan Cornelis van Vollenhoven, negara seharusnya tidak menghapus hukum rakyat melainkan mengakui, menghormati, dan melindunginya. Cornelis van Vollenhoven berpendapat bahwa fungsi utama negara adalah menjadi pelindung tatanan hukum asli masyarakat agar keadilan sosial dapat terwujud sesuai dengan nilai-nilai lokal.
Konsep Utama: Fungsi Negara dalam Pemikiran Cornelis van Vollenhoven
Cornelis van Vollenhoven memandang bahwa fungsi negara tidak hanya sebatas menjalankan kekuasaan politik atau administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi sistem hukum rakyat. Cornelis van Vollenhoven mengidentifikasi tiga fungsi utama negara dalam konteks hukum dan masyarakat adat:
- Fungsi Pengakuan (Recognition Function)
Negara harus mengakui eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat merupakan “the living law” yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Negara yang menolak mengakuinya berarti mengabaikan keadilan sosial dan nilai-nilai rakyat.
- Fungsi Perlindungan (Protection Function)
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hukum adat dari intervensi yang merusak, baik dari hukum kolonial maupun dari kekuasaan politik. Fungsi ini mencerminkan pandangan Cornelis van Vollenhoven bahwa keadilan tidak selalu berasal dari hukum tertulis tetapi dari praktik dan nilai sosial masyarakat.
- Fungsi Pembinaan (Development Function)
Negara berfungsi untuk membina dan mengembangkan hukum adat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai dasarnya. Dalam hal ini, negara harus berperan sebagai fasilitator yang membantu integrasi antara hukum adat dan hukum modern bukan sebagai penghapus tradisi hukum lokal.
Cornelis van Vollenhoven dan Hukum Adat Indonesia
Salah satu sumbangan besar Cornelis van Vollenhoven adalah konsep “Adatrechtskring”, yaitu lingkaran hukum adat yang membagi wilayah Indonesia ke dalam 19 daerah hukum adat. Konsep ini menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki karakter hukum yang berbeda, sesuai dengan nilai sosial dan budayanya. Melalui pemetaan ini, Cornelis van Vollenhoven ingin menunjukkan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang hidup, dinamis, dan rasional, bukan sekadar kebiasaan tanpa dasar.
Pemikiran Cornelis van Vollenhoven memengaruhi banyak tokoh hukum Indonesia seperti Prof. Soepomo, Prof. Hazairin, dan Prof. Ter Haar, dalam menyusun konsep hukum nasional pasca kemerdekaan. Dengan demikian, Cornelis van Vollenhoven dianggap sebagai “Bapak Hukum Adat Indonesia” yang berperan penting dalam pembentukan sistem hukum yang berkeadilan sosial.
Fungsi Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven dalam Konteks Modern
Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pemikiran Cornelis van Vollenhoven tetap relevan. Fungsi negara tidak boleh semata-mata administratif tetapi harus meliputi:
- Pengakuan terhadap pluralitas hukum: Negara harus menghormati sistem hukum lokal dan nilai adat.
- Perlindungan terhadap hak masyarakat adat: Termasuk tanah, hutan, dan sumber daya alam.
- Integrasi hukum nasional dengan hukum adat: Negara perlu mengharmonisasikan hukum formal dengan realitas sosial.
Dengan cara ini, negara berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara hukum negara dan hukum masyarakat sesuai dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
Baca Juga : Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma
Relevansi Pemikiran Cornelis van Vollenhoven di Indonesia
Pemikiran Cornelis van Vollenhoven menjadi landasan filosofis bagi pembangunan hukum nasional yang inklusif dan humanis. Di tengah upaya kodifikasi dan modernisasi hukum, pandangan ini mengingatkan bahwa hukum tidak boleh lepas dari akar sosialnya. Negara harus berfungsi untuk memelihara keadilan substantif bukan hanya menegakkan aturan formal. Sebagaimana dikatakan Cornelis van Vollenhoven: “Law must not be the tool of domination, but the reflection of people’s conscience”. (Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan melainkan cerminan hati nurani rakyat.)
(Gholib)
Referensi:
- Van Vollenhoven, Cornelis. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill, 1901–1933.
- Ter Haar, B. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.
- Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Tintamas, 1970.
- Supomo. Sistem Hukum Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1959.
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.