Alf Ross Pengganut Realisme Hukum Skandinavia Ketika Hukum Dipahami dari Fakta Bukan Keyakinan
Wamena, Alf Ross merupakan salah satu tokoh sentral dalam aliran realisme hukum Skandinavia, yang memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan filsafat hukum modern. Pemikirannya menghadirkan cara pandang empiris terhadap hukum, menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagaimana adanya bukan sebagaimana seharusnya. Ross, seorang profesor hukum asal Denmark, dikenal karena kritiknya terhadap hukum sebagai entitas metafisis. Baginya, hukum tidak memiliki makna di luar perilaku nyata para pejabat dan masyarakat yang menegakkan serta mematuhinya.
Baca juga : Karl Olivecrona Penganut Realisme Hukum Skandinavia sebagai Fakta Sosial, Bukan Norma Ilahi
Latar Belakang dan Kehidupan Alf Ross
Alf Niels Christian Ross lahir pada 10 Juni 1899 di Copenhagen, Denmark, dan meninggal pada 17 Agustus 1979. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Copenhagen dan melanjutkan studinya di Universitas Oxford, Harvard, serta Paris. Ross aktif sebagai guru besar hukum di Universitas Copenhagen dan menjadi salah satu pemikir yang berpengaruh dalam membangun dasar pemikiran hukum positif empiris di Eropa Utara. Ia dikenal dengan gagasan-gagasannya yang memadukan hukum, logika, dan analisis empiris. Karya monumentalnya seperti On Law and Justice (1953) dan Directives and Norms (1968) menjadi tonggak penting dalam memahami hukum dari sudut pandang realisme empiris.
Ciri-Ciri Aliran Realisme Skandinavia
Realisme Skandinavia, yang dipelopori oleh tokoh seperti Alf Ross, Karl Olivecrona, dan Axel Hägerström, merupakan reaksi terhadap formalisme hukum dan positivisme klasik. Aliran ini berupaya menghubungkan hukum dengan psikologi, perilaku sosial, dan fakta empiris. Beberapa ciri utama aliran ini meliputi:
- Hukum sebagai fakta sosial – hukum tidak dilihat sebagai norma abstrak, tetapi sebagai praktik sosial yang nyata.
- Penolakan terhadap metafisika hukum – menolak ide hukum sebagai “kehendak Tuhan” atau “keadilan mutlak”.
- Analisis empiris terhadap norma – hukum dipahami dari bagaimana ia diterapkan oleh hakim dan aparat negara.
- Fokus pada perilaku hukum (law in action) – hukum dipelajari melalui tindakan nyata, bukan sekadar teks undang-undang.
Pemikiran Utama Alf Ross dalam Aliran Hukum
Menurut Alf Ross, hukum adalah alat untuk memprediksi putusan pengadilan. Dengan kata lain, hukum bukanlah sistem nilai moral, melainkan pola perilaku pejabat hukum. Dalam bukunya On Law and Justice, Ross menyatakan bahwa: “Suatu norma hukum hanya bermakna jika dapat digunakan untuk memprediksi apa yang akan dilakukan oleh para pejabat hukum di masa depan”. Ross menolak pandangan bahwa hukum adalah refleksi dari nilai keadilan universal. Ia berpendapat bahwa keadilan hanyalah konsep emosional, bukan landasan ilmiah. Oleh karena itu, tugas filsafat hukum adalah menganalisis hukum secara objektif bukan menilai moralitasnya. Dengan pandangan ini, Ross memperkuat posisi hukum sebagai ilmu empiris, yang dapat dipelajari dan diuji berdasarkan fakta, bukan dogma moral atau keyakinan metafisik.
Kritik terhadap Pemikiran Alf Ross
Meskipun pemikiran Ross dianggap revolusioner, beberapa ahli menilai bahwa pendekatan empirisnya terlalu menafikan aspek moral dan nilai keadilan dalam hukum. Kritik ini datang dari kalangan naturalis dan positivis normative yang menilai hukum tidak bisa dipahami hanya dari perilaku semata, melainkan juga dari tujuan normatif dan moral yang menyertainya. Namun demikian, kontribusi Ross tidak dapat diabaikan. Ia membantu mengubah paradigma hukum dari yang bersifat doktrinal menjadi ilmiah dan terukur membuka jalan bagi pendekatan sosiologis dan realistis dalam studi hukum modern.
Baca Juga : Teori Kedaulatan Hukum Menjadi Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Warisan Pemikiran Alf Ross dalam Dunia Hukum Modern
Pemikiran Alf Ross tetap relevan hingga kini, terutama dalam konteks penegakan hukum di dunia modern yang membutuhkan pendekatan berbasis data dan perilaku nyata. Konsepnya membantu para ahli hukum untuk memahami bahwa:
- Hukum harus diukur dari efektivitas penerapannya, bukan hanya dari teks undang-undangnya.
- Putusan hakim mencerminkan wajah nyata hukum dalam kehidupan masyarakat.
- Keadilan hukum harus dikaji melalui konsekuensi sosialnya, bukan sekadar teori ideal.
Dengan demikian, Ross telah menanamkan dasar bagi pendekatan empiris dan realistis dalam analisis hukum yang kini berkembang dalam bentuk law and society studies serta behavioral jurisprudence.
(Gholib)
Referensi:
- Ross, Alf. On Law and Justice. London: Stevens & Sons, 1953.
- Olivecrona, Karl. Law as Fact. London: Stevens & Sons, 1939.
- Hägerström, Axel. Philosophy and Religion. Uppsala: Uppsala University Press, 1920.
- Freeman, M.D.A. Lloyd’s Introduction to Jurisprudence. London: Sweet & Maxwell, 2008.