Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Karl Olivecrona Penganut Realisme Hukum Skandinavia sebagai Fakta Sosial, Bukan Norma Ilahi

Wamena, Karl Olivecrona merupakan salah satu tokoh penting dalam aliran realisme hukum Skandinavia bersama Axel Hägerström dan Alf Ross. Pemikiran Olivecrona menjadi tonggak penting dalam memahami hukum sebagai fenomena sosial empiris bukan sekadar perintah Tuhan, norma moral, atau bahkan kehendak negara. Dalam pandangannya hukum harus dipahami secara realistis sebagai fakta sosial yang memengaruhi perilaku manusia bukan sebagai entitas metafisis yang memiliki kekuatan normatif tersendiri. Pemikiran ini menjadi dasar bagi pembentukan hukum modern yang berbasis pengamatan empiris dan rasionalitas ilmiah.

Baca Juga : Karl Nickerson Llewellyn : Pelopor Realisme Hukum Amerika yang Menolak Hukum Sebagai Dogma

Hukum sebagai Realitas Sosial Bukan Kehendak Tuhan

Karl Olivecrona menolak pandangan tradisional yang menganggap hukum bersumber dari kehendak Tuhan, akal, atau penguasa. Menurutnya hukum hanyalah instruksi sosial yang diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. Ia menulis dalam karyanya Law as Fact (1939), bahwa istilah “hukum” tidak merujuk pada sesuatu yang eksis secara objektif melainkan perangkat simbolik yang membentuk perilaku sosial. Dengan demikian, perintah hukum tidak memiliki makna magis atau moral melainkan hanya menjadi alat kontrol sosial yang efektif karena diterima secara psikologis oleh masyarakat. “The law is not something above society it is part of the social mechanism itself.” (Karl Olivecrona, Law as Fact, 1939). Pandangan ini membawa konsekuensi bahwa hukum tidak dapat dijelaskan dengan teori moral atau teologis, melainkan harus dikaji secara empiris dan objektif seperti fenomena sosial lainnya.

Hubungan dengan Realisme Hukum Skandinavia

Olivecrona adalah penerus langsung dari Axel Hägerström yang menggagas pendekatan non-metafisik terhadap hukum. Bersama Alf Ross, Olivecrona memperluas ide ini dengan menekankan pentingnya analisis bahasa hukum dan reaksi psikologis masyarakat terhadap hukum. Dalam kerangka realisme hukum Skandinavia, hukum tidak dilihat sebagai sistem norma (seperti dalam pandangan Hans Kelsen) tetapi sebagai fakta-fakta perilaku sosial. Hukum menjadi “hidup” ketika memengaruhi tindakan nyata manusia di dalam masyarakat.

Kritik terhadap Pandangan Positivis dan Normatif

Karl Olivecrona juga mengkritik positivisme hukum klasik seperti yang dikemukakan oleh John Austin dan Hans Kelsen. Menurutnya, pandangan positivis masih terlalu normatif karena menganggap hukum sebagai sistem aturan yang harus ditaati. Olivecrona menegaskan bahwa hukum tidak memiliki kekuatan mengikat secara objektif melainkan bekerja karena adanya kepercayaan sosial terhadap kewajiban hukum. Ini berarti bahwa kekuatan hukum bersifat psikologis bukan metafisis. Dengan demikian, hukum tidak lebih dari sekumpulan pernyataan yang menghasilkan efek perilaku melalui penerimaan sosial.

Kontribusi terhadap Ilmu Hukum Modern

Pemikiran Olivecrona memberikan kontribusi besar terhadap pendekatan empiris dan sosiologis dalam ilmu hukum modern. Ia membuka jalan bagi penelitian hukum berbasis fakta sosial, yang menyoroti bagaimana hukum benar-benar bekerja di lapangan bukan hanya dalam teks undang-undang. Pemikirannya juga menjadi dasar bagi pengembangan teori hukum kritis dan analisis hukum realistis di abad ke-20 terutama di Eropa Utara.

(Gholib)

Referensi:

  1. Olivecrona, Karl. Law as Fact. London: Stevens & Sons, 1939.
  2. Hägerström, Axel. Inquiries into the Nature of Law and Morals. Uppsala: Almqvist & Wiksell, 1953.
  3. Ross, Alf. On Law and Justice. London: Stevens & Sons, 1958.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4 kali