Artikel KPU Kab. Jayawijaya

Axel Hagerstrom Filsuf Anti-Metafisika di Balik Lahirnya Aliran Hukum Realisme Skandinavia

Wamena, Dalam sejarah filsafat hukum modern, nama Axel Hägerström sering disebut sebagai pelopor utama aliran realisme hukum Skandinavia. Pemikir asal Swedia ini menolak keras segala bentuk metafisika dan nilai moral absolut dalam hukum, dan menegaskan bahwa hukum hanyalah fakta sosial yang dapat diamati secara empiris, bukan kebenaran universal.

Profil Singkat Axel Hägerström

Axel Anders Theodor Hägerström lahir pada 6 September 1868 di Vireda, Swedia, dan wafat pada 7 Juli 1939 di Uppsala. Ia dikenal sebagai filsuf hukum dan moral yang mengajar di Universitas Uppsala, tempat lahirnya banyak pemikir hukum berpengaruh seperti Alf Ross dan Karl Olivecrona, yang kemudian melanjutkan gagasan-gagasannya. Hägerström bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga seorang pengkritik tajam terhadap dasar moral dan teologis dalam hukum. Ia percaya bahwa sebagian besar konsep hukum klasik—seperti keadilan, hak, dan kewajiban moral tidak memiliki realitas objektif, melainkan hanya ungkapan emosional manusia.

Baca Juga : Teori Kedaulatan Hukum Menjadi Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Latar Belakang Pemikiran Axel Hägerström

Pada akhir abad ke-19, pemikiran hukum masih banyak dipengaruhi oleh naturalisme dan positivisme hukum. Namun, Hägerström merasa bahwa baik hukum alam maupun positivisme tidak mampu menjelaskan asal-usul normatif dari hukum secara ilmiah. Menurutnya, hukum sering kali dibalut oleh metafisika dan moralitas yang tidak dapat diuji secara empiris. Oleh karena itu, ia memperkenalkan pendekatan anti-metafisis, yang kemudian menjadi landasan utama bagi aliran realisme hukum Skandinavia.

Konsep Dasar Pemikiran Hägerström

Pemikiran utama Hägerström dapat diringkas dalam beberapa poin berikut:

  1. Kritik terhadap Nilai Moral dan Metafisika

Hägerström berpendapat bahwa konsep moral seperti “baik” atau “buruk” tidak memiliki makna objektif. Nilai moral hanyalah reaksi emosional manusia terhadap suatu tindakan, bukan fakta yang dapat diverifikasi secara ilmiah. Oleh karena itu, dasar hukum tidak boleh diletakkan pada moralitas atau agama.

  1. Hukum sebagai Fakta Sosial

Menurut Hägerström, hukum harus dipahami sebagai kenyataan sosial yang nyata dan dapat diamati. Ketika seseorang menaati hukum, yang terjadi bukanlah tindakan moral, melainkan reaksi terhadap sistem kekuasaan dan kebiasaan sosial yang berlaku.

  1. Penolakan terhadap Konsep Hak Subjektif

Hägerström juga menolak konsep hak subjektif (subjective rights) yang sering dipakai dalam teori hukum klasik. Baginya, “hak” tidak lebih dari ilusi linguistik; tidak ada entitas metafisik yang disebut hak, melainkan pernyataan emosional atau kebiasaan sosial yang diterima masyarakat.

Aliran Realisme Skandinavia

Hägerström dikenal sebagai bapak pendiri aliran realisme hukum Skandinavia, bersama murid-muridnya seperti: Karl Olivecrona, Alf Ross, dan Anders Vilhelm Lundstedt. Aliran ini berkembang di Swedia dan Denmark pada awal abad ke-20 dan menjadi salah satu cabang penting dalam pemikiran realisme hukum global. Ciri khas realisme Skandinavia adalah pandangan bahwa: “Hukum adalah fakta sosial yang hanya dapat dipahami melalui pengamatan terhadap perilaku manusia dan lembaga-lembaga sosial”. Dengan kata lain, hukum bukan sistem nilai ideal, tetapi perilaku nyata yang diatur dan diakui masyarakat.

Perbandingan dengan Realisme Amerika

Meskipun sama-sama disebut realisme hukum, realisme Skandinavia memiliki perbedaan mendasar dengan realisme hukum Amerika. Jika Karl N. Llewellyn dan Jerome Frank menekankan pada praktik peradilan dan perilaku hakim, maka Hägerström dan pengikutnya fokus pada analisis linguistik dan makna empiris dari norma hukum. Realisme Skandinavia lebih bersifat filosofis dan epistemologis, sedangkan realisme Amerika lebih bersifat sosiologis dan pragmatis.

Pengaruh dalam Ilmu Hukum Modern

Pemikiran Hägerström memberikan sumbangan penting bagi perkembangan filsafat hukum dan teori negara modern, terutama dalam hal:

  1. Membebaskan hukum dari pengaruh teologis dan moralitas absolut.
  2. Menekankan observasi empiris dan rasionalitas ilmiah dalam studi hukum.
  3. Mendorong lahirnya analisis linguistik terhadap istilah-istilah hukum.

Dalam konteks modern, pendekatan Hägerström sangat relevan dalam kajian hukum positif, analisis kebijakan publik, dan penelitian hukum empiris.

Kritik terhadap Pemikiran Hägerström

Beberapa filsuf menilai pandangan Hägerström terlalu ekstrem karena:

  1. Menolak total konsep nilai moral dalam hukum.
  2. Mengabaikan aspek keadilan dan etika sosial.
  3. Terlalu menekankan pendekatan empiris hingga menghilangkan makna normatif hukum.

Namun, banyak akademisi juga menilai bahwa justru melalui pemikirannya, hukum menjadi lebih objektif dan ilmiah, terbebas dari subjektivitas moral dan agama.

Baca Juga : Teori Kedaulatan Tuhan dalam Sejarah Politik dan Hukum

Relevansi Pemikiran Hägerström di Era Modern

Dalam konteks kontemporer, pemikiran Hägerström menjadi semakin penting ketika hukum dihadapkan dengan:

  1. Politik identitas dan nilai moral yang beragam,
  2. Pluralisme hukum, dan
  3. Kebutuhan objektivitas dalam penegakan hukum.

Pandangan bahwa hukum adalah fenomena sosial yang netral dan empiris membantu menjaga profesionalitas dan independensi hukum di tengah tekanan ideologi dan politik.

(Gholib)

Referensi:

  1. Hägerström, Axel. Philosophy and Religion. Uppsala University Press, 1928.
  2. Hägerström, Axel. Inquiries into the Nature of Law and Morality. Uppsala: Almqvist & Wiksell, 1953.
  3. Ross, Alf. On Law and Justice. London: Stevens & Sons, 1958.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali